13 April 2026
Beranda blog Halaman 36205

Persipura Ingin Taklukan Tim Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Manajemen Persipura Jayapura bertekad untuk menaklukkan tim asal Malaysia, Pahang FC, dalam lanjutan babak 16 besar AFC Cup pada 26 Mei 2015.
Menurut Ketua Umum Persipura Jayapura Benhur Tommy Mano di Jayapura, Minggu (17/5), seringnya tim nasional Idonesia kalah dari timnas Malaysia menjadi motivasi khusus bagi para pemainnya dalam melakoni laga yang akan dilangsungkan di Stadion Mandala Jayapura tersebut.
“Karena Indonesia sering kalah dari Malaysia, saya mau anak-anak kita di Persipura membuktikan diri dengan mengalahkaan tim asal Malasia pada 26 Mei nanti di Stadion Mandala,” ujarnya.
Boaz Solossa dan kawan-kawan, kata Mano, akan mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk malakoni laga hidup-mati tersebut, karena babak tersebut belum akan menggunakan sistem kandang-tandang.
Persipura lolos ke babak 16 besar setelah sebelumnya berhasil keluar sebagai juara grup E, sementara Pahang FC lolos dengan status runer up Grup G AFC Cup.
Musim lalu Persipura berhasil melaju hingga babak semifinal AFC Cup, dan di babak tersebut mereka ditaklukkan tim asal Kuwait, Al-Qadsia.
Untuk musim kali ini manajemen Persipura menargetkan untuk bisa menjuarai AFC Cup dan mencetak sejarah sebagai satu-satunya tim asal Indonesia yang bisa meraih gelar di tingkat Asia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Klaten menangkap buron kasus korupsi di PD BKK Wedi Cabang Klaten Utara, Dwi Purwandari, yang sudah dijatuhi hukuman tujuh tahun oleh pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Minggu, mengatakan Dwi ditangkap di satu rumah di Dukuh Plaeng, Desa Pandean, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten pada Sabtu (16/5) sore.
“Yang bersangkutan kabur sejak 2012. Kasusnya tetap berjalan hingga di pengadilan,” katanya.
Dwi tidak memenuhi panggilan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Pada Februari 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Petugas kejaksaan sempat menelusuri keberadaan pelaku korupsi Rp624 juta tersebut, hingga Bekasi, Jawa Barat.
Namun, keberadaan mantan Kepala PD BKK Wedi Cabang Klaten Utara itu kembali terdeteksi di wilayah Klaten.
Saat akan ditangkap, kata dia, pelaku sempat akan pergi dengan menggunakan ojek dari rumah yang dihuninya itu.
“Berhasil ditangkap dengan bantuan petugas kepolisian setempat,” katanya.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam dua pekan terakhir ini, telah ditangkap tiga buron kasus korupsi dari berbagai wilayah di provinsi setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

NU akan Padukan Ajaran Islam dan Nasionalisme

Jakarta, Aktual.co — Umat Islam di Indonesia harus dapat menerapkan konsep “tawasuth” atau mencari pertemuan dan perpaduan antara ajaran dalam Al Quran dengan sikap nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam pembukaan Pra-Muktamat Nahdlatul Ulama (NU) zona Sumatera Utara di Pesantren Al-Kautsar Medan, Minggu (17/5).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, perpaduan Islam dan nasionalisme itu sangat dibutuhkan untuk memberikan kebaikan dalam penerapan agama.
Dari beberapa pengalaman dunia internasional, ketidakmampuan memadukan Islam dengan nasionalisme tersebut justru membawa kemudharatan bagi suatu bangsa.
Ia mencontohkan ketidakmampuan memadukan Islam dengan nasionalisme yang terjadi di Afghanistan dan Somalia sebagai dua negara yang memiliki penduduk yang hampir 100 persen beragama Islam.
“Kedua negara itu perang terus karena tidak memiliki semangat ‘wathoniyah’ atau nasionalisme,” katanya.
Bagi NU, perpaduan tersebut sangat penting karena nasionalisme yang diperkuat dengan ajaran Islam akan memiliki landasan yang kuat.
“Sedangkan Islam yang didukung nasionalisme akan memiliki spirit. NU akan selamanya seperti itu,” kata Said Aqil.
Dalam konsep tawasuth itu, kata dia, umat Islam juga harus mampu memadukan antara ajaran dalam Alquran (naqli) dan dengan ilmu pengetahuan (aqli).
Umat Islam yang hanya menggunakan dalil naqli, akan bersikap ekstem. “Namun kalau hanya menggunakan akal tanpa AlQuran, justru akan terjebak sekulerisme,” ujarnya.
Ia mencatat banyaknya tokoh-tokoh Islam yang menerapkan konsep tawasuth tersebut seperti Iman Syafii dan Imm Al Ghazali yang sangat terkenal dalam khazanah ilmu pengetahuan Islam.
Di Indonesia, salah seorang yang sangat berjasa dalam tawashut itu adalah KH Hasyim Asyari yang merupakan pendiri NU.
“Beliau menyatukan bangsa ini dengan memadukan konsep Islam dan nasionalisme,” ujar Said Aqil.

Artikel ini ditulis oleh:

PPP kubu Romi Tolak Revisi UU Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy menolak rencana DPR RI untuk melakukan revisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.
“Kami melihat keinginan merevisi UU Pilkada itu hanya untuk mengakomodasi kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat secara luas,” kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, di Jakarta, Minggu (17/5).
Menurut Rusli Effendi, RUU Pilkada tersebut baru saja direvisi dan sama sekali belum digunakan, jika saat ini akan direvisi lagi, dinilai tidak tepat.
PPP hasil Muktamar Surabaya meminta DPR RI fokus saja membahas RUU yang sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas), terutama prolegnas prioritas tahun 2015.
“Kalau DPR bersikukuh ingin merevisi UU Pilkada untuk membela kepentingan kelompok tertentu, maka bisa disebut lebih menonjolkan syahwat kekuasaan sehingga mengabaikan kepentingan yang lebih besar,” kata Rusli.
Menurut Rusli, PPP hasil Muktamar Surabaya juga terus membangun komunikasi dengan partai politik lainnya anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menolak revisi UU Pilkada.
DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, kata dia, sudah memerintahkan kepada semua anggota Fraksi PPP di DPR RI untuk menolak revisi UU Pilkada.
“Jika ada anggota Fraksi PPP di DPR RI yang tidak mematuhi perintah, maka DPP akan memberikan sanksi,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan di AD ART partai, anggota yang tidak patuh terhadap perintah DPP akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, hingga sanksi terbesar yakni pergantian antarwaktu (PAW).
Rusli menegaskan, sampai saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya adalah kepengurusan yang sah sesuai dengan surat keputusan Menkumham.

Artikel ini ditulis oleh:

Persib Intip Kekuatan Kitchee SC Lewat Rekaman

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Persib Bandung Jajang Nurjaman menyatakan akan mengintai permainan Kitchee SC Hongkong melalui sejumlah rekaman pertandingan terakhir tim itu.
“Beberapa rekaman pertandingan Kitchee sudah kita peroleh, diharapkan memberikan gambaran kekuatan dan peta permainan mereka saat ini,” kata Jajang Nurjaman di Bandung, Minggu (17/5).
Kitchee SC merupakan tim yang akan dihadapi Persib Bandung pada babak 16 Besar Piala AFC 2015 di Stadion Si Jalan Harupat Soreang Kabupaten Bandung, 27 Mei 2015.
Persib menjadi tuan rumah setelah menjadi juara grup H, sedangkan Kitchee FC Hongkong merupakan tim runne up grup F di bawah Johor Darul Tajim. Ketua tim sama-sama belum pernah berhadapan dalam satu pertandingan.
“Kami akan kumpulkan berbagai informasi terkait kekuatan tim itu, yang jelas mereka memiliki kekuatan lebih baik dibanding lawan di fase grup,” kata Jajang.
Persib memiliki keuntungan bagai tuan rumah pada fase 16 besar Piala AFC karena akan bertanding di Stadion Si Jalak Harupat dan mendapat dukungan dari bobotoh yang haus kemenangan tim.
Pada laga yang akan digelar dengan sistem knock out atau sistem gugur itu, kedua tim hanya akan menjalani satu pertandingan tanpa ada laga tandang bagi Persib. Pertandingan itu akan menentukan tim yang akan lolos ke delapan besar Piala AFC 2015.
“Yang penting menang, berapapun gol yang dihasilkan tidak berpengaruh. Yang jelas kami akan berusaha untuk memastikannya dalam 90 menit pertandingan,” katanya.
Namun demikian, pihaknya juga mengantisipasi untuk skenarion lain saat pertandingan harus dilakukan melalui perpanjangan waktu.
Jajang menyebutkan, secara tim Kitchee memiliki kekompakkan lebih baik dibanding Johor Darul Tajim. Jajang menyebutkan bahwa ia sudah mengintai laga terakhir itu saat melawan tim Malaysia itu.
Selain itu faktor keberadaan sejumlah pemain Timnas Hongkong juga menjadi salah satu faktor yang membuat tim Kitchee lebih unggul dibandingkan tim lainnya dibanding lawan Persib lainnya di fase grup.
Meski demikian, ia juga mengaku memiliki modal besar karena memiliki seumlah pemain yang juga masuk Timnas PSSI seperti kiper I Made Wirawan, Toni Sucipto, Ahmad Jufriyanto, M Ridwan, Supardi dan striker Tantan.
Selain memantau kekuatan lawan, Jajang juga menyatakan melakukan evaluasi timnya di sejumlah sektor. Salah satunya di sektor pertahanan yang kerap kedodoran pada menit-menit rawan. Pengalaman terakhir pada pertandingan terakhir lawan Ayeyawady FC Myanmar yang mana Persib kebobolan dua gol pada injury time.
“Itu menjadi bahan evaluasi, konsentrasi menit-menit akhir menjadi perhatian serius. Saya sudah sampaikan ke pemain berkali-kali, dan itu harus terus diperbaiki,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Takut Didemo, Kemenhub Revisi Permen Soal Bongkar Muat Pelabuhan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Nomor 60 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Pelabuhan karena diprotes serikat pekerja bongkar muat yang menilai isi Permen tersebut tidak adil.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid di Jakarta, Minggu (17/5), menjelaskan pada pasal 3 ayat 4 dalam PM No. 60/2014 mengatur secara spesifik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan.
Selanjutnya, PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
“Pasal 3 ayat 4 akan ditarik dari PM itu karena seharusnya regulasi hanya mengatur kegiatan bongkar muatnya saja dan tidak mengaitkan dengan aturan TKBM,” katanya.
Hadi mengatakan saat ini proses revisi Permen tersebut dalam tahap menunggu legalitas dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Kita harapkan prosesnya cepat ya, sehingga tidak ada lagi pro dan kontra,” katanya.
Hadi mengaku pihaknya telah menyosialisasikan revisi PM 60/2014 sudah kepada induk koperasi TKBM di pelabuhan, sejumlah cabang koperasi lainnya, dan beberapa asosiasi pekerja pada Senin (11/5) lalu.
Dia menegaskan seluruh entitas sudah menyetujuinya, namun apabila masih ada protes dari beberapa pihak dimungkinkan belum mendapatkan informasi tersebut.
Hadi menjelaskan sebetulnya spirit di balik pengaturan badan usaha TKBM pada beleid itu agar adanya persaingan yang lebih sehat, sehingga para pekerja pun bisa memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.
Saat ini, para TKBM di pelabuhan baru dikoordinir oleh pihak koperasi di pelabuhan.
“Sebetulnya dengan adanya badan hukum lain selain koperasi, pekerja akan menaikkan level kompetensi, sehingga mendongkrak nilai pekerja karena punya pilihan,” katanya.
Karena itu, menurut dia, Kemenhub tetap akan membuat regulasi tentang badan usaha TKBM berbadan hukum Indonesia.
Namun, ia menegaskan, saat menyusun aturan itu nantinya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, koperasi pelabuhan, dan asosiasi pekerja.
Saat ini, pengaturan mengenai pembinaan dan penataan koperasi TKBM diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UU. 008/41/2/DJPL-11.
Selain itu, lanjut dia, Kemenhub juga mencabut pasal 16 dalam regulasi tersebut sehingga membatalkan pula PM No. 53/2015.
Pasal 16 sendiri mengatur tentang kewajiban PBM untuk mengasuransikan dan menggunakan TKBM dari koperasi TKBM yang terregistrasi tanpa menyebutkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas dan yayasan. Sehingga, aturan PT dan yayasan tersebut dipertegas pada PM 53/2015.
“Dengan adanya penarikan pasal 3 ayat 4 dan pasal 16 PM No. 60/2014, maka secara otomatis membatalkan secara menyeluruh PM 53/2015 yang asalnya revisi pasal 16 PM 60/2014,” katanya.
Revisi PM no 60 Tahun 2014 itu menyusul protes dari Koperasi (TKBM) karena dinilai merugikan mengingat dalam peraturan tersebut menyebutkan entitas lain selain koperasi yang berhak melakukan aktivitas bongkar muat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain