14 April 2026
Beranda blog Halaman 36430

Bareskrim: TPPI Sudah Tak Sehat Sejak Tahun 2009

Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Victor E. Simanjuntak menyebut, kondisi perusahaan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang saat ini diusut Kepolisian sudah tidak sehat pada tahun 2009.
“Pada 2009, sudah diketahui bahwa sebenarnya TPPI itu tidak sehat,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5).
Selain kondisi perusahaan terindikasi buruk, sambung dia, juga terungkap bahwa tidak ada jaminan fidusia yang diserahkan kepada SKK Migas terkait penunjukan PT TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat. “Jaminan fidusianya tidak ada,” kata dia.
Terkait hal ini, pihaknya mempertanyakan alasan SKK Migas tetap menunjuk PT TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. “Seharusnya dari situ saja sudah bisa diketahui kalau TPPI tidak memenuhi syarat sebagai mitra penjualan kondensat milik negara. Apakah BP Migas tahu TPP tidak sehat sehingga tidak melakukan penilaian, saya belum tahu soal itu,” katanya.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak atau benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, sebagai agunan bagi pelunasan utang. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai agunan pelunasan utang.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni DH, HW dan RP. Sementara sebanyak 14 saksi rencananya akan diperiksa pada pekan depan untuk mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, pada Selasa (5/5) hingga Rabu (6/5) dini hari, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas yang berlokasi di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan kantor PT TPPI di Mid Plaza II Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen. Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.
Tindakan ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
“Ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”
Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Salahi Izin Tinggal, WN Korea Diamankan Imigrasi Jember

Jakarta, Aktual.co — Petugas Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur, mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Korea yang sedang berada di salah satu pabrik arang di Kabupaten Situbondo.
“Kedua warga Korea yang diamankan bernama Lee Kang Bok dan Cho Yung Kill. Mereka menyalahi izin tinggal di Indonesia,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jember Haryo Sakti di Kantor Imigrasi Jember, Jumat (8/5).
Menurut dia, kedua WNA tersebut sudah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia dan sesuai dokumennya hanya memiliki izin tinggal untuk berkunjung di Indonesia selama 60 hari, namun keduanya tinggal dan bekerja di Situbondo sudah melebihi waktu tersebut.
“Petugas langsung membawa kedua warga Korea itu ke Kantor Imigrasi Jember untuk dimintai keterangan dan saat ini masih diperiksa,” kata dia.
Kedua WNA itu, lanjut dia, melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian yakni pasal 122, karena mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja. “Jika sesuai UU Keimigrasian, keduanya bisa saja dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan mengusulkan namanya ke dalam daftar penangkalan.”
Kendati demikian, kata Haryo, pihak Imigrasi Jember masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga Korea tersebut, sehingga sanksinya masih menunggu hasil pemeriksaan selesai.
“Hasil pemeriksaan sementara, keduanya tidak ada keterlibatan dengan jaringan apapun dan kemungkinan besar memang murni bekerja di Situbondo, namun semua kemungkinan itu masih diperiksa,” katanya.
Selain menangkap dua WNA asal Korea, petugas Imigrasi Jember juga menemukan lima WNA yang bekerja di pabrik arang Situbondo itu. “Ada tiga WNA asal India dan dua WNA asal Tiongkok di lokasi yang sama, namun kelima WNA itu masih memiliki izin tinggal di Indonesia, sehingga petugas tidak mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Jember,” katanya.
Dia mengatakan petugas Imigrasi mengamankan paspor dan visa kelima WNA tersebut karena mereka tidak bisa menunjukkan rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA).
Sementara itu, di Banyuwangi, petugas Imigrasi Jember juga sempat mengamankan sekitar tujuh WNA asal Tiongkok, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh WNA tersebut memiliki dokumen yang lengkap untuk berkunjung ke Indonesia.
“Mereka memiliki visa kunjungan dan dokumennya lengkap, sehingga kami lepaskan,” katanya.
Kantor Imigrasi Jember menggelar “Operasi Bumi Pura Wira Wibhawa 2015” di Kabupaten Jember, Situbondo, dan Banyuwangi yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember dan kegiatan tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia selama tiga hari (5-7 Mei 2015).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bawahan Terbelit Korupsi, Wali Kota Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan, tidak memberikan pendampingan hukum terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu.
“Pendampingan hukum hanya boleh untuk pegawai pemerintah yang tidak terlibat kasus korupsi,” katanya di Bekasi, Jumat (8/5).
Menurut dia, para PNS yang terjerat kasus korupsi harus menyiapkan pengacara sendiri untuk membelanya dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan TPU di daerah Bekasi Timur pada 2012.
Ketiga tersangka adalah N yang berstatus sebagai Camat Bantar Gebang, S sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantar Gebang dan GS selaku mantan pegawai Bagian Pertanahan Kota Bekasi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) kepada pengembang.
Dalam berkas yang ditemukan penyidik, lahan seluas 1,1 hektare senilai Rp1,2 miliar itu, awalnya diperuntukkan sebagai TPU, namun kenyataannya digarap pengembang menjadi perumahan.
Rahmat mengatakan, ketiga tersangka tetap akan menyandang status PNS sesuai dengan ketentuan kepegawaian di Indonesia.
Namun bila putusan pengadilan telah ditetapkan, kata dia, maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari jabatannya. “Status mereka saat ini tetap sebagai PNS. dan saat ada keputusan pengadilan maka jabatannya yang dibebaskan bila yang bersangkutan terbukti bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Biro Hukum di wilayah Pemkot Bekasi hanya bertugas membela kepentingan masalah pemerintah bila tersangkut masalah hukum. “Misalnya, sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejari Jember Tetapkan Kepala Desa Kalisat Tersangka Empat Kasus

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Kalisat Lukman Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2013-2014.
“Kami sudah tetapkan Kades Kalisat sebagai tersangka untuk empat kasus sekaligus yakni kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), dana honor Ketua RT/RW, penyelewengan pengelolaan aset desa, dan dana bagi Pasar Kalisat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M Hambaliyanto di Jember, Jumat (8/5).
Penyidik Kejari Jember juga sudah memanggil Lukman Hidayat untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam keempat kasus pengelolaan anggaran tersebut. “Penyidik menilai cukup bukti untuk menetapkan Kades Kalisat berinisial LH sebagai tersangka keempat kasus itu,” kata dia.
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut laporan warga Desa Kalisat terkait dugaan penyimpangan dana yang diduga dilakukan kepala desa yang baru terpilih dua tahun yang lalu.
“Pihak Kejari masih menghitung total anggaran yang diduga diselewengkan kepala desa Kalisat itu dan berapa kerugian negara akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan itu.”
Dia menjelaskan, tersangka kasus korupsi ADD, dana honor Ketua RT/RW, penyelewenangan pengelolaan aset desa, dan dana bagi Pasar Kalisat itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka LH dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tidak hanya Kepala Desa Kalisat yang menjadi tersangka dugaan korupsi ADD, bahkan sejumlah kades di Jember juga dilaporkan warganya karena tidak dapat mengelola keuangan dana desa tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tol Karawang Masih Digunakan Bongkar Muat Truk Pasir

Jakarta, Aktual.co — Akses gerbang Tol Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menjadi area bongkar muat truk pasir menyusul lambannya Pemerintah membuat taman serta gapura gerbang Karawang di area tersebut.
Meski kini di sisi sepanjang akses jalan gerbang Tol Karawang Timur itu sudah dipasangi pagar, tetapi masih ada kegiatan bongkar muat pasir truk. Bahkan ada kegiatan bongkar muat truk pasir yang dilakukan di dalam pagar.
Sekjend LSM Lodaya Yusuf Nurwenda mengatakan, pembuatan taman dan gapura selamat datang Karawang sudah direncanakan sejak lama. Tetapi hingga kini belum juga terlaksana.
Akibatnya, kata dia, di sepanjang akses gerbang Tol Karawang Barat pada sisi kiri dan kanan jalan tetap ada aktivitas bongkar muat truk pasir.
“Seharusnya Pemkab Karawang tegas. Jika tegas, maka tidak akan muncul lagi aktivitas bongkar muat truk pasir,” kata dia di Karawang, Jumat (8/5). 
Dia menilai, beberapa waktu lalu, Pemkab Karawang telah melakukan penertiban bangunan liar dan aktivitas bongkar muat truk pasir.
Penertiban itu telah menghabiskan banyak anggaran. Atas hal itulah, ia menyayangkan masih banyaknya truk pasir yang melakukan bongkar muat di sepanjang sisi jalan akses gerbang tol Karawang Timur.
Dalam melaksanakan program kerja, seperti rencana pembuatan taman dan gapura gerbang Karawang, Pemkab mesti serius. Jika Pemkab Karawang serius, maka apapun kendala dalam menjalankan program pembangunan, tetap akan tercapai.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jangan Hanya Siap Menang, Para Peserta Pilkades Pikirkan juga Kekalahan

Jakarta, Aktual.co — Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengimbau, seluruh peserta pemilihan kepala desa serentak di sembilan wilayah setempat untuk siap kalah.
“Kita jangan hanya siap menang, tapi juga harus siap kalah agar suasana tetap berjalan kondusif,” katanya di Cikarang, Jumat (9/5).
Menurut dia, seluruh pihak memiliki kewajiban menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkades secara serentak di sembilan desa pada 10 Mei 2015 nanti.
Kesembilan desa tersebut, Desa Pasiranji Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Sukaragam dan Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru, Desa Karangmekar Kecamatan Kedungwaringin, Desa Setiajaya Kecamatan Cabangbungin, Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung, Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur, dan Desa Babelan Kota serta Desa Huripjaya Kecamatan Babelan.
“Mudah-mudahan agenda Pilkades Kabupaten Bekasi ini dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.
Para tim sukses maupun calon kepala desa diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku, serta mengarahkan pendukungnya untuk menjaga situasi yang kondusif.
“Semoga para kandidat kepala desa dapat mengikuti aturan yang berlaku, dan mengarahkan pendukungnya untuk menjaga situasi yang kondusif, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Neneng mengaku telah berupaya mengantisipasi kericuhan selama proses pemungutan suara melalui Deklarasi Damai Pilkades 2015 yang diikuti seluruh peserta pada Kamis (7/5) di Aula KH Noer Ali, Kompleks Pemkab Bekasi Deltamas, Cikarang Pusat.
Dalam kegiatan itu, masing-masing calon kepala desa menandatangani kesepakatan untuk siap menang dan siap kalah dalam pemungutan suara nanti. “Saya juga berharap semoga kepala desa yang terpilih dapat mengayomi warganya dengan baik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain