4 April 2026
Beranda blog Halaman 363

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Kesiapan Penuh

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai diberlakukan hari ini. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan institusinya dalam mengimplementasikan kedua regulasi tersebut.

“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Anang menjelaskan, Kejaksaan telah menyatukan pemahaman dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan Mahkamah Agung, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras. Di tingkat daerah, koordinasi juga telah dilakukan dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Selain itu, Kejagung disebut telah menyiapkan berbagai pedoman teknis sebagai acuan bagi para jaksa dalam menjalankan aturan baru tersebut. Penyesuaian juga dilakukan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis agar terdapat keseragaman pola penanganan perkara di seluruh Indonesia.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah persiapan tersebut, Kejagung berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berlangsung lancar serta memberikan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Dukung Penolakan Indonesia atas Pengakuan Israel terhadap Somaliland

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pemerintah Indonesia yang menolak pengakuan Israel atas kedaulatan Somaliland, wilayah separatis dari Somalia. Menurut Dave, langkah Israel tersebut dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

“Sikap Indonesia menolak langkah Israel yang mengakui Somaliland sebagai negara merdeka adalah keputusan yang tepat dan konsisten dengan prinsip politik luar negeri kita,” kata Dave saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, sejak awal Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah setiap negara sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena itu, pengakuan sepihak atas Somaliland dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Dalam hal ini, Somaliland masih merupakan bagian dari Republik Federal Somalia, sehingga pengakuan sepihak atas kedaulatannya jelas tidak sesuai dengan norma hukum internasional,” ucapnya.

Dave juga menyatakan dukungan terhadap konsistensi Indonesia dalam menjunjung tinggi hukum internasional serta komitmen pada perdamaian dunia. Ia menilai Indonesia perlu terus memainkan peran aktif dalam menjaga stabilitas kawasan.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menegaskan bahwa Komisi I mendukung penuh sikap pemerintah dalam menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, menjunjung tinggi hukum internasional, serta berkomitmen pada perdamaian dunia. Komisi I DPR RI memandang penting agar Indonesia terus memainkan peran aktif dalam menjaga stabilitas kawasan, memperkuat solidaritas dengan Somalia, serta memastikan bahwa prinsip kedaulatan dan hukum internasional tetap menjadi landasan utama dalam hubungan antarnegara,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap pengakuan Israel atas kedaulatan Somaliland. Indonesia menilai langkah tersebut berpotensi mengancam stabilitas keamanan kawasan Tanduk Afrika dan Laut Merah.

Penolakan itu disepakati dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri lintas kawasan, yang melibatkan Indonesia dan 21 negara lainnya, serta Organisasi Kerja Sama Islam dan Dewan Kerja Sama Teluk, pada 26 Desember 2025.

“(Pengakuan kedaulatan Somaliland) memberi dampak serius bagi perdamaian dan keamanan internasional serta menunjukkan pelanggaran besar Israel terhadap hukum internasional,” demikian bunyi pernyataan bersama yang disampaikan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu malam (31/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Soroti Sistem Pelunasan dan Dana PK

Jamaah calon haji berjalan menuju terminal Syib Amir di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daker Makkah mengimbau bagi jamaah calon haji Indonesia yang tiba di Makkah pada 06.00 hingga 17.00 waktu Arab Saudi (WAS) untuk melaksanakan umrah wajib pada 22.00 WAS, sementara yang tiba pukul 18.00 hingga 05.00 WAS dapat melaksanakannya pada 09.00 WAS dalam rangka menjaga kesehatan jamaah serta menghindari kepadatan di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom

Jakarta, aktual.com – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius tidak dapat memberangkatkan jamaah. Ancaman tersebut muncul akibat belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara tenggat operasional Kerajaan Arab Saudi bersifat ketat dan tidak bisa ditunda.

Hingga kini, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang akan berangkat masih belum jelas. Pasalnya, masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, seiring berjalannya timeline operasional Arab Saudi.

“Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (USD 8.000 per jamaah) berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji, sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi,” ucap anggota PIHK, Firman M. Nur, Jumat (2/1).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tenggat krusial yang tidak dapat ditawar. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. Adapun 1 Februari 2026 adalah batas akhir penyelesaian kontrak. Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal.

“Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dimana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025,” ungkapnya.

Firman menilai mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI masih prematur dan belum selaras dengan kebutuhan operasional. Kondisi ini dinilai menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.

Situasi tersebut, lanjutnya, berpotensi besar menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap optimal akibat kebijakan yang ada. Hal ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintah, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai secara penuh. Padahal, di sisi lain, ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih berada dalam antrean panjang menunggu keberangkatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Asosiasi PIHK meminta, Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah, Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Sampaikan Revisi UU Sisdiknas Jaga Kelestarian Nilai Budaya

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di antaranya bermanfaat menjaga kelestarian nilai-nilai budaya lewat sistem pendidikan.

“Saat ini, Komisi X DPR RI sedang intensif mendiskusikan revisi Undang-Undang Sisdiknas. Langkah ini diambil untuk memastikan integrasi nilai-nilai budaya tetap terjaga dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan, meskipun lembaga kementeriannya saat ini sudah berdiri sendiri,” kata Fikri dikutip di Jakarta, Jumat (2/1).

Dengan memuat nilai budaya dalam sistem pendidikan, ujar dia, diharapkan warisan leluhur di tanah air tidak hanya menjadi pengingat masa lalu, tetapi juga terus hidup dan berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Fikri berharap kebudayaan tidak hanya menjadi tontonan musiman atau pelengkap acara formal semata, melainkan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Ia menekankan pentingnya nilai-nilai ketimuran dan spiritualitas yang terkandung dalam budaya Indonesia untuk terus dijiwai oleh masyarakat agar tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada.

Fikri juga menyoroti kelestarian budaya, seperti musik Keroncong setelah menghadiri perhelatan Semarak Budaya 2025 bertajuk Pagelaran Musik Keroncong di Gedung Rakyat, Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kegiatan itu merupakan wujud nyata kemitraan strategis antara Komisi X DPR RI dengan Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat jati diri bangsa melalui seni musik tradisional di tengah arus budaya global yang masif.

Dalam acara tersebut, puluhan grup musik keroncong menunjukkan kebolehannya dengan menampilkan aransemen konvensional ataupun kolaborasi modern yang selaras dengan minat generasi muda saat ini. Panggung budaya tersebut menjadi semakin semarak saat alunan lagu-lagu legendaris, seperti “Bengawan Solo” dan “Gambang Semarang” bergema, bersanding dengan berbagai lagu kekinian yang dibalut nada keroncong yang khas.

Selain sajian musik, para pengunjung juga disuguhi pameran keris yang menambah kekayaan ragam budaya yang ditampilkan bagi masyarakat Tegal.

Fikri menyampaikan apresiasi mendalam atas terlaksananya kegiatan itu, terlebih dengan adanya transformasi struktur pemerintahan yang menempatkan Kementerian Kebudayaan sebagai lembaga mandiri.

Ia menjelaskan kementerian yang dulunya tergabung dalam satu lembaga, kini dipisah menjadi tiga bagian, yakni Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Perubahan struktur itu, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap sektor kebudayaan nasional.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu menekankan bahwa kemajuan sebuah daerah sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat mampu menghargai serta memperhatikan akar budayanya sendiri sebagai fondasi karakter bangsa.

“Melalui pagelaran seperti ini, kami berharap identitas unik budaya Indonesia tetap tegak berdiri dan menjadi kebanggaan bagi seluruh elemen masyarakat dalam merawat warisan leluhur demi masa depan bangsa yang berkarakter,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wali Kota Jamin Uang Pajak Kembali ke Masyarakat, Penerimaan Pajak Kota Tangerang Meningkat

Tangerang, aktual.com – Di tengah meningkatnya skeptisisme masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, terutama terkait transparansi dan profesionalisme penggunaan anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memilih menjawab keraguan tersebut dengan langkah konkret. Sepanjang 2025, Pemkot Tangerang tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga membuktikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan kota yang dirasakan langsung manfaatnya.

Melalui transformasi pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Tangerang menerapkan kebijakan yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat. Penyederhanaan prosedur, keterbukaan informasi, serta pemberian keringanan pajak menjadi strategi utama untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi bersama bagi kemajuan kota.

Pendekatan tersebut menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang 2025, penerimaan PBB-P2 meningkat sekitar 4 (empat) persen dengan realisasi mencapai Rp592 miliar dari 428.660 transaksi. Sementara itu, penerimaan BPHTB juga tumbuh sekitar 3 persen dengan realisasi Rp651 miliar dari 13.309 transaksi. Capaian ini menjadi indikator bahwa kepercayaan publik dapat dibangun melalui kebijakan yang adil, layanan yang profesional, serta pemanfaatan pajak yang jelas dan terukur.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari masih adanya keraguan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen menjadikan pengelolaan pajak lebih akuntabel dan hasilnya benar-benar dirasakan warga.

“Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Pajak tidak boleh hanya berhenti sebagai angka di laporan keuangan, tetapi harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang nyata,” tegas Sachrudin, Kamis (01/01/2026).

Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah dimanfaatkan secara langsung untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, perbaikan lingkungan permukiman, hingga penguatan pelayanan administrasi publik.

Komitmen tersebut diperkuat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melalui pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan budaya pelayanan pajak. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menyampaikan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dibangun dengan pelayanan yang profesional, terbuka, dan mudah diakses.

“Kami memahami ada masyarakat yang enggan membayar pajak karena pengalaman buruk atau ketidakpercayaan. Karena itu, kami fokus memastikan prosesnya jelas, cepat, dan transparan. Masyarakat harus tahu apa yang mereka bayar dan untuk apa pajak itu digunakan,” ujar Kiki.

Inovasi Bangga Bayar Pajak (Bang Baja) dan Online Bapenda Juara (Nong Dara) menjadi bukti konkret upaya Pemkot Tangerang mendekatkan layanan pajak dengan masyarakat. Bang Baja mengedepankan pendekatan edukatif dan jemput bola, sehingga warga tidak merasa dipaksa, tetapi diajak memahami peran pajak dalam pembangunan.

Sementara Nong Dara menghadirkan layanan pajak berbasis digital yang transparan dan akuntabel, mulai dari informasi, penghitungan, hingga pembayaran pajak secara daring. Inovasi ini memberi kepastian proses sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Perubahan kebijakan dan layanan tersebut mulai dirasakan masyarakat. Bagus, warga Kelurahan Cimone, mengaku proses pengurusan BPHTB kini jauh lebih jelas dan manusiawi.

“Sekarang prosesnya transparan dan ada keringanan. Jadi lebih percaya kalau pajak memang dikelola dengan baik,” ujarnya.
Suhartini, warga Karawaci, juga merasakan hal serupa.

“Sekarang lebih terbuka dan tidak ribet. Kita jadi tahu pajak itu untuk apa,” katanya.

Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai langkah Pemkot Tangerang sebagai pendekatan yang tepat di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan dengan slogan. Mereka butuh bukti nyata bahwa pajak dikelola secara profesional dan berdampak langsung. Ketika pelayanan membaik dan pembangunan terasa, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami,” jelasnya.

Dengan arah kebijakan tersebut, pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 di Kota Tangerang diyakini akan semakin kuat pada 2026, seiring tumbuhnya kembali kepercayaan masyarakat bahwa pajak benar-benar menjadi instrumen untuk kesejahteraan bersama.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BBM Turun Harga di Awal Tahun, Ini Daftar Terbarunya

Ilustrasi- pemotor mengisi BBM di Pom Bensin.
Ilustrasi- pemotor mengisi BBM di Pom Bensin.

Jakarta, aktual.com – Sejumlah badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) seperti BUMN Pertamina maupun perusahaan swasta seperti Shell, BP dan Vivo, resmi menurunkan harga beberapa jenis BBM per 1 Januari 2026.

Berdasarkan laman resmi Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, dikutip di Jakarta, Kamis, harga produk BBM Pertamax per 1 Januari 2026 turun menjadi Rp12.350 per liter dari sebelumnya Desember 2025 Rp12.750 per liter untuk wilayah DKI Jakarta.

Harga BBM Pertamax Turbo juga turun menjadi Rp13.400 per liter dari sebelumnya di Desember 2025 yang mencapai Rp13.750 per liter.

Kemudian, harga Pertamax Green 95 juga turun menjadi Rp13.150 per liter dari sebelumnya Desember 2025 Rp13.500 per liter, dan harga BBM Dexlite menjadi Rp13.500 per liter dari sebelumnya Rp14.700 per liter. Selain itu, harga BBM Pertamina Dex turun menjadi Rp13.600 per liter dari Rp15.000 per liter.

Sementara itu, untuk harga BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan, tetap dibanderol masing-masing Rp6.800 per liter dan Rp10.000 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert Dumatubun dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan dengan mengacu pada formula harga dari pemerintah serta mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, seperti Argus atau Mean of Platts Singapore (MOPS), dan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Penyesuaian harga ini kami lakukan secara berkala, dan tetap menjadikan harga Pertamax Series dan Dex Series sebagai yang paling kompetitif,” ujar Roberth.

Harga tersebut dapat bervariasi di tiap daerah sesuai dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masing-masing provinsi.

Harga BBM Shell

SPBU Shell juga menurunkan harga BBM per 1 Januari 2026. Mengutip laman resmi Shell, harga Shell Super (RON 92) di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur turun menjadi Rp12.700 per liter dari Rp13.000 per liter pada Desember 2025.

Sementara itu, Shell V Power (RON 95) juga menjadi Rp13.190 per liter, Shell V Power Nitro+ (RON 98) menjadi Rp 13.480 per liter. Sedangkan harga V-Power Diesel turun menjadi Rp13.860 per liter.

Harga BBM BP

Harga BBM pada SPBU BP-AKR juga mengalami penurunan. Mengutip laman resmi BP, harga BP 92 di Jabodetabek turun menjadi Rp 12.500 per liter dari Rp13.000 per liter.

Sedangkan harga BP Ultimate (RON 95) menjadi Rp 13.190 per liter dan BP Ultimate Diesel turun menjadi Rp 13.860 per liter.

Harga BBM Vivo

Adapun SPBU Vivo menurunkan harga Revvo 92 dari Rp13.000 menjadi Rp 12.700 per liter. Sementara harga Diesel Primus turun dari Rp15.520 menjadi Rp13.610 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain