26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36445

Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Bikin Toko Khusus Miras

Jakarta, Aktual.co —Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI masih mengkaji keinginan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membangun toko-toko yang khusus menjual minuman beralkohol.

Kepala Dinas KUMKMP DKI, Joko Kundaryo mengakui, guna merealisasikan rencana itu memang perlu payung hukum yang jelas berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.

Kata dia, sebenarnya sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2013 dirubah menjadi Permendag nomor 6 tahun 2015, Pemprov DKI sebenarnya diperbolehkan mendirikan toko khusus yang menjual minuman beralkohol. “Ada aturannya Pemda boleh mendirikan‎ toko miras dan menentukan lokasi-lokasinya di mana,” ujar Joko, di Jakarta, Jumat (24/4).

Namun, karena di Jakarta sudah banyak berdiri minimarket yang‎ menjual miras, Pemprov DKI tidak mendirikan toko khusus semacam itu. “Selama ini Pemda DKI belum pernah melakukan itu,” ucap dia.

Di Permendag nomor 20 tah‎un 2013 itu juga disebutkan, pendirian toko miras harus jauh dari tempat-tempat ibadah, sekolah, gelanggang remaja serta rumah sakit. Sehingga selain Kemendag, Pemprov juga harus menggandeng pemegang kepentingan di daerah-daerah. “Selain menunggu keputusan dari Kemendag, kita juga butuh kesepakatan dari para stake holder,” ucap dia.

Sebelumnya, Ahok mengatakan saat ini Pemprov DKI masih tunggu arahan kemendag untuk dirikan toko khusus jual miras. Konsepnya sedang dikonsultasikan kepada Kemendag. Nantinya, ujar dia, toko khusus itu bakal punya persyaratan khusus untuk pembeli, yakni harus berusia 21 tahun ke atas.

Diketahui, sejak 16 April lalu, mulai berlaku Permendag mengenai pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen di minimarket. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Artikel ini ditulis oleh:

Peraturan Pencalonan Pilkada Mendesak Disahkan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum menegaskan peraturan pencalonan pemilihan kepala daerah mendesak untuk disahkan meskipun ada masukan yang bertentangan dengan draf peraturan.
“Mereka (Komisi II DPR) meminta kami lebih sabar dan menunggu hasil kesepakatan mereka. Namun kami memiliki batas waktu dan peraturan ini sudah dibutuhkan,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/4).
Dia menjelaskan, rapat dengan Panitia Kerja Pemilihan Kepala Daerah Komisi II DPR pada Kamis malam (23/4) merupakan forum konsultasi terakhir.
Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno internal komisioner KPU Senin (27/4) dan menunggu masukan tertulis dari Panja Pilkada hingga rapat tersebut.
“Alot itu diantara mereka, kalau kami sudah berketetapan bahwa konsultasi sudah cukup. Kalau DPR masih ada masukan, kami dapat menerimanya sampai Senin, sebelum kami tetapkan peraturan tersebut,” jelas Hadar.
Dalam rapat konsultasi draf peraturan pencalonan pilkada, DPR menyatakan keberatan dengan poin pengaturan terhadap partai politik yang masih berproses hukum tidak akan diterima pengajuan calonnya.
Oleh karena itu, Komisi II berencana untuk berkonsultasi pimpinan DPR dan Mahkamah Agung guna mencari titik temu terhadap adanya partai yang terbelit kasus hukum atas dualisme kepengurusannya.
Hadar mengatakan KPU tidak akan sepenuhnya menerima masukan dari Komisi II sepanjang itu tidak sejalan dengan prinsip dan jadwal tahapan pilkada yang sudah berjalan.
“Yang namanya masukan kan tidak harus seperti itu (diterima), kan dengan Komisi II DPR itu forum konsultasi,” katanya.
Terkait adanya partai yang sedang menjalani proses hukum, KPU menyatakan dalam draf peraturan tersebut bahwa partai bersangkutan tidak diperkenankan mendaftarkan calonnya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Komisioner Ida Budhati menjelaskan hal itu untuk keadilan baik bagi kedua belah pihak internal partai yang bertikai, maupun bagi para konstituen partai tersebut.
“KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersama-sama membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada Menteri (Hukum dan HAM),” kata Ida.

Artikel ini ditulis oleh:

Pameran Lukisan ‘Chaaracter’ di Borobudur pada 25 April-25 Mei

Jakarta, Aktual.co —Sebanyak tujuh pelukis dari berbagai kota memamerkan karya mereka dalam pameran bertajuk “Character” di Limanjawi Art House di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

 “Masing-masing seniman memiliki karakter sendiri-sendiri, sehingga pameran diberi judul ‘Character’,” kata pengelola Limanjawi Art House Borobudur Umar Chusaeni di Borobudur, Jumat (24/4).

Pameran sekitar 29 karya para pelukis itu berlangsung selama satu bulan, 25 April-25 Mei 2015, dalam rangkaian kegiatan seni dan budaya Magelang ‘Art Event 2015’ di Kota dan Kabupaten Magelang, Jateng.

Mereka yang berpameran bersama di Limanjawi Art House, sekitar 600 meter timur Candi Borobudur dan disebut Umar sebagai “punya nama” di tataran pelukis nasional dan internasional tersebut, adalah Klowor Waldiyono (Yogyakarta), Heri Kris (Yogyakarta), Wara Anindyah (Magelang), Budi Ubrux (Yogyakarta), Hadi Soesanto (Jember), Sigit Santoso (Ngawi), dan Dyan Anggraini (Kediri).

Selain itu memajang karyanya, Heri Kris juga menjadi kurator dalam pameran yang rencananya dibuka oleh seorang pengelola penginapan wisata di perbukitan Menoreh berasal dari Belanda, Ingo Piepers.

“Pameran mendatang hendak memberikan pesan bahwa setiap pelukis punya karakter. Karya visualnya berisi jiwanya sehingga karyanya berkarakter sehingga orang mengenalnya, bukan berkesenian karena ikut-ikutan. Setiap pelukis membentuk karakter diri sendiri melalui karyanya,” kata Umar yang juga Koordinator Komunitas Seniman Borobudur Indonesia (KSBI) itu.

Pada kesempatan tersebut, ia menujukkan sejumlah karya tujuh pelukis yang hendak dipamerkan di tempat itu dengan sekaligus menjelaskan tentang karakter masing-masing seniman yang terlihat melalui karya mereka.

Lukisan karya Heri Kris berjudul “Animal and Things”, Klowor (Super Hero), Budi Ubrux (Eselon), Dyan (Menapak Jaman), Wara (Bintang Jatuh), Hadi (No Limit), dan Sigit (Venus).

“Mereka telah melalui proses berkesenian yang panjang, memiliki pergaulan yang luas, baik nasional maupun internasional. Karya-karya mereka telah dikoleksi para kolektor di dalam dan luar negeri. Mereka juga telah berpameran di berbagai negara,” katanya.

Pembukaan pameran rencananya dimeriahkan, antara lain pembacaan puisi oleh penyair Kota Magelang E.S. Wibowo, kolaborasi tarian gambyong dan lengger oleh penyari Wonosobo dan Magelang, serta pemukulan tujuh gong oleh para pelukis yang berpameran.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Ternyata Sudah Periksa Bupati Tanah Laut Kalsel

Jakarta, Aktual.co — KPK sudah memeriksa Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah dalam penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan tersangka ayah Bambang, anggota Komisi IV dari fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
“KPK telah memeriksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah di brimobda (Brimob Daerah) Kalimantan Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/4)
Sebelumnya pada Selasa (21/4) KPK sudah menggeledah tiga tempat terkait kasus tersebut yaitu di kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan, kantor Bupati Tanah Laut dan rumah Dinas Bupati.
“Disita sejumlah dokumen yang salah satunya terkait mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut,” tambah Priharsa.
Menurut Priharsa, pemeriksaan terhadap Bambang tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan, hanya saja waktu pemeriksan belum diketahui.
“Pemeriksaan kemarin selama enam jam, tapi belum selesai jadi akan dilanjutkan. Belum tahu dilakukan di mana,” ungkap Priharsa.
Selain Bambang Alamsyah, KPK juga memeriksa empat pegawai kabupaten Tanah Laut.
Hingga saat ini Bambang masih berstatus sebagai saksi.
“Kita mencari alat bukti, apakah ada saksi dan bukti. Memang terjadi korupsi yang lama dan bukti pendukungnya ada tidak, kalau terkendala kan tidak bisa kita ungkap kalau begitu,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Adriansyah diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4) dan menemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti. KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta.
Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jelang Eksekusi, Polres Cilacap Perketat Pengamanan Pulau Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Polres Cilacap, Jawa Tengah, memperketat pengamanan Pulau Nusakambangan menjelang pelaksanaan eksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba.
“Kita sudah siagakan pasukan Brimob di Nusakambangan,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Cilacap, Jumat (24/4).
Menurut dia, peningkatan pengamanan itu dilakukan jauh hari sebelum terpidana mati dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah siap mengamankan eksekusi mati meskipun belum diketahui secara pasti hari H pelaksanaannya. Selain di dalam Nusakambangan, lanjut dia, pengamanan juga dilakukan di perairan sekitar pulau “penjara” itu dengan melibatkan personel TNI.
“Sepertinya memang tidak akan lama lagi kalau melihat gejala yang ada. Kita sudah siap semuanya kapan saja eksekusi akan dilakukan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, saat ini di Nusakambangan telah disiagakan dua peleton Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang dibantu personel Polres Cilacap dan TNI dari berbagai kesatuan.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan.
Ke-10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat, yakni yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Mereka kini telah berada di Nusakambangan meskipun tersebar di sejumlah lapas pulau “penjara” itu.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati terakhir yang masuk Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, pada Jumat (24/4) pagi.
Saat ini, Mary Jane telah berada di Lapas Besi, Nusakambangan, bersama tiga terpidana mati lainnya, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, dan Raheem Agbaje Salami.
Sementara enam terpidana mati lainnya, yakni Zainal Abidin, Serge Areski Atlaoui, Rodrigo Gularte, dan Okwudili Oyatanze di Lapas Pasir Putih, serta Martin Anderson dan Silvester Obiekwe Nwaolise di Lapas Batu, Nusakambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Audit Obligasi Pemerintah Daerah Terbentur Aturan

Jakarta, Aktual.co — Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengatakan kantor akuntan publik (KAP) belum mendapat izin untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah karena terbentur aturan yang ada belum sinkron. Ketidaksinkronan aturan itu antara Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo saat dikonfrimasi mengenai proses kewenangan KAP untuk audit obligasi daerah, di Jakarta, Jumat (24/4).

“Jadi ini memang terus dikaji soal kewenangan akuntan publik, apakah nanti akan ada revisi Undang-Undang atau seperti apa,” katanya.

Ia menjelaskan dalam UU yang menjadi landasan kerja BPK, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK.

Memang dalam UU tersebut, kata Tarko, BPK boleh meminta jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dan mengatas-namakan BPK dalam memeriksa keuangan daerah. Namun, dalam UU tersebut, ujar Tarko, meskipun KAP yang memeriksa, pada akhirnya yang menandatangani atau mensahkan laporan pemeriksaan itu adalah BPK. “Nah yang menandatangani itu tetap BPK, jadinya tidak seperti obligasi lain. Padahal kan Otoritas Jasa Keuangan ingin obligasi daerah ini sama perlakuannya dengan obligasi korporat,” ujar dia.

Di UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kata Tarko, disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh KAP yang terdaftar. “Makanya sampai sekarang itu obligasi daerah belum jalan, belum ada yang terealisasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK terkait pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah, “Kami harus bicarakan bersama dahulu agar tidak ada wilayah yang malah menimbulkan kebingungan dalam penerapan,” kata dia.

Harry mengatakan, pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemda bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Meski bagaiamana pun, ujar Harry, penerbitan obligasi daerah akan masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejumlah pemerintah daerah sempat mewacanakan untuk menerbitkan obligasi daerah yang perolehan dananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Beberapa pemerintah daerah yang sempat mewacanakan penerbitan obligasi daerah adalah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain