17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36423

Pengamat: Pilkada 2015 Terkendala Dana

Banda Aceh, Aktual.co — Pengamat politik dan hukum dari Aceh, Nazaruddin Ibrahim menyatakan kendala utama dalam Pilakda serentak 9 Desember 2015 di Indonesia adalah dana. 
Sejauh ini, sekitar 60 kabupaten/kota yang masuk gelombang Pilkada serentak tahun ini belum memplot dana Pilkada.
“Pilkadasung dalam istilah saya Pilkada bersamaan kali ini merupakan ujian besar untuk pemerintah dan KPU. Kesiapan pemerintah soal dana, infrastruktur, aktor politik dan penyelenggara harus dipastikan di semua daerah,” ujar Nazaruddin kepada Aktual.co, Selasa (28/4).
Disebutkan, jika melihat kondisi saat ini, pemerintah seakan belum siap melaksanakan Pilkada bersamaan. Seharusnya, pemerintah pusat dan kabupaten/kota ditambah KPU segera mempersiapkan seluruh infrastruktur.
“Kita bicara Pilkada berintegritas, maka harus dipastikan bahwa penyelenggara berintegritas, peserta berintegritas, partai politik pengusung, pemilih juga berintegritas. Untuk mewujudkan itu, maka persiapan pilkada berintegritas itu harus dimulai sedini mungkin,” ujarnya.
Pemilih harus merasa nyaman ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Harus ada kesukacitaan dalam Pilkada. Selama ini, yang terjadi adalah meningkatnya eskalasi kriminal, intimidasi dan lain sebagainya.
Pilkada bersamaan merupakan amanah UU No 8/2015 tentang Pilkada yang menyebutkan Pilkada bersamaan dibagi dalam tiga gelombang yaitu gelombang, pertama Desember 2015, gelombang kedua Februari 2017 dan Pilkada gelombang ketiga tahun 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Koreksi Perkataan Jokowi, Menkeu: Indonesia Tidak Berutang ke IMF

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak berutang ke International Monetary Fund (IMF).  Menurutnya, kalaupun ada utang, itu berasal dari Bank Indonesia (BI) sekitar USD2,79 miliar untuk pengelolaan devisa.

“Itu bukan utang yang harus dibayar. Saya tegaskan tidak ada utang, kita hanya ada ke World Bank, ADB (Asia Development Bank), dan lainnya,” ujar Bambang di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (28/4).

Sementara itu, Direktur Komunikasi BI, Peter Jacobs membenarkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki utang ke IMF. Menurutnya, USD2,79 miliar adalah aset IMF di BI karena IMF memiliki surat di semua Bank Sentral, termasuk BI.

“Dan dicatat di BI sebagai kewajiban Bank Sentral kepada pihak non-penduduk alias per definis ekonomi internasional merupakan utang,” jelas Peter melalui pesan singkatnya kepada Aktual.co.

Peter juga mengatakan alasan IMF menepatkan asetnya di Indonesia, yaitu untuk menjaga likuiditas global IMF menciptakan likuiditas denan denominasi SDR dan mengalokasikannya ke seluruh negara anggota.

“Pemberian dan pembatalan kembali alokasi SDR ini dilakukan atas persetujuan members dan semua members menerima alokasi sesuai dengan kuota masing-masing anggota,” pungkasnya.

Sebelumnya, pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Konferensi Asia Afrika yang menyebut bahwa perekonomian dunia tidak semestinya hanya bergantung pada Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan Asian Development Bank rupanya berbuntut panjang.  Jokowi sempat meluruskan tafsir masyarakat dengan mengatakan  bahwa Indonesia tidak anti dengan IMF, Bank Dunia dan ADB.

“Siapa yang bilang Indonesia anti-IMF. Siapa? Kita kan masih minjem uang ke sana (IMF),” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusumah sebelum berangkat ke Malaysia mengahdiri KTT Asean beberapa waktu lalu.

Tak berhenti sampai di situ, pernyataan Jokowi yang menyebut Indonesia masih berutang ke  (IMF) dan Bank Pembangunan Asia (ADB) lantas dikritik bahkan dikoreksi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pak Jokowi mengatakan yg intinya Indonesia masih pinjam uang ke IMF. Berarti kita dianggap masih punya utang kepada IMF,” kata SBY, seperti dikutip Aktual.co dari akun twitter resminya, @SBYudhoyono, pada Selasa (28/4)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Siraman Rohani Ust Arifin Ilham: Penguasa Harus Amanah Jalankan Tugas!

Jakarta, Aktual.co — Assallamualaikum Wr Wb. Dalam politik, teman bisa menjadi lawan. Pun sebaliknya lawan juga bisa menjadi kawan. Saudaraku, politik dalam harfiahnya adalah siasat atau strategi untuk meraih kekuasaan demi suatu tujuan. Oleh karena itu, ‘hitam putih’ politik tergantung siapa pemerannya.

Dulu niatnya untuk tegaknya syariat Allah SWT, tetapi kemudian terjungkal karena godaan dunia. Dulu sangat rendah hati dan sederhana pada sahabat-sahabatnya, tetapi setelah berkuasa yang ada adalah keangkuhan.

Bukan lagi kemuliaan yang diperjuangkan tetapi kekuasaan. Partai pun jadi mesin ATM, “Siapapun kan didukung asalkan yang penting bayar”. Bendera Islam pun jadi jualan, sogokan dibahasakan “hadiah bahkan infak”.

Mirisnya lagi, nasihat dan Ulama didekati dan didengar hanya saat ada maunya tetapi setelah mereka terpilih, watak aslinya malah yang tampak. Kalau ada kemuliaan itu, hanya ada di kamera untuk pencitraan.

Diperintahkan bawahannya untuk memperhatikan tugas dan rakyatnya, malah dirinya terjun turun mengurus partainya.

Saudaraku, sungguh semakin berat keadaan negeri ini. Tidak heran bencana demi bencana terjadi sebagai teguran, namun seyogianya tidak pernah diindahkan.

Dalam ayat yang disampaikan, “Dan apabila Kami hendak membinasakan penduduk suatu negeri, Kami perintahkan para penguasa untuk amanah taat namun mereka memperkaya diri dan berbuat maksiat, maka berhaklah negeri itu dibinasakan, lalu kami menghancurkannya sehancur-hancurnya.” (QS Al Isra: 16).

“Dan tidaklah mereka memperhatikan bahwa mereka ditegur dengan musibah sekali atau dua kali setiap tahun, dan mereka tidak juga bertaubat dan tidak pula mau mengambil pelajaran?” (QS At Taubah 126).

Allahu Akbar!. Semoga suatu saat Allah SWT hadirkan di negeri tercinta ini pemimpin teladan, istiqomah dalam ketakwaan kepada-Mu, Ya Allah, dan mengajak kami takut kepada-Mu. Amiin. (Ceramah Ustad Arifin Ilham)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Tegaskan Lanjutkan Kasus BG, Kabareskrim Akan Minta Pendapat KPK

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan penyelesaian berkas perkara kasus dugaan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan.
Menurut pria yang kerap disapa Buwas ini, untuk menindaklanjuti penyelesaian berkas perkara tersebut, pihaknya akan menunggu kepastian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita lanjut, kita berkoordinasi terus dengan para pihak yang punya kompetensi dengan itu. Kita nanti minta pendapat dari KPK. Harapan kita justru nanti KPK yang memberikan penjelasan pada kita,” kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4).
Bekas Kapolda Gorontalo itu berharap, penjelasan dari KPK nantinya akan menjawab kelanjutan berkas perkara tersebut. Sehingga, lanjut dia, akan ada kesimpulan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Karena begini kita ingin tuntas selesai. Yang pentingkan selesainya kasus itu, kepada tindak lanjut penyidikan kan kita belum tahu. Kan ini bukan hanya Polri (yang tangani) saja, kita nanti minta pendapat dari KPK,” tambahnya.
Namun, jenderal bintang tiga itu membantah bahwa anak buahnya lamban menyimpulkan berkas perkara kasus Budi Gunawan. 
Menurutnya, sejak berkas itu dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti kelanjutan berkar perkara itu.
“Kita sudah koordinasi. Kan enggak perlu diundang (KPK) ke sini atau saya bisa ke sana. Kan bisa saja petugas saya yang ke sana atau KPK yang ke sini,” demikian jebolan Akpol 84 itu menuturkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Layanan PTSP DKI Masih Sulitkan Pengusaha

Jakarta, Aktual.co —Kalangan pengusaha keluhkan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Bukannya mempermudah, penerapan PTSP justru dianggap menyulitkan kalangan pengusaha.
Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Nofel Saleh Hilabi mengatakan, bukannya mendukung dunia usaha, fakta temuan di lapangan justru menunjukkan kalau pengurusan di PTSP DKI justru jauh lebih lama dan sulit.
Dia menuding lambannya pelayanan satu pintu diakibatkan oleh minimnya sumber daya manusia yang mumpuni di Pemprov DKI.
Pertanyaan pun mencuat. Mengapa PTSP bisa mengeluarkan perizinan usaha dengan SDM yang kurang menguasai pengetahuan tentang masing-masing fungsi perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha.
“Bila pelaku usaha ingin membuat PT ataupun CV, maka menurut Undang-Undang dan tata cara pengurusan perizinan dimaksud haruslah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Domisili,” kata Nofel, Selasa (28/4).
Takta di lapangan, ujar dia, untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili tidak mungkin beres satu hari. Bukan hanya itu. Untuk membuat SITU/Domisili pelaku usaha juga harus menempatkan tempat usahanya sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan Dinas Tata Kota sebagai zonasi wilayah usaha.
Kenyataan di lapangan banyak sekali zonasi pemukiman yang sudah berubah menjadi tempat usaha. “Contoh wilayah Asem Baris Raya Tebet, Kemang, Senopati, tetapi di Peruntukkan Tata Kota belum diubah menjadi zona usaha. Sehingga menghambat pelaku usaha di daerah tersebut,” ujar dia. 
Diakuinya, keluhan-keluhan serupa tak cuma dari kalangan pengusaha di DKI saja, juga dari pemerintahan daerah lain.
“Penerapan PTSP yang diterapkan oleh pemerintah daerah dinilai masih belum mempermudah para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya,” kata dia. 
Dia pun menyarankan pemerintah daerah harus segera mengubah dan menyesuaikannya seperti fakta di lapangan. Persoalan kurang siapnya SDM dan infrastruktur pendukung juga sudah harus dibenahi. 

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Perpanjangan Masa Tahanan Tanpa Tandatangan SDA

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Suryadharma Ali hingga 40 hari ke depan. Dia tetap akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk SDA per kamis besok,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/4).
Seperti diwartakan sebelumnya, hari ini mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
Kendati demikian, saat diminta menandatangani berita acara perpanjangan masa tahanan, SDA enggan melakukannya. Namun, menurut pihak KPK hal itu berpengaruh terhadap penahanannya.
“Tersangka menolak menandatangani berita acara. Tapi tidak berpengaruh (terhadap penahanan),” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam pengembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Dia resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan Menteri Agama itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain