Kasus Bappebti, KPK Tahan Dua Pejabat BBJ
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kedua pejabat itu yakni Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo, serta pemegang saham BBJ Sherman Rana Krisna. Kedua tersangka itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang POMDAM Guntur, Jaksel.
Binhar yang diperiksa sejak Jumat (24/4) pagi, tampak keluar dari dalam gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB dengan mengenakan rompi warna oranye dengan tulisan ‘Tahanan KPK’ di punggungnya.
Kendati demikian, Binhar yang langsung digeruduk wartawan saat keluar dari lobi gedung KPK, enggan mengomentari perihal penahanannya.
Menurut pengacara Binhar, Andi Faisal penahanan kliennya itu dilakukan terlalu cepat, namun dia mengaku menghormati proses hukum tersebut.
“Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahan ini terlalu dipaksakan. Tadinya kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur,” kata Andi.
Menanggapi kasus yang menjerat kliennya, Andi mengklaim, jika kliennya hanya menjadi korban pemerasan dari bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya. Tapi, dia berjanji jika kliennya akan membongkar kasus tersebut.
“Ini bukan penyuapan tapi pemerasan. Klien kami akan kooperatip terkait proses hukum ini, klien kami akan jadi justice dalam kasus ini,” kata dia.
Sedangkan Sherman keluar sekitar pukul 16.40 WIB. Dia terlihat masuk mobil tahanan sama dengan yang dinaiki oleh Binhar. Sherman sedikit menanggapi pertanyaan wartawan.
“Nggak tahu saya (kasusnya),” kata Sherman yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan dua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan tiga pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Ketiganya diduga memberikan sejumlah gratifikasi untuk memuluskan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tiga pejabat BBJ itu adalah Direktur Utama BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo serta dua pemegang saham BBJ bernama Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
Mereka disinyalir memberi suap kepada Syahrul yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappebti sebesar Rp 7 miliar. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.
Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















