13 April 2026
Beranda blog Halaman 36419

Hanura Belum Punya Calon untuk Maju di Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP Hanura Wiranto mengaku, sampai saat ini partainya belum menyiapkan kandidat yang bakal diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu masih terlalu dini untuk disampaikan karena pilkada di DKI Jakarta baru bisa dilaksanakan pada tahun 2017
“Untuk DKI, belum lah, kan masih lama,” ujarnya di sela Musyawarah Daerah (Musda) Hanura DKI di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5).
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura DKI Jakarta, Mohammad Ongen Sangaji. Dikatakan Ongen partainya belum mau menyebutkan nama calon karena masih harus melewati proses seperti Musyawarah Daerah.
“Ikutin aja dulu prosesnya, musda (Musyawarah Daerah).”
Pria berdarah Ambon ini pun mencontohkan, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang baru memutuskan maju sebagai calon presiden diakhir-akhir penutupan pencalonan.
“Pak Jokowi saja 10 hari sebelum pemilu baru ngomong, kan masih 2017. Buru-buru amat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Poltracking: Presiden juga Harus Evaluasi Koordinasi Komunikasi ke Publik

Jakarta, Aktual.co — Poltracking Indonesia berpendapat jangka waktu enam bulan jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) memang diperlukan evaluasi para bagi para menterinya.
Terutama, sambung dia, terkait dengan masalah kondisi komunikasi baik antar kementerian dengan Menteri Koordinator serta presiden dan kepada publik.
“Soal Nawacita dan Trisakti mungkin saja pernah dikerjakan pemerintah. Tapi belum dikomunasikan dengan baik kepada publik. Maka itu mungkin perlu juga evaluasi komunikasi pemerintahan terhadap publik oleh istana,” kata Hanta, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5).
Dia pun mengatakan, komunikasi pemerintah kepada publik terkait capaian atau pun kinerja yang telah dilakukan tentu perlu disampaikan. Seperti yang dilakukan di era orde baru.
“Mungkin kita ingat zaman pak Soeharto di mana Pak Harmoko dan pak Moerdiono saat itu harus menjelaskan harga cabe kriting buat publik. Ya mungkin saja sudah banyak yang dilakukan pemerintah buat publik, tapi tidak dikomuunikasikan dengan baik,” ujar dia.
Oleh Karena itu, sambung dia, reshuffle adalah instrumen yang dilakukan presiden sebagai pemegang hak prerogratif.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu

Menko PMK Latihan Nembak

Menko PMK Puan Maharani bersiap menembak di lapangan tembak kompleks Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (9/5), seusai olahraga bersama dengan jajaran TNI AU. Puan berharap agar SDM khususnya di TNI AU bisa lebih maju dan selaras dengan semangat revolusi mental yaitu integritas, etos kerja dan gotong royong. ANTARA FOTO/Humas Menko PMK/pras

Jelang Puasa Harga Kebutuhan Pokok Mulai Alami Penaikan di NTB

Jakarta, Aktual.co — Mejelang masuknya bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah, harga berbagai kebutuhan pokok di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sudah mengalami peningkatan hingga mencapai 46,38 persen.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram, Uun Pujianto mengatakan, kenaikan harga menjelang puasa ini terjadi secara nasional. 
“Kondisi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok ini tidak hanya di Kota Mataram, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain,” katanya di Mataram, Sabtu (9/5).
Uun menyebutkan, berdasarkan hasil pantauan harga Diskoperindag per tanggal (7/5), beberapa kebutuhan pokok yang mengalami peningkatan antara lain, gula pasir warna kuning dan putih dari Rp11 ribu per kilogram menjadi Rp11.500-12.000 per kilogram atau meningkat sekitar 7.95 persen.
Begitu juga dengan harga daging sapi murni mengalami peningkatan dari Rp100 ribu per kilogram menjadi Rp110 ribu per kilogram. Harga tepung terigu juga mengalami peningkatan, khususnya tepung terigu merek Semar dari Rp7.000 per kilogram menjadi Rp7.500 per kilogram.
“Sementara harga beras, minyak goreng, daging ayam broiler, ayam kampung, dan susu serta kebutuhan pokok lainnya masih stabil,” katanya.
Menurut dia, selain dipengaruhi jelang puasa, kenaikan harga ini juga dipicu karena faktor cuaca terutama untuk komuditas pertanian.
Karena itu, untuk melakukan antisipasi terjadinya kenaikan harga terhadap kebutuhan pokok lainnya, pihaknya akan melakukan pemantauan stok ke gudang miliki distributor guna memastikan ketersediaan stok hingga akhir Idul Fitri.
Di samping itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak panik dengan kenaikan harga saat ini.
“Jika masyarakat panik maka harga kebutuhan pokok diprediksi akan terus meningkat, sebab masyarakat belomba-lomba membeli kebutuhan pokok dengan jumlah yang banyak,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Marak Uang Palsu, BI Papua Sosialisasikan ke Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia perwakilan Jayapura, Provinsi Papua, melakukan sosialisasi peredaran uang palsu kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jayapura Hasiholan Siahaan mengatakan, maraknya peredaran uang palsu diharapkan memberikan edukasi masyarakat Biak untuk selalu waspada beredarnya uang palsu dengan pecahan tertentu.
“Edukasi ke masyarakat soal keaslian uang rupiah diharapkan memberikan pengetahuan warga untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli dalam upaya mencegah peredaran uang palsu di Biak sekitarnya,” harap Kepala Bank Indonesia Jayapura Hasiholan Siahaan di Biak, Sabtu (9/5).
Disinggung soal kemungkinan uang palsu beredar di wilayah Papua dan Papua Barat, menurut Hasiholan, berdasarkan data sangat minim mencapai satu lembar setiap satu juta lembar uang asli.
Sedangkan secara nasional, menurut Hasiholan, peredaran uang palsu mencapai sembilan per satu juta lembar uang asli. “Meski data peredaran uang palsu di Papua sangat minim tetapi warga dan pelaku usaha harus meningkatkan kewaspadaan sehingga dapat mengetahui ciri dan keaslian uang asli,” katanya.
Di wilayah kerja BI Perwakilan Jayapura sendiri, lanjutnya, jumlah peredaran uang palsu masih tergolong kecil tetapi perlu kehati-hatian masyarakat menerima uang saat bertransaksi.
“Secara umum, ciri keaslian uang rupiah dikenali dari unsur pengamanan yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak. Adanya tanda air dan electrotype dan benang pengaman,” kata Hasiholan.
Sedangkan ciri lain uang asli, menurut dia, pada uang asli terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila di terawang ke arah cahaya. Sosialisasi kebanksenralan Bank Indonesia dan mengenal uang palsu yang diikuti 110 peserta perwakilan bank umum dan BPR, kasir supermarket, customer perbankan itu, diselenggarakan Bank Indonesia perwakilan Jayapura bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah Kabupaten Biak Numfor.
Beberapa pimpinan bank tampak hadir diantaranya Pimpinan Bank Mandiri Budi Kurniawan, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia Elbari dan Pimpinan Bank Danamon Benny Latuhaimallo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kembalikan Kedaulatan, BI Terapkan Aturan Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI

Jakarta, Aktual.co — Terhitung sejak 1 April 2015 lalu, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI baik berupa transaksi tunai ataupun non-tunai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
Deputi Direktur Departemen Hukum BI Bambang Sukardi Putra mengatakan, terdapat tiga pokok pertimbangan diterbitkannya peraturan Bank Indonesia tersebut, salah satu diantaranya untuk mengembalikan serta menjaga kedaulatan rupiah.
“Diterbitkan peraturan tersebut karena kita ingin lebih menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan simbol kedaulatan NKRI,” ujar Bambang dalam seminar dengan tema “Mengulas Aturan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI” dan “Mengulas Kajian Stabilitas Sistem Keuangan”, di Sheraton Hotel Bandung Sabtu (9/5).
Kemudian, sambung Bambang, pertimbangan BI menerbitkan peraturan tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-undang BI dan Undang-undang mata uang. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran berwenang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI. Dan berdasarkan UU mata uang pasal 21 ayat 2, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah NKRI.” Selain itu, lanjut Bambang, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI juga diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. “Peraturan itu juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat  baik masyarakat lokal hingga luar negeri terhadap Rupiah sehingga dapat mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah,” kata Bambang.
Lebih jauh dia menyebut, pokok-pokok pengaturan PBI antara lain:, yaitu pertawa soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, kedua kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan jasa hanya dalam rupiah, ketiga pengecualian kewajiban penggunaan rupiah, keempat, larangan menolak rupiah dan kelima, yakni pengecualian transaksi nontunai menggunakan rupiah berdasarkan persetujuan BI, keenam KUPVA dan pembawaan UKA ke luar atau ke dalam wilayah Pabean RI, dan ketujuh, soal laporan dan pengawasan kepatuhan, delapan, sanksi transaksi non tunai, tunai dan pelanggaran kuotasi serta pelaporan, kesembilan, ketentuan peralihan (masa berlakunya perjanjian tertulis pada transaksi non tunai), kemudian yang terakhir, masa berlaku kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai.
Adapun pengecualian kewajiban penggunaan rupiah, papar Bambang, berlaku untuk transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN seperti program infrastruktur strategis, penerimaan atau pemberian hibah dari atau luar negeri, transaksi perdagangan internasional seperti ekspor impor, simpanan di bank dalam valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.
Larangan menolak rupiah, kata Bambang juga bisa dikecualikan. “Merujuk pasal 23, setiap pihak dilarang untuk menolak untuk meneima rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut diperjanjikan seara tertulis dlm valutas asing,” ujar dia.
Dalam hal ini, kata Bambang, BI juga menetapkan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi tersebut berlaku untuk pelanggaran transaksi berbentuk tunai ataupun non-tunai. “Untuk transaksi tunai sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 200 juta, sedangkan untuk transaksi non-tunai sanksinya berupa teguran tertulis, denda pembayaran yakni 1 persen dari transaksi atau maksimal 1 miliar. BI juga berwenang untuk merekomendasikan otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya seperti mencabut izin usaha dan penghentian usaha.”
Lebih lanjut Bambang menyebutkan, PBI ini berlaku per 1 April 2015. Dan ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valas.Laporan: Tri Harningsih

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain