28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36510

Kejari Cibadak Terima Putusan Pengadilan Tinggi Jabar

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi menerima putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menurunkan vonis kedua gembong narkoba asal Iran yang awalnya divonis mati menjadi seumur hidup.
“Kami tidak akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis banding kedua warga Iran oleh PT Jabar yang menjatuhkan hukuman menjadi seumur hidup kepada Seyed Hashem Mosavipour 36 tahun dan Mostafa Moradalivand 32 tahun, yang awalnya di tingkat Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi divonis mati,” kata Kepala Kejari Cibadak, Diah Ayu Akbari di Sukabumi, Rabu (22/4).
Menurut dia, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak, menuntut kedua terpidana yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 40 kilogram hanya hukuman penjara selama 20 tahun dan 15 tahun. Dia pun menerima putusan banding PT Jabar itu, karena itu sudah menjadi keputusan hakim yang melihat dari berbagai sisi hukum. 
Namun untuk vonis banding tersebut, kedua terpidana ini awalnya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, tapi dalam sidang banding itu yang terbukti hanya pasal 112 UURI tentang Percobaan Penyerahan Narkoba.
“Sehingga dengan adanya putusan banding dari PT itu, kami tidak akan mengajukan kasasi karena JPU awalnya hanya menuntut 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Sayed,” kata dia.
Sementara, Praktisi Hukum Sukabumi, AA Brata Soedirdja mengatakan seharusnya pihak JPU Kejari Cibadak mengambil langkah kasasi ke MA, karena putusan PT Jabar lebih ringan yakni hukuman seumur hidup dibandingkan putusan PN Cibadak yang menjatuhkan putusan mati kepada dua penyulundup barang haram itu.
Vonis yang dijatuhkan oleh PT ini tidak mencerminkan cita-cita negara yang ingin menumpas habis segala bentuk peredaran narkoba dan bisa mengendurkan semangat pemberantasan narkoba. Bahkan, yang paling dikhawatirkan dengan putusan ini akan banyak gembong narkoba yang melakukan berbagai hal agar tidak dihukum mati.
“Kami berharap JPU bisa kasasi ke MA, jangan sampai menjadi contoh buruk bagi aksi pemberantasan narkoba di mana pemerintah saat ini sudah sangat tegas menolak grasi yang diajukan oleh terpidana mati gembong narkoba,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Divonis Enam Tahun Bui, Ade Swara Ajukan Banding

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan isterinya Nurlatifah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jawa Barat yang mengganjar hukuman enam tahun penjara serta Nurlatifah lima tahun penjara.
“Kami sudah bertemu dengan Ade Swara dan isterinya. Keduanya sepakat untuk mengajukan banding,” kata Wienarno Djati, kuasa hukum Ade Swara dan Nurlatifah, saat dihubungi, Rabu (22/4).
Banding diajukan karena Ade dan isterinya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dia menilai, seharusnya jika dakwaan pertama itu tidak terbukti, secara otomatis dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap Ade Swara dan Nurlatifah gugur demi hukum.
“Tetapi yang terjadi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung justru mengganti pasal pemerasan dengan pasal penyuapan dalam memutuskan perkara itu,” kata dia.
Sementara itu, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung, Rabu (15/4), majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Ade Swara.
Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan dengan kasus yang sama, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketika itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama. Sehingga untuk dakwaan itu Ade Swara dan istrinya dinyatakan bebas.
Tetapi, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal itu seperti disebutkan dalam dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejari Baturaja Tahan Empat Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Desa

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka kasus penjualan lahan desa di Blok G Desa Marga Mulya, tahun 2012.
Kasi Pidsus Halim mengatakan, ketiga tersangka oknum perangkat desa yang resmi ditahan yakni Did bekas Kepala Desa Marga Mulya, Su 59 tahun bekas Ketua BPD, Sun 34 tahun, bekas bendahara dan Sug 55 tahun, saat itu menjabat ketua panitia tanah.
“Terungkapnya perkara korupsi yang merugikan negara tersebut bermula dari kasus penjualan sapi bantuan gubernur Sumsel yang dilakukan para tersangka secara berjamaah,” kata dia, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan, kasus penjualan sapi bantuan itu terungkap saat serah terima jabatan kades yang baru Sunandar dari tersangka Did. “Setelah Sunandar (kades baru) meneliti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diserahkan Did, ternyata terdapat keganjilan yaitu sapi bantuan gubernur tidak ada lagi alias sudah dijual para oknum perangkat desa,” katanya.
Selanjutnya, uang hasil penjualan sapi yang hendak diberikan oleh pelaku kepada Sunandar sebesar Rp 32 juta ditolak oleh kades, karena tidak jelas berapa banyaknya sapi.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga melakukan tindak pidana menjual lahan tanah desa seluas lebih kurang satu hektare sehingga kerugian negara sebesar Rp 456 juta. “Ketiganya akan di tahan di Rutan Sarang Elang,” katanya.
Untuk Did, lanjut dia, ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka mengalami pembusukan kaki hingga nyaris diamputasi.
“Tersangka tidak memungkinkan ditahan, karena sakit setelah diperiksa dokter, kami menetapkan Did sebagai tahanan kota,” katanya.
Halim menjelaskan, total tersangka sebenarnya ada lima orang, yakni tiga tersangka ditahan di Rutan, satu tersangka ditetapkan tahanan kota karena sakit. Satu tersangka lagi yakni Nur 44 tahun, sebagai anggota panitia penjualan tanah mangkir dari panggilan jaksa.
“Sekarang ini jaksa masih melakukan pemanggilan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kami akan memanggil paksa. Untuk keberadaan tersangka kamia masih melakukan penyelidikan,” kata dia.
Atas perbuatan tersangka dijerat UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Napi WNA Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Jakarta, Aktual.co — Seorang narapidana warga negara Nigeria yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) wilayah Jakarta, diduga terlibat dalam jaringan internasional narkotika jenis sabu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini sedang membidik pelaku guna mengungkap jaringan-jaringannya yang lain.

“Barang bukti kita dapat dari F yang ada di LP. Namun kita tidak bisa ekspose dari LP mana, mudah-mudahan bisa kita ungkap lagi,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4).

Munculnya nama F bermula dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap dua orang kurir. Pertama terhadap AI yang ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok, saat sedang menunggu pembeli dengan barang bukti sabu seberat 200 gram dan IA, pria WN Nigeria yang ditangkap di kos miliknya, Srengseng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 2 Kilogram.

Sabu, kata Eko dibungkus dalam kotak makanan agar tidak dicurigai petugas saat pelaku sedang bertransaksi. “F ini mendapat suplai dari I, WN Nigeria. Pelaku I berada di Nigeria masuk dalam DPO,” kata Eko.

Artikel ini ditulis oleh:

Austindo Alokasikan USD100 Juta Untuk Capex 2015

Jakarta, Aktual.co —   PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit dan pengolahan sagu mengalokasikan belanja modal (capital expenditure/capex) tahun 2015 sebesar 80-100 juta dolar AS.

“Belanja modal ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasi, seperti membangun pabrik penggilingan (mill) berkapasitas 45 ton per jam di Kalimantan Barat, pembangunan pabrik kelapa sawit di Sumatera Selatan dan Papua Barat,” kata Direktur PT Austindo Nusantara Jaya Tbk Lucas Kurniawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Lucas belanja modal itu juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur guna mendukung operasional bisnis sagu, penambahan kapasitas pembangkit listrik di Belitung, serta pembangunan proyek pembangkit listrik berbasis biogas di perkebunan Binanga.

Ia menambahkan perluasan kapasitas listrik di Belitung sebesar 0,85 juta dolar AS untuk ekspansi dan 1,2 juta dolar AS untuk biaya berproduksi secara komersial.

Sedangkan tahun 2014, realisasi belanja modal 81,6 juta dolar AS digunakan untuk pengembangan perkebunan sawit sebesar 76,6 juta dolar AS dan pengembangan bisnis sagu sebesar 5 juta dolar AS.

Pada Desember 2014, total area lahan perkebunan perseroan yang telah ditanami adalah seluas 45.605 hektare.

“Sebesar 78,5 persen dari total area yang telah ditanami merupakan tanaman kelapa sawit yang telah menghasilkan dan 21,5 persen merupakan tanaman kelapa sawit yang belum menghasilkan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan volume produksi kuartal I 2015 mencapai 39.629 ton, tumbuh sebesar 10 persen dibanding volume produksi kuartal I 2014 sebesar 36.016 ton.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejari Tahan Tersangka Pengadaan Tiket Perjalanan Anggota DPRD Langkat

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menahan tersangka rekanan pengadaan tiket perjalanan dinas luar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ZP 32 tahun, setelah menjalani pemeriksaan.
“Kita tahan tersangka rekanan pengadaan tiket perjalanan dinas DPRD Langkat,” kata Kepala Kejaksanan Negeri Stabat Henderi, di Stabat, Rabu (22/4).
Henderi menjelaskan, penahanan dilakukan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Adapun tersangka rekanan pengadaan tiket perjalanan dinas DPRD, ZP warga Jalan Raya Menteng Gang Benteng Nomor 54 A Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Selama ini tersangka bekerja di travel Asra Tour, yang menyediakan tiket buat perjalanan dinas anggota DPRD pada tahun anggaran 2012.”
Tersangka ini ditahan di rumah tahanan negara Tanjungpura, untuk pengembangan kasus penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejaksaan Stabat juga sudah mendakwa dua tersangka lainnya yang juga merupakan sekretaris DPRD Langkat waktu itu berinitial HS dan SUP, dimana kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 600 Juta.
“Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, dan kasus keduanya sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Medan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain