Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Bikin Toko Khusus Miras
Jakarta, Aktual.co —Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI masih mengkaji keinginan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membangun toko-toko yang khusus menjual minuman beralkohol.
Kepala Dinas KUMKMP DKI, Joko Kundaryo mengakui, guna merealisasikan rencana itu memang perlu payung hukum yang jelas berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.
Kata dia, sebenarnya sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2013 dirubah menjadi Permendag nomor 6 tahun 2015, Pemprov DKI sebenarnya diperbolehkan mendirikan toko khusus yang menjual minuman beralkohol. “Ada aturannya Pemda boleh mendirikan toko miras dan menentukan lokasi-lokasinya di mana,” ujar Joko, di Jakarta, Jumat (24/4).
Namun, karena di Jakarta sudah banyak berdiri minimarket yang menjual miras, Pemprov DKI tidak mendirikan toko khusus semacam itu. “Selama ini Pemda DKI belum pernah melakukan itu,” ucap dia.
Di Permendag nomor 20 tahun 2013 itu juga disebutkan, pendirian toko miras harus jauh dari tempat-tempat ibadah, sekolah, gelanggang remaja serta rumah sakit. Sehingga selain Kemendag, Pemprov juga harus menggandeng pemegang kepentingan di daerah-daerah. “Selain menunggu keputusan dari Kemendag, kita juga butuh kesepakatan dari para stake holder,” ucap dia.
Sebelumnya, Ahok mengatakan saat ini Pemprov DKI masih tunggu arahan kemendag untuk dirikan toko khusus jual miras. Konsepnya sedang dikonsultasikan kepada Kemendag. Nantinya, ujar dia, toko khusus itu bakal punya persyaratan khusus untuk pembeli, yakni harus berusia 21 tahun ke atas.
Diketahui, sejak 16 April lalu, mulai berlaku Permendag mengenai pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen di minimarket. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Artikel ini ditulis oleh:
















