6 April 2026
Beranda blog Halaman 36082

Enam Perusahaan Korsel Jajaki Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak enam perusahaan asal Korea Selatan tengah menjajaki peluang investasi di bidang kelistrikan, khususnya pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBM) yang tersebar di 20 lokasi di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
“Satu perusahaan konsorsium yang terdiri atas empat perusahaan Korea menyampaikan bahwa pihaknya secara serius tengah membidik 20 lokasi di bidang pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBM) yang masing-masing berkapasitas 10 MW,” kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Hariyoga di Manado, Rabu (20/5).
Dalam acara Gelar Potensi Investasi Daerah (GPID) dan Regional Investment Forum (RIF) di Manado, Sulawesi Utara, Himawan menuturkan investasi yang dikucurkan dalam proyek PLTBM itu diperkirakan mencapai 200-300 juta dolar AS.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada dua pengusaha Korea lainnya yang juga menyampaikan minat investasi di sektor kelistrikan.
“Sebagian besar investor Korea memang tertarik dengan sektor kelistrikan dari energi baru dan terbarukan. Ini cukup menggembirakan mengingat sektor ini masuk dalam bidang usaha prioritas yang gencar di dorong pemerintah untuk mewujudkan program 35.000 MW dalam lima tahun,” katanya.
Selain di sektor kelistrikan, Himawan mengatakan ada satu perusahaan Jerman yang tengah menjajaki potensi kerja sama “joint venture” dengan PT PAL di bidang galangan kapal.
Perusahaan Jerman itu bergerak di bidang usaha industri pendukung kepelabuhanan (materials handling and handling system).
“Dari Taiwan juga ada yang melakukan penjajakan investasi dengan daerah setempat, termasuk di dalamnya sektor kemaritiman dan pariwisata,” katanya.
Kegiatan GPID dan RIF yang diselenggarakan BKPM bersama Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) daerah di Manado pada 20-21 Mei 2015 fokus pada pengembangan investasi di sektor kemaritiman dan pariwisata khususnya di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara yang memiliki potensi tersebut.
Selain melakukan kegiatan promosi investasi daerah, kegiatan tersebut juga memfasilitasi para calon investor dan investor yang hadir untuk melakukan “one-on-one meeting” dengan para pemangku kepentingan di daerah baik kalangan pemerintah maupun dunia usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Siswi SD Diancam Tak Lulus, Guru Cabuli Murid di Jaktim

Jakarta, Aktual.co — Takut tak diberikan kelulusan dan nilai bagus, dua anak yang duduk dibangku sekolah dasar (SD) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru. 
“Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena diancam tidak akan diluluskan dan mendapatkan nilai jelek hingga membuat kedua korban ketakutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Tejo Yuwantoro, Rabu (20/5).
Dikatakan Tejo terungkapnya kasus pelecehan tersebut saat kedua korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya kepada orang tua. Mendapati hal yang tak wajar, kedua orang tua korban pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Kedua korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat pelaku yang diduga berinisial J,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Benahi Iklim Investasi Migas, Pemerintah Akan Beri Insentif Eksplorasi

Jakarta, Aktual.co — Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan pemerintahan Presiden Jokowi akan terus melakukan pembenahan iklim investasi hulu dan hilir di sektor migas. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan insentif untuk eksplorasi, memberikan kelancaran perizinan, pembangunan infrastruktur, dan efisiensi mata rantai pasokan.

Hal itu disampaikannya dihadapan sejumlah bos perusahaan minyak baik dalam negeri maupun multinasional dalam acara Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), di Jakarta, Rabu (20/5).

“Saat ini kita sedang meninjau lagi semua kebijakan pajak dan insentif, jangka waktu dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,” kata Sudirman.

Selain itu, Sudirman juga mengklaim bahwa investor asing masih memiliki minat tinggi untuk berinvestasi di sektor Migas di Indonesia.

Menurutnya, hal itu terbukti dari ramainya peserta yang menghadiri pameran IPA Convex 2015 baik dari delegasi maupun peserta pameran.

“Tahun ini pesertanya sangat banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik dari delegasi dan dari peserta pameran padahal harga minyak sedang turun,” ujar dia.

Ia menilai bahwa ini merupakan bukti tingginya minat investor terhadap Indonesia, juga sebagai tanda akan baiknya masa depan sektor migas di Tanah Air.

“Ini harusnya dimaknai bahwa besarnya minat investor. Ini merupakan kepercayaan kepada Indonesia, bahwa di minyak dan gas bumi masih punya masa depan yang baik, apabila kita bisa bersama menata industri ini ke depan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Helmy Yahya: Harga Artis akan Naik Bila Terima ‘Awards’ di “PGA ke-18”

Jakarta, Aktual.co — Presenter senior,  Helmi Yahya mengatakan, bahwa kehadiran even bergengsi  ‘Panosonic Gobel Awards’ dibutuhkan bagi pelaku industri pertelevisian.

“Yang jelas penghargaan ini demikian berharga. Melihat para pelaku industri pertelevisian bekerja siang dan malam. Karena pagelaran ini jelas menjadi suatu kehormatan besar, atas kepercayaan yang diberikan ini buat saya hal ini merupakan bentuk apresiasi bagi semua pelaku seni dan insan kreator pertelevisian, ” kata Helmi Yahya, ditemui usai dalam jumpa pers ‘PGA ke-18’ di kawasan Cawang,  Jakarta Timur, Rabu (20/5).

Menurut Helmi Yahya, perhelatan akbar ini bisa mampu memberikan sesuatu yang baru berbeda dengan sebelumnya. Serta menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia dan motivasi bagi pelaku industri kreatif.

“Ini jujur, disini kami tidak ada kepentingan, jadi yang menang siapa atau yang kalah siapa. Karena semua ini murni melihat penghargaan disuguhkan untuk insan televisi, ” paparnya.

“Pastinya, adanya pagelaran PGA semacam ini sangat berpengaruh terutama bagi penerima awards. Karena dengan adanya ajang seperti PGA ini, harga artis akan naik bilamana besok mereka mendapatkan penghargaan. Ini suatu pencapaian dan banyak manfaat bagi pelaku seni, ” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahli Sebut UU Perpajakan Bersifat Lex Specialis

Jakarta, Aktual.co — Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo menjelaskan, Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersifat lex specialis terhadap UU Tipikor.
“Ketika satu peristiwa ditengarai mengandung tindak pidana korupsi, misalnya di sektor perpajakan, maka dalam konteks ini harus dikembalikan kepada UU yang sifatnya lebih lex specialis yaitu UU Perpajakan,” kata dia saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Diutamakannya ketentuan UU KUP dari pada UU Tipikor, menurut dia, karena dalam Pasal 36 Ayat 1 sampai 5 UU KUP sendiri telah mengatur secara spesifik tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelanggaran di sektor perpajakan.
“Kalau dicermati dalam UU Perpajakan itu diatur dua hal yaitu ketentuan terhadap pegawai pajak dan wajib pajak.” Baca juga: Sidang Hadi Poernomo Diwarnai Perdebatan Ahli dan KPK
Oleh karena penerapan asas lex specialis itu, maka karakteristik dan kekhususan setiap tindak pidana termasuk tindak pidana di sektor perpajakan, harus diperhatikan. “UU Perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam perkara tindak pidana di sektor perpajakan, meskipun itu tindak pidana korupsi,” ujar dosen ilmu hukum pidana Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya, Hadi Poernomo dalam permohonan praperadilannya menyatakan bahwa keberatan pajak merupakan keputusan administratif, dan belum final sehingga merupakan kebijakan yang tidak dapat dipidanakan karena kewenangannya melekat pada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP. Baca juga: Lawan KPK, Hadi Poernomo Hanya Serahkan Beberapa Lembar Bukti
Sehingga menurut dia, dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk, yang disangkakan padanya tidak bisa dipidanakan dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan bukan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu menurut KPK, yang diperiksa dalam kasus Hadi bukanlah tentang sengketa pajak yang sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP, melainkan tentang penyalahgunaan wewenang atau delik jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dengan demikian dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemohon dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak dapat dijerat dengan UU Tipikor, dan oleh karenanya KPK berwenang menangani perkara tersebut sesuai dengan Pasal 11 UU KPK,” kata anggota Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dalam permohonan praperadilannya, Hadi Poernomo meminta agar hakim memutuskan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, berikut tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Strategi Menteri Khofifah Tekan Angka Kemiskinan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansyah menghadiri Temu Karya Nasional VII Karang Taruna di Jakarta, Rabu (20/5/2015). Pemerintah menargetkan menurunkan kemiskinan yang saat ini 10,96 persen menjadi 7 persen dalam kurun waktu lima tahun kepemimpinan Joko Widodo- Jusuf Kalla. Khofifah mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN). Berarti ada empat persen penurun kemiskinan selama lima tahun kepeminpinan Pak Jokowi-JK. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain