28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36492

Dua Petinggi Polri Pastikan Sore Ini Bambang Widjojanto Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bakal langsung menahan Bambang Widjojanto yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kabar penahanan itu pun disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak. “Ya, sore ini ditahan,” kata Victor di Mabes Polri, Kamis (23/4).
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso ketika ditanya soal penahan Bambang belum menjelakan secara pasti. “Belum belum, masih pemeriksaan. Nanti ke penyidik ya. Masih pemeriksaan,” kata Budi Waseso.
Suasana tegang telah terlihat di depan Mabes sejak pukul 13.05 WIB. Dua mobil diparkirkan berbaris di depan lobi Gedung Bareskrim dengan mesin menyala. Petugas digeser dari pos jaga ke depan Bareskrim.
Di lingkungan Mabes Polri, santer informasi penyidik akan menahan pimpinan KPK nonaktif itu. Di lobi Bareskrim, pantuan ada tiga mobil pribadi yang disiapkan penyidik untuk membawa BW ke rutan.
Tiga mobil ini yakni mobil bernopol B 1478 SIL Kijang Innova hitam dan mobil bernopol B 1979 NFI, Avanza putih, serta satu Kijang Innova sudah siap di depan lobi Bareskrim.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, BW dan pengacaranya belum tampak keluar dari Bareskrim. Penjagaan, dari anggota baik Provos serta Yanma Mabes Polri makin diperbanyak.
‎”Ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua,” kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DKI Berencana Bebaskan 159 Titik Tanah

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 159 titik tanah yang tersebar di DKI Jakarta rencananya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibebaskan.
Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nandar Sunandar menyatakan pihaknya memang ‘kebagian’ anggaran besar untuk pembebasan tanah dalam APBD 2015.
“Ada sekitar 159 titik yang ingin dibebaskan. Tapi sampai sat ini terus berjalan surat permohonan dari masyarakat,” kata Nandar, Rabu (23/4).
Soal anggaran tanah yang sempat disorot Kemendagri hingga terpaksa dipangkas, Nandar tak ambil pusing. Menurutnya dampak dari pemotongan anggaran dari Kemendagri akan disiasati.
“Kan gelondongan jadi itu hanya nanti kuantitasnya aja mungkin (yang berkurang) dari 3,1 menjadi 2,3 triliun, berarti ada 800 miliar yang disesuaikan,” ungkapnya.
Justru dengan pemotongan tersebut, Nandar berharap jumlah pembelian tanah dapat disesuaikan dengan anggaran yang ada.”Sehingga silpanya tidak terlalu besar,” cetusnya.
Dari 159 titik target Dinas Pertamanan, mayoritas lokasi tanah ada di daerah Jakarta Timur mencapai 28%. Angka tersebut juga telah disesuaikan dengan luas wilayah dimana Jaktim menjadi wilayah terluas di DKI.”Lalu utara, barat, selatan, dan pusat paling kecil,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kasus Suap Politisi PDIP, KPK Sasar Keterlibatan Petinggi PT MMS

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus dugaan suap terkait kepengurusan izin tambang PT Mitra Maju Sukses (PT MKS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang menjerat politisi PDIP, Adriansyah.
Salah satu yang bakal ditelusuri penyidik lembaga antirasuah, adalah mengenai keterlibatan jajaran petinggi PT MMS, selain Andrew Hidayat yang menjabat sebagai Direktur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik tengah melakukan pendalaman apakah pemberian suap tersebut mendapat persetujuan dari direksi PT MMS lainnya.
“Itu yang masih didalami. Apakah itu atas persetujuan internal PT MMS atau murni inisiatif tersangka AH. Untuk saat saat, dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka,” jelas Priharsa, Kamis (23/4).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, pihaknya pun masih membuka peluang untuk lebih jauh mengembang kasus tersebut. Dan bukan tidak mungkin nantinya ada tersangka baru.
“Bisa pengembangan kasusnya atau bisa pengembangan tersangkanya,” pungkasnya.
Terkait perkara ini, diketahui KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi.
Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.
Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.
KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahok Dirikan Toko Miras Untuk Kejar Pendapatan, DPRD: Itu Tidak Relevan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan bahwa wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mendirikan toko minuman keras (miras) untuk mengincar pendapatan, sangat tidak relevan. 
Karena menurutnya kalau pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI dari penjualan miras atau minol tersebut tidaklah signifikan.
“Paling Rp2-3 miliar doang,” ujarnya kepada wartawan di Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (23/4). 
Untuk diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana akan membuka toko khusus miras, menyusul diberlakukannya Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015. Rencana tersebut menurut Ahok yakni untuk menghindari maraknya peredaran minol di pasar gelap.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kiat Citra Kirana Redakan Rasa Nyeri Saat Menstruasi

Jakarta, Aktual.co — Rasa nyeri ketika menstruasi (atau datang bulan) pernah dialami oleh Artis Citra Kirana. Dia merasa, ketika rasa nyeri itu hinggap, sampai dirinya tak bisa melakukan aktivitas.

“Rasa nyeri yang saya alami membuat saya tidak dapat beraktivitas. Apalagi waktu pertama kali, saya tidak mengerti apa itu menstruasi, bagaimana rasanya dan cara menghadapinya, ” ungkap Citra, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut bintang sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’ ini, pasca mengalami rasa nyeri tersebut, ia lebih sering bertanya kepada ibu atau sahabatnya.

“Atas anjuran ibu, saya minum Kiranti Sehat Datang Bulan, yang terbuat dari rempah-rempah alami, dan sudah dipercaya keluarga secara turun temurun, ” jelas Citra.

“Jadi setelah mendapatkan informasi, saya tahu bagaimana meredakan nyeri tersebut, dan kini saya tidak mengalaminya lagi, ” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dituding Miliki Penyidik Ilegal, Ini Sangkalan KPK

Jakarta, Aktual.co — Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana dalam menyampaikan nota keberatan menyatakan jika dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara kliennya, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik sudah diberhentikan dari Polri.
Karena hal itu, mereka menuding tindakan Budi Agung dan Ambarita dalam penyidikan perkara Sutan sebagai tindakan ilegal.
“Jelas-jelas merupakan aturan hukum di KUHAP yang namanya penyidik itu harus Kepolisian, kalau tidak dari Kepolsian harus berasal dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan harus terdaftar namanya di Dirjen AHU,” papar Egi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/4).
Menurut penasihat hukum politisi Partai Demokrat itu, dengan penyidik ilegal maka secara otomatis penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, yang menjerat Sutan, cacat hukum.
“Dakwaan yang berdasarkan hasil dari penyidik ilegal, dengan sendirinya dakwaan gagal, atau gugur atau batal demi hukum,” ujar Egi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun memaparkan landasan hukum penyidik KPK. Jaksa mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-undang (UU) KPK, bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK uang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
“Oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan karena kewenangan yang diberikan berdasarkan UU,” papar Jaksa KPK.
Untuk memperkuat dasar itu, Jaksa KPK juga menjelaskan putusan permohonan praperadilan atas nama Suroso Atmomartoyo pada 14 April 2015 yang salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan keabsahan pengangkatan penyidik internal KPK sesuai Pasal 45 UU KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain