6 April 2026
Beranda blog Halaman 36144

Hadi Poernomo Pertanyakan Keabsahan Dua Penyidik KPK

Jakarta, Aktual.co — Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mempertanyakan keabsahan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana. Karena keduanya menurut Hadi bertentangan dengan hukum.
“Bahwa A Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan UU, karena menurut Pasal 6 Ayat 1 KUHAP, penyidik harus pejabat Polri atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU,” ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Sementara itu, Yudi Kristiana dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan perkara tertentu, tetapi kewenangannya hanya terbatas sebagai jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Baca juga: Kerugian Negara Dalam Kasus BCA Tak Bisa Dihitung)
Dia menganggap, penunjukan A Damanik dan Yudi Kristiana sebagai penyidik dalam kasus korupsi keberatan wajib pajak PT BCA Tbk, yang menyeret namanya tidak sah dan menyalahi Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena UU tersebut mensyaratkan, bahwa penyidik KPK merupakan penyidik Kepolisian yang berhenti sementara.
“Sedangkan A Damanik telah berhenti secara tetap dari Kepolisian RI dan Yudi Kristiana tidak pernah menjadi pejabat polisi.”
Kedua penyidik KPK tersebut tidak diangkat sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah, sehingga Hadi Poernomo menilai, penyidikan yang dilakukan padanya tidak sah dan tidak berdasar hukum. (Baca juga: Hadi Poernomo Minta Hakim Haswandi Contoh Sarpin)
Dalam permohonan praperadilannya, Hadi yang juga merupakan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu meminta hakim, memutuskan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, berikut tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komisi Nasional Perempuan: Kesetaraan Gender di Media Sering Dilupakan

Jakarta, Aktual.co — Dalam memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2015,  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers dan UNESCO menggelar diskusi bertema “Jurnalisme, Kesetaraan gender dan keamanan media digital tidak beresiko kriminalitas”.

Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bagaimana menuju liputan yang lebih baik sebagai seorang jurnalis yaitu dengan menaati kode etik jurnalistik yang ada.

“Taat etik, bisa menghindarkan jurnalis dari kekerasan dan gugatan hukum,”  ujar Ketua Umum AJI, Suwarjono kepada Aktual.co, di Jakarta, Senin (18/5)

Sedangkan, terkait kesetaraan gender, telah dihadirkan pembicara dari pihak Komisi Nasional Perempuan yaitu Mariana Amiruddin. Menurut Mariana, kesetaraan gender di media sering kali dilupakan.

“Di beberapa media, pemberitaan mengenai perempuan, para istri, dan anak-anak yang dikejar-kejar media atas kasus yang menimpa  suami atau ayah mereka sudah tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku,” ujar Mariana

Terkait hal di atas, Mariana menyayangkan sikap para jurnalis yang mulai tidak patuh pada kode etik bahkan mulai terkait keberpihakkan isu.

“Sangat menyayangkan jika ada hal-hal demikian. Karena jurnalis ini adalah media yang menyampaikan informasi, mengenai kebenaran,” tuturnya
 
Mariana kembali mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis, harusnya objektif dan tidak berpihak karena itu akan merugikan pihak-pihak terkait dan melanggar kode etik. Itu hal yang perlu dipertanggung jawabkan.

“Keberpihakan itu  pasti ada memang tetapi sebagai seorang jurnalis, harus berpegangan pada fakta-fakta lapangan. Sehingga apa yang di dapat sesuai fakta, itulah yang ditulis dan dipertanggung  jawabkan. Itu baru namanya wartwan itu objektif,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Jakbar Ringkus Perempuan Yang Berprofesi Sebagai Kurir Sabu

Jakarta, Aktual.co —Satuan narkoba Mapolres Jakarta Barat berhasil menangkap seorang wanita bernisial SM (20) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat dua ons didepan mini market Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Saat kami tangkap dia (SM) membawa 2 ons sabu,” ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada wartawan, Senin (18/5).

Dikatakan Bahtiar SM mendapatkan barang haram tersebut dari kekasihnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal India.

“Dan saat kami kembangkan dikamar Hotel didaerah Kali Besar, Jakarta Pusat untuk transaksi, disana ditemukan barang bukti sisa seberat 960 gram,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dipilih jadi Pansel Pimpinan KPK, Romli: ‘Itu Rumor’

Jakarta, Aktual.co — Guru besar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dikabarkan masuk dalam panitia seleksi pimpinan KPK. Namun, ketika dikonfirmasi, Romli menganggap hal tersebut hanyalah rumor.
“Itu hanya rumor, saya juga tidak dapat pemberitahuan atau dihubungi secara resmi,” kata Prof Romli ketika ditanya perihal kabar soal Pansel pimpinan KPK, Senin (18/5).
Sementara itu, pakar hukum pidana Margarito Kamis mengaku tak tahu soal penunjukan pansel KPK yang dialamatkan kepadanya. “Saya baru tahu ini, saya baru sampai Jakarta,” kata dia ketika dihubungi terpisah.
Margarito mengaku ada banyak nama lain yang lebih mumpuni untuk duduk di Pansel KPK. “Ada Prof Jimly guru saya, ada Prof Mahfud, ada Zainal yang sudah lama di sana.”
Namun, bila benar dia ditunjuk menjadi Pansel KPK untuk memilih pimpinan lembaga antikorupsi, dia akan mempertimbangkannya. Masa jabatan pimpinan KPK jilid III akan berakhir Desember mendatang. “Saya akan pertimbangkan. Saya lebih memilih fokus mengajar sebenarnya.”
Diketahui, beberapa nama, seperti Saldi Isra, Refly Harun, dan Zainal Arifin Mochtar, Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis, masuk dalam pansel KPK. (Baca juga: Aktivis Anti Korupsi Minta Jokowi Selektif Pilih Pansel KPK)
Santer kabar juga, Jimly asshiddiqie, Tumpak Hatorangan, Erry Riyana Hardjapamekas dan Oegroseno masuk dalam jajaran pansel. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun disebut masuk dalam susunan pansel. Beredar kabarnya nama yang masuk dalam pansel KPK itu tengah digodok di Sekretariat Negara. (Baca juga: ICW: Waspadai Penyusup di Pansel Capim KPK)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kemenangan Kubu Aburizal Bakrie

Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin (ketiga kiri) bersama Sekretaris fraksi Bambang Soesatyo (tengah), Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Titiek Soeharto (kedua kanan) dan anggota fraksi Partai Golkar lainnya merayakan kemenangan sengketa kepemimpinan Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepemimpinan Partai Golkar.ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Kubu Ical Minta Menkumham dan Agung Laksono Utamakan Kepentingan Nasional

Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin mengajak pihak Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk tidak memperpanjang proses hukum dengan melakukan banding ataupun kasasi.
Hal itu menyusul putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
“Saya tidak mau berandai-andai, kita harus mengembangkan pikiran positif. Saya menghendaki kepada saudara Laoly juga demi kepentingan nasional untuk tidak melakukan banding, dan mempertimbangkan dengan kuat untuk kepentingan nasional,” ucap Ade, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/5).
Sementara itu, pihak Agung Laksono pun juga diminta untuk memikirkan kepentingan bangsa terkait jelang pelaksanaan pilkada serentak. Karena itu, perlu adanya kebesaran hati.
“Saya meyakini di pihak sana bersama-sama duduk bareng untuk menyelesaikan perbedaan yang ada dengan menyatukan persepsi yang selama ini berbeda, agar Golkar dapat mengikuti pilkada serentak. Kami pun meminta teman-teman (Agung Laksono) legowo agar tidak melanjutkan proses hukum.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain