4 April 2026
Beranda blog Halaman 36101

Dinilai Wajar, Aksi 20 Mei Untuk ‘Sentil’ Pemerintahan Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Konunikasi Politik Paramadina Hendri Satrio menilai wajar soal aksi 20 mei yang akan digelar Rabu (20/5) besok.
“Wajar kalau masyarakat ingin menyuarakan apa yang dikeluhkan,” ujar Hendri di Sekretariat Humanika, Jakarta, Selasa (19/5).
Namun, jika aksi tersebut untuk menggulingkan rezim Jokowi, hal tersebut masih jauh. Sebab, pemerintahan Jokowi baru berjalan enam bulan dan belum ada tokoh penyeimbang.
“Kalau besok adalah gerakan makar untuk gulingkan Jokowi itu masih jauh.  Karena tadi, belum ada tokoh penyimbang dan baru enam bulan,” katanya.
Hendri menuturkan aksi 20 Mei dimungkinkan untuk menyentil Jokowi. “Itu buat jewer dan nyentil Jokowi, itu harus di dengar Jokowi, kecuali dia nggak bisa denger lagi,” cetusnya.
Selain itu, Jokowi harus merubah sistem pemerintahannya dengan cara reshuffle atau reposisi menteri yang saat ini ada di kabinet kerja.
“Jokowi harus lakukan sesuatu hal yang dahsyat merubah pemerintahannya, entah mau mereshuffle ataupun mereposisi. Setidaknya Jokowi merubah gaya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Data Penghuni Apartemen, Pemprov DKI Akan Libatkan Polisi dan TNI

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI bakal bekerjasama dengan kepolisian, TNI dan Kejaksaan untuk mendata penghuni apartemen dan rumah susun.
Alasannya, petugas dari Pemprov DKI kerap dipersulit oleh penghuni sendiri saat akan lakukan pendataan. 
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengakui penghuni apartemen dan rusun cenderung menutup diri dengan petugas Pemprov DKI yang ingin lakukan pendataan.
Bahkan Djarot mendengar anak buahnya ada yang sampai diusir penghuni apartemen saat akan lakukan kewajiban pendataan. Mereka beralasan tak ingin terganggu.
“Yes kita hargai dan hormati, tapi itu kalau di rumah masing-masing. Tapi ketika masuk mendata siapa yang ada di unit itu tanggung jawab aparat, bukan privacy,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Selasa (19/5).
Padahal, ujar Djarot, pendataan dilakukan bukan untuk mengganggu privasi penghuni apartemen. Melainkan untuk mencegah masuknya kasus narkoba, imigran gelap, prostitusi atau masalah-masalah lainnya.
“Kita akan masuk mendata siapa saja yang menghuni (apartemen). Apakah dia penduduk DKI atau bukan penduduk termasuk WNA (warga negara asing). Kemarin kita operasi banyak sekali yang ketahuan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Tertibkan Penyalahgunaan Rumah Dinas Para Perwira

Jakarta, Aktual.co — Polri memastikan akan melakukan penertiban rumah dinas perwira Polri yang telah menyelesaikan masa bakti dikarenakan adanya penyalahgunaan perizinan tinggal.
Kepala Pelayanan Markas Besar (Kayanma) Polri, Kombes Lotharia Latif mengatakan, kepolisian dalam hal ini diberi tugas untuk mengamankan rumah dinas yang penghuninya sudah bukan yang berhak.
“Polri diberikan proporsi pengelolaan dan penataan aset. Kita diminta menata dan mengamankan kembali rumah dinas yang menurut data masih banyak penghuni yang sudah tidak berhak lagi. Seharusnya penghuni adalah pejabat Polri dan masih aktif,” kata Latif di gedung Himas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Latif menambahkan penyalahgunaan yang dilakukan para eks Pati Polri terhadap rumah dinas mereka ini antara lain penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keinginan untuk dijadikan hak milik.
“Banyak rumah dinas Polri  yang tidak berhak dihuni ada enam rumah di kompleks Cipinang Bunder dan 15 rumah di Jalan Wijaya dihuni oleh anak, cucu, dan anggota keluarga lain mereka sampai ingin diambil kepemilikannya menjadi pribadi dengan alasan sudah lama tinggal disana,” paparnya.
Penertiban rumah dinas ini dilakukan Polri dikarenakan adanya keterbatasan perumahaan untuk perwira Polri dan akan dilakukan pembangunan gedung Disaster Victim Identification (DVI) Polri di kedua kawasan perumahan itu.
“Kapolri memerintahkan untuk melakukan pengosongan rumah Polri ini untuk kepentingan dinas karena keterbatasan perumahan Polri kecukupannya masih 14 persen dan kantor DVI Polri akan dibangun di kawasan tersebut karena DVI ini intens melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
Adapun para perwira yang sudah tidak memiliki hak tinggal di rumah dinas tersebut disampaikan Latif merupakan perwira Polri yang menjalankan masa bakti dari tahun 1975 hingga tahun 1998.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUD Jambi

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Kedua tersangka tersebut, yakni Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur pengembangan SDM, dan sarana prasaran dan Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan.
“Keduanya kita tahan selama 20 hari kedepan, di rutan salemba cabang kejagung,” katanya Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/5) malam.
Dijelaskan Turin, sebelum ditahan kedua tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan penyidik guna membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Tadi kita periksa dulu, setelah itu dilakukan tindakan penahanan,” terangnya.
‎Sementara, usai digarap jaksa penyidik, keduanya enggan komentar banyak atas perkara yang menjeratnya tersebut.
Tersangka Mulia Idris dan Zuherli yang sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung itu pun langsung digelandang masuk ke mobil tahanan yang sudah menjemputnya dipelataran gedung bundar.
“Ikuti saja proses hukumnya,” singkat keduanya sambil menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangannya itu.
Dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur pengembangan SDM dan sarana prasaran dan Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan. Adapun modus korupsi tersebut dengan melakukan mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara karena negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Panglima TNI Bagikan 55 Ribu Jam Tangan kepada Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberikan jam tangan kepada Prajurit TNI se-wilayah Provinsi Lampung, di Markas Korem 043/Gatam Lampung, Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Selasa (19/5/2015). Sebelumya Jenderal Moeldoko memberikan pengarahan didepan 460 Prajurit TNI maksud kedatangan dirinya ingin lebih dekat melihat kehidupan para prajurit, agar dapat memahami hal-hal yang dihadapi kehidupan prajurit sehari-hari. AKTUAL/PUSPEN TNI

Mantan Wali Kota Tomohon Segera Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi APBD kota Tomohon, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2009-2010, Jefferson Soleman Montesquieu Rumajar (JSMR).
Dikatakan Jefferson, pemeriksaan yang dijadwal hari ini, Selasa (19/5), merupakan proses terakhir. Dia pun mengaku telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara keseluruhan.
“Rampungkan BAP. Sudah tanda tangan BAP,” jelas Jefferson, usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (19/5).
Namun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak KPK, apakah perkara yang menjerat Jefferson telah naik ke tahap penuntutan.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan Wali Kota Tomohon itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang sampai menimbulkan kerugian negara hingga Rp33,7 miliar.
Pada kasus pertama, Jefferson sudah divonis sembilan tahun penjara lantaran terbukti menggunakan kas daerah dan anggaran bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sejak 2006-2008, untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Jefferson dinyatakan sah dan meyakinkan secara hukum melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain