5 April 2026
Beranda blog Halaman 361

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kian Menguat, Komisi II DPR Tawarkan Skema Hibrida sebagai Jalan Tengah

ilustrasi- Seorang sedang memasukan suara di kotak

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit menyebutkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi, dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang secara limitatif hanya mengatur pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusional,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, meskipun gubernur memiliki fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan langsung oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai opsi kompromi, Rifqi mengemukakan formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelas Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta tersebut.

Terkait aspek legislasi, Rifqi menyebutkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, undang-undang tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sementara pilkada berada dalam rezim terpisah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada yang berkembang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bulog Siapkan Skema Libatkan Karang Taruna Kawal Penyerapan Gabah Petani

Petani tengah menjemur gabah

Jakarta, Aktual.com — Perum Bulog menyiapkan skema pelibatan Karang Taruna dalam Tim Penjemput Gabah untuk memperkuat penyerapan gabah petani di berbagai daerah. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pencapaian target Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2026 sekaligus memperbaiki efektivitas penyerapan di tingkat desa.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, keterlibatan pemuda desa akan melengkapi skema penyerapan gabah yang selama ini mengandalkan penyuluh pertanian lapangan (PPL), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Program Tim Penjemput Gabah ini kita perkuat. Selain PPL, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, nanti kita libatkan Karang Taruna di desa-desa,” ujar Rizal dalam jumpa pers Capaian Krusial Bulog 2025 dan Langkah Strategis 2026 di Jakarta, Jumat.

Rizal menjelaskan, pada 2026 Bulog dibebani target penguatan CBP guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional. Untuk itu, penyerapan gabah tidak hanya dituntut dari sisi volume, tetapi juga kualitas dan ketepatan waktu panen.

Berbeda dengan skema sebelumnya yang cenderung reaktif dan terbatas pada jejaring aparat dan penyuluh, skema baru ini menempatkan pemuda desa sebagai penghubung langsung dengan petani. Karang Taruna dinilai lebih mengenal kondisi sosial dan waktu panen di wilayahnya sehingga dapat mempercepat koordinasi lapangan.

“Kita ingin penyerapan lebih cepat, tepat usia panen, dan kualitasnya terjaga. Pemuda desa ini tahu betul petani dan lahannya,” kata Rizal.

Selain memperkuat stok CBP, pelibatan Karang Taruna juga diarahkan membuka lapangan pekerjaan musiman di desa. Hal ini diharapkan dapat menekan urbanisasi pemuda ke kota sekaligus menggerakkan ekonomi lokal saat musim panen.

Sinergi PPL, aparat teritorial, dan Karang Taruna juga difokuskan mencegah panen dini yang berisiko menurunkan mutu gabah dan daya simpan beras. Dengan kualitas yang terjaga, stok CBP dinilai lebih tahan lama dan siap digunakan untuk intervensi pasar.

Meski demikian, Bulog mengakui detail teknis kerja sama masih akan dimatangkan bersama kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Secara umum, kolaborasi ini diharapkan membuat penyerapan gabah 2026 lebih terstruktur, melindungi petani dari tengkulak, serta memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Dana PK Haji Khusus Dipastikan Aman, BPKH Soroti Proses Administrasi

Ilustrasi: Sejumlah jamaah berjalan memayungi diri. ANTARA/HO - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)

Jakarta, Aktual.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi atas kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menegaskan bahwa BPKH berkomitmen penuh mendukung kelancaran penyelenggaraan haji dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pencairan dana PK hanya dapat dilakukan berdasarkan pengajuan dan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah selaku otoritas penyelenggara.

“Hingga saat ini, BPKH terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Ini penting untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Ahmad Zaky dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).

BPKH memastikan kondisi dana PK Haji Khusus dalam keadaan aman, mencukupi, dan likuid. Zaky menegaskan keterlambatan pencairan tidak disebabkan oleh kendala keuangan internal, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.

“Kami pastikan dana sudah siap. Saat ini BPKH menunggu penyelesaian administrasi agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” katanya.

BPKH menegaskan akan segera menindaklanjuti pencairan dana PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan Haji Khusus yang profesional dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyampaikan kekhawatiran potensi gangguan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 akibat ketatnya linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi. Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menyebut belum dicairkannya dana PK menjadi salah satu kendala utama dan meminta percepatan proses pencairan agar selaras dengan jadwal resmi Arab Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Lestari Moerdijat: Tingkatkan Budaya Membaca Masyarakat untuk Lahirkan Generasi yang Berdaya Saing

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktualcom – Dorong peningkatan budaya membaca sebagai bagian upaya penguatan literasi generasi penerus bangsa dan bekal menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

“Budaya membaca anak bangsa harus terus dibangun agar generasi penerus memiliki kemampuan yang memadai menghadapi berbagai tantangan dalam setiap proses pembangunan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya 44,56% siswa yang memanfaatkan perpustakaan atau taman bacaan masyarakat (TBM) sepanjang tahun 2024.

Dilihat dari jenjang pendidikan, kunjungan siswa SD ke perpustakaan paling rendah, yakni hanya 37,31%, disusul oleh mahasiswa (41,59%).

Sementara itu, siswa SMP dan SMA menunjukkan angka lebih tinggi, masing-masing 52,01% dan 55,32%.

Selaras dengan itu, survei dari GoodStats yang dilakukan pada Januari hingga Februari 2025 terhadap 1.000 responden menyatakan bahwa hanya 20,7% masyarakat Indonesia rutin membaca setiap hari.

Sejumlah faktor utama penyebab rendahnya minat baca itu adalah kurangnya waktu, minimnya motivasi pribadi, dan tergantikannya buku oleh konten digital seperti video, media sosial, serta informasi cepat dari internet.

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus benar-benar dicermati pihak-pihak terkait agar minat baca generasi penerus bangsa itu dapat konsisten ditumbuhkan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa sejumlah langkah dengan strategi yang tepat harus segera dilakukan agar berbagai kendala yang menyebabkan rendahnya minat baca dapat diatasi.

Penguatan Budaya Membaca Sejak Dini

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berharap budaya membaca dapat ditumbuhkan sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.

Tentu saja, tegas Rerie, sangat diharapkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.

Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap buku-buku yang berkualitas, variatif, relevan, dan menarik, ujar Rerie, sangat dibutuhkan.

Selain itu, tambah dia, penting juga membangun budaya membaca melalui ketersediaan waktu khusus untuk membaca buku bagi peserta didik di sekolah.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pihak-pihak terkait dengan berbagai upaya mulai aktif membangun budaya membaca masyarakat di wilayahnya masing-masing, sebagai bagian upaya melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kerusakan Negara dan Lima Respons Sosial Rakyat

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute)

Jakarta, aktual.com – Kerusakan negara bukanlah sesuatu yang datang tiba-tiba. Ia lahir dari akumulasi kesalahan sistemik—politik yang kehilangan arah kenegarawanan, hukum yang prosedural tetapi jauh dari keadilan substantif, ekonomi yang tumbuh secara statistik namun rapuh secara struktural, serta konstitusi yang ditambal tanpa pernah dirancang ulang secara serius. Dalam situasi seperti ini, bukan hanya negara yang berubah, tetapi rakyat pun bereaksi dengan cara yang berbeda-beda.

Sebagaimana tubuh yang sakit memunculkan beragam respons biologis, negara yang rusak juga melahirkan lima respons sosial rakyat. Kelima respons ini tidak ditentukan oleh tingkat pendidikan atau ideologi, melainkan oleh cara rakyat memaknai dan menyikapi kerusakan negara itu sendiri.

Pertanyaan pentingnya bukan lagi “siapa yang salah”, melainkan: kita berada di respons yang mana?

Pertama: Rakyat sebagai Set — Penikmat Cerita Kerusakan

Respons paling umum adalah rakyat yang gemar mengonsumsi cerita kerusakan negara. Mereka rajin mengikuti kabar skandal, konflik elite, kegagalan kebijakan, dan narasi negara yang terus-menerus salah arah. Namun respons ini berhenti di level konsumsi emosi.

Ibarat bau (set), kehadiran mereka menandakan adanya kerusakan, tetapi tidak pernah masuk ke wilayah perbaikan. Mereka tidak menciptakan masalah, tetapi juga tidak berkontribusi pada solusi. Kritik menjadi rutinitas, kemarahan menjadi hiburan, dan keputusasaan menjadi kebiasaan.

Dalam jangka panjang, respons ini membuat masyarakat terbiasa hidup dalam krisis tanpa lagi merasa perlu menyembuhkannya.

Kedua: Rakyat sebagai Belatung — Hidup dari Kerusakan

Respons kedua lebih problematik: rakyat atau kelompok yang hidup dari masalah akibat kerusakan negara. Mereka mendapatkan keuntungan ekonomi, politik, atau popularitas dari kondisi yang tidak sehat.

Kerusakan negara bagi mereka bukan musibah, melainkan sumber daya. Semakin rusak sistemnya, semakin besar peluang untuk mendapatkan klik, suara, kekuasaan, atau legitimasi.

Seperti belatung, mereka tidak menciptakan bangkai, tetapi tumbuh subur di dalamnya. Dalam logika ini, solusi justru berbahaya—karena jika negara membaik, maka sumber keuntungan mereka mengering.

Ketiga: Rakyat sebagai Iritasi — Marah tapi Tidak Mau Belajar

Respons ketiga adalah rakyat yang marah, frustrasi, dan reaktif, tetapi enggan belajar atau berpikir sistemik. Mereka lantang, emosional, dan sering kali merasa paling peduli, namun alergi pada diskusi panjang, kerangka konstitusional, dan kerja intelektual.

Ibarat iritasi, respons ini menunjukkan bahwa ada yang salah, tetapi reaksi yang muncul justru memperparah rasa sakit. Energi habis untuk kemarahan, bukan untuk penyembuhan.

Dalam respons ini, semua dianggap salah, tetapi tidak pernah ada waktu untuk memahami bagaimana seharusnya yang benar.

Keempat: Rakyat sebagai Sel Imun — Belajar dan Menyusun Solusi

Di tengah hiruk-pikuk kemarahan dan eksploitasi krisis, ada kelompok yang jarang disorot: rakyat yang memilih belajar, berpikir, dan menyusun solusi. Mereka mempelajari hukum tata negara, ekonomi politik, dan desain kelembagaan dengan kesabaran.

Mereka adalah sel imun dalam tubuh bangsa. Tidak viral, tidak sensasional, tetapi bekerja menjaga agar negara tidak runtuh total. Mereka memahami bahwa mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan mengulang siklus kerusakan.

Respons ini sering tidak populer, karena solusi memang tidak seatraktif masalah.

Kelima: Rakyat sebagai Regenerasi Jaringan — Membangun Sistem Baru

Respons terakhir adalah yang paling langka dan paling menentukan: rakyat yang berani membangun sistem baru. Mereka tidak berhenti pada kritik atau pembelajaran, tetapi masuk ke wilayah desain ulang negara—konstitusi, kelembagaan, dan arah kebijakan.

Mereka adalah regenerasi jaringan. Prosesnya lambat, melelahkan, dan sunyi, tetapi hanya inilah jalan agar negara tidak sekadar bertahan dalam sakit, melainkan benar-benar pulih.

Dalam konteks ini, inisiatif seperti Sekolah Negarawan dapat dibaca sebagai upaya membentuk sel imun sekaligus produsen regenerasi jaringan—dengan kerja serius menyusun rancangan akademik dan naskah Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945, bukan sekadar retorika politik.

Pilihan Respons Menentukan Masa Depan Bangsa

Kegelisahan yang pernah disampaikan Cak Nun—mengapa bangsa ini tidak membusuk padahal sistemnya salah kaprah—mungkin menemukan jawabannya di sini. Bangsa ini bertahan bukan karena sistemnya sehat, melainkan karena masih ada sebagian rakyat yang memilih menjadi sel imun dan regenerasi jaringan.

Namun masa depan tidak ditentukan oleh sedikit orang yang bekerja diam-diam, melainkan oleh pilihan kolektif: apakah mayoritas rakyat akan terus berhenti di fase set, belatung, dan iritasi, atau mulai bergerak ke fase penyembuhan.

Karena negara yang rusak tidak selalu mati. Tetapi ia bisa mandek sangat lama—jika terlalu banyak warganya terbiasa hidup di dalam kerusakan, dan terlalu sedikit yang bersedia menyembuhkannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkeu Purbaya Pantau Coretax Usai Wajib Pajak Keluhkan Gangguan Sistem

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Aktual/Antara

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mencermati pengembangan sistem pajak digital Coretax menyusul adanya keluhan dari sejumlah wajib pajak terkait kendala saat mengakses dan mengaktivasi akun Coretax.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya. Ada dua orang, dalam dua hari ini (31 Desember 2025),” kata Purbaya, dikutip Jumat (2/1/2026).

Purbaya menilai persoalan aktivasi Coretax tergolong rumit. Ia mengungkapkan, wajib pajak yang mendapat pendampingan langsung dari pegawai pajak umumnya dapat menyelesaikan proses aktivasi dan otorisasi data dengan cepat. Namun, kondisi berbeda dialami wajib pajak yang melakukan proses tersebut secara mandiri.

“Makanya gue bingung. Itu salah sistem atau ininya (prosedurnya)?” ujar Purbaya.

Untuk itu, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar menyusun langkah-langkah aktivasi Coretax yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Menurutnya, praktik di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menunjukkan bahwa aktivasi akun Coretax dapat berjalan lancar bila prosedurnya dipahami dengan baik.

Berdasarkan data DJP per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.192.297. Angka tersebut terdiri atas 10.287.565 wajib pajak orang pribadi, 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, pada prinsipnya aktivasi dan otorisasi akun Coretax memiliki tenggat waktu hingga 31 Januari 2026. Imbauan tersebut bertujuan agar proses aktivasi tidak menumpuk di akhir periode.

“Langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT tahunan,” ujar Rosmauli.

Ia menambahkan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi secara mandiri melalui tautan tutorial resmi yang telah disediakan DJP. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data dan membutuhkan pendampingan, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kedatangan ke KPP secara bijak.

“Agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik,” kata dia.

Rosmauli juga menegaskan bahwa seluruh layanan di KPP bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

“Serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain