Dirtipikor Mabes Polri: Keterlibatan Bio Farma di Pabrik Vaksin Sedang Ditelusuri
Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diam-diam mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengaku pihaknya terus mengebangkan kasus yang menjerat dua tersangka yakni Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki. Keduanya merupakan PNS di Ditjen P2PL.
“Iya masih pengembangan,” tegas Wiyagus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Selain mengembangkan kasus untuk menjerat pihak-pihak lain, ternyata anak buah Komjen Budi Waseso sudah menjerat vendor sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka lain, dari pihak vendor kita sudah tetapkan tersangka,” sambugnya.
Kendati demikian, jenderal bintang satu itu tidak menjelaskan lebih rinci soal unsur swasta yang sudah ditetapkan tersangka itu. Dia pun tak mengungkiri akan terus mendalami pihak lain termasuk dugaaan keterlibatan PT Bio Farma (PT BF) dengan Muhammad Nazaruddin.
“Biofarma masih dikembangkan, itu nanti kita lihat,” tandasnya.
Diketahui, Nazaruddin kedapatan sempat menjalin pertemuan dengan pejabat Bio Farma dan P2PL, satu hari sebelum aanwijzing proyek tersebut. Pertemuan tersebut, turut dihadiri M Nasir (kini anggota DPR fraksi Demokrat), Minarsih dan Christina dengan pejabat PT Bio Farma dan Ditjen P2PL.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010, Bareskrim Mabes Polri sebagai lembaga yang mengusut, hanya menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya, Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki, merupakan PNS di Ditjen P2PL. Saat proyek itu berlangsung Tunggul ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, sedangkan Rahmat adalah Ketua Panitia Pengadaan pada 2009.
Kasus mereka sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang untuk terdakwa Tunggul sudah memasuki tahap akhir, yakni tahap penuntutan. Dia dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, persidangan Rahmat masih berada ditahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang Rahmat terakhir, menghadirkan Tunggul sebagai saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















