4 April 2026
Beranda blog Halaman 36095

Pajak Petral 25 Persen, ESDM: Tunggu Legal dan Financial Due Diligence

Jakarta, Aktual.co — Praktisi Perpajakan menilai dengan likuidasi anak perusahaan, Pertamina sebagai perusahaan induk harus menanggung kewajiban-kewajiban kepada negara termasuk pajak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Aktual, Pertamina harus membayar pajak Petral sebesar 25 persen dari selisih aset dikurangi nilai buku. Apabila aset Petral mencapai USD2 miliar, maka pajaknya bisa mencapai USD500 juta atau sekitar Rp19,5 triliun selisih aset dikurangi nilai buku.

Menanggapi pajak yang harus dibayarkan Pertamina, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said mengatakan bahwa saat ini nilainya masih dalam kajian dan proses lebih lanjut.

“Berapa nilai pajak masih dalam proses, belum ada angka yang disampaikan hingga adanya hasil due diligence. Pertamina sudah menunjuk auditor, konsultan hukum dan keuangan untuk menghitung perpajakan. Arahnya likuidasi secara profesional. Seluruh kewajiban akan dipenuhi Pertamina,” ujar Sudirman Said di Jakarta, ditulis Rabu (19/5).

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda A. Pusponegoro menyampaikan aset PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diperkirakan mencapai dua miliar dolar Amerika Serikat (AS). Namun, sama halnya ketika Aktual mencoba konfirmasi berapa pajak yang harus dibayarkan Pertamina.

“Semua hak dan kewajiban baru bisa dilihat setelah legal dan financial due diligence. Perlu proses dalam tindak lanjut likuidasi,” jelas Wianda.

Namun, ditanya terkait komposisi saham Petral, Wianda mengatakan bahwa saham Petral seluruhnya merupakan milik Pertamina.  Terkait proses likuidasi ini, pemerintah meminta dilakukan audit investigasi yang melibatkan auditor independen.

“Auditor Petral ada dua, untuk legal dan finance,” kata Wianda.

Meski begitu, Wianda masih enggan membeberkan nama auditor yang telah ditunjuk tersebut lantaran masih harus berkonsultasi dengan tim internal.

“Saya belum bisa sebutkan namanya, saya harus konsultasi dulu dengan tim internal,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Aktual, Pertamina telah menunjuk pihak ‘Ernst and Young’ untuk melakukan audit kepada Petral. Ketika dikonfirmasi hal itu, Wianda mengungkapkan bahwa yang menjadi fokus harusnya pihak Pertamina bukanlah nama auditor yang terlibat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Likuidasi Petral, Berapa Pajak Yang Harus Ditanggung Pertamina?

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina secara resmi telah mengentikan operasional Petral sejak 13 Mei 2015, dan selanjutnya akan dilakukan upaya likuidasi terhadap perusahaan-perusahaan di dalamnya. Pertamina menilai, peran Petral sudah tidak lagi signifikan dalam proses bisnis perusahaan tersebut, sehingga diputuskan dengan penghentian kegiatan anak usahanya tersebut.

Praktisi Perpajakan Bambang Wiwoho menilai dengan likuidasi anak perusahaan, Pertamina sebagai perusahaan induk harus menanggung kewajiban-kewajiban kepada negara termasuk pajak.

“Pada prinsipnya, perusahaan yang dilikuidasi harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, terutama pada negara berupa pajak terutang dan pada karyawannya,” ujar Bambang kepada Aktual, di Jakarta, Rabu (20/5).

Lebih lanjut dikatakan, besaran prosentase nilai pajak yang harus dibayarkan Pertamina atas dilikuidasinya Petral sesuai tarif yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh Aktual, Pertamina harus membayar pajak Petral sebesar 25 persen dari selisih aset dikurangi nilai buku. Apabila aset petral mencapai USD2 miliar, maka pajaknya bisa mencapai USD500 juta atau sekitar Rp19,5 triliun dikurangi nilai buku.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda A. Pusponegoro menyampaikan aset PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diperkirakan mencapai dua miliar dolar Amerika Serikat (AS).

“Dari yang kita dalami, informasi terakhir yang mengacu dari direktorat keuangan Pertamina asetnya sekitar dua miliar dolar AS,” kata Wianda dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Penjelasaan Salah Satu Pakar Yang Ikut Gelar Perkara BG

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi, yang telah disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Polri pun menyebut, KPK tak laik memperkarakan kasus Komjen Budi itu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, dalam menggelar perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan sejumlah pakar telah dihadirkan, yakni Yenti Ganarsih dan Teuku Nasrullah.
“(Tanggalnya saya lupa), yang pasti beliau (Yenti dan Nasrullah) hadir. Beliau banyak berpendapat tentang bagaimana bahasa Polri mengumukan kasus ini supaya tidak mendapat reaksi negatif dari masyarakat,” kata Chairul ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (19/5).
Dia mengatakan, pemikiran yang disampaikan Yenti dan Nasrullah terhadap gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan bahkan lebih jauh.
“Jadi lebih jauh lagi pikiran beliau dari saya. Kalau saya lihat kasusnya saja. Ndak mau tahu bagaimana nantinya reaksi masyarakat,” ujar dia.
Dia pun mengaku, dalam gelar perkara pada bulan April 2014 itu meminta agar pihak seperti, KPK, Kejaksaan Agung dan PPATK untuk dihadirikan. 
“Memang waktu gelar yang saya hadiri pihak KPK, Kejagung dan PPATK belum diundang. Rencananya gelar besar itu yang mereka diundang tapi batal,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pertamina: Aset Petral USD2 Miliar

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina melalui Vice President Corporate Communication Wianda A. Pusponegoro menyampaikan, aset PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diperkirakan mencapai dua miliar dolar Amerika Serikat (AS).

“Dari yang kita dalami, informasi terakhir yang mengacu dari direktorat keuangan Pertamina asetnya sekitar dua miliar dolar AS,” kata Wianda dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan, saat ini aset-aset tersebut sedang dikaji ulang untuk mengetahui secara pasti besarannya. Namun diketahui sebagian besar berupa aset transaksi ke pihak lain dan piutang dagang.

Perkiraan jumlah tersebut juga termasuk dari dua anak perusahaan Petral yaitu Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. dan Zambesi Investment Ltd., tukasnya.

“Bahkan semua saham Petral dan kedua anak usahanya pun sudah diambil alih oleh Pertamina sejak November 2013,” ujar Wianda menambahkan.

Urusan sumber daya manusia, katanya, tidak bermasalah karena sebagian besar karyawan Petral merupakan warga negara Indonesia (WNI).

“Karena sebagian besar karyawannya termasuk ke perusahaan Pertamina, maka akan segera dikembalikan ke Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing akan diberikan keputusan sesuai peraturan negara asal mengenai likuidasi perusahaan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KSAD Minta Prajurit Perbatasan Waspadai Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Gatot Nurmantyo meminta prajuritnya mewaspadai penyelundupan narkoba selama melakukan tugas pengamanan, di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Tugas pokok prajurit mengamankan perbatasan dari berbagai hal, namun saat ini di perbatasan marak sebagai tempat masuknya penyelundupan narkoba dan minuman keras,” katanya setelah melepas pemberangkatan satuan tugas pengamanan perbatasan RI- Malaysia, di Mako Yonif 527 Laba-Laba Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (19/5). 
Untuk itu, KSAD mengingatkan prajurit agar juga ikut mewaspadai kerawanan penyelundupan narkoba dan minuman keras melalui perbatasan. “Yang perlu kalian waspadai termasuk bahaya penyelundupan minuman keras dan narkoba di perbatasan, camkan itu,” tegasnya.
Dalam pengarahannya, KSAD juga meminta prajurit yang bertugas di perbatasan agar bisa membawa diri, mendekati dan mencintai masyarakat, serta menjaga kehormatan TNI, bangsa dan negara.
“Selama di tempat tugas, jaga disiplin. Ini tugas negara, jaga perbatasan negara dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga jangan sampai ada pelanggaran sedikitpun,” tuturnya.
Selain itu, para prajurit diharapkan senantiasa tidak melakukan perbuatan tercela karena tugas yang diemban adalah menjaga perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
“Jika ada pelanggaran patok batas, tangkap sebisa mungkin, tidak dilukai, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian guna proses pengusutan,” paparnya.
Prajurit yang berprestasi selama bertugas di perbatasan, lanjutnya, akan diproyeksikan untuk dikirim mewakili pasukan penjaga perdamaian di luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pertamina: Ide Pembubaran Petral Mencuat Era Dahlan Iskan

Jakarta, Aktual.co —  Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro membenarkan bahwa rencana pembubaran anak usaha Pertamina yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sudah disampaikan sejak Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2011.

Akan tetapi, kata dia, rencana itu menemui jalan buntu dan molor, hingga akhirnya baru terealisasi pada pekan lalu tepatnya pada 13 Mei 2015.

“Saat itu tujuannya untuk memperbaiki tata kelola yang benar. Rencana untuk membubarkan Petral sudah didorong sejak era Pak Dahlan,” kata Wianda kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melikuidasi Petral dan masih melakukan persiapan terkait audit investigasi yang akan mengevaluasi aset serta kewajiban yang dimiliki Petral. Pasalnya dengan adanya likuidasi otomatis aset serta kewajiban perusahaan akan dilimpahkan ke induk usahanya yaitu Pertamina. Untuk itu, manajemen Pertamina pun telah menugaskan tim audit internal dengan dibantu oleh dua auditor independen untuk melakukan due diligence.

“Nantinya aset dan kewajiban Petral akan dilimpahkan ke Pertamina. Kami harapkan (proses likuidasi) akan rampung dalam waktu dekat dan tidak melewati timeline April 2016,” tutup Wianda.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain