26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36459

Salah Satu Tersangka Innospec Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, Willy Sebastian Lim (WSL), segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas perkara WSL resmi naik ke tahap penuntutan.
“WSL yang limpah ke tahap dua, kemarin,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/4).
Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada Suroso Atmomartoyo (SAM), yang saat proyek itu berjalan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Pertamina. Uang suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya.
Willy sendiri merupakan Direktur PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang dia pimpin itu merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Sebagai pemberi suap, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, lanjut Priharsa, berkas perkara Suroso kolega korupsi Willy dalam proyek tersebut, juga akan naik ke tahap penuntutan. “Yang SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Naik ‘Limousine’ ke KAA Parlemen, Jokowi Mempertontonkan Kemewahan

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi yang menggunakan mobil mewah ‘limousine’ saat menghadiri KAA Parlemen di Gedung DPR/MPR, dinilai mempertontonkan kemewahan.
Jokowi mempertontonkan kemewahan tersebut disaat rakyat sedang kesusahan dalam menghadapi berbagai kenaikan harga bahan pokok, meskipun mobil mewah tersebut hanya disewa.
“Ini bukti bahwa Pemerintahan Jokowi tidak peka dengan keadaan rakyat Indonesia sekarang ini yang makin hari makin susah dan malah mementingkan memberikan kesan terbaik kepada para tamu yang datang dari negara Asia-Afrika kemarin ” kata Direktur Gaspol Indonesia, Virgandhi Prayudantoro, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).
Apa yang dipertontonkan  ini jauh berbeda dengan ketika Jokowi kampanye saat pilpres lalu, yang menaiki kendaraan umum Bajaj.
Jokowi diminta untuk membuktikan bahwa dirinya presiden harapan rakyat yang sederhana dan bisa membuat rakyat sejahtera seperti janji kampanyenya.
“Bukan malah melihatkan sisi kemewahannya seperti sekarang ini. Rakyat butuh realiasi bukan pencitraan lagi ” ujar Virgandhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Angin Kencang, Dinding Gedung Sekretariat DPR Terkelupas

Jakarta, Aktual.co — Angin kencang di kawasan  Parlemen membuat sejumlah kerusakan fasilitas. Salah satunya, dinding samping bangunan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat gedung yang dindingnya dibalut dengan alumunium itu terkelupas. Sebagian almunium itu sudah berjatuhan sejak pukul 09.55 WIB, Jumat (24/4).
Setidaknya, runtuhan potongan almunium masih berjatuhan sekitar pukul 10.45 WIB. Lantaran kondisi yang dinilai membahayakan, baik bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang ada disekitar, maka jalan ditutup menggunakan tali rafia.
Sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) telihat mengawasi dan sesekali memberikan peringatan kepada pejalan kaki yang melintas di area tersebut, karena rawan terkena runtuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ditandatangani, Tiga Dokumen Kesepakatan KAA

Jakarta, Aktual.co — Peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 yang digelar di Jakarta berhasil melahirkan tiga dokumen, yaitu pesan Bandung (Bandung Messages), deklarasi penguatan kembali ‘New Asian African Strategic Partnership (NAASP)’, dan deklarasi kemerdekaan Palestina.
Secara umum, dokumen tersebut berisi sejumlah kerjasama yang akan dilakukan bangsa-bangsa Asia Afrika, antara lain soal penguatan solidaritas politik, memperkuat kerjasama bidang ekonomi, dan mempererat hubungan sosial dan kebudayaan. 
Pesan Bandung yang memiliki 41 poin, salah satunya menyebutkan bahwa negara-negara Asia Afrika berkomitmen untuk mendorong kerjasama di bidang kesetaraan gender dan emansipasi wanita, yang difokuskan untuk menyediakan akses pendidikan, kesehatan serta lapangan pekerjaan bagi mereka.
Penandatanganan simbolis pesan Bandung tersebut dilakukan di Gedung Merdeka Bandung pada Jumat (24/4) oleh tiga pemimpin negara, yaitu Presiden RI Joko Widodo sebagai tuan rumah KAA, Presiden Tiongkok Xi Jinping sebagai perwakilan negara Asia, dan Raja Swaziland Mswati II sebagai perwakilan negara Afrika.
Selain itu, deklarasi penguatan kembali New Asian African Strategic Partnership (NAASP) terdiri dari 32 poin. Poin terakhir menjelaskan mengenai komitmen negara-negara Asia Afrika untuk meningkatkan kerangka kerja dalam NAASP itu sendiri.
Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan KAA sepuluh tahun sekali dan menyelenggarakan pertemuan para menteri luar negeri Asia Afrika dua tahun sekali di sela-sela sidang PBB di New York. Salah satu poin dalam NAASP juga menegaskan pentingnya meningkatkan kerjasama di bidang pertanian demi mewujudkan keamanan pangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Kadis Perkebunan Riau Dijebloskan ke Tahanan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Susilo ke sel tahanan. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Program Pengentasan Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K21) sebesar Rp 217.348.071.221 untuk pembiayaan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 Ha.
“Ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 April 2015 sampai dengan 11 Mei 2015,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya, Jumat (24/4).
Tersangka Susilo ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor. Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015. “Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP,” katanya.
Atas korupsi proyek tersebut negara diperkirakan rugi sebesar kurang lebih Rp 28 Miliar. Terkait kasus ini pula, Direktur PT GEP inisial MC pada 24 Maret 2015 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-01/N.4/Fd.1/02/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Puncak Peringatan KAA ke 60

Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan pada Puncak Peringatan ke-60 Tahun Konferensi Asia Afrika 2015 di gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/4). aacc2015/M Agung Rajasa

Berita Lain