13 April 2026
Beranda blog Halaman 36206

NU akan Padukan Ajaran Islam dan Nasionalisme

Jakarta, Aktual.co — Umat Islam di Indonesia harus dapat menerapkan konsep “tawasuth” atau mencari pertemuan dan perpaduan antara ajaran dalam Al Quran dengan sikap nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam pembukaan Pra-Muktamat Nahdlatul Ulama (NU) zona Sumatera Utara di Pesantren Al-Kautsar Medan, Minggu (17/5).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, perpaduan Islam dan nasionalisme itu sangat dibutuhkan untuk memberikan kebaikan dalam penerapan agama.
Dari beberapa pengalaman dunia internasional, ketidakmampuan memadukan Islam dengan nasionalisme tersebut justru membawa kemudharatan bagi suatu bangsa.
Ia mencontohkan ketidakmampuan memadukan Islam dengan nasionalisme yang terjadi di Afghanistan dan Somalia sebagai dua negara yang memiliki penduduk yang hampir 100 persen beragama Islam.
“Kedua negara itu perang terus karena tidak memiliki semangat ‘wathoniyah’ atau nasionalisme,” katanya.
Bagi NU, perpaduan tersebut sangat penting karena nasionalisme yang diperkuat dengan ajaran Islam akan memiliki landasan yang kuat.
“Sedangkan Islam yang didukung nasionalisme akan memiliki spirit. NU akan selamanya seperti itu,” kata Said Aqil.
Dalam konsep tawasuth itu, kata dia, umat Islam juga harus mampu memadukan antara ajaran dalam Alquran (naqli) dan dengan ilmu pengetahuan (aqli).
Umat Islam yang hanya menggunakan dalil naqli, akan bersikap ekstem. “Namun kalau hanya menggunakan akal tanpa AlQuran, justru akan terjebak sekulerisme,” ujarnya.
Ia mencatat banyaknya tokoh-tokoh Islam yang menerapkan konsep tawasuth tersebut seperti Iman Syafii dan Imm Al Ghazali yang sangat terkenal dalam khazanah ilmu pengetahuan Islam.
Di Indonesia, salah seorang yang sangat berjasa dalam tawashut itu adalah KH Hasyim Asyari yang merupakan pendiri NU.
“Beliau menyatukan bangsa ini dengan memadukan konsep Islam dan nasionalisme,” ujar Said Aqil.

Artikel ini ditulis oleh:

PPP kubu Romi Tolak Revisi UU Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy menolak rencana DPR RI untuk melakukan revisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.
“Kami melihat keinginan merevisi UU Pilkada itu hanya untuk mengakomodasi kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat secara luas,” kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, di Jakarta, Minggu (17/5).
Menurut Rusli Effendi, RUU Pilkada tersebut baru saja direvisi dan sama sekali belum digunakan, jika saat ini akan direvisi lagi, dinilai tidak tepat.
PPP hasil Muktamar Surabaya meminta DPR RI fokus saja membahas RUU yang sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas), terutama prolegnas prioritas tahun 2015.
“Kalau DPR bersikukuh ingin merevisi UU Pilkada untuk membela kepentingan kelompok tertentu, maka bisa disebut lebih menonjolkan syahwat kekuasaan sehingga mengabaikan kepentingan yang lebih besar,” kata Rusli.
Menurut Rusli, PPP hasil Muktamar Surabaya juga terus membangun komunikasi dengan partai politik lainnya anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menolak revisi UU Pilkada.
DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, kata dia, sudah memerintahkan kepada semua anggota Fraksi PPP di DPR RI untuk menolak revisi UU Pilkada.
“Jika ada anggota Fraksi PPP di DPR RI yang tidak mematuhi perintah, maka DPP akan memberikan sanksi,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan di AD ART partai, anggota yang tidak patuh terhadap perintah DPP akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, hingga sanksi terbesar yakni pergantian antarwaktu (PAW).
Rusli menegaskan, sampai saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya adalah kepengurusan yang sah sesuai dengan surat keputusan Menkumham.

Artikel ini ditulis oleh:

Persib Intip Kekuatan Kitchee SC Lewat Rekaman

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Persib Bandung Jajang Nurjaman menyatakan akan mengintai permainan Kitchee SC Hongkong melalui sejumlah rekaman pertandingan terakhir tim itu.
“Beberapa rekaman pertandingan Kitchee sudah kita peroleh, diharapkan memberikan gambaran kekuatan dan peta permainan mereka saat ini,” kata Jajang Nurjaman di Bandung, Minggu (17/5).
Kitchee SC merupakan tim yang akan dihadapi Persib Bandung pada babak 16 Besar Piala AFC 2015 di Stadion Si Jalan Harupat Soreang Kabupaten Bandung, 27 Mei 2015.
Persib menjadi tuan rumah setelah menjadi juara grup H, sedangkan Kitchee FC Hongkong merupakan tim runne up grup F di bawah Johor Darul Tajim. Ketua tim sama-sama belum pernah berhadapan dalam satu pertandingan.
“Kami akan kumpulkan berbagai informasi terkait kekuatan tim itu, yang jelas mereka memiliki kekuatan lebih baik dibanding lawan di fase grup,” kata Jajang.
Persib memiliki keuntungan bagai tuan rumah pada fase 16 besar Piala AFC karena akan bertanding di Stadion Si Jalak Harupat dan mendapat dukungan dari bobotoh yang haus kemenangan tim.
Pada laga yang akan digelar dengan sistem knock out atau sistem gugur itu, kedua tim hanya akan menjalani satu pertandingan tanpa ada laga tandang bagi Persib. Pertandingan itu akan menentukan tim yang akan lolos ke delapan besar Piala AFC 2015.
“Yang penting menang, berapapun gol yang dihasilkan tidak berpengaruh. Yang jelas kami akan berusaha untuk memastikannya dalam 90 menit pertandingan,” katanya.
Namun demikian, pihaknya juga mengantisipasi untuk skenarion lain saat pertandingan harus dilakukan melalui perpanjangan waktu.
Jajang menyebutkan, secara tim Kitchee memiliki kekompakkan lebih baik dibanding Johor Darul Tajim. Jajang menyebutkan bahwa ia sudah mengintai laga terakhir itu saat melawan tim Malaysia itu.
Selain itu faktor keberadaan sejumlah pemain Timnas Hongkong juga menjadi salah satu faktor yang membuat tim Kitchee lebih unggul dibandingkan tim lainnya dibanding lawan Persib lainnya di fase grup.
Meski demikian, ia juga mengaku memiliki modal besar karena memiliki seumlah pemain yang juga masuk Timnas PSSI seperti kiper I Made Wirawan, Toni Sucipto, Ahmad Jufriyanto, M Ridwan, Supardi dan striker Tantan.
Selain memantau kekuatan lawan, Jajang juga menyatakan melakukan evaluasi timnya di sejumlah sektor. Salah satunya di sektor pertahanan yang kerap kedodoran pada menit-menit rawan. Pengalaman terakhir pada pertandingan terakhir lawan Ayeyawady FC Myanmar yang mana Persib kebobolan dua gol pada injury time.
“Itu menjadi bahan evaluasi, konsentrasi menit-menit akhir menjadi perhatian serius. Saya sudah sampaikan ke pemain berkali-kali, dan itu harus terus diperbaiki,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Takut Didemo, Kemenhub Revisi Permen Soal Bongkar Muat Pelabuhan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Nomor 60 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Pelabuhan karena diprotes serikat pekerja bongkar muat yang menilai isi Permen tersebut tidak adil.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid di Jakarta, Minggu (17/5), menjelaskan pada pasal 3 ayat 4 dalam PM No. 60/2014 mengatur secara spesifik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan.
Selanjutnya, PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
“Pasal 3 ayat 4 akan ditarik dari PM itu karena seharusnya regulasi hanya mengatur kegiatan bongkar muatnya saja dan tidak mengaitkan dengan aturan TKBM,” katanya.
Hadi mengatakan saat ini proses revisi Permen tersebut dalam tahap menunggu legalitas dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Kita harapkan prosesnya cepat ya, sehingga tidak ada lagi pro dan kontra,” katanya.
Hadi mengaku pihaknya telah menyosialisasikan revisi PM 60/2014 sudah kepada induk koperasi TKBM di pelabuhan, sejumlah cabang koperasi lainnya, dan beberapa asosiasi pekerja pada Senin (11/5) lalu.
Dia menegaskan seluruh entitas sudah menyetujuinya, namun apabila masih ada protes dari beberapa pihak dimungkinkan belum mendapatkan informasi tersebut.
Hadi menjelaskan sebetulnya spirit di balik pengaturan badan usaha TKBM pada beleid itu agar adanya persaingan yang lebih sehat, sehingga para pekerja pun bisa memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.
Saat ini, para TKBM di pelabuhan baru dikoordinir oleh pihak koperasi di pelabuhan.
“Sebetulnya dengan adanya badan hukum lain selain koperasi, pekerja akan menaikkan level kompetensi, sehingga mendongkrak nilai pekerja karena punya pilihan,” katanya.
Karena itu, menurut dia, Kemenhub tetap akan membuat regulasi tentang badan usaha TKBM berbadan hukum Indonesia.
Namun, ia menegaskan, saat menyusun aturan itu nantinya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, koperasi pelabuhan, dan asosiasi pekerja.
Saat ini, pengaturan mengenai pembinaan dan penataan koperasi TKBM diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UU. 008/41/2/DJPL-11.
Selain itu, lanjut dia, Kemenhub juga mencabut pasal 16 dalam regulasi tersebut sehingga membatalkan pula PM No. 53/2015.
Pasal 16 sendiri mengatur tentang kewajiban PBM untuk mengasuransikan dan menggunakan TKBM dari koperasi TKBM yang terregistrasi tanpa menyebutkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas dan yayasan. Sehingga, aturan PT dan yayasan tersebut dipertegas pada PM 53/2015.
“Dengan adanya penarikan pasal 3 ayat 4 dan pasal 16 PM No. 60/2014, maka secara otomatis membatalkan secara menyeluruh PM 53/2015 yang asalnya revisi pasal 16 PM 60/2014,” katanya.
Revisi PM no 60 Tahun 2014 itu menyusul protes dari Koperasi (TKBM) karena dinilai merugikan mengingat dalam peraturan tersebut menyebutkan entitas lain selain koperasi yang berhak melakukan aktivitas bongkar muat.

Artikel ini ditulis oleh:

Anggaran Pilkada Surabaya Dipangkas Rp 1,3 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya 2015 yang semula diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pemkot setempat sebesar Rp71,6 miliar dipangkas sekitar Rp1,3 miliar, sehingga menjadi Rp70,3 miliar.
“Tadi siang (Minggu, 17/5) sekitar pukul 11.00 WIB, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya diteken, namun sekarang masih dalam penomoran,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Purnomo di Surabaya, Minggu (17/5).
Ia berharap Senin (18/5) NPHD tersebut bisa diterima sekaligus penandatanganan Berita Acara agar dana tersebut bisa langsung ditransfer ke rekening KPU di Bank Jatim.
Menurut dia, anggaran yang dipangkas (dipotong) itu adalah uang saku di setiap acara bimbingan dan teknis (bimtek) yang digelar KPU Surabaya.
“Pada setiap bimtek ada anggaran uang saku, dengan maksud untuk memfasilitasi PPK yang kebetulan lokasinya jauh dari lokasi bimtek, ataupun kantor KPU. Sebetulnya masih ada uang transport, namun jumlahnya hanya Rp25 ribu per orang,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa program yang dihapus, seperti gerak jalan di tingkat kecamatan atau Focus Group Discussion (FGD) untuk media.
Ia menjelaskan jalan sehat di tingkat kecamatan itu dibutuhkan agar masyarakat lebih merasakan pesta demokrasi yang hendak dilakukan di Kota Surabaya.
“Ketika muncul keramaian saat jalan sehat, masyarakat akan bertanya-tanya dan disitulah kita informasikan kalau Surabaya akan ada pilkada. Ada banyak cara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi,” katanya.
Sedangkan untuk FGD, lanjut dia, pihaknya mengharapkan untuk menjadi salah satu alat untuk berkomunikasi dengan media terkait dengan penyelenggaraan pilkada.
“Walau memang sudah ada media gathering, keberadaan FGD dibutuhkan untuk lebih memahami karakter dari masing-masing media dan bagaimana KPU Kota Surabaya dapat menyediakan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan Program, Keungan dan Logistik, Miftahul Ghufron mengatakan NPHD yang sudah ditandatangai Wali Kota Surabaya sudah diserahkan ke KPU untuk ditandatangani oleh Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin. Bagian Hukum Pemkot mengantarkan langsung NPHD tersebut ke KPU.
“Jadi NPHD sudah selesai. Paling lambat besok dana itu sudah masuk ke rekening yang ditentukan,” katanya.
Dengan cairnya dana tersebut, KPU siap menggunakannya untuk keperluan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Surabaya yang sudah dilakukan sejak Februari 2015.
Selama itu, KPU terpaksa meminjam uang terlebih dulu ke APBN dari dana KPU. Padahal seharusnya dana tersebut tidak boleh dipakai untuk pelaksanaan Pilkada.
“Nilainya puluhan juta, makanya kita harus segera kembalikan karena sebenarnya tidak boleh dipakai untuk membiayai pilkada,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui wartawan di Taman Flora, menyatakan NPHD dana Pilkada semuanya sudah siap. “Sudah semua sudah siap,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pemkot akan mencairkan dana untuk pesta demokrasi warga Surabaya tanpa melebihi batas waktu yang ditentukan. “Ya kita siap cairkan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Militer Tak Bisa Jadi Sekjen KPK

Jakarta, Aktual.co — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Prof Dr Budiman Ginting,SH, menilai TNI dianggap tidak tepat bila menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena lembaga antirasuah tersebut bukan ranahnya anggota militer.
“Institusi hukum KPK tersebut merupakan tempat bergabungnya anggota Polri, pengacara, akademisi dan bagi seseorang yang berlatar belakang sarjana hukum,” katanya di Medan, Minggu (17/5).
Sedangkan anggota TNI, menurut dia, adalah berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan suatu negara atau menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi, TNI bergabung di lingkungan KPK, dianggap sangat janggal dan terasa kurang cocok, serta diharapkan jangan terlalu dipaksakan,” ujar Budiman.
Dia menjelaskan, TNI tidak semudah itu, bisa diajak masuk ke KPK, karena ada prosedur atau ketentuan yang diatur oleh institusi militer tersebut.
Bahkan, seorang perwira TNI yang akan dikaryakan ke institusi lain, harus terlebih dahulu mendapat izin dan persetujuan dari Panglima TNI. Dan tentunya anggota militer itu, harus melalui berbagai tes yang cukup ketat.
“Tidak semudah itu, KPK dapat merayu atau mengajak TNI untuk pindah dan mengabdikan diri ke lingkungan penegak hukum, serta menangani kasus-kasus korupsi yang dewasa ini cukup meningkat,” kata Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.
Budiman menambahkan, diperlukannya TNI di institusi KPK tersebut, memang akan memberikan kemajuan bagi pemberantasan korupsi dan menambah angin segar.
Sebab, selama ini TNI dinilai mampu dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, katanya, KPK merasa terpanggil kepada TNI untuk bisa mengirimkan perwira terbaiknya, namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Pimpinan Tertinggi di TNI tersebut.
“Panglima TNI juga akan memikirkan secara arif dan bijaksana untuk melepas perwira andalannya bergabung dengan KPK,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, jika ada perwira TNI yang diminta menjadi Sekjen KPK maka dia harus mundur dari kesatuan atau memilih diantara mereka yang sudah pensiun.
Panglima juga mengaku belum berbicara dengan pihak KPK, terkait permintaan perwira TNI untuk menduduki jabatan sekjen di lembaga anti korupsi itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain