13 April 2026
Beranda blog Halaman 36034

Tingkatkan Sirkulasi, Ini Manfaat Tertawa bagi Kesehatan

Jakarta, Aktual.co —Tak ada yang benar-benar memiliki tiga jam sehari untuk tertawa, tetapi jika di lakukan, kita semua akan menjadi lebih sehat.

Manfaat tertawa telah terbukti secara ilmiah. Para ilmuwan telah mempelajari, gelombang otak dan bagaimana mereka mengubah disposisi di pusat-pusat bahagia otak. Harvard Medical School memulai studi tersebut pada 1970-an, dan Universitas lain mulai mengikuti.

Untuk diketahui, hormon endorphins- disekresi oleh otak dan sistem saraf, yang memiliki sejumlah functions- fisiologis mengaktifkan reseptor opiat tubuh dan menyebabkan efek analgesik .

Selain itu, tertawa juga melepaskan endorfin.  Endorfin mengurangi sensasi rasa sakit dan merangsang emosi positif . Pembebasan endorfin sangat penting untuk menghilangkan stres , dan karena itu baik untuk kesehatan mental.

Tertawa meningkatkan oksigenasi organ , meningkatkan sirkulasi , dan memberikan kontribusi untuk rasa bahagia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dewi Terus Dimintai Keterangan oleh Kepolisian terkait Beras Plastik

Jakarta, Aktual.co — Saksi peredaran beras berbahan plastik di Kota Bekasi, Dewi Septiani 29 tahun, terus memberikan keterangannya kepada polisi terkait dengan kasus tersebut.
“Hingga saat ini, saya belum membuka kembali jualan bubur dan nasi uduk karena harus menjalani keterangan polisi,” katanya di Bekasi, Jumat (22/5).
Dewi yang biasa berjualan di ruko GT Grande Mustikajaya, Kota Bekasi, itu menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/5), di Mapolsek Bantar Gebang hingga berkasnya dilimpahkan ke Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (21/5).
Kepada wartawan, Dewi mengaku sempat tertekan secara psikologis selama dimintai keterangan di Kepolisian Sektor Bantargebang. “Saya kan hanya menyampaikan saja melalui media sosial agar masyarakat mewaspadai peredaran beras plastik. Bukan maksud saya mau bikin resah masyarakat.”
Menurut dia, pihak penyidik kepolisian terkesan menyudutkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keresahan masyarakat terkait dengan peredaran beras plastik.
Dewi menilai sikap penyidik selama memproses laporan terkesan menyudutkannya untuk bertanggung jawab atas penyebaran berita di media sosial.
“Saya memublikasikan temuan beras plastik yang saya beli dari kios beras di Mutiara Gading Timur semata-mata supaya masyarakat waspada, bukan untuk meresahkan masyarakat.”
Dewi kali pertama memublikasikan temuan beras plastik melalui jejaring sosial Facebook dan Instagram hingga akhirnya diketahui oleh wartawan. Menurut dia, selama menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bantargebang sejak Selasa (19/5) dirinya tidak didampingi kuasa hukum.
Pada pemeriksaan, Selasa (19/5), saya diperiksa pukul 13.00 WIB hingga 21.30 WIB dengan dicecar pertanyaan yang sama. Saat ini Dewi yang berstatus sebagai saksi telah dilimpahkan laporannya ke Mapolresta Bekasi Kota.
“Namun, saat ini saya sudah didampingi teman-teman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), jadi lebih tenang selama menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bekasi Kota,” katanya.
Menurut dia, pihak penyidik Mapolresta Bekasi Kota cukup kooperatif dalam menggali keterangan seputar peredaran beras plastik tersebut.
Dewi juga bersyukur atas penyataan Pemkot Bekasi yang telah memastikan secara laboratorium bahwa beras yang diperolehnya dari kios seorang penjual berinisial S mengandung bahan plastik.
“Saya bersyukur beras itu benar plastik. Mudah-mudahan (niat saya) ini menjadi kebaikan kita semua,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pembentukan Staf Kepresidenan, Jokowi Dinilai Langgar UU

Jakarta, Aktual.co — Pembentukan staf kepresidenan secara substansial telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.
Pasalnya, pembentukan staf kepresidenan yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 26 tahun 2015, tidak dibuat sebagai kebijaksanaan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Keberadaan perpres tentang unit staf kepresidenan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan kementerian sekretaris negara, dan sekretariat kabinet,” kata anggota relawan nusantara, Eky Tarigan melalui siaran pers kepada Aktual.co, Jumat (22/5).
Pelanggaran lainnya pun, sambung dia terlihat dari alokasi anggaran kebutuhan staf presiden. Staf Presiden Joko Widodo dalam hal keuangan dan fasilitas disamakan dengan, yang diberikan kepada menteri. Hal itulah yang dinilai telah melanggar hukum.
“Keberadaan lembaga negara setingkat Menteri harus disebutkan langsung oleh UUD tahun 1945 atau pun UU di bawahnya. Namun, dalam UUD 1945 atau UU di bawahnya, tidak mengatur secara eksplisit maupun implisit, kalau status Staf Kepresidenan Jokowi setingkat dengan Menteri.”
Lebih jauh disampaikan Ery, berdasarkan banyaknya pertentangan dan konflik norma antara perpres no 26 tahun 2015 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU kementerian negara, perlu ada pengujian UU (Judicial Review).
“Maka kami pemohon melakukan judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan perpres tersebut.”
Seperti diketahui, Staf Kepresidenan Jokowi dipimpin oleh Luhut Panjaitan. Dia juga ditemani lima Deputi yang mempunyi tugas dan fungsi yang berbeda-beda.
Berikut daftar Staf Presiden Jokowi:
Kepala Staf Kepresidenan: Luhut Binsar Panjaitan
Deputi I : Darmawan Prasojo, bidang ‘monitoring’ dan evaluasi.
Deputi II: Yanuar Nugroho, bidang pengelolaan dan kajian program prioritas.
Deputi III: Purbaya Yudhi Sadewa, bidang pengelolaan isu strategis.
Deputi IV: Eko Sulistyo, bidang komunikasi politik dan diseminasi informasi.
Deputi V: Brigadir Jenderal (Bigjen) Andogo Wiradi, bidang analisis data dan informasi strategis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Kasda Semarang, BTPN Tegaskan Tak Keluarkan Deposito Rp22,7 Miliar

Semarang, Aktual.co — Pihak Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) menegaskan sejak awal tidak pernah mengeluarkan dokumen dalam bentuk sertifikat deposito senilai Rp22,7 miliar terkait hilangnya kas daerah Kota Semarang.

“Belum ada informasi resmi mengenai hasil uji laboratorium forensik. Jika informasi itu benar ya tentu sangat berharga untuk menuntaskan kasus ini,” papar Corporate Communication Head BTPN, Eny Yuliati, Jum’at (22/5).

Pihaknya pun mengapresiasi langkah aparat Polretabes Semarang dalam mengungkap sertifikat deposito palsu yang diklaim senilai Rp22,7 miliar. BTPN menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga akan bekerjasama dan mendukung penuh upaya dari penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Sebelumnya, Polresta Semarang menyimpulkan sertifikat deposito yang diklaim Pemkot Semarang senilai Rp22,7 miliar dinyatakan palsu berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).

Laporan kasus ini sempat menghebohkan industri perbankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Maret 2015. Pemkot Semarang melaporkan pihak BTPN atas dugaan hilangnya uang kas daerah senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di bank tersebut. Pada saat bersamaan, pihak BTPN juga melaporkan mantan karyawannya yang diduga bermain dengan pejabat Pemkot Semarang.

Atas kejadian ini, sejumlah pihak baik pelapor dan terlapor memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya masuk di meja hijau. Dari hasil persidangan, pihak kepolisian terus menelusuri sejumlah bukti salah satunya sertifikat deposito yang disangka dikeluarkan oleh BTPN.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BNN Tangkap Tangan Sipir Lapas dengan 17kg Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar keterangan pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jum’at (22/5/2015), terkait penangkapan sipir Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat. BNN berhasil menangkap tangan dengan barang bukti 17 kg narkotika jenis sabu. AKTUAL/MUNZIR

Gelar KJPGN 2015, PGN Luncurkan Website Kompetisi Jurnalistik

Jakarta, Aktual.co — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) hari ini meluncurkan website khusus Kompetisi Jurnalisitik PGN (KJPGN). Website ini menjadi bagian dari program Kompetisi Jurnalistik PGN yang diselenggarakan setiap tahun.

Melalui website www.kompetisijurnalistikpgn.com, para jurnalis yang ingin berkompetisi, baik melalui karya tulis maupun karya foto dapat memperoleh informasi lengkap. Diharapkan dengan media yang lebih mudah diakses, peran serta para jurnalis terhadap even ini akan terus meningkat. KJPGN 2015 juga bertepatan dengan momentum ulang tahun emas PGN. Kegiatan yang ditujukan untuk ikut mendorong peningkatan kualitas jurnalistik di Indonesia. Even ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan pemanfaatan gas bumi di Indonesia.

“Dengan adanya website KJPGN, kegiatan kompetisi jurnalistik tahun ini akan dapat menjangkau lebih banyak jurnalis di Indonesia. Semoga KJPGN 2015 akan memberikan manfaat yang optimal bagi para jurnalis dan masyarakat Indonesia,” jelas Kepala Unit Komunikasi Korporat PGN Ridha Ababil di Jakarta, Jumat (22/5).

Tahun ini merupakan tahun kedua penyelenggaraan KJPGN. Peserta KJPGN 2015 dapat mengumpulkan hasil karya yang dilombakan dan telah dipublikasikan di media cetak dan online periode 1 Januari–31 Oktober 2015, dengan batas akhir pengumpulan hasil karya pada 2 November 2015. Diharapkan para jurnalis dapat mengirimkan hasil karya tulis dan foto sesuai dengan tema yang diusung.

“Kami berharap jurnalis di Indonesia dapat berpartisipasi mengirimkan karyanya, sehingga makin banyak masyarakat yang memahami mengenai manfaat gas bumi untuk kehidupan dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain