9 April 2026
Beranda blog Halaman 36062

Komisi III: Pansel Wanita Resistensi Terhadap Intervensi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III Asrul Sani menilai urusan gender bukanlah hal yang penting jika dikaitkan dengan panitia seleksi yang diisi oleh sembilan orang wanita yang dipilih Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, perempuan lebih resisten terhadap intervensi titipan atau intervensi lainnya terkait calon KPK yang akan dipilih.
Apalagi, lanjutnya, dilihat dari latar belakang yang multi disiplin akan membuat pemilihan pimpinan KPK berimbang. Mereka juga (pansel) terbilang profesional yang tidak terafiliasi.
“Kalau profesional dan birokrat yang terafiliasi sering ada kepentingan politik tertentu,” tambahnya.
Anggota Pansel KPK yang dipilih Jokowi adalah ekonom Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota, pakar hukum tata negara Enny Nurbaningsih, pakar hukum pidana dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, ahli IT dan manajemen Betti S Alisjahbana, pakar hukum pidana ekonomi Yenti Garnasih, psikolog Supra Wimbarti, ahli tata kelola pemerintahan Natalia Subagyo, ahli hukum Diani Sadiawati, dan sosiolog Meuthia Ganie.

Artikel ini ditulis oleh:

Transjakarta Bantah Busnya Terbakar di Jatinegara

Jakarta, Aktual.co — PT Transjakarta membantah salah satu armadanya terbakar di Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur pagi tadi. Dirut Transjakarta Antonius Kosasih kepada wartawan menolak jika busnya terbakar.

“Bukan busnya terbakar tapi remnya lengket. Itu bus Operator Lorena nomor LRN35,” kata Kosasih dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (21/5).

Kosasih menceritakan kronologis kejadian yang menimpa salah satu busnya tersebut. Kejadian pukul  05:00 dini hari sebelum bus tersebut beroperasi. Terjadi kondisi Rem-nya lengket tetapi tetap dipaksa jalan oleh sopir Operator, akibatmya gesekan rem yang macet dan dipaksa jalan menjadi panas membara (karena logam bergesek logam) hingga ban kiri belakang bus tersebut terkena panas dan pecah.

“Petugas kami langsung memadamkan dengan APAR agar aman dan tidak menjalar ke mana-mana karena di bagian ban tidak ada sistem pemadam api. (Semua bus tidak ada yang ban-nya ada pemadam apinya),” ungkap Kosasih.

Jadi menurutnya, penyebab utamanya adalah booster rem cakram yang macet tapi dipaksa berjalan oleh sopir sehingga menimbulkan gesekan panas.
 
“Kami telah evaluasi kejadian-kejadian yang menimpa bus-bus yang bermasalah yang dioperasikan oleh para operator akhir-akhir ini,” klaimnya.

“Kami akan perketat pengawasan di Operator dan SPO (Standar Prosedur Operasional) serta SPM (Standar Pelayanan Minimal) dari setiap Pengemudi Operator agar tidak terjadi lagi masalah seperti ini,” demikian Kosasih menyampaikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Investasi Bakal Gantikan Ekspor

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan realisasi pendapatan negara (APBNP) 2015 sampai dengan 15 Mei 2015 mencapai Rp476,3 triliun atau mencapai 27 persen dari target yang sebesar Rp1.761,6 triliun.

Menurutnya, dari realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp392,9 triliun (26,4 persen). Pencapaian perpajakan tersebut, kata Bambang, disumbang oleh penerimaan pajak penghasilan migas serta pajak non-migas, pertambahan nilai, serta penerimaan bea dan cukai.

“Yang menjadi fokus, investasi pembentukan modal tetap bruto yang tumbuh tidak terlalu jelek dibanding 2014. Point pentingnya investasi 2015 akan mengganti peran ekspor. Pasalnya, selama ini ekspor mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Bambang di kantor Kemenkeu Jakarta, Kamis (21/5).

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi, realisasi sampai dengan 15 Mei 2105 masing-masing adalah 4,71 persen dan 6,8 persen. Bambang mengatakan komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi, yaitu konsumsi rumah tangga masih baik meskipun melambat.

“Karena biasanya di atas 5 persen, tahun 2013 itu 5,5 persen. Konsumsi lembaga nonprofit baru positif kalau ada Pemilu, ini mungkin baik di kuartal tiga dan Empat ketika Pilkada,” pungkasnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut asumsi dasar ekonomi makro dalam APBNP 2015 dan realisasinya sampai dengan 15 Mei 2015:
1. Pertumbuhan ekonomi 4,7 persen, target 5,7 persen
2. Inflasi 6,8 persen, target 5 persen
3. Tingkat bunga SPN 3 bulan 5,6 persen, target 6,2 persen
4. Nilai tukar per dolar AS Rp12.866, target Rp12.500
5. Harga minyak mentah Indonesia USD53 per barel, target USD60 per barel
6. Lifting minyak 742 ribu barel per hari, target 825 ribu barel per hari
7. Lifting gas 1.164 ribu barel setara minyak per hari, target 1.221 ribu barel setara minyak per hari

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sidang Etik MKD Putuskan Ijazah Kang Jalal Asli

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses pengaduan terhadap anggota Komisi VIII Jalaluddin Rakhmat dari dugaan pelanggaran etik, pemalsuan ijazah. 
Dalam sidang etik yang mengagendakan putusan, Rabu (20/5) kemarin, Kang Jalal, demikian sapaannya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah palsu.
“Iya, beliau bisa membuktikan dengan ijazah asli semua,” terang anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, kepada Aktual.co kemarin.
Disampaikan, dalam sidang etik yang dipimpin langsung Ketua MKD Surahman Hidayat, institusi yang pada periode 2009-2014 lalu bernama Badan Kehormatan (BK) mendapatkan penjelasan dari pihak teradu.
Dimana teradu, Kang Jalal, menunjukkan ijazah resmi yang dimaksud pengadu adalah palsu. Ditunjukkan pula legalisirnya. Mahkamah memperhatikan dengan seksama bagaimana ijazah tersebut dan akhirnya memutuskan Kang Jalal sah secara hukum mempergunakan gelar yang disandangnya.
“Kalau (masih) ada yang keberatan atau menduga itu palsu ya silahkan dia proses di kepolisian. Kita hanya melihat bahwa ini ada ijazah aslinya,” jelas Junimart.
“Menurut MKD, pengaduan dari pengadu telah tidak terbukti. Sudah kita putuskan, tidak terbukti. Kita berhenti sampai disitu. Kita akan surati pengadu dan teradu,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

36 Bangunan Liar Dibongkar Paksa Satpol PP Tangerang

Jakarta, Aktual.co —Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar secara paksa sebanyak 36 bangunan liar di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, karena berada pada saluran irigasi setempat.

“Kami melibatkan aparat Polresta dan Kodim untuk pengamanan sebagai antisipasi bentrok,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis (21/5).

Yusuf mengatakan pembongkaran itu dilakukan mengunakan alat berat karena pemilik bangunan tidak mau pindah meski aparat kecamatan setempat telah tiga kali melayangkan surat teguran.

Padahal pihaknya telah memberikan waktu selama dua pekan kepada pemilik supaya membongkar atas kedasaran sediri.

Bila pembongkaran sendiri, katanya, maka bahan material yang masih layak pakai tidak rusak dihantam alat berat dan dapat digunakan kembali.

Namun pemilik tidak bersedia mematuhi aturan tersebut meski mereka membangun pada saluran irigasi setempat.

Keberadaan bangunan itu dianggap melanggar Perda No. 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan pemilik bangunan juga telah menyalahi ketentuan diantaranya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai.

Pemilik bangunan hanya pasrah ketika alat berat merusak bangunan semi permanen yang digunakan untuk berjualan dan tempat tinggal itu.

Sedangkan pemilik bangunan ada yang meminta ganti rugi kepada petugas penertiban dengan alasan untuk biaya pindah.

Pengakuan pemilik bangunan bahwa sebelum menempati mereka membeli dari pihak lain termasuk lahan dengan status garapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bareskrim: BCA Jadi Bank Persepsi di Kasus ‘Payment Gateway’

Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigjen, Ahmad Wiyagus mengatakan Bank Central Asia (BCA) digunakan sebagai bank persepsi dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, karena itulah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja. “Kaitannya BCA menjadi bank persepsi,” singkatnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/5).
Sebelumnya, Dalam kasus ini yang menjadi masalah adalah, pihak perusahaan rekanan dalam implementasi sistem ini, membuka rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari wajib bayar pemohon paspor sebelum masuk ke dalam kas negara.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak yang menyatakan, “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,”.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Semestinya, bank tersebut ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Hal ini pun dipermasalahkan dan menjadi sorotan Kementerian Keuangan, tercatat disampaikan dalam surat Nomor S-615 MK/.02 /2014 tanggal 15 September 2014.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka. 
Atas perbuatannya tersebut, Denny dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain