BKPM: Berinvestasi Hijau Sama Seperti Berinvestasi Lingkungan
Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan berinvestasi hijau (green investment) sama dengan berinvestasi bagi masa depan dan lingkungan yang lebih baik. Pasalnya, sektor usaha yang masuk kategori investasi hijau merupakan perusahaan-perusahaan dan industri yang ramah lingkungan, baik proses produksinya maupun produk yang dihasilkan.
“Kami mendukung insentif bagi perusahaan yang menggunakan teknologi ramah lingkungan dan komponen lokal. Pemerintah harus lebih aktif bagi produsen untuk menciptakan investasi hijau,” ujar Franky dalam pidatonya di Tropical Landscapes Summit di Jakarta, Senin (27/4).
Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini pemerintah telah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau yang memperoleh tax allowance. Menurutnya, dengan fasilitas tersebut akan meningkatkan realisasi investasi hijau di Indonesia. “Insentif fiskal tersebut dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha investasi hijau,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BKPM sendiri menargetkan investasi hijau di Indonesia tumbuh 20 persen per tahun dan ditargetkan akan mencapai USD56 miliar atau sekitar Rp722,8 triliun pada 2019 untuk penanaman modal asing (PMA), sedangkan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) BKPM menargetkan investasi hijau tersebut mencapai USD44 miliar.
Dan kesepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapat tax allowance tersebut yaitu:
1. Investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi
2 Industri pemurnian dan pengolahan gas alam
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance)
4. Industri lampu tabung gas (LED)
5. Pembangkit tenaga listrik
6. Pengadaan gas alam dan buatan
7. Penampungan penjernihan dan penampungan air bersih
8. Angkutan perkotaan ramah lingkungan
9. Kawasan pariwisata
10.Pembuangan sampah yang tidak berbahaya
Artikel ini ditulis oleh:
















