Putusan PTUN Momentum Golkar Bersatu untuk Bersatu
Medan, Aktual.co — Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan mencabut SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, dinilai sebagai momentum tepat untuk menyatukan kembali Golkar yang selama ini terbelah.
“Pada prinsipnya apa yang sudah diputuskan (PTUN) sebenarnya cerminan dari keinginan kader Golkar dibawah, yang menginginkan Golkar tetap utuh siapapun yang mengkomandoi. Dan ini jadi momentum kembali keutuhan Golkar,” ujar akademisi USU, Agus Suriadi kepada Aktual.co, Senin (18/5).
Menurutnya, atas putusan PTUN itu, Menkumham Yasonna Laoly harus mematuhi dan menjalankannya. “Ya harus mematuhi,” ucap Agus.
Soal Munaslub, Agus berpendapat masih layak untuk dibicarakan. Namun, momentum itu tepatnya setelah proses konsolidasi selesai serta setelah pilkada berlangsung.
“Nah, ini bisa dibicarakan setelah proses konsolidasi antar dua kubu dan setelah pelaksanaan pilkada langsung,” jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mencabut SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono.
Hakim Teguh yang membacakan putusan itu mengatakan, pihak yang berkeberatan dengan putusan tersebut dapat mengupayakan banding selama 14 hari ke depan.
Artikel ini ditulis oleh:
















