8 April 2026
Beranda blog Halaman 36066

DPR Resmikan Pembangunan Alun-alun Demokrasi

Ketua DPR Setya Novanto, meresmikan rencana pembangunan alun-alun demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015). Alun-alun ini akan dibangun di sisi kiri Kompleks Parlemen, yang saat ini dijadikan sebagai Taman Rusa, lapangan futsal, dan tempat parkir kendaraan. Selain tempat untuk berdemokrasi, pembangunan alun-alun ini juga dilakukan untuk menambah ruang terbuka publik di Ibu Kota. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Petralite Dinilai Peneliti Sebagai Jalan Tengah Untuk Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Ketua Tim Peneliti ‘Engine Control Unit (ECU)’ ITS Surabaya Dr Muhammad Nur Yuniarto menilai bahan bakar baru jenis Petralite yang digagas pemerintah merupakan jalan tengah untuk rakyat.
“Itu (Petralite) jalan tengah untuk rakyat, karena kalau rakyat pakai Pertamax, harganya terlalu mahal, tapi premium mau dicabut. Apalagi Premium bisa membuat mesin ‘ngelitik’ (cepat rusak),” katanya di Surabaya, Kamis (21/5).
Menurut Kepala Laboratorium Sistem dan Otomasi Industri, Jurusan Teknik Mesin, ITS Surabaya itu, Petralite lebih baik daripada Premium, karena Petralite memiliki oktan 90, sedang Premium dengan oktan 88.
“Dengan oktan yang lebih tinggi itu, maka efek dari Petralite pada mesin kendaraan akan menjadi lebih baik, sehingga masyarakat akan memiliki pilihan jika Premium ditiadakan,” katanya.
Namun, katanya, rakyat tetap memerlukan subsidi BBM, karena itu Petralite akan menjadi pilihan bagi rakyat, sebab Pertamax masih terlalu mahal bagi rakyat, sedangkan rakyat bisa menyesuaikan dengan Petralite.
“Yang penting adalah pemerintah memikirkan sustainability (kesinambungan) bahan baku dari Petralite jika Premium nantinya tidak ada lagi. Jangan seperti gas yang tidak sustainability, sehingga kita harus impor,” katanya.
Lebih dari itu, kata dosen yang juga koordinator tim peneliti “IQUtech-e” itu, hal terpenting adalah pemerintah juga meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga rakyat memiliki kemampuan untuk membeli bahan bakar jenis apapun.
Pemikiran agak berbeda dikemukakan tokoh PII Prof Ir Daniel M Rosyid PhD MRINA. “Perlu paradigma baru dalam bidang energi dengan mengubah cara berpikir yang fokus pada pasokan energi fosil,” katanya.
Menurut dia, cara berpikir yang fokus pada energi fosil jenis apapun akan terus menyebabkan kekurangan energi. “Karena itu perlu dipikirkan energi alternatif yakni nuklir atau energi terbarukan yang juga dipakai banyak negara,” katanya.
Selain perubahan paradigma energi, paradigma di bidang transportasi juga perlu diubah yakni dari transportasi individual menjadi transportasi publik, semisal bus listrik atau kereta listrik, bukan mobil listrik, karena motor atau mobil akan justru ‘membunuh’ kota-kota dengan kemacetan, polusi, dan boros energi.
“Coba bayangkan, di Surabaya saja setiap hari ada 100 mobil baru dan 1.200 motor baru yang menyebabkan ibu kota Provinsi Jatim tersebut kehilangan dua lapangan sepak bola dalam setiap bulan, karena transportasi publik dan transportasi sungai, laut, serta udara perlu dilaksanakan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Temui Orangtua Kandung, Jejak Bocah Hilang di Bali Masih Gelap

Denpasar, Aktual.co — AN, bocah 8 tahun yang hilang di Bali kala tengah bermain didepan rumahnya, hingga kini masih belum ditemukan. Jejak bocah perempuan berparas cantik itu hingga kini masih gelap.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku pihak kepolisian belum menemukan jejak bocah yang duduk di bangku kelas 2 SD tersebut.
Hery mengaku pihak kepolisian sudah menemui orangtua kandung AN. 
“Kita sudah temui orangtua aslinya. Kita bertemu di Jimbaran pada Rabu malam lalu,” jelas Hery saat dihubungi, Kamis (21/5).
Kendati begitu, tak ada tanda-tanda keberadaan AN kembali ke rumah orangtua aslinya tersebut. “Mereka juga tidak tahu. Angelina tidak ada di sana. Orangtua pun bingung ikut mencari,” kata Hery.
Hingga detik ini, Hery mengaku petugas kepolisian tengah berupaya keras menemukan AN. 
“Sampai saat ini belum ada petunjuk di mana keberadaan AN. Kita masih terus lakukan pencarian. Nanti kalau ada informasi pasti kita sampaikan,” ucap Hery.
AN, hilang misterius kala tengah bermain didepan rumahnya pada Sabtu (16/5) sore. Polda Bali sendiri belum bisa menyimpulkan apakah AN pergi dari rumah orangtua angkatnya atau diculik orang.
Sebelumnya, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengindikasikan jika raibnya AN diduga lantaran ia mengalami kekerasan.
Sejumlah tetangga bocah manis yang tinggal bersama ibu angkatnya itu telah dimintai keterangan. “Informasi di sekitar tetangga, anak itu mengalami kejadian yang kurang menyenangkan,” kata Kapolda.
Kendati begitu, pihaknya masih terus mendalami informasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi: SKK Migas Setor USD50 Ribu ke Komisi VII DPR

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi mengungkapkan adanya pengiriman uang tahap dua untuk Komisi VII DPR RI. Nilai uang yang akan diberikan itu sebesar 50 ribu Dollar Amerika Serikat (AS).
Hal itu mengemuka saat Didi bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dua minggu setelah 28 Mei 2013, saya dipanggil pak Waryono Karno. ‘Ini rapat nanti DPR, sudah ada kiriman tahap 2 dari SKK?’, saya bilang nggak ada pak,” ungkap Didi, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Tak lama berselang, Kementerian ESDM kedatangan seseorang bernama Hermawan, yang ingin bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Awalnya, Didi mengaku tidak mengetahui jika yang datang itu bernama Hermawan. Hal itu dia ketahui ketika diberitahu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat diperiksa beberapa waktu lalu.
“Ada utusan SKK saya tahu dari penyidik namanya Hermawan,” jelas Didi.
Menurut pengakuan Didi di persidangan, ketika itu Hermawan membawa sejumlah uang pecahan Dollar AS. Tapi, dia tidak mengetahu berapa jumlahnya.
“Saya hitung dulu, ini 50 (USD 50 ribu),” bebernya.
Setelah menghitung, lanjut Didi, dirinya langsung melaporkannya ke Waryono. Kendati demikian, Waryono menganggap nilainya kecil jika dibagikan ke DPR. Alhasil, Waryono pun meminta Didi untuk menyimpan uang itu.
“Waryono Karno bilang hanya 50, kok kecil amat nanti nggak berkenan. Kata pak Sekjen disimpan di pak Didi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hukuman Dikurangi, Cesc Fabregas Siap Bela Chelsea di ‘Community Shield’

Jakarta, Aktual.co —Gelandang Chelsea, Cesc Fabregas hanya akan melewatkan satu pertandingan, setelah Asosiasi Sepakbola Inggris (FA) mengurangi larangan menyusul kartu merah melawan West Bromich Albion.

Pemain asal Spanyol tersebut diusir oleh wasit dari lapangan, karena menendang bola kea rah kepala Chris Brunt dari jarak 20 yard pada pertandingan yang membuat Chelsea kalah telak 3-0.

Pelanggaran biasanya membawa larangan tiga pertandingan. Namun, skuad The Blues berhasil memberikan alasan, bahwa hal tersebut adalah “berlebihan”.

Fabregas (28), sekarang hanya akan melewatkan pertandingan kandang pada Minggu (24/5) mendatang, melawan Sunderland.

Manager Chelsea, Jose Mourinho menggambarkan, sebagai tindakan “aneh” dan “keras”.

Sebuah pernyataan dari Asosiasi Sepakbola Inggris, menyebutkan, “Klaim Chelsea menyatakan hukuman tiga pertandingan untuk Cesc Fabregas adalah berlebihan, walaupun ditegakkan oleh sidang Komisi Independen Regulator.”

Mourinho kembali disalahkan atas kekalahan pada Senin lalu, meskipun sukses menggondol juara Liga Primier Inggris dengan menyisahkan beberapa pertandingan.

Dengan demikian, Fabregas dipastikan bakal tampil pada pertandingan di ‘Community Shield’, demikian BBC melaporkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Tak Bisa Ahok Paksakan Teluk Jakarta Jadi Kewenangan Daerah

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama, dianggap melanggar UU no 1 Tahun 2014, dalam menerbitkan izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mesti tunduk dan patuh terhadap UU dalam mengeluarkan izin reklamasi.
“Kalau membuat norma atau kaidah yang isinya bertentangan, itu harus sesuai norma atau kaidah pada Undang-undang,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (21/5).

Margarito menjelaskan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan soal zona strategis nasional, dimana teluk jakarta pun telah diikat pula dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Margarito menegaskan, jika Undang-undang telah menetapkan sebuah kawasan yang hanya bisa diatur oleh pemerintah pusat, maka peraturan di bawahnya apalagi Perda tidak bisa mengubah sifat kawasan itu.

“Misalnya pengurusan ikhwal kawasan wilayah menjadi kewenangan pemerintah daerah, itu tidak bisa. Karena kawasan itu sudah ditetapkan oleh Undang-undang. Kan lebih tinggi UU,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi ilegal. (Baca: DPR: Izin Gubernur DKI Dalam Reklamasi Teluk Jakarta Ilegal).

Sebab keputusan Ahok tersebut, telah dianulir berdasarkan kesimpulan atau keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, pada 13 April 2015 lalu.(Selengkapnya baca: DPR RI Sudah Putuskan Izin Reklamasi Ahok Harus Dibatalkan).

Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain