8 April 2026
Beranda blog Halaman 36068

Hati-hati! Penyebab Herpes Simpleks Sulit untuk Dikenali

Jakarta, Aktual.co — Penyakit Herpes simpleks merupakan sekelompok virus yang menginfeksi manusia. Bagi penderitanya yang mengalami tentunya menyebabkan luka-luka yang sangat sakit pada kulit.

Dimana virus herpes simpleks tipe 1 (HSV-1) adalah penyebab umum untuk luka-luka demam di sekeliling mulut dan juga dapat menyebabkan infeksi pada kelamin. Sedangkan, HSV-2 biasanya menyebabkan herpes kelamin dapat menginfeksikan  area mulut melalui hubungan seks.

Sementara itu, infeksi HSV ditularkan dari orang ke orang melalui hubungan langsung dengan daerah tubuh yang terinfeksi. Penularan tersebut dapat terjadi meskipun tidak ada luka yang terbuka.

Bahkan, sebagian besar orang dengan HSV tidak mengetahui dirinya terinfeksi dan tidak sadar bahwa mereka bisa menbyebarkan virus tersebut.

Kebanyakan orang yang terinfeksi HSV tidak mengetahui, bahwa dirinya terinfeksi karena tidak menunjukan gejala khusus.

Namun, herpes simpleks pada kulit dapat menunjukan adanya benjolan-benjolan seperti jerawat pada kulit.

Herpes simpleks ini sering kambuh, karena virusnya gemar bersembunyi di dalam sel. Seringkali, virus tersebut tidak bisa dimatikan oleh obat bila bersembunyi ke dalam sel. Virus menjadi aktif dan keluar dari tempat persembunyiannya jika daya tahan tubuh manusia menurun.

Artikel ini ditulis oleh:

Puluhan Orang Demo di Kemenkeu

Jakarta, Aktual.co — Puluhan massa dari Tim Perjuangan Hak Masyarakat (TPHM) Ujung Genteng, Sukabumi hari ini melakukan aksi di depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan Masa sekitar 30an orang tersebut yaitu menolak keberadaan TNI AU Lanud Atang Sanjaya yang diduga merekayasa sejarah demi menduduki lahan-lahan rakyat yang bersertifikat. 
“Di negeri ini, sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah. Kami pun sedang melakukan perjuangan melalui proses hukum dan sudah masuk tingkat kasasi,” ujar Ketua TPHM Ujung Genteng, Asep Sudiana saat melakukan aksinya di depan gerbang Kemenkeu Jakarta, Kamis (21/5).
Aksi yang dilakukan dari pukul 10.00 WIB tadi sampai saat ini masih berlangsung. Puluhan keamanan dari Kepolisian juga nampak berjaga-jaga di lokasi. 
“Pada prinsipnya kalau TNI AU Lanud Atang Sanjaya itu datang dengan menunjukkan dasar-dasar dan bukti kepemilikan yang sah atas lahan, mungkin masyarakat bisa menerima. Tapi mereka datang tanpa secuil pun bukti kepemilikan,” pungkasnya. 
Lebih lanjut, Kuasa Hukum TPHM Ujung Genteng dari Lembaga Bantuan Hukum Pertahanan dan Perumahan Indonesia (LBHPPI), Mauridson Hutagalung SH mengatakan dokumen  yang selama ini dipegang TNI AU Lanud Atang Sanjaya dan menjadi alat buktinya di berbagai persidangan hanyalah daftar Inventarisasi Kekayaan Negara (IKN) yang diterbitkan Kemenkeu tahun 2009. Menurutnya, penerbitan IKN tersebut diduga melalui rekayasa sejarah Ujung Genteng.
Untuk diketahui, lima orang perwakilan dari TPHM Ujung Genteng tersebut saat ini diperbolehkan masuk ke dalam kantor dan menemui pihak Kemenkeu. 

Artikel ini ditulis oleh:

YLK: Penjual Beras Plastik Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam membeli beras dengan meneliti kondisi dan bentuknya menghadapi maraknya peredaran beras plastik akhir-akhir ini.

“Dalam kondisi sekarang ini harus ekstra hati-hati dalam memutuskan membeli bahan makanan terutama beras sehingga tidak menjadi korban mengonsumsi beras plastik atau makanan yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus, di Palembang, Kamis (21/5).

Dia menjelaskan, masyarakat selaku konsumen harus meningkatkan kewaspadaan sebelum memutuskan untuk membeli bahan makanan atau makanan olahan siap saji yang beredar di tengah-tengah masyarakat sekarang ini.

Guna menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik dan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi masyarakat bisa terhindar menjadi korban sasaran pemasaran produk makanan yang tidak layak dan berbahaya dikonsumsi, mengingat sebelum adanya peredaran beras plastik sudah cukup banyak ditemukan makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, katanya.

Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai peredaran beras plastik, dan jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna tekstil atau zat berbahaya bagi kesehatan.

“Akhir-akhir ini semakin banyak ditemukan bahan makanan serta jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan teliti sebelum membeli,” ujarnya.

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga didorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang dan produsen yang mengedarkan beras plastik dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Tindakan menjual bahan makanan dan makanan olahan siap saji yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” kata Hibzon.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kritis Berpolitik dan Pengalaman di Musik, Abdee Slank Terpilih Jadi Juri

Jakarta, Aktual.co — Ada hal menarik dan terbaru yang ditampilkan di dalam acara ‘Liputan 6 Awards 2015’. Terlihat, bahwa salah satu juri yang hadir pada malam itu adalah personel Slank, Abdee Negara.

Direktur Program dan Produksi SCTV,Harsiwi Achmad mengungkapkan,  bahwa dalam acara itu memilih Abdee karena sosoknya yang sangat kritis dan juga berpengalaman dibidang musik dan politik yang memberikan warna baru dalam kancah dunia hiburan.

“Mas Abde kita tahu bahwa beliau adalah seorang Musisi.  Dan, kiprahnya di dunia politik dan juga masyarakat juga sangat besar sekali. Dia ternyata sangat kritis dalam memberikan penilaian dan memberikan warna baru dalam juri ajang pemilihan ‘Liputan 6 Awards 2015’,” paparnya

Di kesempatan yang sama, Abdee mengungkapkan, bahwa dirinya kesulitan dalam memilih yang terbaik, karena semua adalah pemenang.

“Buat saya semua ini pemenang. kita bilang ini adalah penerima penghargaan, Karena agak susah menetukan mana yang terbaik dari 25 orang, Tetapi kita harus memilih. Dan menurut kami para juri  itulah yang terbaik,” ungkap Abdee kepada Aktual.co, di Studio 6 Emtek, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015) Malam.

Dalam even tahunan tersebut, juga menghadirkan penampilan Slank yang membawakan beberapa lagu salah satunya adalah  ‘Maju Terus Pantang Mundur’.

Meskipu Abdee tak bergabung di atas panggung, namun dalam acara tersebut kekompakan mereka tetap terjaga.

Abdee yang ditawarkan kembali menjadi juri kembali untuk ‘Liputan 6 Awards’ yang ke-7 tahun depan, mengatakan, bahwa dirinya masih mampu serta profesional.

“Tadi juga ditanya kembali untuk ikut tahun depan jadi juri, ya saya bilang, ‘Insya Allah kalau masih kuat’ gitu,” beber Abdee

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD DKI Bakal Kirim Surat Protes ke Pengembang Soal Penjualan Pulau G

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah yang secara tegas mengecam PT. Muara Wisesa Samudra (MWS), karena menjual hunian di Pluit City (Pulau G) tanpa mengantongi izin.
 
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi menilai bahwa ketegasan Sekda DKI ini patut didukung dan meminta Sekda untuk tetap konsisten memprotes penjualan Pulau G, karena memang belum mendapatkan izin dari Pemprov DKI.

“Kami akan mendukung selama pak sekda konsisten,” ujar Sanusi saat dihubungi wartawan, Kemarin (20/5).

Selain itu Ketua Komisi bidang pembangunan ini juga akan melayangkan protes kepada pengembang yang dengan seenaknya menjual Pulau G.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ini Kata Bappeda DKI Soal Raperda Zonasi

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Peraturan Daerah soal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta masih diselimuti tanda tanya. Bahkan sampai kemarin (Rabu 20/5), Ketua DPRD Prasetio Edy Marsudi mengatakan masih harus mencermati poin-poin dalam rancangan Raperda Zonasi tersebut.

Dikonfirmasi soal Raperda Zonasi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati menjelaskan Raperda tersebut dimaksudkan membagi wilayah perairan di ibu kota menjadi empat zona berbeda untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah. Zonasi wilayah laut akan dilakukan di seluruh kawasan perairan hingga sejauh 12 mil dari daratan ibu kota.

“Zonasi nanti untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi. Pemanfaatan untuk wisata itu di dalam peruntukan umum. Nanti (peraturannya) digunakan di seluruh laut Jakarta,” kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/5).

Sementara soal reklamasi, Tuty dengan tegas menyatakan tidak ada kaitannya dengan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimasukan dalam prioritas program Pemprov 2015.

“Jadi, raperda perencanaan zonasi itu mengatur wilayah perairan saja secara garis besar. Kalau wilayah landed di kepulauan kan diatur dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagaimana di daratan. Perencanaan zonasi itu hanya mengatur laut,” ujar Tuty.

DPRD DKI Jakarta telah menetapkan pembuatan 17 raperda prioritas pada 2015 ini. Hingga sekarang, baru ada satu raperda telah rampung dibahas, sementara 16 sisanya ditargetkan selesai dalam kurun tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, 6 merupakan revisi perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.

Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain