Diultimatum BW, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Alasan SP3
Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), meski tersangka Bambang Widjojanto sudah mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan Wakil Ketua KPK nonaktif itu, lantaran Perhimpunan Advokat Indoensia (Peradi) menyatakan bahwa BW terbukti tidak melakukan pelanggaran ketika menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, tidak ada kaitannya kode etik Peradi dengan pencabutan gugatan praperadilan. Apalagi, jika dikaitkan dengan SP3 terhadap kasus tersebut.
Dalam pemberian SP3, lanjut Agus, sudah ada mekanisme hukum tersendiri dengan berpegang pada landasan hukum yang ada, yaitu peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu (20/5).SP3 bisa dikeluarkan, apabila kasus yang melibatkan seorang tersangka tidak terbukti sebagai tindak pidana. Syarat lainnya, adalah jika saksi dan bukti yang diajukan tidak cukup memperkuat tuduhan.
Selain itu, SP3 bisa diterbitkan apabila tersangka sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama dan sudah ada putusan perkara. Yang terakhir, SP3 dilakukan kalau memang demi untuk penegakkan hukum itu sendiri karena ada alasan-alasan tertentu.
Sebelumnya, BW telah mencabut gugatan praperadilannya terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, pencabutan gugatan tersebut hanya bersifat sementara. Dia memberikan waktu satu pekan kepada Polri untuk menerbitkan SP3 atas kasus yang menjeratnya.
“Jika hingga Senin, 25 Mei 2015, belum ada respons, maka kami ajukan kembali,” kata salah seorang kuasa hukum BW, Dadang Tri Sasongko.
Pihaknya berharap Polri menggunakan mekanisme atau kewenangan yang dimiliki untuk menghentikan kasus tersebut tanpa digugat melalui praperadilan. Yakni, melalui SP3. Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan pengawas Peradi yang menjadi salah satu alasan dicabutnya gugatan praperadilan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















