Bareskrim: TPPI Sudah Tak Sehat Sejak Tahun 2009
Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Victor E. Simanjuntak menyebut, kondisi perusahaan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang saat ini diusut Kepolisian sudah tidak sehat pada tahun 2009.
“Pada 2009, sudah diketahui bahwa sebenarnya TPPI itu tidak sehat,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5).
Selain kondisi perusahaan terindikasi buruk, sambung dia, juga terungkap bahwa tidak ada jaminan fidusia yang diserahkan kepada SKK Migas terkait penunjukan PT TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat. “Jaminan fidusianya tidak ada,” kata dia.
Terkait hal ini, pihaknya mempertanyakan alasan SKK Migas tetap menunjuk PT TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. “Seharusnya dari situ saja sudah bisa diketahui kalau TPPI tidak memenuhi syarat sebagai mitra penjualan kondensat milik negara. Apakah BP Migas tahu TPP tidak sehat sehingga tidak melakukan penilaian, saya belum tahu soal itu,” katanya.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak atau benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, sebagai agunan bagi pelunasan utang. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai agunan pelunasan utang.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni DH, HW dan RP. Sementara sebanyak 14 saksi rencananya akan diperiksa pada pekan depan untuk mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, pada Selasa (5/5) hingga Rabu (6/5) dini hari, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas yang berlokasi di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan kantor PT TPPI di Mid Plaza II Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen. Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.
Tindakan ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
“Ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”
Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















