28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36506

Importir Bus Transjakarta Kalahkan Ahok di BANI

Jakarta, Aktual.co — Importir pengadaan bus transjakarta paket lima PT Ivani Dewi, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta memenangkan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).
Pemprov DKI digugat oleh PT Ivani, karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau membayarkan pekerjaan yang dilakukan PT Ivani Dewi, yaitu tidak mau membayar satu unit bus transjakarta gandeng dengan alasan berkarat.
Atas putusan tersebut Gubernur Ahok harus membayar senilai Rp 7,6 miliar kepada PT Ivani yang rinciannya untuk membayar satu unit bus, Rp 3,5 miliar, lalu sekitar Rp 4,1 miliar untuk membayar BPKB dan STNK bus tersebut.
“Itu baru untuk satu gugatan, masih ada dua gugatan masing-masing paket single senilai Rp 120 miliar plus BPKB-nya senilai Rp 5 miliar. Paket sayu-nya lagi bus medium senilai Rp 96 miliar plus BPKB senilai hampir Rp 3 miliar,” kata kuasa hukum PT Ivani Dewi Boyamin Saiman usai persidangan di gedung Bani, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Diketahui, persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Prof Doktor Mieke Komar SH, yang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
“Atas putusan ini, saya meminta Pak Ahok selaku Gubernur membayar terutama ini yang sudah diputuskan hakim. Dan dalam proses persidangan pihak tergugat tak mampu membuktikan barang yang disediakan PT Ivani Dewi berkarat yang dituduhkan Ahok,” kata Boyamin.
Dijelaskan Boyamin, khusus satu unit bus yang dimenangkan hakim Bani, sejak Januari 2014 memang sudah dipakai atau dioperasikan dan sudah mencapai 90 ribu kilometer dan sudah menghasilkan uang ke Pemda. “Oleh karena itu tidak ada alasan Pemprov untuk membayar, apalagi busnya sudah dipakai,” kata Boyamin.
Boyamin berharap paket-paket pengadaan bus lain yang belum dibayar segera diselesaikan. Pasalnya PT Ivani Dewi sudah menyediakan sebagaimana yang diminta Pemprov.
“Kalau tidak segera dibayar maka yang akan rugi pemprov DKI sendiri, karena fisik bus akan rusak, serta tidak terlayani kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tiongkok Akan Bangun Pelabuhan-Bandara Hingga Kereta Cepat di Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping, di sela-sela acara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) ke-60, di Jakarta Convention Center, Rabu (22/4) malam telah membahas sejumlah topik mulai dari tindak lanjut pertemuan di Beijing, keterlibatan RRT dalam proyek infrastruktur di Indonesia, hingga masalah dukungan RRT bagi pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB).

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (23/4), Presiden Jokowi memastikan RRT dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, yang meliputi pembangunan 24 pelabuhan, 15 pelabuhan udara (airport), pembangunan jalan sepanjang 1.000 kilometer (km), pembangunan jalan kereta sepanjang 8.700 km, dan pembangunan pembangkit listrik (powerplan) berkapasitas 35 ribu megawatt. Selain itu, RRT juga akan terlibat dalam pembagunan kereta api (KA) cepat jalur Jakarta – Bandung, dan Jakarta – Surabaya.

Adapun terkait masalah jalur sutra laut dan poros maritim dunia, menurut Presiden Jokowi, perlu dibicarakan secara detil, dan bisa segera disepakati jika menguntungkan kedua negara. Namun pada prinsipnya, Presiden setuju agar ditetapkan proyek-proyek besar kerjasama kedua negara untuk segera direalisasikan.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RRT atas dukungannya dalam pembangunan infrastruktur di tanah air.

Terkait masalah internasional, Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping sepakat untuk membangun tata dunia baru yang lebih seimbang dan adil. Sementara mengenai undangan Presiden Xi Jinping untuk menghadiri peringatan 70 Tahun Penjajahan Jepang ke RRT, Presiden Jokowi mengaku akan mempertimbangkannya lebih dahulu.

Presiden RRT Xi Jinping sendiri dalam kesempatan itu mengharapkan, agar hubungan diplomatik RI – RRT yang sudah berusia 65 tahun dapat memberikan hasil yang lebih konkret, terutama setelah adaya saling kunjung antara dirinya dengan Presiden Jokowi. Presiden RRT bahkan menyampaikan undangan kepada parlemen (DPR-RI) untuk berkunjung ke RRT, untuk meningkatkan kerjasama  di segala bidang secara lebih konkret.

Terkait pembangunan jalur sutra laut abad 21, Presiden Xi Jinping berharap dapat segera disepakati kerjasamanya dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Sementara terhadap proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, Presiden RRT berharap bisa lebih cepat direalisasikan, khususnya untuk proyek-proyek yang telah disepakati kedua negara.

Presiden RRT bahkan berjanji akan terus meningkatkan investasi ke Indonesia, dan akan terus mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. “Pemerintah RRT sudah sepakat akan membangun kereta api cepat Jakarta – Bandung, dan terbuka kemungkinan juga untuk Jakarta – Surabaya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Xi Jinping menyampaikan apresiasinya atas keputusan Pemerintah RI memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan asal RRT.

Di bidang politik, Presiden Xi Jinping menyampaikan dukungan RRT atas pencalonan Indonesia menjadi anggota DK-PBB, dan menyampaikan selamat atas terbentuknya ASEAN yang jadi komunitas pertama di Asia.

Mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Presiden RRT Xi Jinping adalah Menlu Retno L.P. Marsudi, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Pembangunan Gardu Induk, Kejati DKI Periksa Dahlan Iskan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melayangkan surat panggilan terhadap bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus‎ dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, ini merupakan pemanggilan pertama Dahlan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Surat panggilan sudah dikirim Kamis (16/4), pemanggilan untuk diperiksa Kamis (23/4) hari ini,” kata Waluyo saat dikonfirmasi.
Selain digarap sebagai saksi, Waluyo menambahkan, mantan Dirut PLN itu juga rencananya akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran. “Diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata Waluyo.
Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Selain itu, jaksa juga menahan sembilan tersangka terkait kasus tersebut‎ ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY‎ (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat), SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV  region DKI Jakarta dan Banten), ‎INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), TF (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali).
Kemudian, Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali‎), dan ASH (pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta).
Sebenarnya dalam kasus ini masih ada enam tersangka lainnya. Namun keenamnya yang merupakan pegawai PLN masih menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangka melanggar‎ Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mangkir Lagi, Kejagung Pastikan Jemput Paksa Raden Suprapto

Jakarta, Aktual.co — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Pemda DKI Jakarta, Raden Suprapto.
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Raden Suprapto mangkir dari pemeriksaan jaksa penyidik, dengan alasan bermasalah dengan kondisi kesehatan.
Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan, surat panggilan kedua terhadap Raden Suprapto telah dilayangkan beberapa waktu lalu. “Sudah kita panggil lagi, nanti tanggal 28 April 2015 pemeriksaannya,” kata Maruli di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/4).
Maruli menuturkan, pemanggilan kedua ini tanda keseriusan tim penyidik untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang selama ini dibilang tak tersentuh. “Tidak ada urusan semuanya akan kita tangani dengan baik, kita lihat saja nanti yang bersangkutan hadir atau tidak.”
Namun, lanjut dia, apabila  yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan tim penyidik, pihaknya akan bersikap tegas. “Ya kalau tidak dateng lagi ya kita tangkap saja, tak ada urusan itu.”
Sebelumnya, Raden Suprapto harusnya ‎menjalani pemeriksaan sebagai  tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Pemda DKI Jakarta. Namun pemeriksaan tersebut gagal dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim satgasus.
Raden Suprapto merupakan bekas kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan ditetapkan tersangka terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2013, namun hingga kini tidak dilakukan pencegahan keluar negeri dan tidak ditahan.
Diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Raden Suprapto sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-103/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013.
Raden Supraptor diduga melakukan korupsi perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2004-2012, ketika menjadi Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan maupun sebagai Kasi Tata Ruang Kecamatan Tebet, pada Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan.
Tersangka juga diduga telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi sebagaimana ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Diduga, tersangka menerima sejumlah uang dalam pengurusannya yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 miliar.
Tim penyidik yang diketuai Sudung Situmorang pun menyusun rencana penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan mengejar pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini, khususnya dalam internal Pemda DKI Jakarta.
Raden Suprapto dijerat Pasal 12 a atau 12 b Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DPR Siap Gelar KAA Parlemen

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan bahwa hari ini parlemen Indonesia siap untuk menyambut para tamu parlemen Asia-Afrika dalam Konfrensi Asia Afrika ke 60 Tahun.
“Hari ini kita siap menerima para ketua parlemen dan wakil ketua yang akan dibuka presiden Jokowi dengan pembicara utama Bapak Bambang Yudhoyono, dan ini akan jadi sesi yang menarik,” kata Novanto, sebelum dimulainya acara The Asian African Parliamentary Confrence, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/4).
Menurut dia, kegiatan ini akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan deklarasi forum parlemen new Asia-Afrika yang mendukung kebijakan-kebijakan yang akan dihasilkan KAA oleh kepala negara yang ada di Bandung.
“Inilah hal yang sangat penting karena adanya pertemuan antara ketua parlemen negara selatan-selatan, selain membicarakan kemerdekaan Palestina tapi juga membicarakan masalah yang berkaitan dengan pembangunan yang berkelanjutan, antara lain yaitu penghapuasan kemiskinan dan juga masalah kesehatan. Ini akan jada pokok pikiran bilateral kerjasama perdagangan, infrasktruktur, pertanian serta investasi bidang lain untuk bisa memajukan kedua pihak negara,” ujarnya.
Setidaknya ada sebanyak 36 peserta KAA parlemen, dan tercatat 11 ketua parlemen akan hadir.
“Dan dihadiri seluruh dubes disini, diplomat dan pihak undangan lain.”
Berdasarkan informasi yang diterima, setidaknya ada sebanyak 21 kepala negara yang juga akan menghadiri KAA Parlemen ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Bappenas Siapkan Hasil Evaluasi Kontrak Karya Freeport

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sedang menyiapkan hasil evaluasi kontrak karya perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.

Salah satu aspek yang menjadi bahan evaluasi adalah aspek hukum agar apa pun keputusan terkait kontrak karya tersebut tidak berakibat pada sengketa hukum yang merugikan Indonesia, kata Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Endah Murniningtyas, di Jakarta, Rabu (22/4).

“Kemarin baru rapat satu kali soal itu. Dari Bappenas, yang masuk tim adalah Deputi Politik Hukum dan Keamanan, sedangkan deputi yang lain akan mem-backing (membantu),” kata dia.

Endah menuturkan kajian evaluasi yang berkaitan dengan substansi proyek Freeport akan ditangani Kementerian ESDM. “Kajian ini dimulai untuk mempersiapkan dari jauh-jauh hari, untuk kontrak yang akan selesai, kami persiapkan betul,” ujarnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, –yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Tim Evaluasi itu–, sebelumnya menjelaskan, selain aspek hukum, aspek sosial dan lingkungan akan menjadi kajian dalam evaluasi itu.

Tim itu diketuai Andrinof, dengan Ketua Harian yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sekretaris tim evaluasi itu adalah pejabat dari Bappenas dan Kementerian ESDM.

Andrinof menuturkan timnya akan memberi laporan dari evaluasi itu setiap satu bulan sekali kepada Presiden Joko Widodo. Hasil evaluasi secara komprehensif ditaregtkan dapat selesai pada Novermber 2015.

Saat berdiskusi dengan pers di Palangkaraya, 30 Maret 2015 lalu, Andrinof menuturkan timnya juga akan merumuskan syarat-syarat yang diberikan kepada Freeport jika ingin mendapat izin untuk beroperasi di Indonesia. “Namanya bukan kontrak, tapi izin. Kemudian akan dilihat syarat-syarat yang akan dikenakan,” katanya.

Persyaratan itu, kata dia, antara lain pembangunan instalasi pengolahan dan pemurnian mineral, pembangkit listrik, dan kepemilikan saham bagi pemerintah daerah setempat. “Acuannya ya, Pasal 33 UUD 1945, manfaat ekonomi sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain