15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36453

Sebelum Dieksekusi Mati, Salah Satu ‘Bali Nine’ Minta Dinikahkan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan salah satu terpidana mati asal Australia, Andrew Chan minta untuk dinikahkan sebelum dihukum mati. Menurutnya, ini merupakan permintaan terakhir salah satu anggota Bali Nine kepada jaksa eksekutor.
“Dia (Andrew) minta dinikahkan dengan pacarnya di Surabaya,”kata Prasetyo ketika dihubungi wartawan, Senin (27/4).
Awalnya, Prasetyo mengaku, tidak percaya mendengar permintaan itu, apalagi yang bersangkutan sudah diisolasi, “Saya kira awalnya itu mengada-ada dan bukan permintaan terakhir, tapi ternyata benar-benar serius,” katanya.
Meski begitu, Prasetyo berjanji akan memenuhi permintaan terakhir Andrew Chan tersebut. Sementara soal teknis pelaksanaanya akan dilakukan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Tapi itu akan kita penuhi. Silakan cek di sana persiapannya nanti seperti apa,”tuntasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Permudah Investor, BKPM Hapus Syarat Minimal Investasi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya menghapus syarat minimal investasi yang tadinya sebesar Rp1 triliun guna mendapatkan insentif “tax allowance” sehingga memudahkan investor dalam menanamkan investasinya di Indonesia.
“Secara nilai memang tidak ditetapkan karena dalam kajian kami, selama dua tiga tahun terakhir ini, seringkali kita ‘stuck’ (terjebak) pada persyaratan,” kata Franky dalam jumpa pers Tropical Landscapes Summit: A Global Opportunity di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Franky, penghapusan syarat minimal investasi akan memberi peluang lebih besar bagi para investor karena bisa lebih mudah menanamkan modalnya di Indonesia. Ia memberi contoh, dalam persyaratan investasi ada kewajiban tentang besaran investasi dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Misalnya, suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan investasi minimal Rp200 miliar dan tenaga kerja yang terserap harus mencapai 300 orang.
“Namun, ada kasus suatu perusahaan yang memenuhi syarat besaran investasi Rp200 miliar, tapi karena perusahaaan ini menggunakan teknologi baru, maka tenaga kerja yang diserap hanya 250 orang. Karena tidak masuk persyaratan maka perusahaan ini tidak dapat insentif, kan sayang. Ini lah peluang yang kami tangkap,” katanya.
Franky mengatakan penghapusan syarat minimal investasi itu merupakan salah satu fleksibilitas atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Dalam PP 18/2015 yang diterbitkan awal April lalu itu, fasilitas “tax allowance” akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, jika telah mendapatkan usulan Kepala BKPM. Kewenangan itu berubah karena sebelumnya hanya Menteri Keuangan lah yang bisa memberi atau menolak perusahaan untuk mendapatkan “tax allowance”.
Nantinya, permohonan insentif akan diterima BKPM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan dibahas dalam pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. “Melalui Peraturan Kepala BKPM atau Perka, kami juga akan memberikan dukungan atas aturan ini dengan menargetkan proses pengajuan ‘tax allowance’ dapat selesai maksimal dalam 50 hari kerja sejak diterima di PTSP BKPM,” katanya.
BKPM sendiri, saat ini tengah menyiapkan Perka mengenai tata cara pemberian insentif “tax allowance”. Lembaga itu juga telah menambah jumlah bidang usaha yang mendapat “tax allowance” dari 129 sektor menjadi 143 sektor. Sejumlah fasilitas yang diberikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2015 adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.
Selain itu, ditetapkan percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah.
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun antara lain bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat; perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur; perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen; perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang; perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D); perusahaan yang melakukan reinvestasi; sert perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi Sebut Predir PT MKS Tau Soal Uang Suap Fuad Amin

Jakarta, Aktual.co — Manager Keuangan PT Media Karya Sentosa (MKS), Andi Adhiani Rinsia alias Ani, membenarkan jika setiap pengeluaran uang perusahaan harus dilakukan dengan persetujuan Sardjono, selaku Presiden Direktur PT MKS.
Hal itu mengemuka saat Ani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Abdur Rouf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Menurut Ani, termasuk dengan pengeluaran uang untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, juga dilakukan sesuai persetujuan Presiden Direktur PT MKS, Sardjono.
“Setiap bulan pengeluaran uang saya berikan ke Direksi untuk ditandatangani Pak Sardjono dan Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS),” beber Ani di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanyakan kewenangan Antonius Bambang Djatmiko dalam pengeluaran uang PT MKS.
Diketahui, selain menjabat sebagai Direktur HRD PT MKS, Bambang  merupakan perantara suap dari perusahaannya ke Fuad Amin Imron. Sebagai penyuap dia pun sudah divonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Kalau dia tidak (punya kewenangan menyetujui pengeluaran uang),” jelasnya.
Pihak KPK pun melanjutkan pertanyaannya kepada Ani. Adapun pentanyaan yang dilayangkan adalah mengenai pengeluaran uang dari PT MKS ke PD Sumber Daya.
Ani mengaku, setiap pengeluaran untuk PD Sumber Daya tidak diketahui perihal pembayaran apa. Maka dari itu, setiap uang yang mengalir ke PD Sumber Daya selalu ditulis oleh Ani sebagai biaya representasi, karena tidak pernah ada bukti untuk apa uang tersebut.
“Kalau di keuangan terbit pengeluaran itu saya mencatat. Kalau engga ada bukti, saya buat representasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT MKS, Sardjono sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam kesaksiannya, Sardjono mengaku tidak mengetahui mengenai uang perusahaan yang digunakan untuk menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dia mengaku pemberian suap tersebut merupakan inisiatif Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD.
Sardjono pun diduga kuat terlibat dalam perbuatan suap kepada Fuad. Pasalnya, dalam amar putusan terhadap Antonius Bambang Djatmiko nama Sardjono disebut bersama-sama ikut memberikan duit suap kepada bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Bukan hanya Sardjono, beberapa petinggi PT MKS lainnya, yakni Sunaryo Suhadi selaku Managing Director PT MKS, Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik PT MKS dan Pribadi Wardojo selaku General Manager Unit Pengolahan PT MKS. Hakim menyebut mereka memberika suap ke Fuad Amin senilai Rp 15,050 miliar.
Adapun tujuan pemberian uang tersebut adalah sebagai tanda terimakasih karena Fuad telah berjasa dalam terjadinya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

7 Jam Diperiksa, Denny Dicecar 25 Pertanyaan

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Senin (27/4).
Usai digarap, Denny tak banyak komentar kepada wartawan terkait pemeriksaan kasus Payment Gateway yang membelitnya. Denny mengaku diperiksa selama tujuh jam dan lancar menjawab 25 pertanyaan penyidik Bareskrim.
“Tadi alhamdulillah mulai jam 11 kurang dan selesai Maghrib. Lebih kurang 7 jam diperiksa secara lancar. Saya jelaskan hal-hal yang ditanyakan penyidik,” ucap Denny di Bareskrim Mabes polri, Jakarta, Senin (27/4).
Sementara, Menurut kuasa hukum Denny, Heru, Widodo menuturkan, pemeriksaan masih terkait korupsi yang dituduhkan kepada kliennya yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan pembayaran pasport  elektronik. Namun mengenai isi materi penyidik menurut Heru merupakan kewenangan penyidik.
“Pemeriksaan hari ini ada 25 pertanyaan penyidik melanjutkan pertanyaan sebelumnya. Secara teknis pemeriksaan adalah bagaimana mempertajam beberapa pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan,” ucap Heru.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Eksekusi Mati, Catatan Reputasi Jokowi

Medan, Aktual.co — Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan menilai penundaan eksekusi akan menjadikan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah.
Soal eksekusi ini akan merambah pada catatan reputasi Presiden Jokowi sendiri.
“Kalau Jokowi tidak melaksanakan (eksekusi) ini saya kira, begini saja indeks kepercayaan terhadap Jokowi sudah turun. Konon lagi, supremasi ini dipengaruhi ancaman dan tekanan. Saya kira akan semakin membuat citra pemerintah tidak akan meningkat,” kata Dadang, Senin (27/4).
Dia menambahkan, jika akhirnya esksekusi tersebut akan berakhir pada penundaan atau bahkan pembatalan. maka tak dapat disangkal, kapasitas Presiden Jokowi hanya gertak sambal.
“Ya sudah, berarti kita sudah tahu kapasitas presiden hari ini, mereka hanya gertak sambal, mereka tunduk dan takut dengan ancaman dari luar bukan tunduk dengan kedaulatan negara kita,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

BNN: PBB Mestinya Hormati Kedaulatan Hukum Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan pernyataan Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Ban Ki-moon terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 terpidana narkoba.
Kepala humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi menegaskan, Indonesia mempunyai kedaulatan hukum yang harus dihormati seluruh bangsa, termasuk PBB.
“Siapapun harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia, termasuk PBB sekali pun,” tegas Slamet, ketik berbincang dengan Aktual.co, Senin (27/4).
Ia pun tak terima dengan alasan Ban Ki-moon yang mengkategorikan kejahatan narkoba buka pidana serius. Sebaliknya, Slamet menilai hukum pidana tidak hanya persoalan materiil dan formil saja.
“Jangan begitu, tapi kita juga harus memperhatikan korban akibat narkotika di Indonesia, tiap hari 33 orang meninggal dan kerugian materiil mencapai Rp63,1 triliun,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya dalam eksekusi hukuman mati. Tak hanya itu, bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan moratorium penghapusan pidana cabut nyawa tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Australia, Perancis dan Brazil sebelumnya meminta Presiden Jokowi menghentikan hukuman mati atas warga negaranya yang terbukti mengedarkan narkoba di Indonesia. Bahkan, Pemerintah Brazil dan Perancis berencana menarik duta besar mereka di Indonesia jika hukuman mati tetap dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain