16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36438

Jelang Eksekusi Mati, 12 Ambulans Sambangi Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 12 ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa masuk ke Pulau Nusakambangan, menjelang eksekusi sembilan terpidana mati kasus narkoba.
Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, ke-12 ambulans yang masing-masing telah diberi nomor urut, tampak mendatangi tempat penyeberangan khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan itu pukul 09.25 WIB dengan pengawalan polisi.
Saat menunggu antrean di Dermaga Wijayapura, sembilan dari 12 ambulans tersebut terlihat membawa peti jenazah, sedangkan tiga ambulans tampak kosong yang diduga sebagai kendaraan cadangan.
Selanjutnya, ke-12 ambulans itu diseberangkan menuju Dermaga Sodong, di Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dengan kedatangan ambulans beserta peti mati itu, kuat dugaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan pada Selasa (28/4) malam atau Rabu (29/4) dini hari.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua, yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Ke-10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi menjelang pelaksanaan eksekusi, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN.
Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menkumham: Kita Punya Kedaulatan Hukum Yang Mesti Dihargai Negara Lain

Denpasar, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly tak menggubris upaya yang dilakukan beberapa negara, untuk membatalkan eksekusi mati yang menurut informasi dilakukan hari ini, Selasa (28/4).
Menurut dia, upaya yang dilakukan sejumlah negara merupakan hal yang wajar. Indonesia pun akan mengambil langkah serupa jika ada warganya yang akan dieksekusi negara lain.
“Upaya itu wajar. Kita juga kalau ada yang mau dihukum mati di luar (negeri), kita berupaya untuk membela,” kata Yasonna saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Selasa (28/4).
Kendati begitu, ia menegaskan jika Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri yang mesti dihormati setiap negara.
“Kita punya kedaulatan hukum sendiri. Punya hukum yang harus dihargai oleh negara-negara lain,” tegas dia.
Menurut dia, rencana eksekusi mati ini murni penegakan hukum, tak ada maksud lain di balik itu. Indonesia, kata dia, tak bermaksud membuat sesuatu yang menggemparkan dunia soal rencana eksekusi mati ini. 
“Kita juga tidak ingin menjadikan ini sebagai sesuatu hal yang menghebohkan,”
Pada saat sama, Yasonna menyatakan keprihatinannya atas apa yang akan menimpa sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi. “Bahwa kita prihatin, ya sangat prihatin,” demikian Yasonna.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hukuman Mati, Yasonna: Indonesia Memiliki Kedaulatan Hukum Sendiri

Denpasar, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tak menggubris upaya yang dilakukan beberapa negara untuk membatalkan eksekusi mati yang akan dilakukan, Selasa (28/4).
Menurut dia, upaya yang dilakukan sejumlah negara merupakan hal yang wajar. Indonesia pun akan mengambil langkah serupa jika ada warganya yang akan dieksekusi negara lain.
“Upaya itu wajar. Kita juga kalau ada yang mau dihukum mati di luar (negeri), kita berupaya untuk membela,” kata Yasonna saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Selasa (28/4).
Kendati begitu, dia menegaskan jika Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri yang mesti dihormati setiap negara.
“Kita punya kedaulatan hukum sendiri. Punya hukum yang harus dihargai oleh negara-negara lain,” ujar dia.
Menurut dia, rencana eksekusi mati ini murni penegakan hukum, tak ada maksud lain di balik itu. Indonesia, kata dia, tak bermaksud membuat sesuatu yang menggemparkan dunia soal rencana eksekusi mati ini. 
“Kita juga tidak ingin menjadikan ini sebagai sesuatu hal yang menghebohkan,” kata dia.
Pada saat sama, Yasonna menyatakan keprihatinannya atas apa yang akan menimpa sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi. “Bahwa kita prihatin, ya sangat prihatin,” kata Yasonna. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Jero Wacik

Jakarta, Aktual.co — Permohonan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam perkara melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak hakim tunggal Sihar Purba.
Hakim merumuskan putusan dengan mempertimbangkan, penetapan tersangka bukan menjadi objek praperadilan. Hakim mengacu pada Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) KUHAP yang telah mengatur yurisdiksi praperadilan secara limitatif.
“Permohonan praperadilan termohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim Sihar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Hakim berpendapat, penetapan tersangka bukan termasuk ke dalam upaya paksa. Menurut hakim, definisi upaya paksa adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukkan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat, seperti yang termaktub di dalam Pasal 16 sampai Pasal 49 KUHAP.
Hakim juga mengesampingkan pendapat ahli dari pihak Jero, yakni Chairul Huda yang menyebut hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia.
Pendapat Chairul Huda berdasarkan pada Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. 
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Diperiksa di Polda Sulselbar, Abraham Samad Siap Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Abraham Samad siap hadapi kemungkinan terburuk jika harus ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar).
Pengacara Abraham, Kadir Wokanubun mengatakan, kliennya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (28/4) siap menerima apapun keputusan dari Polda Sulselbar.
Namun demikian, Kadir meyakini jika kliennya tidak akan ditahan. Pasalnya, Abraham baru menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
“Yang pasti Pak Abraham pasti siap menghadapi segala kemungkinan, tapi masa baru dua kali diperiksa udah ditahan,” kata Kadir melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4).‬Lebih jauh disampaikan kadir, Abraham sendiri diperkirakan sudah tiba di Makassar pada pukul 10.00 waktu setempat. Selanjutnya, sebelum menghadap ke pihak berwajib, Abraham akan lebih dulu bertemu dengan para kuasa hukumnya.
Abraham sendiri baru akan menuju ke Polda ada sekitar pukul 13.00 waktu setempat, dengan ditemani beberapa pengacara dari Jakarta dan Makassar.
“Ada tiga pendamping kuasa hukum dari Jakarta, nanti ditambah kami yang ada di Makassar.”
Seperti diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.
Adapun dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kebebasan Berekspresi Cornelia Agatha dalam Pentas Seni Teater Politik

Jakarta, Aktual.co — Dalam memerankan tokoh sebagai seorang Mami di sebuah kawasan lokalisasi ternama dalam pementasan teater berjudul ‘Suksesi Atau Kudeta’ membuatnya lebih bebas memerankan tokoh tersebut.

Namun demikian, meskipun pemeran lain masih terbilang jauh  lebih hebat kepiawaiannya dalam berakting. Perempuan yang memerankan sebagai Sarah, dalam sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ini sangat profesional di atas panggung.

“Yang jelas aku jadi lebih bebas mainnya. Lebih bebas, terutama dalam kebabasan berekpresi, ” ujar Cornelia Agatha, ditemui di Gedung IX FIB UI, kawasan Depok, Jawa Barat.

Bahkan, sebagai seorang entertaint yang memiliki jam terbang tinggi di dunia akting dan seni peran. Cornelia memberikan pesan, agar pendatang baru ini bisa mempertahankan komitmennya untuk mengangkat citra seni Indonesia serta bangga atas profesinya.

“Yang penting harus sering melatih kemampuan. Selain itu, harus komitmen dan harus fokus ketika dirinya memilih pekerjaan ini sebagai profesinya, ” tukas Cornelia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain