Jakarta, Aktual.co — Manager Keuangan PT Media Karya Sentosa (MKS), Andi Adhiani Rinsia alias Ani, membenarkan jika setiap pengeluaran uang perusahaan harus dilakukan dengan persetujuan Sardjono, selaku Presiden Direktur PT MKS.
Hal itu mengemuka saat Ani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Abdur Rouf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Menurut Ani, termasuk dengan pengeluaran uang untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, juga dilakukan sesuai persetujuan Presiden Direktur PT MKS, Sardjono.
“Setiap bulan pengeluaran uang saya berikan ke Direksi untuk ditandatangani Pak Sardjono dan Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS),” beber Ani di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanyakan kewenangan Antonius Bambang Djatmiko dalam pengeluaran uang PT MKS.
Diketahui, selain menjabat sebagai Direktur HRD PT MKS, Bambang merupakan perantara suap dari perusahaannya ke Fuad Amin Imron. Sebagai penyuap dia pun sudah divonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Kalau dia tidak (punya kewenangan menyetujui pengeluaran uang),” jelasnya.
Pihak KPK pun melanjutkan pertanyaannya kepada Ani. Adapun pentanyaan yang dilayangkan adalah mengenai pengeluaran uang dari PT MKS ke PD Sumber Daya.
Ani mengaku, setiap pengeluaran untuk PD Sumber Daya tidak diketahui perihal pembayaran apa. Maka dari itu, setiap uang yang mengalir ke PD Sumber Daya selalu ditulis oleh Ani sebagai biaya representasi, karena tidak pernah ada bukti untuk apa uang tersebut.
“Kalau di keuangan terbit pengeluaran itu saya mencatat. Kalau engga ada bukti, saya buat representasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT MKS, Sardjono sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam kesaksiannya, Sardjono mengaku tidak mengetahui mengenai uang perusahaan yang digunakan untuk menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dia mengaku pemberian suap tersebut merupakan inisiatif Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD.
Sardjono pun diduga kuat terlibat dalam perbuatan suap kepada Fuad. Pasalnya, dalam amar putusan terhadap Antonius Bambang Djatmiko nama Sardjono disebut bersama-sama ikut memberikan duit suap kepada bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Bukan hanya Sardjono, beberapa petinggi PT MKS lainnya, yakni Sunaryo Suhadi selaku Managing Director PT MKS, Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik PT MKS dan Pribadi Wardojo selaku General Manager Unit Pengolahan PT MKS. Hakim menyebut mereka memberika suap ke Fuad Amin senilai Rp 15,050 miliar.
Adapun tujuan pemberian uang tersebut adalah sebagai tanda terimakasih karena Fuad telah berjasa dalam terjadinya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby