Hadi Poernomo Pertanyakan Keabsahan Dua Penyidik KPK
Jakarta, Aktual.co — Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mempertanyakan keabsahan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana. Karena keduanya menurut Hadi bertentangan dengan hukum.
“Bahwa A Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan UU, karena menurut Pasal 6 Ayat 1 KUHAP, penyidik harus pejabat Polri atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU,” ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Sementara itu, Yudi Kristiana dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan perkara tertentu, tetapi kewenangannya hanya terbatas sebagai jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Baca juga: Kerugian Negara Dalam Kasus BCA Tak Bisa Dihitung)
Dia menganggap, penunjukan A Damanik dan Yudi Kristiana sebagai penyidik dalam kasus korupsi keberatan wajib pajak PT BCA Tbk, yang menyeret namanya tidak sah dan menyalahi Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena UU tersebut mensyaratkan, bahwa penyidik KPK merupakan penyidik Kepolisian yang berhenti sementara.
“Sedangkan A Damanik telah berhenti secara tetap dari Kepolisian RI dan Yudi Kristiana tidak pernah menjadi pejabat polisi.”
Kedua penyidik KPK tersebut tidak diangkat sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah, sehingga Hadi Poernomo menilai, penyidikan yang dilakukan padanya tidak sah dan tidak berdasar hukum. (Baca juga: Hadi Poernomo Minta Hakim Haswandi Contoh Sarpin)
Dalam permohonan praperadilannya, Hadi yang juga merupakan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu meminta hakim, memutuskan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, berikut tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















