Komisi II Jabarkan Ketiga Fokus Revisi UU Pilkada yang Harus Disegerakan
Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi II DPR RI Rambey Kamarulzaman menjabarkan tiga fokus perubahan pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Parpol selain poin keikutsertaan partai politik berkonflik.
Kemudian, ketiga fokus tersebut perlu disegerakan.
Pertama, masalah dilarangnya kepala daerah untuk menyalonkan kembali di posisi yang sama setelah 10 tahun menjabat di posisi tersebut.
“Tapi misalkan sudah jadi kepalaa daerah, ya secara etika tahun berikutnya jangan turun jabatan menjadi wakil kepala daerah, beri kesempatan pada yang lain,” ujar Rambe di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Kedua, dalam asas penyelenggara pemilu ditetapkan tak boleh bagi kepala daerah mengganti staf dan memutasi mereka sebelum 6 bulan berakhir masa jabatan. Dalam hal ini DPR mengusulkan revisi masa 6 bulan diganti pada saat mendaftar sebagai peserta pilkada.
“Ini dimaksudkan agar tak ada tekanan dari para calon incumbent kepada para staf untuk memilihnya kembali,” katanya.
Ketiga, masalah anggaran pilkada serentak yang membludak hingga tiga kali lipat dibandingkan pilkada sebelumnya. Dalam hal ini diperukan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang mengatur pengeluaran apa saja dalam pilkada yang diperbolehkan. Pasalnya, walaupun anggaran pilkada serentak dibuat besar oleh daerah, namun belum jelas pos anggaran mana yang akan diambil untuk dana peruntukkan.
“Anggaran Pilkada sebelumnya hanya Rp13 miliar kini menjadi Rp33 miliar tapi uangnya belum tahu dari mana, sehingga sebaiknya dalam Permendagri diutarakan Mendagri punya kewenangan memotong anggaran,” ungkapnya.
Terakhir, revisi kedua UU ini harus dapat mengantisipasi peran partai politik yang berselisih.
Artikel ini ditulis oleh:
















