7 April 2026
Beranda blog Halaman 36076

Kejari Pamekasan Sita Dokumen di Kantor Bulog Terkait Korupsi Raskin

Jakarta, Aktual.co — Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyita sejumlah dokumen di kantor Bulog setempat, terkait kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin.
“Berkas yang kami sita itu, yang dipandang perlu sebagai bahan penyidikan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto, Rabu (20/5).
Dokumen di kantor Bulog Madura itu disita penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pamekasan, Selasa (19/5). “Kalau selain dokumen tidak ada yang kami sita,” ujar dia.
Selain menggeledah kantor Bulog Madura, tim penyidik Kejari Pamekasan juga meninjau stok beras di gudang Bulog Pamekasan, untuk mencocokkan data beras yang ada di gudang itu dengan pengakuan tersangka. Beras Bulog yang diduga digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu sebanyak 1.504,7 ton, dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp12 miliar ini berdasarkan hasil perkembangan penyidikan oleh Kejati Jatim, yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim penyidik Kejari Pamekasan. Sebelumnya juga, Kejari merilis, kerugian negara dalam kasus pengadaan beras fiktif itu hanya Rp1,8 miliar berdasarkan harga tebus raskin oleh warga penerima bantuan.
Akan tetapi, katanya, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan harga normal, yakni harga pembelian oleh pihak Bulog kepada rekanan, diketahui bahwa jumlah total kerugian negara dalam kasus pengadaan beras fiktif itu sebesar Rp12 miliar. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka itu masing-masing berinisial SU, PA, ES, HA, SM, PA, MA, KA, ID, NS dan SU.
Penetapan 11 orang tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton kepada 30 orang, baik dari pihak Bulog, tim pengawas dan mitra atau rekanan pengadaan beras Bulog. Semula, pihak Bulog Subdivre Jatim melaporkan, beras sebanyak 1.504,7 ton itu hilang dari Gudang Bulog yang terletak di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Namun, setelah Kejari melakukan penyidikan, beras itu bukan hilang, akan tetapi karena pengadaan fiktif yang dilakukan oknum pegawai Bulog bekerja sama dengan mitra kerjananya atau rekanan pengadaan beras.
Kesimpulan tentang adanya pengadaan beras fiktif di Bulog Madura itu, setelah kami melakukan pemeriksaan kepada sekitar 30 orang, terkait kasus hilangnya beras di Gudang Bulog Madura yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp12 miliar ini belum termasuk kerugian tahunan yang dialami oleh negara sebesar Rp58 miliar lebih hingga 2014 ini, karena digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab berdasarkan hasil kajian Forum Kajian Kabijakan Publik (FPPK), setiap bulannya beras yang disalurkan kepada masyarakat hanya sekitar 3 kilogram, dari seharusnya 15 kilogram.
Bahkan beberapa desa di Kabupaten Pamekasan pencairan raskin hanya dilakukan sekitar 6 bulan dalam setahun. Padahal, jatah yang sebenarnya 12 bulan, termasuk bantuan raskin ke-13.
“Dalam waktu dekat, bekas penyidikan kasus dugaan korupsi raskin ini akan kami serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PT LI Belum Bisa Pastikan Kompetisi ISL 2015-2016

Jakarta, Aktual.co — PT Liga Indonesia belum bisa memastikan penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League 2015-2016, yang rencananya akan digelar pada September 2015 hingga Mei 2016.

“Sampai saat ini kami belum bisa jawab, kita butuh kepastian dulu agar klub merasa aman, merasa nyaman dan terjamin, baru kita bisa jalankan (kompetisi) kembali,” kata Sekretaris PT Liga Indonesia Tigor Shalom Boboy di Jakarta, Rabu (20/5).

PT Liga juga belum bisa memastikan apakah jadwal dimulainya kompetisi ISL 2015-2016 akan dimajukan dengan dibatalkannya Turnamen Pramusim pada periode Mei-Agustus 2015.

Tigor mengatakan PT Liga akan menyampaikan laporan terkait pembatalan Turnamen Pramusim kepada manajemen dan direksi, serta seluruh klub sebagai pemegang saham perusahaan.

“Kami tidak mau berandai-andai lebih dulu, karena waktu yang masih cukup lama antara Mei hingga September (dimulainya ISL 2015-2016). Kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Mudah-mudahan kendala-kendala seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Tigor berharap.

Ia menjelaskan PT Liga membutuhkan kepastian dapat diselenggarakannya sebuah kompetisi terlebih dahulu sebelum memutuskan menghelat sebuah pertandingan.

“Daripada mereka (klub-klub) tetap jalan kemudian ada masalah,” ujar Tigor.

PT Liga Indonesia membatalkan Turnamen Pramusim yang seharusnya dihelat pada akhir Mei hingga Agustus 2015.

Operator kompetisi ISL tersebut beralasan pembatalan dilakukan karena tidak mendapat rekomendasi langsung dari Badan Olahraga Profesional Indonesia dan juga untuk memproteksi klub-klub dari risiko yang lebih besar akibat ketidakpastian.

Tigor mengatakan tidak diberikannya rekomendasi langsung dari BOPI dinilai akan menyulitkan PT Liga dalam meminta izin keramaian dari kepolisian.

“Dan itu pasti akan menyulitkan kami untuk membuat permohonan izin pada kepolisian,” kata Tigor.

Artikel ini ditulis oleh:

Dituding Ambil Untung di Pilkada Serentak, PDIP: Teman-teman Golkar Tak Perlu Panik

Jakarta, Aktual.co — Langkah banding yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan SK Kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono, membuat PDIP terkena getahnya.
Pasalnya, sikap Menteri Yasonna itu dinilai berindikasi agar Golkar tidak dapat ikut dalam perhelatan PIlkada serentak, sehingga PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014 yang akan diuntungkan.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai tudingan itu hanya bentuk kegelisahan rekannya yang ada di partai beringin, atas langkah Menteri Yasonna yang juga kader PDIP.
“Kalau dianggap keputusan PTUN itu diluar materi gugatan, sah saja mengajukan banding, tidak perlu panilk juga teman-teman itu (golkar) disikapi biasa saja,” ucap Masinton, di Komplek Parleman, Senayan, Rabu (20/5).
Menurut dia, PDIP tidak bisa dikatakan yang paling diuntungkan jika Golkar tidak dapat ikut Pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 nanti. Sebab, Pilkada serentak merupakan kompetisi terbuka dan bebas.
“Apakah partai di luar golkar diuntungkan nantinya, tidak juga, karena itu kompetisi bebas, semua partai mencalonkan kandidat masing-masing sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Sehingga upaya hukum yang dilakukan Menkumham itu juga sah-sah saja, karena itu diatur adalam hirarki perundang-undangan kita,” tandas Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ahli: Kasus Pajak hanya Bisa Diselesaikan Lewat Pengadilan Pajak

Jakarta, Aktual.co — Ahli pajak Ida Zuraida yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo menjelaskan, perkara keberatan pajak hanya bisa diselesaikan lewat Pengadilan Pajak.
Posisi Dirjen Pajak yang pernah dijabat Hadi Poernomo pada 2001-2006 itu, menurut Ida, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hingga memutus tentang keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.
“Jika wajib pajak mengajukan alasan keberatan, maka harus dilihat apakah keberatan tersebut memenuhi syarat. Jika memenuhi syarat maka Dirjen Pajak harus menanggapi dalam kurun waktu 12 bulan,” kata dia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 43A Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang berbunyi Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ida menjelaskan, hukum perpajakan bersifat administratif, maka jika terdapat kekeliruan dalam keputusan keberatan wajib pajak, maka Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk membetulkan atau membatalkan putusan tersebut.
“Jadi kalau wajib pajak mengajukan banding atas putusan tersebut, harus menunggu putusan peradilan pajak. Putusan Pengadilan Pajak ini sifatnya final dan mengikat.”
Kewenangan pembetulan putusan tersebut diatur dalam Pasal 16, sedangan kewenangan untuk membatalkan putusan yang tidak benar tercantum dalam Pasal 36 UU KUP. Dia pun menegaskan, sesuai dengan Pasal 36A Ayat 5 UU KUP, keputusan Dirjen Pajak dalam menerima keberatan wajib pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila Dirjen Pajak telah melakukan tugasnya berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika ditanya oleh pihak KPK terkait adanya potensi pelanggaran kewenangan di bidang perpajakan, Ida beranggapan, demi memastikan adanya itikad baik dari pegawai pajak, dugaan tersebut seharusnya diselidiki oleh unit internal dalam Inspektorat Jenderal Pajak lalu dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
“Unit internal yang melakukan investigasi dan pengawasan jika ada perbuatan yang di luar kewenangan yang bersangkutan.”
Jika dalam proses mengabulkan keberatan pajak ternyata pegawai pajak menerima gratifikasi namun tidak dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Pajak, dan Menteri Keuangan sebagai lembaga pengawas, maka pelanggaran tersebut tidak lagi dalam koridor hierarki lembaga perpajakan melainkan menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi.
“Itu kewenangan tipikor jika memang terbukti ada gratifikasi,” ujar Ida.
Sebelumnya, Hadi Poernomo dalam permohonan praperadilannya menyebutkan, keberatan pajak merupakan keputusan administratif dan belum final sehingga merupakan kebijakan yang tidak dapat dipidanakan, karena kewenangannya melekat pada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP.
Sehingga, menurut dia, dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk yang disangkakan padanya, tidak bisa dipidanakan dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan bukan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu, menurut KPK, yang diperiksa dalam kasus Hadi bukanlah tentang sengketa pajak yang sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP, melainkan tentang penyalahgunaan wewenang atau delik jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mahasiswa IISIP Lakukan Aksi Peringati Harkitnas

Jakarta, Aktual.co — Mahasiswa IISIP Jakarta, melakukan aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5).

Mahasiswa yang tergabung dari BEM dan BPM IISIP itu, melakukan aksinya di depan kampus, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Aksi puluhan mahasiswa itu, dimulai sejak pukul 19.00 WIB, untuk memperingati 17 tahun reformasi di bidang ekonomi dan politik.

“Aksi ini sebagai refleksi Hari Kebangkitan Nasional,” kata salah seorang mahasiswa, Aries kepada Aktual.co.

“Kita ingin menyampaikan aspirasi kita terhadap pemerintah di Indonesia, untuk memperbaiki keadaan politik dan ekonomi,” tambahnya.

Sementara itu, polisi setempat melakukan penjagaan jalannya aksi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nasdem Tolak Revisi UU Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Rencana revisi UU Pilkada belum menemukan titik terang. Pasalnya, rencana revisi UU Pilkada tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR RI.
Bahkan, revisi UU Pilkada tersebut diprediksi tidak akan berjalan mulus. Partai pendukung pemerintah, Fraksi Partai Nasdem, dengan tegas menolak revisi UU Pilkada tersebut.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat mengatakan Nasdem tidak akan pernah menyetujui usulan revisi UU Pilkada karena revisi UU Pilkada tersebut tidak mencerminkan kepentingan bangsa.
“Tidak mau, kalau bukan untuk kepentingan bangsa hanya semata-mata konflik tertentu. Itu urusan internal dan dia yang harus selesaikan diinternalnya sendiri,” ujar Victor di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Selain itu, lanjutnya, Nasdem melihat bahwa revisi UU Pilkada tersebut tidak terlepas dari kepentingan sesaat kelompok-kelompok tertentu saja.
“Itu hanya karena kepentingan pragmatis, itu hanya mengakomodasi kepentingan tertentu, kalau tidak dewasa membangun partai kenapa harus merubah. Itu kan urusan internal, kenapa dibawa-bawa ke UU. Kalau dia memahami parpol maka disiapkan dengan baik, saya selaku ketua Fraksi pasti Nasdem menolak,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain