UU SDA Dibatalkan, Privatisasi Air Tetap Jalan
Jakarta, Aktual.co — Setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kini pemerintah belum mencabut kontrak dan perijinan pengelolaan air oleh perusahaan domestik dan perusahaan asing. Meski perusahaan swasta pengeruk hak-hak rakyat akan sumber daya air itu sangat terang, batal demi hukum.
Putusan MK, 18 Februari 2015 lalu, mengabulkan seluruh pasal-pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang dimohonkan untuk uji materi oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama sejumlah tokoh nasional. Putusan juga mencabut dan menghapus UU SDA secara keseluruhan.
Pengelolaan air dikembalikan sepenuhnya ke negara untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat akan air. Rujukannya kembali ke UU 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. MK memberikan enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA.
Pertama, bahwa pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.
Ketiga, kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. Kelima, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN dan BUMD.
Terakhir, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















