Dittipikor Mabes Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka Korupsi
Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar.
“Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah),” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Iqram, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim akan melakukan konfrensi pers untuk pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik akan melakukan panggilan terhadap orang nomor satu di Bengkulu ini dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil. Soal penetapan tersangka nanti kita akan konfrensi pers,” kata dia.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan pasal 2 dan 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, Junaidi ini sempat diperiksa Polda setempat untuk kasus tersebut. Materi pemeriksaannya terkait dengan pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar. Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebab kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Kapolda Bengkulu sebelumnya juga memaparkan, pemeriksaan Junaidi merupakan pengembangan dari penyidikan dan tambahan fakta di persidangan yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi akibat SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang pembina manajemen RSU M Yunus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















