6 April 2026
Beranda blog Halaman 36143

Polri Selidiki Gratifikasi Seks di Balik Prostitusi Artis

Jakarta, Aktual.co — Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan mengaku, saat ini pihaknya tengah menelusuri adanya gratifikasi seks di balik kasus prostitusi artis yang dimotori tersangka RA sebagai mucikari.
“Kami ingin mengungkap gratifikasi seks,” kata Anton saat ditanya perkembangan penyidikan kasus prostitusi artis di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, kasus gratifikasi seks sangat mungkin terjadi mengingat harga prostitusi artis diduga sangat mahal. “Mana mungkin (orang mau) membayar ratusan juta? Kami ada dugaan gratifikasi seks.” 
Kendati demikian, hingga kini belum ditemukan indikasi dugaan gratifikasi seks yang melibatkan RA. Dia pun tidak ingin berandai-andai mengenai adanya oknum tertentu yang menikmati jasa pelayanan anak buah RA, yang disebut-sebut dari kalangan artis itu. “Kita jangan sampai asal menuduh.”
Untuk itu, Mabes Polri berupaya membantu penyidik Polrestro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis. Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.
RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara. Sementara itu AA hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kata Roro Fitria, Nopol Super Car Miliknya Tak Boleh Didekati

Jakarta, Aktual.co —  Dengan mengenakan super car Ferrari, artis Roro Fitria mendatangi kawasan Polda Metro Jaya.  Kali ini yang ditanyakan oleh rekan media yaitu, kehadiran Roro dengan membawa mobil super car dengan nopol B 120R0 tersebut yang diduga tanpa mengenakan nomor plat mobil asli (alias bodong).

“Nggak, plat lagi mau dibikin, masih proses aslinya kan nggak boleh di deket-deketin, ” ucap Roro Fitria, ditemui di ruang SPK Polda Metro Jaya, Sudirman Jakarta, Senin (18/5).

‘Ini saya bikin biasa kaya plat siapa gitu,  atas nama aku, ” selorohnya.

Ketika dirinya kembali dihujani pertanyaan oleh rekan media, bahwa plat palsu di jalan raya, akan dikenakan sanksi tilang. Roro menjawab singkat.

“No komen deh, kalau soal itu, ” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Prabowo Anggap Ahok Diskriminatif Menyikapi Pemasaran Pluit City

Jakarta, Aktual.co —Anggota DPRD DKI Prabowo Sunirman menyayangkan sikap ‘lepas tangan’ Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang sudah memasarkan properti di Pluit City.
Kata politisi Gerindra tersebut, Ahok harusnya berpegangan pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2008 dalam menyikapi kasus ini. Dan bukannya malah seperti lakukan pembiaran begitu saja. “Martabat Pemda harus ditegakkan. Apa gunanya diterbitkan Pergub jika tidak ditegakkan?” ujar Prabowo, saat dihubungi Aktual.co, Senin (17/5).
Dia khawatir, jika pelanggaran seperti yang dilakukan MWS dibiarkan, akan membuat masyarakat yang lain juga berfikir tidak mentaati peraturan yang dibuat Pemprov DKI. “Karena Pemprov DKI juga tidak mentaati peraturan yang dibuatnya sendiri,” ucap dia.
Dengan kata lain, lanjut Prabowo, pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan PT MWS seperti memperlihatkan sikap diskriminatif Ahok. Lantaran ‘lembek’ terhadap perusahaan besar tapi ‘keras’ terhadap pengusaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL). 
Prabowo menegaskan dirinya bakal tetap konsisten untuk menyoroti persoalan ini selama masih ada pelanggaran Undang-Undang. “Saya pasti tolak,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, ada perbedaan ‘sikap’ antara Ahok dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam menanggapi pemasaran yang sudah dilakukan PT MWS di Pluit City.
Saefullah mengecam pemasaran terhadap produk di Pluit City. Sebab PT MWS baru mengantongi izin reklamasi saja untuk Pulau G, tapi belum untuk izin pemasaran. “Kita ingatkan kepada pengembang untuk tidak melakukan aktivitas marketing,” ujar dia. 
Urusan pemasaran perusahaan properti, ujar dia, sudah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 8/2008 tentang Peluncuran (Launching) dalam Rangka Pemasaran Property. Dengan demikian pemasaran yang dilakukan di Pluit City dianggap telah melanggar Pergub tersebut.
Namun Ahok justru bersikap berbeda. Jumat pekan lalu, dia mengatakan tak bisa melarang para pengembang reklamasi untuk memasarkan properti yang bakal mereka bangun di atasnya. Dia berdalih hal itu sudah jadi watak pengusaha pada umumnya untuk mengejar profit. “Susah kalau kayak gitu. Seluruh pengembang pasti ingin masarin,” ujar Ahok, Jumat (15/5).
Ahok menambahkan, pemasaran itu juga bagian dari strategi perusahaan untuk menganalisa daya tarik masyarakat, untuk menentukkan harga di kemudian hari. “Itu strategi, dia pinter,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Pengakuan Staf Sekretariat Komisi VII DPR di Sidang Sutan

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah staf sekretariat Komisi VII DPR disebut menerima tunjangan hari raya, yang diduga berasal dari bekas Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
“(Saya) kembalikan, tiga tahun belakangan, karena itu kemauan penyidik, kami kembalikan saja,” kata pegawai negeri sipil di bagian Sekretariat Komisi VII DPR Rahmat Setiadi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang Sutan yaitu Ade Gunawan, Rahmat Setiadi, Reni Amir, Raden Sugeng Tri Sasono dan Suharyanto. Mereka pun mengakui mendapat THR pada 2013 dengan besaran bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 juta.
Para saksi itu mengaku mendapat langsung dari Dewi Barliana, namun juga ada yang mendapat dari rekannya sesama PNS di Setjen Komisi VII DPR bernama Kus Indarwati alias Wati. “Dari atasan, Bu Dewi. Rekan-rekan dikumpulkan di Sekretariat, dikasih sama Bu Dewi, hanya dibilang THR,” kata Ade Gunawan saat bersaksi.
Namun saksi Raden Sugeng menyebut menerima duit THR dalam amplop putih dari Kus Indarwati. “Dari Mbak Wati,” kata Raden.
Indarwati membenarkan pernah membagikan amplop THR ke Sugeng dan seorang staf bernama Irfan, karena saat pembagian amplop, Sugeng pergi ke kamar kecil. Di dalam amplop tersebut sudah tertulis nama-nama para staf yang kebagian duit THR.
Cabut BAP
Namun dalam sidang, Kus Indarwati mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Sutan telah menghubungi Dewi, dan diperintahkan ke ruang Sekretariat Komisi VII lantai 13 untuk mengambil paper bag berisi amplop. Setelah Dewi kembali Kus menyerahkan amplop berisi THR itu.
“Benar Pak, tidak pernah terima telepon dari Pak Sutan,” kata Indarwati. 
“Saya diarahkan oleh Bu Dewi (untuk memberi keterangan). Bu Dewi datang ke ruangan tempat saya diperiksa. Saya hanya staf, jadi hanya ikuti atasan saya,” kata Kus.
“Saudara saksi ini kok mau diperintah bohong?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.
“Tidak (diperintah bohong),” jawab Kus.
“Ini buktinya kok. Kenapa saudara mengatakan sebagai staf hanya ikuti printah atasan? Berarti saudara ikuti perintah bohong?” kejar hakim Artha.
“Tidak bu,” jawab Kus.
“Apakah keterangan saksi ini masih mau dipertahankan atau dicabut?” tanya Hakim Artha.
“Dicabut, karena tidak sesuai fakta”.
Pada persidangan pekan lalu, Dewi Barliana mengaku pernah menerima uang dari Sutan Bhatoegana. Dewi menjelaskan, seorang staf bernama Wati dipanggil Sutan ke ruang kerja di DPR.
“Wati mendapat dari bapak, ada titipan dalam bentuk amplop karena sudah ada nama ya saya suruh bagikan saja,” kata Dewi saat pada Senin (11/5).
Menurut Dewi, uang dibagikan ke 11 orang staf Sekretariat Komisi VII dengan amplop yang sudah terterakan nama. “Ada 11 staf saya, jumlah (total THR) nggak tahu, saya terima Rp5 juta,” kata Dewi.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima 140 ribu dolar dari Waryono Karno. Uang ini dimasukkan dalam amplop dan diletakkan ke paper bag dengan pembagian untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima 7.500 dolar AS, 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS dan Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 dolar AS.
Uang diambil staf Sutan bernama Iryanto Muchyi dari kantor Kementerian ESDM yang kemudian diserahkan ke staf Sutan lain yaitu M Iqbal. Dalam paper bag, amplop uang sudah diberi kode P-Pimpinan, A-Anggota, S-Sekretariat Komisi VII.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Revisi Permenhub Soal Tenaga Kerja Bongkar Muat Selesai Pekan Ini

Jakarta, Aktual.co — Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke pelabuhan terkait protes dari serikat pekerja tenaga kerja bongkar muat (TKBM) bakal rampung dalam minggu ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit usai memberikan sambutan pada “Seminar Nasional Kemaritiman” di Jakarta, Senin (18/5) mengatakan saat ini sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Minggu ini selesai, karena revisinya cuma sedikit saja,” katanya.
Bobby mengatakan revisi tersebut hanya menarik pasal 3 ayat 4 yang mengatur secara spesifik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan.
Selanjutnya, PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
Seharusnya, regulasi hanya mengatur kegiatan bongkar muatnya saja dan tidak mengaitkan dengan aturan TKBM. Pasal tersebut dinilai tidak memihak koperasi TKBM yang selama 25 tahun sudah berkiprah di pelabuhan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik sebelumnya mengaku telah menyosialisasikan revisi PM 60/2014 sudah kepada induk koperasi TKBM di pelabuhan, sejumlah cabang koperasi lainnya, dan beberapa asosiasi pekerja pada Senin (11/5) lalu.
Dia menegaskan seluruh entitas sudah menyetujuinya, namun apabila masih ada protes dari beberapa pihak dimungkinkan belum mendapatkan informasi tersebut.
Hadi menjelaskan sebetulnya tujuan di balik pengaturan badan usaha TKBM pada beleid itu agar adanya persaingan yang lebih sehat, sehingga para pekerja pun bisa memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.
Saat ini, para TKBM di pelabuhan baru dikoordinir oleh pihak koperasi di pelabuhan. “Sebetulnya dengan adanya badan hukum lain selain koperasi, pekerja akan menaikkan level kompetensi, sehingga mendongkrak nilai pekerja karena punya pilihan,” katanya.
Karena itu, menurut dia, Kemenhub tetap akan membuat regulasi tentang badan usaha TKBM berbadan hukum Indonesia.
Namun, ia menegaskan, saat menyusun aturan itu nantinya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, koperasi pelabuhan, dan asosiasi pekerja.
Saat ini, pengaturan mengenai pembinaan dan penataan koperasi TKBM diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UU. 008/41/2/DJPL-11.
Selain itu, lanjut dia, Kemenhub juga mencabut pasal 16 dalam regulasi tersebut sehingga membatalkan pula PM No. 53/2015.
Pasal 16 sendiri mengatur tentang kewajiban PBM untuk mengasuransikan dan menggunakan TKBM dari koperasi TKBM yang terregistrasi tanpa menyebutkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas dan yayasan. Sehingga, aturan PT dan yayasan tersebut dipertegas pada PM 53/2015.
“Dengan adanya penarikan pasal 3 ayat 4 dan pasal 16 PM No. 60/2014, maka secara otomatis membatalkan secara menyeluruh PM 53/2015 yang asalnya revisi pasal 16 PM 60/2014,” katanya.
Revisi PM no 60 Tahun 2014 itu menyusul protes dari Koperasi (TKBM) karena dinilai merugikan mengingat dalam peraturan tersebut menyebutkan entitas lain selain koperasi yang berhak melakukan aktivitas bongkar muat.
Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Soegito menilai Permenhub tersebut tidak berpihak kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan sehingga menimbulkan keresahan bagi pengurus, pengawas dan anggota Koperasi TKBM di seluruh Indonesia.
Jika Permenhub tersebut tidak dicabut, ia mengatakan TKBM mengancam akan mogok nasional pada 20 Mei mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi: Sabu Milik SM Berasal Dari India

Jakarta, Aktual.co — Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menduga barang haram jenis sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya dari tangan SM merupakan barang haram asal Negara India.

“Dan disebar di Jakarta Barat ke sub-sub bandar atau bandar-bandar dengan skala yang lebih kecil,” katanya kepada wartawan, Senin (18/5).

Dikatakan Bahtiar SM yang menjadi kurir barang haram tersebut telah membagi narkoba jenis sabu tersebut kedalam plastik yang kecil untuk didistribusikan ke tempat-tempat yang menjadi kantung peredarannya.

“Shabu-shabunya dibungkus dengan plastik-plastik kecil, dibagi ke bandar-bandar kecil, jadi tidak satu orang langsung jual semua. Sabu ini di distribusi dari India,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini SM mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, dia dijerat Pasal 112 No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain