3 April 2026
Beranda blog Halaman 36102

Kejagung Tahan Bekas Direktur TVRI

Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Program ‎dan bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar‎.
Irwan Hendarmin merupakan tersangka ‎dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, yang juga melibatkan komedian Betawi Mandra Naih.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan salemba cabang Kejaksaan Agumg, selama 20 hari kedepan,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/5).
Sebelum dilakukan penahanan, kata Turin, yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu soal kronologis pengadaan yang merugikan negara miliaran tersebut. “Tadi diperiksa dulu terkait kasusnya,” ujarnya.
Turin menjelaskan, ditahannya Irwan oleh jaksa penyidik agar tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti serta melakukan perbuatan tindak pidana dengan cara mempengaruhi saksi. “Hindari mempengaruhi saksi juga,” tandasnya.
Usai diperiksa, Irwan Hendarmin yang sudah terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung enggan mengomentari terkait penahanannya. Dia memilih bungkam dan langsung menaiki mobil tahanan yang telah menunggunya di lobi Gedung Bundar Kejagung.
‎Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Ketiga empatnya telah dilakukan penahanan yakni Mandra Naih, Iwan Chermawan dan Yulkasmir dan Iwan Hendarmin. Keempat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kenali Gejala Mata Minus dengan Metode Ini

Jakarta, Aktual.co — Terlalu lama duduk di depan komputer maupun televisi, seringkali membuat mata seseorang menjadi cepat lelah bahkan bisa berakibat timbulnya mata minus.

Gejala mata minus (atau miopia) adalah istilah Kedokteran untuk rabun jauh. Dimana suatu keadaan di mana mata mampu melihat objek yang dekat, tetapi kabur jika melihat objek yang jauh.

Penderita kelainan ini selalu menyipitkan mata untuk melihat lebih jelas objek yang letaknya jauh. Itulah salah satu karakteristik utama penderita mata minus.

Biasanya jika sudah mata minus gejalanya adalah kepala nyeri berdenyut terutama bagian depan, bola mata perih dan berat, terasa seperti mau keluar dan air mata meleleh berlebihan.

Keadaan ini biasanya membaik bila mata diistirahatkan atau dengan minum obat antinyeri. Tapi sering kali kambuh beberapa waktu kemudian dan menimbulkan hal yang sama. Kemungkina gejala ini bisa terjadi pada orang dewasa dan anak–anak.

Penyebab gejala mata minus seperti:
1. Selalu memicingkan mata
2. Harus dekat saat melihat layar tv
3. Membaca terlalu dekat
4. Padatnya aktifitas
5. Kurang pengetahuan tentang gejala – gejala mata minus sering kita hiraukan dan sepelekan, hal  ini membuat semakin banyaknya orang yang terkena miopi (mata minus).
6. Kepala nyeri berdenyut terutama bagian depan
7. Bola mata perih dan berat, terasa seperti mau keluar
8. Air mata meleleh berlebihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bali United Sambut Baik Turnamen Pramusim

Denpasar, Aktual.co — CEO Bali United Pusam, Yabes Tanuri menyambut baik adanya turnamen pramusim yang digagas oleh PT Liga Indonesia. Kehadiran turnamen yang diberi nama QNB Indonesia Champions Cup 2015, menurutnya sangat tepat disaat terjadi kevakuman kompetisi. Yabes menganggap turnamen tersebut sebagai angin segar bagi Bali United Pusam.

“Ini angin segar bagi kami. Klub lain pasti juga merasakan hal yang sama,” ujar Yabes, Selasa (19/5).

Yabes optimistis BOPI bakal memberi kemudahan izin. Karena, menurutnya, kompetisi ini murni di bawah kendali PT Liga Indonesia sebagai operator tanpa adanya campur tangan PSSI. “BOPI pasti kasih izin,” tegasnya.

Sementara itu, Pelatih Kepala Bali United Pusam, Indra Sjafri mengaku bahwa timnya sudah sangat siap untuk melakoni turnamen pramusim. Sejauh ini, persiapan tim menurutnya masih konsisten jika dibandingkan dengan kontestan lainnya. Latihan rutin masih tetap dijalankan oleh skuad berjuluk Serdadu Tridatu di tengah kompetisi yang sempat menggantung.

“Kami akan berusaha secara maksimal di kompetisi pramusim nanti. Bali United sangat siap melakoni laga diajang QNB Indonesia Champions Cup 2015 nanti,” kata Indra Sjafri.

Berada di grup neraka bersama Arema Cronus, Persija Jakarta, Semen Padang, Barito Putra dan Persiram Raja Ampat menurutnya tak jadi masalah. Bagi Indra Sjafri, siapapun lawan yang akan dihadapi nanti, Bali United Pusam tak boleh ciut nyali. Dalam sepakbola, ia melanjutkan, semuanya harus siap melawan siapun.

“Lawan siapapun tak masalah. Dalam sepak bola, menang dan kalah itu bukan segalanya,” pungkas Indra.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Diminta Sikapi Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Seakan dibius dengan pertujukan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar di negeri ini. Namun, ada yang luput dari perhatian publik, tentang bagaimana kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi terkait Komjen pol Budi Gunawan (BG).
Hal itu menyusul berkas Jenderal bintang tiga itu yang kini berada di tangan lembaga pimpinan Kapolri Jenderal Badhrodin Haiti.
Praktisi Hukum, Ahmad Suryono mengatakan bahwa pihak kepolisian harusnya memberikan informasi ikhwal sudah sejauh mana proses hukum kasus BG.
“Seharusnya Bareskrim memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus yang melibatkan BG,” kata Suryono, di Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Menurut dia, saat ini ada dilema dualisme pandangan yang berbeda di masyarakat. Disatu sisi, ada yang bepandangan bahwa sebenarnya kasus BG sudah tidak perlu diproses lagi, lantaran hakim tunggal praperadilan sudah membebaskan penetapannya sebagai tersangka.
Namun, kata Suryono, pada pihak KPK berkeyakinan bahwa kasus yang melibatkan BG masih tetap berjalan.
“Saya selalu memiliki memori yang cukup tragis kepada ingatan publik Indonesia yang cepat melupakan sesuatu yang penting. Dan saya berkeyakinan bahwa bisa saja Bareskrim memberikan sikap hari ini, namun bisa saja ditunda untuk beberapa hari ke depan, ketika publik sudah mulai mendesak,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ini Alasan Hadi Poernomo Tak Pakai Pengacara

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mengaku tidak akan menggunakan jasa pengacara selama persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mudah-mudahan tidak” kata Hadi saat ditanya apakah akan didampingi kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ini, ternyata mempunyai alasan kenapa tidak mau didampingi penasehat hukum untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang dialamatkan kepada dirinya oleh KPK. 
“Karena permintaan keluarga dan insya Allah,” katanya.
Sebagai informasi, ‎KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.‎Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Lantas, Hadi pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Apalagi, sebelum Hadi, PN Jaksel sudah pernah 2 kali mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, yakni Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PSSI: Timnas Akan di Bawah Kesekjenan

Jakarta, Aktual.co — Plt Sekjen PSSI, Azwan Karim mengatakan pengelolaan timnas sepak bola Indonesia di berbagai level kelompok usia, akan di bawah kesekjenan PSSI.

“Hal ini kami lakukan usai mendapat arahan dari Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dan mencontoh dari federasi di negara lain. Yang jelas kami akan informasikan lebih lanjut soal ini,” kata Azwan seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Selasa (19/5).

Sebelumnya, pengelolaan timnas berbagai usia ada di bawah Badan Tim Nasional (BTN), karena PSSI mencontoh dari sebagian besar tren dari federasi negara lain.

“Perbedaannya ketika tidak ada BTN, maka koordinasi akan lebih kuat di dalam serta proses pun bisa lebih cepat. Nantinya, instruksi dari direksi akan secara langsung diterima,” katanya.

Ia juga menyatakan akan memilih orang-orang berkompeten yang akan mengurusi timnas.

“Kami akan memilih orang yang berkualitas dan menguasai di bidang tersebut. Selain itu, kami juga akan fokus ke masalah scouting, youth resource, dan lain-lainnya,” tuturnya.

PSSI telah mengumumkan susunan pengurus periode 2015-2019 yang telah dipilih sesuai dengan standar FIFA dan statuta PSSI pada Senin (18/5).

Susunan pengurus tersebut merupakan bentukan Komite Eksekutif PSSI yang terpilih dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya (18/4).

Dalam susunan pengurus baru tersebut terdapat 17 Komite Tetap, Komite Ad-Hoc, dan tiga Badan Peradilan yang semuanya berjumlah 29 komite.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan mengatakan pelantikan pengurus baru PSSI periode 2015-2019 akan dilaksanakan awal Juni mendatang.

“Karena ada kewajiban konstitusional di PSSI untuk Kongres FIFA ke-65 di Zurich, Swiss pada 29 Mei, maka pelantikan tersebut baru dilakukan sekembalinya dari Swiss. Untuk tanggalnya, kami akan beritahukan selanjutnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain