8 April 2026
Beranda blog Halaman 36348

Menko Sofyan: Indonesia Gabung Lagi ke OPEC Sebagai Observer

Jakarta, Aktual.co —  Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Indonesia bergabung kembali ke dalam Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) ditanggapi positif oleh Menko Perekonomian, Sofyan Djalil. Menurutnya, langkah Indonesia dengan menjadi tim peninjau (observer) di OPEC merupakan hal yang tepat.

“Saya rasa bagus ya. Kita diskusi rapat observer kita hadir. Observer tidak punya hak suara, tapi punya hak bicara,” ujar Sofyan di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (11/5).

Lebih lanjut dikatakan dia, meskipun saat ini Indonesia masih sebagai negara net importir minyak, dengan menjadi observer OPEC maka Indonesia bisa mengetahui perkembangan harga minyak dunia secara lagsung dari eksportir minyak.

“Ya tapi kan duduk dalam rapat tidak apa-apa, kita tahu perkembangannya. Kita kan masih ekspor minyak biarpun sedikit, kita beri pandangan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Indonesia akan kembali bergabung menjadi anggota penuh OPEC, Sofyan mengatakan hal tersebut adalah sah-sah saja.

“Kalau kita dapat minyak banyak lagi, kenapa tidak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Mei 2008, Indonesia mengumumkan bahwa telah mengajukan surat untuk Mencute Jason Suherman pada akhir 2008 mengingat Indonesia kini telah menjadi importir minyak (sejak 2003) atau net importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Disayangkan, Belum Ada Pasal Yang Menjerat PSK

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsy menyayangkan tak adanya satu pasal pun yang dapat menjerat pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pelanggannya, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini dikatakan terkait terbongkarnya jaringan prostitusi online beberapa waktu lalu.
“Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada Pasal 281 sampai Pasal 303, khususnya Pasal 296 dan Pasal 506 tidak ditunjukan untuk PSK,” kata Aboebakar, Senin (11/5).
Menurutnya, pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah prostitusi, yaitu mucikari dan calo. mucikari dan calo ini dapat dihukum bila perbuatannya sudah memenuhi unsur pasal 296.
“Ini tantangan untuk kita. Mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP agar ke depannya para pelacur, termasuk prostitusi online dan para pelanggannya bisa ditindak dengan aturan pidana,” ujarnya.
Diketahui, praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City dibongkar oleh Unit V Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terungkap selama enam bulan ini, dua unit apartemen di Apartemen Kalibata City dijadikan sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur, sekaligus sebagai tempat melayani pelanggan. Mereka diketahui melakukan praktik ilegalnya di unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, dua unit di tower berbeda itu ternyata punya fungsi masing-masing. Unit di Tower Jasmine dijadikan tempat tinggal PSK yang ternyata masih di bawah umur. Sedangkan unit di Tower Herbras jadi tempat melakukan bersama pengguna jasa. Para pelanggan sebelumnya melakukan transaksi via internet.
Bahkan, pada Jumat (8/5) malam, pihak kepolisian mengamankan AA, seorang wanita yang berprofesi sebagai artis dan foto model, di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Diduga, AA akan ‘melayani’ pelanggannya di hotel tersebut.
Di sisi lain, Pemprov DKI mewacanakan lokalisasi prostitusi. Hal ini diyakini sebagai upaya penyadaran bagi para PSK.
“Kalau di lokalisasi, mungkin siangnya kami bisa datang, ada pastur, pendeta, kiai, datang buat dia (PSK) bertobat,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wacana Ahok ini mendapat kecaman dari kalangan masyarakat, terutama tokoh agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Pendaftaran Ditutup, Kesempatan Gonzales Masih Terbuka

Malang, Aktual.co — Striker Arema Cronus, Christian Gonzales, ternyata masih berpeluang besar untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra Kabupaten Malang, meski pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari Gerindra, sudah ditutup, kemarin
“Kesempatan Gonzales masih ada,” ucap sekertaris Gerindra Kabupaten Malang, Awangga, Senin (11/5) di Malang, Jawa Timur.
Jika komunikasi dengan Gonzales sudah mencapai titik temu, maka, kata dia, bisa jadi striker Arema Cronus itu mendapat rekomendasi dari DPP Partai.
“Gonzales bisa saja langsung mendapat rekomendasi dari pusat,” tambahnya.
Dikatakan, sejak Gerindra membuka pendaftaran, terhitung hanya tiga orang yang mengembalikan formulir, dimana, dua diantaranya adalah kader partai sendiri.
“Daftar Bacabup ada pak Subhan dan Zulham, salah satu pejuang sumber mata air, sedangkan untuk Bacawabup ada pak Ziaul Haq,” terangnya.
Hasil dari penjaringan tingkat DPC ini, sambungnya, akan diteruskan pada DPP, sehingga rekomendasi ditentukan oleh pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pabrik Vaksin

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diam-diam mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengaku, pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga rugikan negara ratusan miliar rupiah ini.
“Kita sudah tetapkan tersangka lain, dari pihak vendor kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Wiyagus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5). 
Meski demikian, Wiyagus enggan menyebut secara detil tersangka dari vendor tersebut.
Selain itu, ia pun memastikan tengah menelusuri keterlibatan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazarudin dan pejabat PT Bio Farma.
“Biofarma masih dikembangkan, itu nanti kita lihat,” tandasnya.
Diketahui, Nazaruddin kedapatan sempat menjalin pertemuan dengan pejabat Bio Farma dan P2PL, satu hari sebelum  aanwijzing proyek tersebut. Pertemuan tersebut, turut dihadiri M Nasir (kini anggota DPR fraksi Demokrat), Minarsih dan Christina dengan pejabat PT Bio Farma dan Ditjen P2PL.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010, Bareskrim Mabes Polri sebagai lembaga yang mengusut, hanya menetapkan dua orang tersangka. 
Keduanya, Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki, merupakan PNS di Ditjen P2PL. Saat proyek itu berlangsung Tunggul ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, sedangkan Rahmat adalah Ketua Panitia Pengadaan pada 2009.
Kasus mereka sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang untuk terdakwa Tunggul sudah memasuki tahap akhir, yakni tahap penuntutan. Dia dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berkas BW Dilimpahkan Kembali ke Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri sore ini melimpahkan kembali berkas perkara milik tersangka Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung terkait kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.  
Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus), Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa yang sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke Bareskrim.
“Sudah kita limpahkan kembali (P-19) berkas BW sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap,” kata Bolly di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5). 
Mengenai petunjuk jaksa, Bolly mengatakan bukan untuk melengkapi bukti, melainkan keterangan saksi. “Petunjuknya untuk melengkapi keterangan, untuk bukti sudah cukup,” kata Bolly. 
Sementara mengenai praperadilan yang dilayangkan BW, Bolly menegaskan bila hakim menolak permohonan dan memenangkan pihak Polri, maka hal itu secara tegas menghapus tudingan adanya kriminalisasi dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Warga Serahkan Burung Kakaktua ke Pemerintah

Petugas membawa burung Kakaktua Jambul Kuning dari warga yang menyerahkan secara sukarela di Kantor Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSD) DKI di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (11/5/2015). Hari ini pihak BKSDA DKI merima penyerahan sembilan burung Kakaktua Jambul Kuning dan seekor Kakaktua Hitam yang diserahkan secara sukarela dari warga untuk selanjutnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Tegal Alur. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Berita Lain