12 April 2026
Beranda blog Halaman 36326

Jokowi: Pak SBY, Tolong Pak Ruhut Diberi Penghargaan

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penghargaan pada Ruhut Sitompul.
Permintaan ini disampaikan Jokowi saat membuka Kongres PD ke-IV di Hotel Shangri-La, Surabaya, Selasa (12/5).
“Pak SBY tolong Pak Ruhut diberikan penghargaan. Telephone saya tiga kalo. Pertama waktu saya di Papua. Telephone lagi di Merauke. Terus telephone lagi waktu saya di Papua Nugini. SMS sekali,” ujar Jokowi, yang langsung disambut dengan tawa peserta.
Jokowi bahkan membacakan pesan singkat Ruhut yang akhirnya meluluhkan Jokowi untuk hadir membuka kongres.
“Kira-kira SMS nya begini, Walaupun tidak sama persis. Mohon maaf Bapak Presiden, aku sebagai pendukung setiamu meminta hadir di Kongres Partai Demokrat. Saya buka aja,” tegasnya.
Seperti diketahui, Jokowi memang memutuskan hadir mendadak. Pasalnya Jokowi sedang disibukkan dengan agenda kenegaraan di Papua Nugini.
Laporan: Wahyuroma

Artikel ini ditulis oleh:

Oknum Paskhas TNI AU Diduga Aniaya Warga Sari Rejo

Medan, Aktual.co — Personil Paskhas TNI AU Lanud Soewondo diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada warga Sari Rejo, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia Medan.
Dugaan penganiayaan itu terungkap, saat sejumlah warga Sari Rejo mendatangi KontraS Sumut, Selasa (12/5) siang.
Kepada Aktual.co, Pahala Napitupulu, salah seorang korban menceritakan penganiayaan yang ia alami itu terjadi Minggu (3/5) pekan lalu. Tindakan itu terjadi secara tiba-tiba saat puluhan personil Paskhas itu tengah berada di Sari Rejo dengan membawa alat berat traktor.
“Waktu itu di traktor lahan warga, saya dipanggil warga karena Letnan ‘S’ dan Letnan ‘T’ berlaku arogan kepada warga dan mengucapkan kata-kata kasar ada yang bilang ‘bunuh saja’ dan bernada ancaman. Kita datang, karena ada komandannya (Letkol ‘D’), jadi aku datang dan berfikir positif, karena kan ada komandannya,” tutur Pahala.
Sekitar 15 menit berada di lokasi, lanjut Pahala, diluar dugaan, Letkol ‘D’ yang disebut sebagai komandan pasukan Paskhas itu mendatanginya dan mencekek leher serta memiting.
“Tiba-tiba dia (Letkol ‘D’), mencekek saya, kau yang provokator, ditarik-tarik bajuku, dipiting, badannya besar,” tuturnya menirukan ucapan Letkol ‘D’ saat kejadian..
Tak sampai disitu, Pahala juga mendapat pemukulan dan tamparan dibagian wajahnya. “Dibawak ke markas, ada yang pukul dari belakang, ditampar, yang nampar jelas Letnan Satu ‘S’,” beber Pahala.
Berlanjut, saat hendak dibawa ke Markas Paskhas Lanud Soewondo, sambung Pahala, Letkol ‘D’ mendorong Nuraisyiah, ibu-ibu yang mencoba menahan dirinya agar tidak ditangkap. “Ibu Aisyiah disangka istriku,” kata Pahala.
Usai mendapat perlakuan itu, Pahala akhirnya dibawa ke markas Paskhas TNI Lanud Soewondo. Disitu, Pahala juga mendapat intimidasi.
“Setelah dimarkas di intimidasi, di bilang (Letkol ‘D”, ku photo kau. Saya bilang, jangan emosi, biar saya jelasin, saya bawak berkas disitu,” tuturnya.
Tak lama berselang, lanjut pria berkacamata ini, Letkol ‘D’ menerima sebuah pesan singkat, dan kemudian pergi begitu saja.
“Gak lama kayaknya dia baca sms, lalu cabut satu-satu, tinggal aku sendiri diruangan. Ya terus aku keluar aku, ngapain aku di situ sendirian?,” tukasnya.
Pahala mengharapkan, ada tindakan tegas kepada oknum Paskhas yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Saya mau TNI ini hari, memang benar-benar profesional dan ikut aturan sapta marga yang sesungguhnya, saya mantan penantang orde baru. Di TNI AD banyak perubahan, Polri juga, kenapa paskhas masih seperti ini?,” katanya.
“Intimidasi ini adalah intimidasi terhadap seluruh masyarakat Sari Rejo. Kalau POM AU tidak memprosesnya, kami sangat tidak terima cara ini. Karena saya sudah bilang bahwa saya kordinatif,” timpal Pahala.
Sementara itu, Kordinator KontraS Sumut Herdensi Adnin mengatakan, bahwa tindakan itu sudah dilapor ke POM TNI AU dengan pengaduan nomor POM/LP/15/V/2015/SWO atas nama Pahala dan No POM/LP/16/V/2015/SWO atas nama Nuraisyah Nasution.
“Kita (KontraS) mengutuk tindakan kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oknum Paskhas kepada warga Sari Rejo, sebanyak 3 orang. Kita meminta POM AU, untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.Dalam arti menangkap dan mengadili pelaku, karena ini preseden buruk kepada reformasi dan TNI,” tandasnya.
Menurutnya TNI bukanlah musuh masyarakat, apalagi alat kelompok tertentu untuk menguasai tanah rakyat.
“TNI juga bukan pedagang dan bukan preman. Makanya kita mau kasus ini tuntas, sekalipun perwira menengah, agar menjadi egek jera kepada TNI yang lain. Makanya kita minta dengan tegas, tangkap dan adili oknum paskhas yang melakukan tindak kekerasan kepada warga,” tegas Herdensi.
Sementara itu, hingga berita diturunkan, Humas Lanud Soewondo, Mayor Joni Tarigan belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Anggap Hakim Yuningtyas Lalai Anulir Penetapan Tersangka Walkot Makassar

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati, telah lalai dalam memutuskan menganulir penetapan tersangka Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, ketika jumpa pers, di Gedung, Selasa (12/5).
“Kami menyayangkannya karena ada kelalaian dari putusan hakim,” ujar dia.
Bentuk kelalaian, menurut dia, salah satunya soal penilaian alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapakan Ilham sebagai tersangka. KPK pada awalnya tidak berasumsi hakim akan meminta substansi materi kasus tersebut.
“Hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi, bukan pada mekanisme prosesual praperadilan,” kata dia.
Oleh karenanya, dirinya bersama pimpinan lain akan melihat detail putusan tersebut, untuk selanjutnya mengambil langkah hukum.(Baca: KPK Segera Ambil Langkah Hukum Putusan Praperadilan Walkot Makassar)
“KPK masih mendiskusikan langkah-langkah yang akan dipertimbangkan atas putusan tersebut,” tambah Indriyanto.
Wakil Ketua KPK, Johan Budi menambahkan, salah satu poin yang akan dibahas yakni soal putusan hakim yang menilai KPK tidak memiliki alat bukti dalam menetapkan Walkot Makassar sebagai tersangka. (Baca: Hakim Anggap KPK Tak Miliki Bukti Tetapkan Walkot Makassar Tersangka)
“Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tambah Johan.
Untuk diketahui, penganuliran status tersangka oleh Hakim Praperadilan, merupakan kali kedua bagi KPK. Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi, juga menganulir penetapan tersangka KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.(Baca: Hakim Sarpin Kabulkan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan)
Sebelumnya, Hakim praperadilan memutuskan menerima gugatan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. (Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Wali Kota Makassar).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK: Besar Kemungkinan Walkot Makassar Dijadikan Tersangka Lagi

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek, memutuskan menganulir penetapan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Meski demikian, besar kemungkinan Ilham akan kembali dijadikan tersangka oleh KPK. Hal ini, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johan Budi, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
“Kemungkinan itu bisa saja dilakukan,” ujar Johan.
Sebab menurut Johan, dalam persidangan KPK tidak menunjukan alat bukti lantaran sepahaman mereka Praperadilan tidak membicarakan materi.
Oleh karenanya, KPK akan melihat secara detil putusan hakim tersebut.(Baca: KPK Segera Ambil Langkah Hukum Putusan Praperadilan Walkot Makassar)
“Kita lihat apa yang kurang dalam memutuskan IAS (ilham, Red) sebagai tersangka. Kalau memang ada hal-hal yang kita punya, bisa saja dilakukan untuk menerbitkan surat penyelidikan atau penyidikan yang baru, tentu harus dicabut dulu yang lama. Hanya kita tunggu pertimbangan lengkap hakim dulu,” kata dia.
Johan menambahkan, salah satu poin yang akan dibahas yakni soal putusan hakim yang menilai KPK tidak memiliki alat bukti dalam menetapkan Walkot Makassar sebagai tersangka. (Baca: Hakim Anggap KPK Tak Miliki Bukti Tetapkan Walkot Makassar Tersangka)
“Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tambah Johan.
Untuk diketahui, penganuliran status tersangka oleh Hakim Praperadilan, merupakan kali kedua bagi KPK. Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi, juga menganulir penetapan tersangka KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.(Baca: Hakim Sarpin Kabulkan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan)
Sebelumnya, Hakim praperadilan memutuskan menerima gugatan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. (Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Wali Kota Makassar).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jero Klaim Tak Manipulasi Dana Operasional Menteri

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrat, Jero Wacik mengaku tidak pernah memanipulasi Dana Operasional Menteri (DOM) ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).
Dia mengaku, DOM yang dia dapat selaku Menbudpar periode 2008-2011, sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) yang disahkan DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Enggak, gak pernah (menaikkan). Jadi DOM di Budpar sesuai dengan aturan. Ada di APBN, ada aturannya, dan saya tidak pernah melanggar aturan,” ujar Jero, di pelataran gedung KPK, Selasa (12/5).
Lebih jauh disampaikan Jero, masalah DOM itu juga menjadi hal utama yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Dia yang juga menjalani pemeriksaan hari ini mengatakan, bahwa 80 persen pertanyaan yang dilayangkan berkuta di permasalahan DOM.
“Pertama soal DOM, itu ditanya tadi, untuk apa, digunakan untuk apa saja, detilnya apa, yang saya sebetulnya sudah agak lupa banyak ya. Kemudian surat edarannya ada, apakah semua Menteri dapat, itu pertanyaannya. Mengenai DOM itu yang paling lama, hampir 80persen waktu membahas DOM selama saya mendbudpar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menaikkan DOM tanpa persetujuan DPR. Alhasil, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pembangunan DKI Lamban, Ahok Salahkan Anak Buah

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) salahkan kinerja anak buahnya di Pemprov DKI, atas lambannya pembangunan di Jakarta.
Sehingga, selama dirinya memimpin sejak jadi Wakil Gubernur di 2012 hingga menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo sekarang, belum ada pembangunan yang terlihat jelas di Jakarta.
“Saya mulai berpikir apa yang salah di negeri ini? Kalau saya menganggarkan 2,5 tahun bapak ibu tidak lihat apa-apa. Karena mereka (PNS) tidak bisa menggunakan dengan baik,” kata Ahok, Selasa (12/5).
Ahok menuding, PNS di Jakarta sudah terbiasa melakukan kecurangan dengan cara ‘mengarang-ngarang’ saat pengadaan. “Makanya sekarang 60-70 persen mereka tidak bisa bikin‎ di dokumen dengan cara lelang,” ucap dia.
Ahok pun kembali membangga-banggakan sistem penganggaran lewat e-budgeting dan e-katalog. Dia sesumbar sistem itu bakal menekan angka korupsi dan permainan anggaran bakal menurun dibanding tahun sebelumnya. 
Dia bahkan mengaku santai saja anggaran tahun ini tidak terserap. “Hanya saja, pegawai-pegawai yang mengulur waktu ini yang bikin saya marah,” ucap Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain