4 April 2026
Beranda blog Halaman 35937

DPR Berencana Amandemen UU Hubungan Luar Negeri

Jakarta, Aktual.co — Komisi I DPR berencana melakukan amandemen Undang-Undang nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri karena dinamika politik yang kini semakin dinamis.
“UU itu dibuat tahun 1999 dan sampai saat ini dinamika politik jauh berubah sehingga perlu diamandemen pada 2016,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (25/5).
Tantowi menjelaskan poin yang akan ditambah atau diubah yaitu terkait dengan jabatan duta besar Indonesia di negara sahabat.
Tantowi mencontohkan kekosongan posisi dubes Indonesia di Belanda dan Arab Saudi yang dibiarkan kosong padahal posisinya dibutuhkan dalam membina hubungan bilateral.
“Kita tidak enak hubungan bilateral dengan negara tersebut sehingga untuk mengatasi masalah itu harus diantisipasi dalam amandemen UU Hubungan Luar Negeri,” ujarnya.
Dia menjelaskan posisi kepala perwakilan Indonesia di negara lain belum bisa diwadahi terutama terkait dengan masa jabatannya.
Menurut dia, perlu diatur dalam UU agar tidak terjadi kekosongan karena menyangkut kesinambungan pekerjaan dan tentu tidak menghormati negara akreditasi.
“Itu (kekosongan perwakilan) tidak boleh terjadi karena tidak ada kesinambungan pekerjaan dan nuansanya tidak menghormati akreditasi,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan konteks kerja sama luar negeri Indonesia yang dipayungi Kementerian Luar Negeri terkait hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Dia menilai terkait perjanjian internasional tidak bisa dibahas hanya di Komisi I DPR karena juga terkait dengan kementerian lain.
“Kalau hubungan luar negeri kan bisa dibahas bersama (antara Komisi I DPR bersama Kemenlu),” katanya.
Dia menjelaskan sudah ada inisiatif dari Kemenlu untuk melakukan Focus Group Discussion meskipun baru diusulkan tahun depan.

Artikel ini ditulis oleh:

HIPMI Desak Pemerintah Segera Sahkan ‘Tax Amnesty’

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah mempercepat pembahasan payung hukum ‘tax amnesty’. 
HIPMI menilai tax amnesty dapat membantu meningkatkan pemasukan pajak sekaligus sebagai sumber pendanaan infrastruktur.
“Tax amnesty ini perlu segera direalisasikan. Sebab, payung hukumnya harus segera disiapkan. lebih cepat lebih baik,” ujar Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR RI di DPR, Jakarta, Senin (25/5).
Bahlil mengatakan, adanya tax amnesty tersebut akan meningkatkan daya saing industri nasional, apalagi menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Sekaligus, dapat meningkatkan pemasukan pajak.
Bahlil berharap agar pemerintah segera mempercepat payung hukum tax amnesty. Kemudian, payung hukum tax amnesty tersebut dapat dimasukkan ke dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk prolegnas 2015 atau sebuah UU khusus.
Namun, menurutnya, kebijakan tax amnesty ini cukup diakomodasi melalui revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan agar implementasi tax amnesty berjalan lebih cepat.
“Kalau Undang-undang khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah diminta segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Artikel ini ditulis oleh:

Permasalahkan Permen Smelter, Faisal Basri Tuding Hatta Pro-Rusia

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri menuding mantan menteri perekonomian, Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional.

“Hatta Rajasa biang keladinya. Ini tunjuk nama saja deh biar semua jelas,” ujar Faisal Basri di Jakarta, Senin (25/5).

Menurutnya, kekacauan tersebut bermula pada masa pencalonan Hatta Rajasa menjadi calon wakil presiden 2014 lalu. Hatta melarang ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terbit pada tanggal 12 Januari 2014. Faisal basri menuding, pelarangan tersebut terkait permintaan perusahaan alumunium terbesar di Rusia, UC Rusal. Perusahaan tersebut ingin membangun pabrik di Kalimantan, namun mereka ingin mengurangi jumlah bauksit yang beredar di dunia hingga 40 juta ton. Dampaknya harga alumina Rusal melonjak.

“Sudah nampak nyata, Rusal yang paling diuntungkan. Ini mau pemilu, pilpres, dan Hatta Rajasa menjadi calon wakil presiden,” ucap dia.

Namun, apabila melihat peraturan menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 berkaitan dengan pembangunan smelter untuk peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri. Dalam Bab III, pasal 5 disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi produksi mineral logam dan IUPK operasi produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri seusai dengan batasan minimun pengolahan dan pemurnian mineral logam tertentu.

Permasalahan pewajiban pembangunan smelter ini tentu mengingatkan aturan yang ditabrak menteri ESDM, Sudirman Said yang memperbolehkan Newmont dan Freeport melakukan ekspor konsentrat tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) milik PT Freeport Indonesia yang akan dibangun di Papua. Pasalnya, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun.

“Jadi artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di kantornya, Jakarta.

Ia juga mengatakan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan Pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Pasalnya, di peraturan tersebut smelter diharuskan rampung pada 2017 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Diminta Revisi SK Pembekuan PSSI, Menpora Malah “Ngeyel”

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, masih belum mau mematuhi permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI.

Menpora yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, bersikeras memberikan kewenangan kepada Tim Transisi yang dibentuknya, untuk mengambil alih kepengurusan PSSI.

“Ini (permintaan revisi SK pembekuan PSSI) akan menjadi kajian dan harus dipertimbangkan kembali kemungkinan-kemungkinannya, serta memberikan kewenangan Tim Transisi untuk mengawasi secara profesional,” kata Menpora usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di IStana Negara, Jakarta, Senin (25/5).

Menpora berdalih, pembekuan PSSI itu sebagai bentuk usahanya memperbaiki persepakbolaan Indonesia untuk bisa berprestasi di kancah dunia internasional.

“Ini terus didorong agar kita tidak dipermalukan. Kita sebagai bangsa besar tidak dipermalukan lagi oleh negara-negara yang mestinya di bawah kita. Harus ada pembenahan total,” tegas Menpora.

Sebelumnya, Menpora sempat dipanggil ke Istana Wakil Presiden untuk bertemu Wapres dan meminta agar Menpora merevisi kembali SK pembekuan PSSI.

Artikel ini ditulis oleh:

Tarik Investasi Maritim, BKPM Bersinergi dengan KJRI Osaka

Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Konsulat Jenderal RI Osaka menyepakati sinergi untuk menarik investasi sektor maritim dari Jepang yang berada di wilayah Osaka dan sekitarnya.
Kesepakatan itu dinyatakan Kepala BKPM Franky Sibarani dan Konjen RI Osaka, Wisnu Edi Pratignyo dalam pertemuan di Osaka, Minggu (24/5) malam.
Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (25/5), Franky mengatakan minat investor Jepang yang berada di wilayah Osaka dan sekitarnya untuk menanamkan modal di Indonesia begitu besar, khususnya di sektor perikanan dan galangan kapal.
“BKPM melalui perwakilan yang ada di Tokyo akan mengintensifkan koordinasi guna memfasilitasi investor-investor tersebut untuk dapat segera berinvestasi di Indonesia,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pertemuan tersebut, perwakilan BKPM di Tokyo dan KJRI Osaka akan rutin menggelar forum investor maupun mengunjungi investor di wilayah tersebut yang sudah menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan modal di Indonesia.
Selama ini, investor wilayah Osaka yang mencari informasi potensi investasi di KJRI Osaka senantiasa diarahkan ke perwakilan BKPM di Tokyo. “Ke depan, kami merencanakan untuk proaktif jemput bola mendatangi investor yang ada di Osaka dan sekitarnya,” ujarnya.
Konjen RI di Osaka Wisnu Edi Pratignyo mengatakan sinergi BKPM dan KJRI Osaka akan menguatkan upaya diplomasi ekonomi yang telah dilakukan selama ini.
Berdasarkan pengalamannya menjajaki potensi investor di wilayah Osaka dan sekitarnya, menurut Edi, investor Jepang memiliki teknologi di sektor maritim yang dapat dimanfaatkan mengembangkan potensi maritim Indonesia.
“Selain itu, kebutuhan terhadap produk olahan berbasis perikanan di Jepang, cukup tinggi. Sementara potensi maritim kita juga besar. Tentu akan bermanfaat sekali apabila perusahaan pengolahan hasil ikan di Osaka ini, dapat menanamkan modalnya dan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk produk olahan hasil ikan,” katanya.
Berdasarkan data BKPM, minat investasi Jepang ke Indonesia yang sedang didorong untuk segera memasuki tahap pengajuan izin prinsip sebesar 10,89 miliar dolar AS dari sektor kelistrikan, maritim, pertanian, industri padat karya, dan substitusi impor.
Sementara, minat investasi yang sedang didorong untuk segera memasuki realisasi konstruksi sebesar 4,9 miliar dolar AS dan Rp38,01 triliun. Jumlah tersebut termasuk minat investasi yang disampaikan saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jepang Maret lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

GPN Desak DPRD DKI Tidak Membahas Raperda Zonasi

Jakarta, Aktual.co —Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) mendesak DPRD DKI untuk tidak membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Surat penolakan yang ditujukan ke Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi diantarkan langsung siang ini ke Sekretariat Dewan.
Ketua GPN Hendri Wilman mengatakan Rapeda Zonasi merupakan “pintu masuk” pelaksanaan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta yang bakal merugikan masyarakat pesisir dan menghancurkan biota laut.
“Kita menolak reklamasi, menurut pandangan kami reklamasi sendiri adalah kekerasan kepada lingkungan, maka kami memohon kepada Ketua dewan untuk menolak dibahasnya rapeda ini,” kata Wilman, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Senin (25/5).
Kata Wilman, GPN dan Himpunan Persaudaraan Pemuda Pelajar Pecinta Alam Indonesia (Hipperpala) mempermasalahkan SK yang dikeluarkan Ahok Nomor 2238 Tahun 2014 tentang ijin reklamasi ke salah satu pengembang.
Dia menuturkan Gubernur Ahok harus mencabut ijin tersebut dan menghentikan segala bentuk upaya-upaya legitimasi reklamasi di kawasan pluit.
“Itu kan Kawasan Stategis Nasional (KSN), senyatanya itu bukan kewenangan Gubernur. Kita minta ijin itu dicabut, dihentikan segala kegiatannya, termasuk jual beli. DPRD harus menyelamatkan tanah si Pitung dari reklamasi,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain