Jakarta, Aktual.co — Hampir tiga bulan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air.
Awalnya, pemerintah mentargetkan untuk menerbitkan PP pada akhir April 2015. Namun dengan berbagai pertimbangan, penerbitan diundur hingga pertengahan Juni mendatang.
Padahal, keberadaan PP ini sangat mendesak sebagai payung hukum bagi pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan pengelolaan sumber daya air.
Selama proses pematangan berlangsung, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang perizinan dan kontrak kerjasama pengusahaan dan pengelolaan air.
Edaran Nomor 04/SE/M/2015 yang diterbitkan 19 Maret 2015 lalu itu diperuntukkan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Edaran mengedepankan enam prinsip yang disyaratkan MK dikutip Aktul.co dari laman Dirjen SDA Kementerian PUPR, Sabtu (9/5).
“Seluruh izin penggunaan sumber daya air yang menggunakan air permukaan yang diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 masih tetap berlaku,” demikian bunyi poin a dari Bab Izin Penggunaan Sumber Daya Air.
Meski berlaku, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang diterbitkan sebelum putusan MK (poin b). Pada poin c, pemerintah menyatakan akan tetap memproses perusahaan swasta yang sedang mengajukan permohonan izin, baik permohonan izin baru maupun perpanjangan izin. Dengan penekanan enam prinsip yang dipersyaratkan MK.
Mengenai kontrak kerjasama pemerintah dan swasta dalam sistem penyediaan air minum perpipaan juga akan dievaluasi dan atau renegosiasi.
Enam prinsip MK dimaksud adalah, bahwa pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.
Ketiga, kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. Kelima, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN dan BUMD.
Terakhir, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu