14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36467

BKPM: Berinvestasi Hijau Sama Seperti Berinvestasi Lingkungan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan berinvestasi hijau (green investment) sama dengan berinvestasi bagi masa depan dan lingkungan yang lebih baik. Pasalnya, sektor usaha yang masuk kategori investasi hijau merupakan perusahaan-perusahaan dan industri yang ramah lingkungan, baik proses produksinya maupun produk yang dihasilkan. 
“Kami mendukung insentif bagi perusahaan yang menggunakan teknologi ramah lingkungan dan komponen lokal. Pemerintah harus lebih aktif bagi produsen untuk menciptakan investasi hijau,” ujar Franky dalam pidatonya di Tropical Landscapes Summit di Jakarta, Senin (27/4).
Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini pemerintah telah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau yang memperoleh tax allowance. Menurutnya, dengan fasilitas tersebut akan meningkatkan realisasi investasi hijau di Indonesia. “Insentif fiskal tersebut dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha investasi hijau,” pungkasnya. 
Untuk diketahui, BKPM sendiri menargetkan investasi hijau di Indonesia tumbuh 20 persen per tahun dan ditargetkan akan mencapai USD56 miliar atau sekitar Rp722,8 triliun pada 2019 untuk penanaman modal asing (PMA), sedangkan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) BKPM menargetkan investasi hijau tersebut mencapai USD44 miliar. 
Dan kesepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapat tax allowance tersebut yaitu:
 1. Investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi
 2  Industri pemurnian dan pengolahan gas alam
 3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian  (fragrance)
 4. Industri lampu tabung gas (LED)
 5. Pembangkit tenaga listrik
 6. Pengadaan gas alam dan buatan 
 7. Penampungan penjernihan dan penampungan air bersih
 8. Angkutan perkotaan ramah lingkungan
 9. Kawasan pariwisata
10.Pembuangan sampah yang tidak berbahaya

Artikel ini ditulis oleh:

Pemprov DKI ‘Kebakaran Jenggot’, Praktik Prostitusi di Apartamen Terbongkar

Jakarta, Aktual.co —Terbongkarnya praktik prostitusi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, membuat Pemprov DKI seperti kebakaran jenggot. Sebelumnya, praktik prostitusi yang memakan korban jiwa terjadi di kos-kosan di bilangan Tebet juga di Jakarta Selatan. 
Menyusul temuan-temuan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun seperti gusar. Dia meminta seluruh penghuni apartemen ataupun rusun didata kembali. “Kita instruksikan untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Satpol PP, RT/RW dan kelurahan setempat untuk mendata mereka semua tanpa kecuali dan tidak ada ekslusifitas dalam hal ini,” kata Djarot di Balai Kota, Senin (27/4).
Jika ada penghuni rusun maupun apartemen yang menolak didata, Djarot siap ‘melabrak’ si penghuni apartamen atau rusun tersebut. “Karena ada yang sangat ekslusif tuh sampai nggak bisa masuk. Kalau ada yang seperti itu, laporkan pada saya. Saya sendiri nanti yang akan mendata mereka,” ucap dia.
Dengan pendataan penghuni yang baik, Djarot yakin tingkat keamanan juga akan meningkat. “Kita membantu kok, supaya mereka yang tinggal di apartemen merasa aman dan nyaman,” ucap dia.
Praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City dibongkar oleh Unit V Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dari situ, terungkap bahwa selama enam bulan ini, dua unit apartemen di Apartemen Kalibata City dijadikan sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur. Sekaligus digunakan juga sebagai tempat melayani pelanggan. Mereka diketahui melakukan praktik ilegalnya di unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras.
Dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, dua unit di tower berbeda itu ternyata punya fungsi masing-masing. Unit di Tower Jasmine dijadikan tempat tinggal PSK yang diketahui masih di bawah umur. Sedangkan unit di Tower Herbras jadi tempat melakukan bersama pengguna jasa. Para pelanggan sebelumnya melakukan transaksi via internet. 

Artikel ini ditulis oleh:

Intervensi Perancis Loloskan Satu Warganya Dieksekusi Mati?

Jakarta, Aktual.co — Setelah mendapat tekanan dari Prancis, Australia bahkan Sekjen PBB Ban Ki Moon, akhirnya satu terpidana yang akan dieksekusi gelombang kedua “lolos”. 
Hal itu ditengarai oleh Kejaksaan Agung terpaksa menangguhkan eksekusi terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui. 
Adapun alasan dari institusi penegak hukum yang dipimpin oleh Prasetyo ini yakni  Serge Areski Atlaoui tengah mengajukan PTUN terhadap keputusan presiden. 
“Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan di PTUN. Maka Serge akan dieksekusi,” demikian alasan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, beberapa saat lalu, Senin (27/4).
Perlu diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir terhadap intervensi Presiden Perancis yang meminta Indonesia menghentikan penerapan hukuman mati. Menurut Fadli, imbauan Presiden Perancis adalah hal yang wajar. 
“Intervensi itu hal biasa karena ini menyangkut nyawa seseorang. Tentu pertimbangan Presiden diperlukan,” kata Fadli, di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu. 
Fadli mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba mendapatkan dukungan dari publik. Dampak atas peredaran narkoba, kata Fadli, jauh lebih besar daripada menghentikan eksekusi tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Denny Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, memenuhi penggilan penyidik Bareskrim Polri untuk digarap sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementian Hukum dan HAM 2014.
Denny tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 10.30 Wib, didamping sejumlah tim kuasa hukumnya. Dengan mengenakan batik bercorak garis-garis hitam, Denny langsung masuk k loby Bareskrim. 
Dia mengaku datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“‎saya datang untuk pemeriksaan lanjutan, nanti setelah diperiksa ya (memberikan keterangan),” kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/4).
Seperti diketahui, Denny diperiksa ‎sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham.
Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway sendiri bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri, atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri sejauh ini telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kuartal I pada 2015, Keuntungan Perusahaan Amazon Capai USD1,57 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Teknologi raksasa Amazon menyebutkan, layanan situs bisnisnya menghasilkan keuntungan sebesar USD1.57 Miliar pada kuartal pertama 2015. Pendiri Amazon, Jeff Bezos mengatakan, bahwa website Amazon melayani bisnis sebesar USD5 Miliar, dan masih akan terus berkembang ke depannya.

Seperti dilansir BBCBusiness, Senin (27/4), total pendapatan perusahaan pada kuartal pertama 2015 meningkat 15 persen menjadi USD22,7 Miliar. Peningkatan tersebut lebih dari yang diharapkan, didukung oleh peningkatan penjualan di Amerika Utara, pasar terbesar Amazon.

Meskipun naik, perusahaan melaporkan kerugian sebesar USD57 juta pada kuartal pertama tahun ini.

Untuk diketahui, AWS menyediakan layanan cloud computing untuk rumah tangga, termasuk Dropbox, Spotify, Netflix, Uber, Samsung dan bahkan CIA yang dapat membantu mereka mengirimkan pemberitahuan, video streaming,dan sinkronisasi data.

Data menunjukkan, bahwa untuk pertama kalinya bisnis cloud Amazon adalah yang terbesar dari jenisnya dalam hal pendapatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi UPS, Haji Lulung dan Fahmi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), di Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014. 
Kedua anggota dewan yang rencananya digarap penyidik yakni Abraham Lunggana alias Lulung dan Fahmi Zulfikar, Senin (27/4).
“Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS,” ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Akhmad Wiyagus, Senin (27/4) pagi.
Namun, setelah mendapatkan informasi dari penyidik, lanjut Wiyagus, kedua anggota legislatif tersebut tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan dalam agenda pemeriksaan perdananya itu. Menurut penyidik, keduanya tengah menghadiri acara yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal,” ujar Wijagus.
Kendati demikian, anak buah Komjen Budi Waseso itu akan memanggil ulang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. Soal waktu pemanggilan ulang, belum ditentukan oleh penyidik.
Untuk diketahui, Haji Lulung saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun 2014, tahun di mana tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi, Lulung menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan.
Sementara, Fahmi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun anggaran 2014, Fahmi menjabat sebagai anggota Komisi E di mana Lulung menjadi pimpinannya.
Dalam perkara itu sendiri, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, tersangka Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain