5 April 2026
Beranda blog Halaman 360

Lebih dari 1 Juta Warga Gaza Butuh Bantuan Shelter

Rumah-rumah warga di kawasan Zeitoun di Gaza yang menjadi target penghancuran Israel - foto X

Jakarta, Aktual.com – Diperkirakan lebih dari 1 juta orang, atau setiap satu dari dua orang di Gaza, masih sangat membutuhkan bantuan tempat penampungan (shelter), kata Kantor Juru Bicara (Jubir) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat (2/1).

Bantuan shelter masih dibutuhkan, meskipun para pekerja kemanusiaan telah mendistribusikan ribuan tenda dan ratusan ribu terpal serta barang-barang lainnya di seluruh Jalur Gaza sejak gencatan senjata berlaku, menurut kantor tersebut.

Kantor Jubir Sekjen PBB mengutip pernyataan dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA) yang mengatakan para pekerja kemanusiaan di Gaza terus membantu keluarga-keluarga yang paling rentan setelah kondisi musim dingin yang ekstrem menyebabkan ratusan ribu warga Palestina menderita di tenda-tenda darurat yang rusak akibat hujan, angin, dan gelombang air laut.

Sementara itu, para mitra PBB di bidang penyediaan air, sanitasi, dan kebersihan menghadapi tantangan dalam mengelola sampah padat karena kesenjangan antara jumlah sampah yang diangkut dan yang menumpuk semakin melebar, karena ketidakmampuan mencapai tempat pembuangan sampah, kerusakan infrastruktur, dan kekurangan bahan bakar, kata kantor jubir tersebut.

Terlepas dari berbagai kendala, tim yang didukung Dana Anak-Anak PBB (UNICEF) telah membersihkan 1.000 ton sampah padat setiap bulan sejak gencatan senjata, membantu menjaga kesejahteraan dan kesehatan anak-anak serta keluarga mereka.

Kantor jubir tersebut menambahkan Program Pembangunan PBB (UNDP) pada Desember lalu mengungkapkan pengelolaan sampah padat menjadi salah satu layanan yang paling terdampak, dengan hanya beberapa lokasi pembuangan sementara yang dapat diakses dan beroperasi, yang memperburuk risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu (31/12), Komite Tetap Antarlembaga, yang menyatukan entitas PBB dan mitra mereka, mendesak otoritas Israel untuk mempertimbangkan kembali rencana mereka melarang banyak organisasi nonpemerintah internasional beroperasi, seraya menekankan organisasi-organisasi tersebut sangat penting bagi operasi kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Skema Pilkada via DPRD Berisiko Tutup Jalan Politisi Daerah Naik Kelas

Ilustrasi AI chatgpt

Jakarta, Aktual.com — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dinilai berpotensi menghambat regenerasi politisi lokal untuk naik ke panggung nasional. Skema tersebut juga diperkirakan akan memanaskan pertarungan politik menjelang Pemilu 2029 dan mengubah lanskap kompetisi partai dalam jangka panjang.

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, Pilkada langsung selama ini menjadi jalur penting lahirnya figur politik nasional dengan legitimasi kuat dari rakyat. Sejumlah tokoh seperti Joko Widodo, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Bima Arya, disebut tumbuh dari kontestasi langsung di daerah sebelum berkiprah di level nasional.

“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapatkan mandat langsung dari pemilih. Jika Pilkada dilakukan lewat DPRD, ruang itu akan menyempit drastis,” ujar Arifki dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada berpotensi digelar pada 2031, dua tahun setelah Pemilu 2029. Kondisi tersebut membuat hasil Pemilu 2029 tidak hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga mengendalikan arah Pilkada berikutnya.

Dalam skema Pilkada melalui DPRD, Arifki memperkirakan partai-partai besar dengan kursi dominan di parlemen daerah akan lebih diuntungkan. Akibatnya, Pemilu 2029 diprediksi berlangsung lebih keras karena partai tidak hanya berebut kursi legislatif, tetapi juga posisi tawar untuk Pilkada 2031.

“Pilkada adalah mesin elektoral. Kepala daerah merupakan simpul kekuasaan dan logistik politik. Jika dikuasai partai besar, dampaknya akan terasa hingga Pemilu 2034,” katanya.

Lebih lanjut, Arifki mengingatkan bahwa kepala daerah yang lahir dari mekanisme DPRD cenderung lebih loyal kepada elite partai dibandingkan aspirasi publik. Kondisi ini dinilai akan menyulitkan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota untuk dipromosikan ke jenjang politik nasional.

“Konsekuensinya, legitimasi publik kepala daerah menjadi terbatas dan peluang mereka bersaing di Pilpres 2034 semakin kecil,” pungkas Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Iran Kecam AS dan Trump soal Dugaan Intervensi, Tegaskan Tak Akan Tolerir Campur Tangan Asing

Ilustrasi - Bendera Negara Iran dan Amerika Serikat. ANTARA/Anadolu/py.

Teheran, aktual.com – Pemerintah Iran mengecam keras pernyataan sejumlah pejabat Amerika Serikat (AS), termasuk Presiden Donald Trump, yang berniat mengintervensi urusan dalam negeri Iran yang tengah dilanda unjuk rasa besar.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran mengatakan bahwa langkah tak bertanggung jawab tersebut adalah kelanjutan dan langkah ilegal dan perundungan AS terhadap bangsa Iran.

Pernyataan tersebut, selain melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional terkait kedaulatan negara, juga merupakan hasutan tindak kekerasan dan terorisme melawan rakyat Iran.

Kemlu Iran menyebut klaim AS “menyayangi” bangsa Iran sebagai ungkapan yang munafik serta upaya membohongi publik dan menutup-nutupi kejahatan yang telah dilakukan mereka terhadap Iran.

Iran kemudian menyoroti pentingnya peran dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk melindungi perdamaian dan keamanan internasional menghadapi sikap sepihak AS.

Ditegaskan pula bahwa rakyat Iran tidak akan mengizinkan adanya intervensi dengan niat buruk dalam proses dialog untuk mengatasi masalah dalam negeri.

Kemlu Iran menyebut sejumlah peristiwa bersejarah yang memberi contoh jelas akan kebencian AS terhadap Iran, antara lain kudeta terhadap Perdana Menteri Mohammad Mossadegh pada 1953, dukungan terhadap Irak dalam perang melawan Iran, serta penembakan pesawat penumpang di Teluk Persia pada 1988 yang menewaskan 300 orang.

Kemudian, dukungan terhadap Israel dalam serangan terhadap infrastruktur vital dan fasilitas nuklir pada 2025, pembunuhan dan teror terhadap rakyat Iran, serta sanksi berat selama puluhan tahun yang menyerang hak dasar dan kehidupan rakyat Iran.

Kemlu Iran juga memandang bahwa ancaman yang disampaikan pejabat AS terhadap negaranya adalah selaras dengan kebijakan rezim Zionis Israel yang ingin meningkatkan ketegangan di kawasan.

Republik Islam Iran akan merespons setiap agresi secara cepat, tegas, dan komprehensif, demikian Kemlu Iran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Banjir Rendam Jalur Lintas Barat Sumatera di Bengkulu, Polisi Tutup Akses Jalan

Ruas jalan di Kelurahan Rawa Makmur yang terendam banjir sehingga ditutup oleh anggota kepolisian, Sabtu (3/1/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Ruas jalan di Kelurahan Rawa Makmur yang terendam banjir sehingga ditutup oleh anggota kepolisian, Sabtu (3/1/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu, aktual.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menutup sementara akses atau ruas jalan lintas barat Sumatera yang berada di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, karena banjir akibat hujan deras yang terjadi sejak Kamis (1/1/2026) malam.

Untuk ketinggian air yang menggenangi jalan tersebut mencapai 50 centimeter sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melewati ruas jalan tersebut.

“Kami melakukan penutupan jalan yang melintasi Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, karena debit air mengalami peningkatan sehingga sulit dilalui oleh kendaraan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Bangkahulu Kota Bengkulu AKP Muhammad Taslim di Bengkulu, Sabtu (3/1).

Penutupan jalan tersebut juga dilakukan karena banyaknya kendaraan, khususnya roda dua, yang mengalami mati mesin karena nekad menerobos ruas jalan yang terendam banjir.

Untuk itu pihaknya mengalihkan ke Jalan Kuala Bengkulen karena debit air telah mengalami kenaikan sejak Jumat (2/1) malam.

Selain menutup ruas jalan di Kelurahan Rawa Makmur, puluhan rumah di sejumlah kelurahan di Kota Bengkulu juga terendam banjir dengan ketinggian yang bervariasi yaitu hingga 50 centimeter akibat hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

Sejumlah wilayah yang terendam banjir di Kota Bengkulu antara lain di Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Jaya, Kelurahan Rawa Makmur, Kelurahan Kebun Beler, di Kecamatan Ratu Agung, serta Kelurahan Penurunan di Kecamatan Ratu Samban, dan Kelurahan Bumiayu di Kecamatan Selebar.

Salah seorang warga di Kelurahan Rawa Makmur, Adios menerangkan air tersebut merupakan kiriman dari Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengalami pasang air laut penyebab banjir.

“Kalau hujan terus terjadi, debit air banjir akan kembali tinggi dan merendam pemukiman warga,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Banjir Bandang Kalsel, Pemerhati Lingkungan Minta Satgas PKH Tindak Tegas PT BRE dan 35 Perusahaan Tambang Ilegal

Banjir bandang melanda 4 kabupaten/kota di Kalsel pada Jumat (26/12/2025) malam hingga Minggu (28/12/2025). Catatan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalsel, bencana ini terjadi di empat kabupaten, Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Tabalong. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas serta audit menyeluruh untuk mengungkap praktik pertambangan tanpa izin kehutanan yang dilakukan PT Bhumi Rantau Energi (BRE) dan 35 perusahaan tambang ilegal lainnya di Kalimantan Selatan.

Desakan itu muncul usai banjir bandang melanda 4 kabupaten/kota di Kalsel pada Jumat (26/12/2025) malam hingga Minggu (28/12/2025).

Catatan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalsel, bencana ini terjadi di empat kabupaten, Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Tabalong.

Di Kabupaten Banjar, banjir merendam 26 desa di lima kecamatan. Sebanyak 2.363 rumah terdampak, dengan 6.464 jiwa dari 2.598 keluarga terdampak. Di HSU, banjir menerpa 39 desa di 10 kecamatan, merendam 1.496 rumah, serta berdampak pada 5.966 jiwa dari 2.011 keluarga.

Baca juga:

Satgas PKH Diminta Tindak 36 Perusahaan Tambang Ilegal di Kalsel (part 5)

Kemudian, di Balangan, sebanyak 38 desa di tujuh kecamatan terendam, dengan 1.547 rumah terdampak dan 5.292 jiwa dari 1.801 keluarga terimbas.

Adapun di Tabalong, banjir melanda lima desa di tiga kecamatan. Sebanyak 494 rumah terendam dan 1.702 jiwa dari 820 keluarga  terdampak.

BPBD juga mencatat 51 banjir di seluruh kabupaten/kota pada April-Desember yang mengakibatkan 63.598 rumah terendam, dan berimbas ke 231.981 jiwa dari 72.148 keluarga. Periode sama, terjadi 16 kali tanah longsor di delapan kabupaten, merusak delapan rumah dan berdampak pada 49 jiwa dari 15 keluarga.

Banjir Kejahatan Ekologis

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti melalui akun media sosialnya @walhi.nasional. Menurut Walhi, bencana di Kalsel tersebut merupakan dampak dari kejahatan ekologis, bukan bencana alam.

“Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan bukan bencana alam, melainkan kejahatan ekologis yang lahir dari gagalnya kebijakan tata kelola lingkungan oleh negara, kegagapan mitigasi bencana, kerakusan korporasi, dan pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan,” tulis Walhi.

Baca juga:

Presiden Prabowo Perintahkan Para Menteri Perkuat Penegakan Hukum Tindak Tambang Ilegal (part 4)

Dalam catatan Walhi Kalsel, kondisi lingkungan di Kalsel telah melampaui batas aman. Dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, sekitar 51,57 persen atau setara 1,9 juta ha telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif. Luasan tersebut setara hampir 29 kali luas DKI Jakarta.

Rinciannya, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 722.895 ha, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) 559.080 ha, serta hak guna usaha (HGU)—yang mayoritas perkebunan sawit—645.612 ha.

Sementara itu, sisa tutupan hutan primer di Kalsel tercatat hanya sekitar 49.958 ha, jauh lebih kecil dibandingkan luas konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.

“Kondisi ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir berulang, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat di Kalimantan Selatan,” kata Jefry Raharja, Manajer Advokasi Walhi Kalsel, dalam keterangan persnya.

Baca juga:

Satgas PKH Tertibkan Tambang Bermasalah di Babel dan Sulteng, Kalsel Kapan? (Part 3)

Ironisnya, kata Jefry, tidak pernah ada evaluasi atau pengurangan perizinan tersebut dalam 1 dekade terakhir. Sebaliknya, justru bertambah hingga menekan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

“Kekayaan alam di daerah kita dikeruk dan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sialnya, ketika alam rusak, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat-masyarakat kecil,” ucap Jefry.

PT BRE dan 35 Perusahaan Tambang

Apa yang disampaikan Walhi Kalsel beralasan. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pernah merilis, sedikitnya ada 36 korporasi di 38 titik yang tidak memiliki izin kehutanan namun masih beroperasi.

Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Baca juga:

WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)

Sebanyak 36 perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Luasan lahan ke-36 perusahaan itu bervariasi dari 5 ha hingga ratusan ha per titiknya. Lokasinya berpencar dari mulai Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, hingga Tabalong.

Nama-nama 36 tambang bermasalah, tidak memiliki izin kehutanan, namun masih beroperasi itu salah satunya PT Bhumi Rantau Energi (BRE).

Dalam dokumen tersebut, PT BRE disebut sebagai perusahan pertambangan batubara yang beroperasi di Tapin dengan luasan lahan tanpa izin sekitar 20.2 Ha.

Dalam SK Nomor748 Tahun 2024 yang diterbitkan kementerian yang sama pada 19 Juni 2024, PT BRE juga disebut menyalahi aturan operasi di lahan seluas 1,01 Ha.

Dari kedua SK tersebu, PT BRE diduga menyalahi aturan Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah dengan UU Cipta Karya Pasal 37 Angka 20.

Pasal tersebut menyebutkan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha, b. pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan Pemerintah.

Namun, dari kedua SK tersebut hingga berita ini ditulis belum ada pengurusan terkait sanksi apapun.

PT BRE tidak sendirian, masih ada 35 perusahaan lainnya yang juga berpraktik sama. Mereka antara lain:

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.

Baca juga:

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 890 Perusahaan Sawit & Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Hutan (part-1) .

Pemerintah Harus Tindak Tegas

Muhamad Pazri, Pendiri LBH Borneo Nusantara, menyampaikan krisis ekologis di Kalsel hanya dapat diakhiri melalui keberanian politik dan ketegasan hukum.

“Negara harus berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak struktural dengan menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan, bukan sekadar legitimasi investasi,” kata Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) ini, dalam keterangan persnya.

Caranya, Pazri menyebutkan, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin industri ekstraktif yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan, perkebunan skala besar, dan kehutanan yang terbukti melanggar daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Ketentuan ini bukan wacana moral, melainkan perintah konstitusi sebagaimana Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.

Baca juga:

Prabowo Tarik Rem Darurat Izin Tambang dan Hutan 2025

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara serius dan berani. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi lamban, selektif, atau takut menyentuh korporasi besar dan aktor kekuasaan. Instrumen pidana lingkungan, gugatan perdata, serta sanksi administratif harus digunakan secara maksimal.

“Kejahatan ekologis adalah kejahatan serius karena merenggut nyawa, ruang hidup dan masa depan generasi,” ucap Direktur Utama Borneo Law Firm.

Selain itu, Pazri juga mendesak dilakukan pemulihan lingkungan di lokasi kerusakan, dengan melibatkan masyarakat lokal dan adat sebagai subjek utama, bukan korban pembangunan. “Sejarah membuktikan bahwa wilayah yang dijaga rakyat justru lebih lestari dibanding wilayah yang dikuasai korporasi. Keadilan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa keadilan sosial,” ucapnya.

Pazri juga menyampaikan, masyarakat sedang menunggu keberpihakan negara yang sejati. Negara yang berani berkata tidak pada korupsi, tidak pada perusakan, dan tidak pada kebijakan yang mengorbankan rakyat demi modal.

“Jika hukum ditegakkan dengan jujur dan keberanian moral dikembalikan ke dalam kebijakan publik, maka Banua masih bisa diselamatkan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Inilah saatnya negara memilih berpihak pada kehidupan, atau terus memproduksi bencana,” harapnya.

Baca juga:

Menhan Sjafrie Ungkap Arahan Presiden soal Penertiban Tambang Ilegal dan Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Sebelumnya, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Respati Bayu Kusuma, menegaskan Satgas PKH tidak bisa lagi menunda penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin kehutanan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Satgas PKH dengan pemerintah daerah di Kalsel agar penertiban berjalan efektif dan menyeluruh.

“Pemerintah seharusnya segera menertibkan perusahaan ilegal tersebut. Harus ada sinkronisasi antara tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan pemerintah daerah Kalsel,” tegasnya.

FWI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang kerap membuka celah bagi praktik deforestasi terus berlangsung. Bayu menyebut tumpang tindih kewenangan antar kementerian sebagai salah satu penyebab utama tidak konsistennya kebijakan di lapangan.

“Celah kebijakan atau penegakan hukum yang tidak konsisten seringkali membuat praktik deforestasi semakin marak, misal dalam hal ini adalah tumpang tindih kewenangan antara kementerian,” jelasnya.

Selain itu, FWI mengungkap adanya indikasi korupsi dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Bayu menilai hal ini memperparah kerusakan lingkungan dan memperlemah upaya perlindungan kawasan hutan.

“Adanya potensi korupsi dalam penerbitan izin IUP, penerbitan IPPKH, menjadi persoalan serius yang harus dibenahi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kasus Dana Syariah Indonesia Disorot DPR, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyoroti kasus dugaan gagal bayar yang melibatkan platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menilai persoalan tersebut memiliki implikasi serius terhadap integritas dan kredibilitas industri keuangan syariah nasional.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, Jumat (3/1/2026).

Anis menegaskan, fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk pada regulasi sektor jasa keuangan, tetapi juga mengemban tanggung jawab etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah menjadi fondasi utama dalam praktik keuangan syariah.

Menurutnya, tertahannya dana masyarakat dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian mencerminkan persoalan yang melampaui risiko bisnis. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan moral hazard yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah secara keseluruhan.

Dalam konteks itu, Anis mendorong manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah konkret, seperti keterbukaan informasi mengenai kondisi perusahaan, penyampaian rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.

Di sisi lain, ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah benar-benar dijalankan dalam praktik, bukan hanya formalitas,” tegasnya.

Anis berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara bertanggung jawab dan konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi serta kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah tetap terjaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain