13 April 2026
Beranda blog Halaman 36001

Atlet Seluncur Ombak Berbakat Tewas Kecelakaan di Sukabumi

Jakarta, Aktual.co — Seorang atlet seluncur ombak atau surfing yakni Rega Ardiansyah 15 tahun, warga Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Korban tewas di tempat setelah motor Honda Beat F 5204 QE yang dikemudikannya tertabrak mobil Toyota Avanza A 1454 PC, yang dikemudikan Wawan Agus di Jalan Raya Cisolok usai berlatih surfing di wilayah Cimaja,” kata Kani Laka Lantas Polres Sukabumi Ipda Hermansyah di Sukabumi, Minggu (24/5).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan atlet surfing berbakat ini, berawal saat korban yang berboncengan dengan rekannya Alman 12 tahun, yang kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh.

Namun, secara tiba-tiba datang dari arah berlawanan di lajur kanan mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Wawan yang langsung menabrak keduanya. Nyawa Rega tidak berhasil diselamatkan, karena luka berat akibat kecelakaan tersebut dan rekannya masih dalam perawatan dokter di RSUD Palabuhan Ratu.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, untuk mengetahui apa penyebab utama kecelakaan ini. “Pengemudi mobil sudah kami mintai keterangan dan masih berstatus sebagai saksi, namun dari keterangannya Wawan tidak sempat mengerem mobilnya saat tahu ada motor yang terjatuh di depannya.”

Sementara, Penasehat Surfing Palabuhan Ratu Ade Rabig mengatakan korban merupakan atlet surfing berbakat, dan sering mengikuti berbagai kejuaraan yang diselenggarakan di daerahnya. Bahkan, belum lama ini Rega sempat meraih juara dua dalam sebuah kejuaraan bergengsi yang diadakan komunitas surfing di Palabuhan Ratu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Pajak, KPK Sebut Pihak BCA yang Diuntungkan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mendapatkan keuntungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Keuntungan itu didapat setelah permohonan keberatan pajak dari 1999-2003 dikabulkan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, dari pasal yang disangka kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo jelas terlihat bahwa ada suatu korporasi yang diuntungkan.

“Kalau unsur di pasal 2 dan 3 kan menguntungkan orang lain atau korporasi, masuk di sana,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).

Untuk menguatkan dugaan itu, lembaga antirasuan pun sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) BCA, Jahja Setiaatmadja, Jumat (22/5). Dia diperiksa sekaligus untuk menelusuri apakah petinggi BCA itu punya peran dalam pengabulan permohonan keberatan pajak perusahaannya.

“Dikonfirmasi tentang dugaan peristiwa pidana yang terkait dengan pajak BCA 1999,” kata Priharsa.

Kendati demikian, pihak KPK sendiri belum bisa memastikan apakah pihak BCA akan masuk dalam jeratan kasus dugaan korupsi itu. Pasalnya, menurut KPK ada sesuatu yang janggal mengapa keberatan pajak BCA dikabulkan oleh Dirjen Pajak.

“Iya, terkait dengan diterimanya keberatan BCA soal pajak 1999,” ujar Priharsa

Seperti diketahui, terkait kasus dugaan korupsi permohonan pajak BCA, KPK baru mengantongi satu nama tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo.

Kasus tersebut bermula saat BCA mengajukan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam pengajuan itu, petinggi BCA, termasuk Jahja, diduga melakukan pelanggaran hukum.

Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. KPK sendiri sudah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut yakni sebesar Rp 2 triliun.

Atas dugaan itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tolak Apatisme Nilai Dasar Pancasila

Koalisi Kaum Muda Penggerak Kemasyrakatan (KKMPK) melakukan aksi theaterikal dalam aksi Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, di acara Car Free Day, Jakarta, Minggu (24/5/2015). Aksi teaterikal yang mengkampanyekan semangat Anti Korupsi, menolak kekerasan terhadap Perempuan/anak dan mengkritisi kaum muda yang apatisme terhadap nilai-nilai dasar Pancasila. AKTUAL/MUNZIR

‘Car Free Day’ di HI Diwarnai Aksi Solidaritas untuk Rohingya

Jakarta, Aktual.co — Solidaritas Jaringan Bangsa-bangsa melakukan menggelar aksi solidaritas dikawasan Bunderan HI, Minggu (24/5). Kegiatan itu sebagai bentuk perhatian untuk pengungsi Rohingya, yang saat ini berada di Aceh.

Koordinator Solidaritas Jaringan Bangsa-bangsa Ide Bas mengatakan, apa yang dilakukan bersama rekan lainnya merupakan bentuk keprihatinan terhadap para pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.

“Aksi ini merupakan sebagai bentuk solidaritas saja. Soalnya, Rohingnya juga masih saudara kita. Makannya melalui ini semua pihak harus merespon terutama negara yang tergabung dalam Asean,” kata Ide Bas kepada Aktual.co.

Dia pun berharap, kekerasan terhadap etnis Rohingya ini bisa dengan cepat diselesaikan. Dia berpendapat negara yang tergabung Asean harus memiliki tanggung jawab dan mampu membuat menejemen yang baik bagi pengungsi Rohingya.

Perlu diketahui, pada Sabtu (23/5) kemarin, Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia, Malaysia dan Thailand telah sepakat untuk menerima para pengungsi Rohingya.

“Saya sudah mengutus Menlu (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) untuk bertemu dengan Menlu Malaysia, dari Thailand untuk melihat kemungkinan seperti apa mencari jalan keluar untuk seluruh pengungsi,” kata Jokowi usai melakukan peletakan batu pertama atau “groundbreaking” Gedung Indonesia Satu di Jakarta, Sabtu.

Presiden mengungkapkan dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menerima para pengungsi Rohingya dan Myanmar juga ingin menghambat warganya tidak mengungsi keluar. “Ini saya kira sebuah jalan keluar yang baik karena semua negara mau menerima dari sisi-sisi kemanusiaan,” kata Jokowi.

Sementara itu, dari informasi yang didapat redaksi. Para pengungsi ini tersebar di empat titik pengungsian, yaitu sebanyak 560 jiwa di Kabupaten Aceh Utara, 47 jiwa di Kabupaten Aceh Tamiang (yang merupakan sebaran dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara), 682 di Kota Langsa dan 433 jiwa di Kabupaten Aceh Timur. Para pengungsi masih membutuhkan kelengkapan mandi dan makanan bagi bayi dan balita.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tolak Diskriminasi Pengungsi Rohingya

Puluhan aktivis dari Jaringan Solidaritas Bangsa-Bangsa (JSBB) melakukan aksi solidaritas terhadap pengungsi Rohingya di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (24/5/2015). JSBB mengkritis sikap ASEAN yang tidak becus mengurus para pengungsi Rohingya dan menolak segala bentuk dikriminasi rasisme. AKTUAL/MUNZIR

KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus ke Dirut BCA

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, tidak akan melindungi pihak mana pun yang jelas terlibat dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak, yang diajukan Bank Central Asia (BCA) 1999.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Direktur Utama (Dirut) BCA, Jahja Setiaatmadja.

“Jadi tidak membela siapa-siapa, KPK memeriksa dia sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka HP,” kata Johan ketika berbincang dengan wartawan, Minggu (24/5).

Mantan juru bicara KPK itu juga angkat bicara mengenai pemeriksaan petinggi BCA yang terkesan ditutup-tutupi. Johan menegaskan, tidak masuknya jadwal pemeriksaan Jahja, merupakan hal biasa.

“Saksi di kasus lain juga sering tidak ada jadwal yang dikasih ke wartawan. Biasa saja. Mungkin saksi tambahan.”

Seperti diketahui, terkait kasus dugaan korupsi permohonan pajak BCA, KPK baru mengantongi satu nama tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo.

Kasus tersebut bermula saat BCA mengajukan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam pengajuan itu, petinggi BCA, termasuk Jahja, diduga melakukan pelanggaran hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain