8 April 2026
Beranda blog Halaman 36350

Kinerja dan Komunikasi Menteri Jokowi: Publik Tahu atau Tidak?

Grafik hasil Rilis Survey dan Diskusi Politik dengan tema “Kinerja dan Komunikasi Menteri Jokowi: Publik Tahu atau Tidak?” di Jakarta, Senin (11/5/2015). Acara yang diadakan PolcoMM Institute tersebut memaparkan kinerja para menteri Kabinet Kerja dari 32.047 berita di 15 media nasional. AKTUAL/MUNZIR

Pelantikan eselon I Tak Kantongi Keppres, Bukti Ketidaksinkronan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipertanyakan. 
Pasalnya, pelantikan eselon I yang dilantik Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu lalu tidak berbekal Keputusan Presiden (Kepres), sehingga tidak sah secara hukum.
Pengamat Politik UI Agung Suprio menuturkan hal tersebut merupakan ketidaksinkronan Kementerian ESDM dengan presiden.
Agung memberi contoh kasus mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu menempati ranking pertama dalam seleksi jabatan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. Namun Said Didu gagal menjadi Dirjen Minerba karena keputusan tim penilai akhir yang dipimpin Presiden Joko Widodo. 
“Kan Said Didu yang menang namun kemudian keppresnya namanya bukan dia yang menjabat dirjen di eselon I. Ini masalah koordinasi, sangat disayangkan Said Didu sudah fit dan proper tapi bukan dia yang jadi dirjen eselon I. Artinya pemerintah dalam menilai jabatan yang profesional tidak mengedepankan profesionalisme dan unsur loyalitas yang mngkin selama ini Said Didu tidak loyal walaupun dia profesional. Kan rekam jejak memberikan hal itu,” ujar Agung di Jakarta, Senin (11/5).
Terkait, pelantik pejabat eselon I yang diduga tak mengantongi keppres, Agung hanya menekankan agar keppres sinkron dengan presiden dan menteri yang bersangkutan.
“Saran saya semestinya tidak ada lagi hal seperti itu. Yang penting pemerintah memasukan orang yang profesional walaupun untuk membangun pemerintahan di sisi ekonomi yang kian buruk. Kalau salah keppres berarti ada ketidaksinkronan antara menteri dan presiden,” katanya
Untuk diketahui, Menteri ESDM pada Kamis (7/5/2015) melantik lima pejabat eselon I. Dari kelima nama itu, nama Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menjadi sorotan publik lantaran disinyalir Keppres pengangkatannya belum diteken presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Walkot Tegal

Semarang, Aktual.co — Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi (sanggahan) mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, yang didakwa atas dugaan kasus penyelewangan tukar guling tanah, antara milik Pemkot Tegal dengan CV. Tri Daya Pratama senilai Rp32 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai oleh Torowa Dael menilai dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formal.
“Dakwaan sudah memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, alasan eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan dalam alasan pokok perkara,” ujar hakim ketua Torowa Daeli, dalam membacakan  putusan sela, Senin (11/5).
Eksepsi Ikmal dinilai mengada-ngada dalam membantah dakwaan penuntut umum. Sebab, dari kerugian negara sebesar Rp35 miliar dinilai tak masuk akal dari semua tanah hasil ruislag. Padahal total keseluruhan tanah yang ditukar tidak lebih mencapai Rp35 juta.

Sebelumnya Ikmal sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum yang terkesan mengada-ada dalam membuat dakwaan.Ikmal menilai kerugian negara sebesar Rp 35 miliar itu tidak masuk akal dengan alasan apabila semua tanah hasil tukar guling apabila ditotal nilainya tidak mencapai angka tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya didakwa melakukan tindakan korupsi dalam kasus tukar guling tanah Bokong Semar Kota Tegal hingga merugikan keuangan Negara Rp35 miliar. Dalam dakwaannya, JPU dari KPK menjerat Ikmal Jaya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2,3 dan 8 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 25 mei mendatangn dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rem Blong, Bus PT Freeport Terbalik

Jakarta, Aktual.co —   Bus milik PT.Freeport, Senin (11/5) sekitar pukul 8.30 WIT terbalik di mille 50 ruas jalan Tembagapura-Timika, diduga akibat rem blong.

Akibatnya 10 penumpang bus yang merupakan karyawan perusahaan penambangan terbesar di Indonesia, mengalami luka-luka, delapan diantaranya dievakuasi ke RS Tembagapura, sedangkan yang dibawa ke RS Kuala Kencana sebanyak delapan orang.

Insiden bus dengan nomor lambung 140346 jenis iveco yang dikemudikan Johan Pinontoan, terbalik di mile 52 saat hendak menuju Timika.

“Tidak ada korban jiwa, penumpang dilaporkan mengalami luka-luka,” ujar Kapolres Mimika Akbp Yusnanto di Papua, Senin (11/5).

Dikatakan, bus naas itu sebelum terbalik sempat menabrak tanggul disebalah kiri. Kini bus naas sudah ditarik dari tengah jalan karena sempat membuat arus lalu lintas terganggu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wali Kota Tegal

Semarang, Aktual.co — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya yang didakwa atas dugaan kasus penyelewangan tukar guling tanah antara milik Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama senilai Rp 32 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai oleh Torowa Dael menilai dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formal. “Dakwaan sudah memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, alasan eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan dalam alasan pokok perkara,” ujar hakim ketua Torowa Daeli, dalam membacakan putusan sela, Senin (11/5).
Hakim menilai, eksepsi Ikmal terlalu mengada-ngada dalam membantah dakwaan penuntut umum. Sebelumnya Ikmal sempat menjaukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum yang terkesan mengada-ada dalam membuat dakwaan. 
Ikmal menilai kerugian negara sebesar Rp 35 miliar itu tidak masuk akal dengan alasan apabila semua tanah hasil tukar guling apabila ditotal nilainya tidak mencapai angka tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya didakwa melakukan tindakan korupsi dalam kasus tukar guling tanah Bokong Semar Kota Tegal hingga merugikan keuangan Negara Rp 35 miliar. 
Dalam dakwaannya, JPU dari KPK menjerat Ikmal Jaya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2,3 dan 8 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 25 mei mendatangn dengan agenda pemeriksaan saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ratusan PKL Bakal Dilibatkan di ‘Lenggang Jakarta’ Monas

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI akan libatkan pedagang kaki lima (PKL) dalam acara peringatan hari jadi Kota Jakarta yang bertajuk ‘Lenggang Jakarta’ di Monas, Juni mendatang. 
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI, Joko Kundaryo, mengatakan sebanyak 329 PKL sudah disiapkan. “Pada 17 April 2015 lalu kita sudah trial operation (uji coba). Launching-nya awal Juni,” kata dia,  Senin (11/5).
Diikutsertakannya PKL itu, ujar dia, sekaligus sebagai percontohan penertiban PKL. Karena sejak awal tahun ini, mereka yang kebanyakan penjual makanan, tidak hanya dididik menyajikan makanan saja. Tapi juga diajarkan cara menyapa tamu, mengatur keuangan, sanitasi, higienis hingga cara berwirausaha.‎”‎‎Saat ini baru sekitar 40-an pedagang kuliner yang berjualan karena banyak dari mereka yang pulang kampung. Kita berikan batas waktu sampai 20 Mei untuk buka kios. Kalau tidak, kita anggap mereka me‎ngundurkan diri,” ucap dia.
Sebagai percontohan, para pedagang yang ikut di lenggang Jakarta nanti juga bakal diterapkan sistem pembayaran non-cash.”Jadi pembeli semua belanja pakai kartu, Masing-masing pedagang sudah punya mesin EDC di kasir. Nanti kartu e-money tinggal digesek (swipe),” ujar Joko.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain