4 April 2026
Beranda blog Halaman 362

Cak Imin Tegaskan PKB Konsisten Dukung Pilkada Lewat DPRD Sejak Era SBY

cak imin
cak imin

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan partainya sejak lama mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sikap tersebut, kata dia, telah dipegang PKB sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” kata Cak Imin dalam keterangannya di akun X, Jumat (2/1/2026).

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu menjelaskan, dukungan terhadap pilkada melalui DPRD dilandasi sejumlah pertimbangan mendasar. Salah satunya, pelaksanaan pilkada langsung dinilai menelan biaya sangat besar dan sarat persoalan.

“Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ujar Cak Imin.

Ia juga menilai sistem pilkada langsung belum sepenuhnya melahirkan kepala daerah yang kuat dan mandiri. Karena itu, menurutnya, perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu kembali dipertimbangkan secara serius.

“Sayangnya kemudian dibatalkan oleh Perppu. Produk Pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri,” ungkapnya.

Isu pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah Partai Golkar merampungkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025. Dalam forum tersebut, Golkar menyepakati sejumlah rekomendasi strategis, termasuk usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD serta pembentukan koalisi permanen antarpihak politik.

“Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” kata Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

Golkar juga secara tegas mengusulkan agar pilkada dilakukan melalui DPRD sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” kata Bahlil.

Seiring berkembangnya wacana tersebut, sejumlah elite partai politik lain turut menyatakan dukungan. Beberapa partai, termasuk NasDem dan Gerindra, juga mulai menyuarakan pandangan mereka terkait kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polri Terapkan Pedoman Baru KUHP–KUHAP Mulai Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menerapkan pedoman baru terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dokumen pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru tersebut telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, Polri juga telah melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan implementasi aturan hukum baru tersebut berjalan seragam. Koordinasi dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), hingga Kementerian Hukum (Kemenkum).

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh jajaran penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB.

“Per jam 00.01 WIB hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri, mulai dari fungsi Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor hingga Densus 88, telah mempedomani dan mengimplementasikan aturan sesuai KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum KUHAP terbaru diberlakukan, KUHP lebih dahulu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Setelah itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dilanjutkan hingga akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP versi baru tersebut pada 17 Desember 2025. Undang-undang ini ditetapkan sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tentang KUHAP.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Penegak Hukum Tak Lagi Kriminalisasi Rakyat

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada hari ini menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.

Sebagai perancang Undang-Undang tersebut, menurut dia, Komisi III DPR RI berharap agar polemik-polemik seperti itu tidak muncul kembali dengan adanya KUHAP baru. Dia mengatakan bahwa KUHAP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan arah baru sistem hukum Indonesia.

“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1).

Dia menjelaskan bahwa KUHP baru sebagai hukum materiil, telah berubah dari warisan yang dibawa penjajah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian KUHAP baru sebagai hukum formil juga telah lahir untuk menjadi panduan bagi penegak hukum.

“Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,” kata dia.

Dia mengatakan KUHAP yang baru diberlakukan memiliki semangat agar negara dan warga negara bersifat setara. Selain itu, advokat yang mewakili juga posisinya ditingkatkan.

Dia pun berharap para penegak hukum juga turut menyosialisasikan KUHP maupun KUHAP yang baru diberlakukan pada hari ini. Selain itu, dia meminta para penegak hukum juga menerapkan KUHP dan KUHAP sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku hari ini.

Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sering Bolos Rapat, Adik Ipar Jokowi Dapat Peringatan

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). MK menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt

Jakarta, Aktual.com – Adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini mendapat peringatan gegara sering bolos saat rapat dan sidang.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

Palguna menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.

Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025.

Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.

Anwar juga tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya 71 persen.

Palguna tak menguraikan detail apa penyebab Anwar tidak hadir dalam persidangan itu. Meski demikian, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit hingga harus dirawat di rumah sakit sehingga tidak hadir dalam sejumlah persidangan.

Bukan kali ini saja Anwar Usman mendapat sanksi dari MKMK. Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.

Putusan MK Nomor 90/2023 tersebut mengantarkan keponakannya, Gibran, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.Putusan tersebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly.

Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

 

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Setelah dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi. “Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Atas konferensi pers tersebut, MKMK lalu memutuskan Anwar melanggar etik. “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Pilkada DPRD Dianggap Lebih Efisien, Pemerintah Diminta Dengarkan Aspirasi Publik

Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jakarta, aktual.com – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki sejumlah kelebihan yang patut dipertimbangkan, meski tetap menyisakan perdebatan dari sisi demokrasi. Menurut Ujang, jika bicara soal plus minus pilkada, ada beberapa hal yang bisa dilihat dari opsi pemilihan melalui DPRD.

“Kalau di DPRD lebih simple pemilihannya, tidak complicated,” kata Ujang, ketika dihubungi Senin (2/1/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dinilai lebih sederhana karena hanya melibatkan anggota DPRD sebagai pemilik suara di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. “Artinya lebih simple karena hanya melibatkan pemilik suara itu anggota DPRD,” katanya.

Selain itu, dari sisi pembiayaan, skema ini dianggap lebih efisien. “Soal anggaran lebih efisien, anggaran negara lebih efisien,” ucap Ujang.

Ujang juga menyinggung potensi praktik politik uang yang dinilai bisa ditekan jika pilkada dilakukan melalui DPRD. “Money politiknya mungkin hanya terjadi di DPRD itu saja,” ujarnya.

Meski demikian, Ujang menegaskan bahwa perdebatan soal pilkada tidak bisa dilepaskan dari konsep demokrasi itu sendiri. Ia mengingatkan adanya dua model demokrasi yang sama-sama sah.

Menurutnya, demokrasi langsung memberikan hak memilih langsung kepada rakyat, sementara demokrasi keterwakilan dijalankan melalui DPRD. “Karena ada direct and direct demokrasi, demokrasi langsung dan demokrasi keterwakilan,” katanya.

Meski demikian, Ujang menilai perlu ada pertimbangan matang terkait manfaat yang paling besar bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya mendengar kehendak publik sebelum mengambil keputusan final.

“Cuma memang harus dilihat yang lebih manfaatnya lebih banyak yang mana,” ujarnya.

Ujang menyarankan agar pemerintah dan DPR yang tengah merevisi undang-undang terkait pilkada dan pemilu benar-benar membuka ruang partisipasi publik. . Menurut dia, menjaga kedaulatan rakyat menjadi kunci agar bisa ditemukan titik temu, apakah pilkada lebih tepat dilakukan melalui DPRD atau tetap dipilih langsung oleh masyarakat seperti saat ini.

“Harus memperhatikan aspirasi, keinginan, dan keperhatinan dari masyarakat,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPKH Tegaskan Dana Haji Khusus Aman dan Likuid, Pencairan PK Tunggu Instruksi Resmi Kementerian

Ilustrasi-Ibadah Haji dan Umrah

Jakarta, aktual.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan seluruh proses pencairan dana pengembalian keuangan haji khusus dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan dana tersebut aman dan likuid.

“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky di Jakarta, Jumat (2/1).

Pernyataan Zaky tersebut merespons aspirasi dan kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Zaky menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.

BPKH menegaskan keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.

“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” kata Zaky.

Ia menyatakan BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan, segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi jamaah.

Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) merekomendasikan tiga hal guna memastikan terselenggaranya Haji Khusus 2026 yang berisiko gagal, karena ketidaksiapan sistem pelunasan sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik mengatakan di Jakarta, Kamis, masalahnya yakni belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, pihaknya meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan itu.

“Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain