6 April 2026
Beranda blog Halaman 35950

Soal Izin Reklamasi, KIARA Bakal Gugat Ahok

Jakarta, Aktual.co — Terancamnya nasib nelayan dan masyarakat pesisir akibat mega proyek reklamasi di pantai Pluit, membuat Koalisi Rakyat akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim saat dihubungi wartawan, Senin (25/5).  

“Adapun gugatan itu diantaranya adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra,” katanya.

“Kita juga ajukan mendesak DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat pesisir,” tambahnya.

Dijelaskan Abdul bahwa konsekuensi terbesar bagi Gubernur Ahok apabila ijin tersebut dinyatakan cacat hukum maka Ahok harus siap dilengserkan dari kursi jabatannya sebagai Gubernur.

“Konsekwensi terbesarnya adalah dilengserkan. Misalnya pemberian konsesi reklamasi pantai kepada PT. MWS yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Perpisahan ‘Sempurna’ bagi Didier Drogba di Chelsea

Jakarta, Aktual.co —Didier Drogba merupakan ‘tokoh kunci’ dalam gelar kemenangan skuad Jose Mourinho di Chelsea. Dan, pengaruhnya telah dirasakan satu dekade kemudian bersama generasi baru di Stamford Bridge.

Drogba ‘membayar upeti’ pada akhir pekan kemarin, bersama ‘The Blues’, dimana para pemain lainnya membawanya ke luar lapangan untuk menandai penampilan terakhirnya bersama ‘London Biru’, yang telah memberinya ban kapten oleh sang kapten, John Terry.

Pemain veteran (37) asal Pantai Gading tersebut meninggalkan lapangan di menit ke-29 melawan Sunderland, pada pergantian pemain (suibtitle) yang telah diatur sebelumnya, setelah mengumumkan sebelum pertandingan penutupan ‘Premier League’ sebagai juaranya, Chelsea. Drogba meninggalkan untuk kedua kalinya. Laporan mengaitkan dirinya dengan kepindahan ke Liga Sepakbola Amerika Serikat ‘US Major League Soccer’.

“Dia adalah bagian dari tim lain, tetapi ia juga bagian dari Chelsea yang baru,” kata Jose Mourinho, pelatih asal Portugal itu, setelah kemenangan 3-1 Chelsea, meninggalkan delapan poin dari urutan kedua Manchester City.

“Dia sangat baik bagi para pemain muda seperti Hazard, Willian dan Oscar – mereka belajar dari contoh-contoh yang baik dan ia membuat kontribusi yang fantastis bagi kami musim ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Suap Politisi PDIP, KPK Kembali Periksa Oknum Polisi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap diduga kurir suap PT Mitra Maju Sukses (MMS), Agung Krisdiyanto, Senin (25/5). Dia akan periksa sebagai saksi untuk tersangka Andrew Hidayat (AH).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, bahwa Agung akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan PT MMS.
“Iya benar, Agung akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus suap kepada mantan Bupati Tanah Laut,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Agung yang ternyata seorang polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) itu, ikut tertangkap saat Tim Satgas KPK mengelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali (9/4).
Tangkap tangan itu merupakan hasil penyidikan KPK terhadap mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adrianyah. Dia diduga menjadi penerima suap PT MMS.
Suap tersebut diberikan untuk memuluskan izin pertambangan PT MMS di Tanah Laut. Hal itu menguat setelah KPK juga menyita uang senilai Rp500 juta saat digelarnya OTT di Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sejumlah Sahabat Yudi Latif Ucapkan Belasungkawa Lewat Media Sosial

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah sahabat Yudi Latif mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Linda Natalia Rahma istri Cendekiawan Muslim yang juga Chairman Aktual, lewat media sosial mengucapkan belasungkawa.  Mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa melalui akun twitter @hattarajasa menyampaikan belasungkawa. “Innalillahi wa inna ilaihi raajiun. Turut berduka citas atas meninggalnya ibu Linda Natalia Rahma, istri sahabat saya Yudi Latif,”
Menteri Agama Lukman Hakiem juga mengucapkan belasungkawa melalui akun facebooknya. Lukman bahkan lebih dahulu menyebarkan kabar duka ini yang ia terima langsung dari Yudi Latif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Linda Natalia Rahma meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Mobil Mercy yang dikendarai di tol JORR Cilandak Jakarta Selatan, pukul 02.00 Wib dinihari tadi menabrak pembatas jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Tolak Nota Keberatan Waryono Karno

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno dalam kasus dugaan peneriman gratifikasi.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Waryono Karno untuk seluruhnya, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Waryono Karno,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/5).
Putusan sela itu diambil oleh majelis hakim Artha Theresia, Saiful Arif, Casmaya, Ugo dan Anwar. Artha juga menyoroti, soal gratifikasi yang disebut diberikan menyebabkan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas karena pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal, nilainya lebih dari Rp10 juta atau lebih pembuktian gratifikasi itu bukanlah suap harus dibuktikan oleh terdakwa sehingga terdakwalah yang membuktikan bukan suap, terlepas dari siapun yang memberikan gratifikasi itu,” kata hakim Artha.
Sehingga menurut hakim, penuntut umum KPK secara yuridis telah menguraikan dengan jelas dan cermat sehingga keberantan penasihat hukum harus dinyatakan ditolak dan tidak beralasan secara hukum.
Penasihat hukum Waryono keberatan dengan dakwaan ketiga yang menyebutkan bahwa Waryono mendapatkan 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS, namun tidak melaporkannya kepada KPK sebagai gratifikasi.
Dalam dakwaan disebutkan uang 284.862 dolar AS disimpan dalam tas dan diletakkan di ruang kerja Waryono. Selanjutnya pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar 50 dolar AS melalui Hermawan yang dibungkus “paper bag” kecil dan memerintakan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyimpannya di ruang kerja Didi.
Sejak menerima uang dengan jumlah total 334.862 dolar AS itu, Waryono tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari. Uang sebesar 284.862 dolar AS itu akhirnya ditemukan petugas KPK saat penggeledahan terkait kasus korupsi mantan kepada SKK Migas Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013, sedangkan uang 50 ribu dolar AS diserahkan Didi ke KPK pada 27 November 2013.
Sidang dilanjutkan pada 1 Juni 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Sri Utami, Rida Mulyana, Arif Indarto, Ego Syahrial dan Agus Salim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Novel: Gugatan Praperadilan untuk Koreksi Kinerja Polri

Jakarta, Aktual.co — Gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Mei lalu siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Novel yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu menjelaskan, yang menjadi dasar pengajuan praperadilan adalah pelaksanaan penyidikan yaitu tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
“Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang saya rasa harus dilakukan sebuah upaya untuk menunjukkan kebenaran,” kata dia di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, menurutnya, praperadilan yang dia ajukan juga untuk memberikan koreksi atas kinerja Polri. “Intinya praperadilan itu memberikan koreksi, kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri.”
Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya hadir di PN Jakarta Selatan pukul 09.15 WIB untuk menjalani sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu. Namun hingga pukul 11.00 WIB sidang belum juga dimulai.
Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi. Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim PN Jakarta Selatan, menolak penetapan dan penangkapan atas Novel Baswedan karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain