13 April 2026
Beranda blog Halaman 36420

Mengembalikan Fungsi Waduk Pluit

Sejumlah ekskavator tengah mengeruk sampah dan lumpur di dasar Waduk Pluit, Jakarta, Sabtu (9/5/2015). Lebih dari sepuluh alat berat dikerahkan untuk mengangkat ribuan kubik sampah dan lumpur untuk menormalkan fungsi waduk sebagai wilayah tangkapan air sekaligus pengendali banjir. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Misbakhun: ‘Anggaran untuk Kementerian Tinggal Pencairannya Saja’

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, persoalan terkait penentuan anggaran untuk kementerian kabinet kerja Presiden Jokowi-JK sudah selesai. Bahkan, pemerintah sudah siap melakukan pencairan untuk kemudian melakukan pembiayaan dalam menjalankan sesuai program yang ada.
“Untuk persoalan nomenklatur sudah selesai, anggarannya sudah bisa dicairkan, diambil dari APBN P 2015, sudah tidak ada masalah,” kata Misbakhun di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5).
Masih dikatakan dia, berdasarkan laporan yang diterima dari Menteri Keuangan bahwa saat ini dari petunjuk teknis untuk pencairan anggaran kepada setiap kementerian juga sudah selesai.
“Sakarang malah Menkeu atas arahan presiden membentuk tim akselerasi pencairan anggaran, dan saya mengaperesiasi itu karena selama ini problem kita dalam pencairan anggaran. Dan ini akan diatasi oleh itu, sehingga hambatan permasalahan pencairan akan diselesaikan oleh tim tersebut,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan ikhwal payung hukum bagi pembentukan kementerian baru maupun nomenklatur yang digabung tersebut?. Misbakhun menjelaskan bahwa itu sudah disetujui oleh pemerintah maupun DPR RI.
“Keputusan presiden tentang struktur kabinet itu sudah disetujui, DPR sudah menyetujui, dan Menkeu sudah mengeluarkan petunjuk teknisnya menjadi Kepres, dan petunjuk keuangannya sudh ada melalui peraturan Menteri keuangannya itu sendiri,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu

Bongkahan Batu Akik di Tomang Hebohkan Warga

Warga mencari batu akik di trotoar Jalan Raya Mandala, Tomang, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2015). Demam batu melanda warga Jakarta, bekas bongkahan batu di trotoar menjadi sorotan warga, melihat respon warga yang begitu antusias, batu tersebut akhirnya dipindahkan ke kantor Kelurahan Tomang dengan alasan keamanan. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Kemitraaan Penyelamatan Air

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono menandatangani kesepakatan bersama Revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN KPA) usai pembukaan pameran dalam rangka Hari Air Dunia di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh tujuh kementerian. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Izin Baru dan Perpanjangan Usaha Air Tetap Diproses

Jakarta, Aktual.co — Hampir tiga bulan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air. 
Awalnya, pemerintah mentargetkan untuk menerbitkan PP pada akhir April 2015. Namun dengan berbagai pertimbangan, penerbitan diundur hingga pertengahan Juni mendatang.
Padahal, keberadaan PP ini sangat mendesak sebagai payung hukum bagi pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan pengelolaan sumber daya air. 
Selama proses pematangan berlangsung, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang perizinan dan kontrak kerjasama pengusahaan dan pengelolaan air. 
Edaran Nomor 04/SE/M/2015 yang diterbitkan 19 Maret 2015 lalu itu diperuntukkan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Edaran mengedepankan enam prinsip yang disyaratkan MK dikutip Aktul.co dari laman Dirjen SDA Kementerian PUPR, Sabtu (9/5).
“Seluruh izin penggunaan sumber daya air yang menggunakan air permukaan yang diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 masih tetap berlaku,” demikian bunyi poin a dari Bab Izin Penggunaan Sumber Daya Air.
Meski berlaku, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang diterbitkan sebelum putusan MK (poin b). Pada poin c, pemerintah menyatakan akan tetap memproses perusahaan swasta yang sedang mengajukan permohonan izin, baik permohonan izin baru maupun perpanjangan izin. Dengan penekanan enam prinsip yang dipersyaratkan MK. 
Mengenai kontrak kerjasama pemerintah dan swasta dalam sistem penyediaan air minum perpipaan juga akan dievaluasi dan atau renegosiasi.
Enam prinsip MK dimaksud adalah, bahwa pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.
Ketiga, kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. Kelima, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN dan BUMD.
Terakhir, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PDIP Akui Sudah Siapkan Kader Pengganti Menteri yang Direshuffle

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang-gadangkan akan melakukan reshuffle terhadap kabinetnya masih sebatas wacana.
Jika memang adanya wacana reshuffle itu, dia mangaku, partai sudah menyiapkan sejumlah nama kader untuk kemudian diplot ke dalam kabinet. “Ibu Ketum (Megawati Soekarnoputri) sudah siapkan kader,” kata Rokhmin di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5).
Masih kata dia, walaupun kebijakan perombakan kabinet merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden, PDIP sebagai partai pengusung wajar dan punya kewajiban moral untuk menyiapkan nama-nama kader yang bisa diplot duduk dalam jajaran kabinet.
“Saya tegaskan Ibu Ketum sudah sangat siap dengan nama-nama dan untuk posisi-posisi sesuai bidangnya dan potensi dari kader PDIP,” kata dia.
Meski tak ingin dinilai melakukan intervensi atas kebijakan presiden untuk melakukan reshuffle, Rokhmin beranggapan bahwa saat ini memang sudah saatnya bagi Jokowi untuk melakukan reshuffle. 
“Kalau kita berkaca pada zaman Pak SBY, ya ini memang menjadi waktu yang pas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu

Berita Lain