12 April 2026
Beranda blog Halaman 36041

Pemusnahan Miras Ilegal

Petugas Bea Cukai Makassar memusnahkan minuman keras (miras) illegal saat pemusnahan barang sitaan di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari – Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp. 4,5 miliar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang

DPR: Pemerintah Harus Segera Buat Aturan Suaka Politik

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan pemerintah harus segera membuat dasar hukum bagi para pencarian suaka, terutama bagi warga negara yang tengah berkonflik.
Hal itu menyusul belum adanya sikap pemerintah terhadap para pencari suaka bagi suku Rohingnya Myanmar dan Bangladesh yang kini meski sudah ditampung dibeberapa daerah di Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (22/5).
“Saya tetap usul pemerintah punya dasar hukum permanen untuk tangani para pencari suara. Para pencari suaka salah satu nomenklatur yg belum diatur uu kita,” ucap dia.
Menurut dia, pengungsi dan pencari suaka berbeda dengan kasus tenaga kerja atau imigran ilegal, teroris atau korban perdagangan manusia. Pencari suaka lari dari negara asalnya karena tekanan politik.
Tak hanya itu, sambung politikus PKS itu, selain tidak memiliki aturan yang spesifik melindungi atau menangani pencari suaka, Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang perlindungan pencari suaka.
Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini presiden saat ini bisa mengeluarkan Keppres atau mencantumkan frasa  perlindungan suaka dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
“Kalau saya, rintis saja Pak Jokowi bikin Keppres atau apa cantumkan pasal pencari suaka itu nanti dinaikkan dalam UU Imigrasi, bahwa dalam penerobos batas negara itu ada yang namanya pencari suaka. Cara atasinya beda dengan trafficking atau migran. Pencari suaka harus ditangani secara khusus, mereka itu cari perlindungan kepada kita,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Cici Tegal Diperiksa KPK

Artis Sri Wahyuningsih atau Cici Tegal (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5). Cici Tegal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan tahun 2007. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dubes RI dan Pemerintah Cina Akan Telusuri Beras Sintetis

Jakarta, Aktual.co — Perwakilan Pemerintah RI di Tiongkok bersama pemerintah setempat berencana menelusuri arus peredaran beras yang diduga tercampur bahan sintetis ke Indonesia.
“Apakah beras sintetis memang murni dari Tiongkok, belum jelas betul. Karenanya, jika hasil laboratorium sudah pasti, jelas pula penanganannya,” kata Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo di Beijing, Jumat (22/5).
Sementara itu Atase Perdagangan KBRI Tiongkok Dandy Iswara mengatakan pihaknya akan bertemu dengan kantor administrasi umum karantina Tiongkok General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantee/ AQIQ), terkait dugaan beras sintetis asal Tiongkok yang beredar di Indonesia.
“Selain itu akan bicarakan pula langkah penelusurannya, tentang kemungkinan adanya beras sintetis yang beredar dan diekspor ke Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Tiongkok tercatat ekspor komoditas beras ke Indonesia periode Januari-Maret 2015 mencapai nilai 182 juta dolar AS.
Kementerian Perdagangan RI masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kendati hasil uji laboratorium Sucofindo sudah menyatakan bahwa beras tersebut positif mengandung bahan baku plastik.
Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa “plasticer” dari tiga jenis, yakni BBP (benzyl butyl phthalate), DEHP (bis 2-ethylhexyl phthalate)), dan DINP (diisononyl phthalate), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel dan lainnya.
Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk, terutama bahan pokok, terdaftar agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkab Tangerang Klaim Kinerja Aparaturnya Berhasil

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membeberkan sebanyak tiga sasaran capaian kinerja aparatur hingga tingkat kecamatan, selaras dengan reformasi birokrasi.

“Capaian kinerja itu, pertama agar pemerintah daerah bersih dan bebas KKN, kedua peningkatan kwalitas pelayanan publik dan ketiga peningkatan kapasitas dan akuntabiltas kinerja,” kata Wakil Bupati Tangerang Hermansyah di Tangerang, Jumat (22/5).

Hermansyah mengatakan BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sejak tiga tahun belakangan ini secara berturut-turut. Bahkan pihaknya telah menyampaikan dokumen terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Jakarta.

Menurut dia, saat ini telah terbentuk tunas integritas tahap awal dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pegawai eselon II.

Namun untuk peningkatan kwalitas pelayanan publik berupa menyelenggarakan perizinan terpadu satu pintu sejak tahun 2008 dengan penangganan izin sebanyak 36 jenis.

Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan pelayanan admistrasi terpadu tingkat kecamatan dan penerapan ISO pada sembilan Puskesmas.

“Kami juga telah menjalankan aplikasi sistem informasi georafik serta pemberian kartu sehat kepada warga miskin,” katanya.

Sedangkan Pemkab Tangerang juga memberikan kartu pintar kepada siswa miskin yang berprestasi di bidang akademik di sekolah masing-masing.

Dia menambahkan untuk reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kerja telah menerapkan teknologi informasi (TI) pada pengelolaan keuangan daerah.

Demikian pula penerapan standarisasi sarana dan prasarana kerja dan terselenggara jaringan perpustakaan daerah sampai tingkat kecamatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

OECD: Kesenjangan Sosial Terus Meningkat

Jakarta, Aktual.co — Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengatakan, kesenjangan sosial terus meningkat. Di 34 negara anggota, yang tercatat terkaya hanya 10 persen dari populasi. Sisanya sebesar 9,6 kali lipatnya masuk kategori miskin.

OECD memperingatkan, bahwa ketimpangan tersebut merupakan ancaman bagi pertumbuhan ekonomi. Laporan tersebut mneyebutkan, bahwa ketimpangan sosial mewabah lebih luas karena pendidikan di berbagai negara tidak setara, hal ini mengarah ke tenaga kerja yang kurang efektif.

Negara-negara anggota OECD meliputi, Uni Eropa serta negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Jepang.

Salah satu faktor yang disebutkan OECD dalam menumbuhkan ketimpangan adalah pekerjaan non-standar, yang mencakup kontrak sementara dan wirausaha.

Seperti diansir BBCBusiness, Jumat (22/5), OECD mengatakan bahwa sejak pertengahan 1990-an lebih dari setengah dari semua penciptaan lapangan kerja di negara-negara anggotanya telah dipekerjakan non-standar.

Menurutnya, rumah tangga tergantung pada pekerjaan tersebut yang memiliki tingkat kemiskinan yang lebih tinggi daripada rumah tangga lainnya. Hal ini menyebabkan ketimpangan yang lebih besar.

OECD juga mengatakan bahwa pajak dan manfaat sistem menjadi kurang efektif, serta menyebabkan redistribusi pendapatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain