3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36511

Disperindag Pemkab Tangerang Awasi Peredaran Miras

Jakarta, Aktual.co — Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras termasuk kemungkinan adanya penjualan di minimarket dan pengecer.

“Toleransi penjualan di minimarket sudah berakhir pada 16 April 2015, saat ini tinggal pengawasan rutin,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemkab Tangerang Endro Sapta di Tangerang, Kamis (23/4).

Endro mengatakan pemerintah pusat sudah memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran miras.

Sedangkan tujuan pengawasan adalah untuk mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras hingga tingkat pengecer.

Hal itu, katanya, sebagai upaya agar minuman keras tidak dijual secara bebas karena sudah ada aturan yang jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing pengusaha swalayan mini untuk mematuhi aturan penjualan minuman keras.

Meskipun dalam beberapa kali razia dengan melibatkan Satpol PP, pihak Disperindag tidak menemukan minimarket menjual minuman keras. Namun pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sekitar 500 pengusaha swalayan mini yang tersebar pada 29 kecamatan dan meminta mereka untuk mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, petugas juga memantau penjualan makanan yang sudah kedaluarsa karena dapat membahayakan kesehatan konsumen bila dikonsumsi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Pemkab Tangerang Tb Buchori mengatakan pihaknya memantau secara berkala sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman keras.

Sedangkan untuk penggunaan minuman keras pada tempat hiburan, Disperindag telah menunjuk beberapa petugas untuk memantau langsung.

Dalam pemantauan itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat Satpol PP dan Polres Tangerang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kabareskrim: Semoga BW Konsisten Dengan Ucapannya

Jakarta, Aktual.co — Kapala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, berharap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto, konsisten dengan ucapannya.
BW sapaan akrab Bambang, diketahui mempunyai harapan agar Bareskrim segera menuntaskan kasus yang kini menjadikannya tersangka.
“Saya bersyukur karena beliau sudah merespons dan menginginkan kasusnya segera diselesaikan penyidik Bareskrim. Harapan itu yang sekarang saya tunggu, supaya beliau itu merespons konsekuen dan konsisten terhadap ucapannya,” ujar Budi Waseso, di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (23/4).
Konsistensi yang diharapkan Buwas sapaan Budi Waseso, yakni dengan menghadiri pemeriksaan sekaligus mau memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan penyidik. Ia pun mengingatkan, sebagai penegak hukum mestinya BW mestinya memberikan contoh ke publik.
“Yang jelas yang lalu kan tertunda pemeriksaannya karena beliau sendiri tidak hadir dua kali. Dia ke sini tapi tidak memberikan keterangan,” kata Buwas.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat,Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Dalam kasus tersebut, sejauh ini Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkab Tangerang Siap Perbaiki Jembatan Rusak

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menyiapkan dana Rp7,12 miliar yang berasal dari APBD 2015 untuk memperbaiki 17 jembatan yang rusak akibat banjir.

“Jembatan itu tersebar di beberapa kecamatan seperti Sindang Jaya, Kemiri, Pakuhaji dan Sukamulya,” kata Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Tangerang, Lukman Arianto di Tangerang, Kamis (23/4).

Menurut dia, selain itu di Kecamatan Sepatan, Kresek, Mekar Baru, Gunung Kaler serta Balaraja.

Lukman mengatakan saat ini proses perbaikan jembatan itu dalam tahap pelelangan kepada kontraktor yang berminat untuk mengerjakannya.

Namun syarat utama bagi kontraktor adalah harus memiliki tenaga ahli di bidang jembatan karena akan berdampak besar bila dikerjakan oleh pekerja biasa.

Dia mengatakan sesuai perencanaan, diperkirakan awal Juni 2015 proses perbaikan jembatan tersebut dapat dilaksanakan.

Sejumlah jembatan itu ada yang kondisinya memprihatinkan dan dikhawatirkan roboh bila dilalui kendaraan umum dengan tonase besar.

Bahkan beberapa jembatan telah bergeser karena bagian dinding tanah mengalami longsor akibat tergerus air hujan. Jembatan itu pada umumnya hanya dilalui kendaraan dengan boboit kurang dari 20 ton.

Demikian pula pada bagian pinggir jembatan yang longsor terpaksa dibangun tembok penahan agar tidak roboh.

Dia menambahkan sebuah jembatan di Kecamatan Balaraja dipasang besi pengaman karena ada lubang agar pengendara sepeda motor tidak terperosok ke dalam sungai.

Pihaknya belum dapat merespon permintaan warga Desa Koper, Kecamatan Kresek karena jembatan yang dilalui mengalami kerusakan, karena harus menunggu tim melakukan survei ke lapangan.

“Tentu harus ada perencanaan dan melihat ke lokasi, tidak begitu saja tiba-tiba diperbaiki, kecuali bencana alam,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Romantisnya Film ‘Cinta Selamanya’ Meluncur pada Akhir April

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Baik di dalam akting, maupun di kehidupan nyata, pasangan selebriti ini sering terlihat mesra. Kali ini kebersamaan tersebut coba kembali ditampilkan oleh Rio Dewanto bersama istrinya Atiqah Hasiholan, di film terbaru ‘Cinta Selamanya’.

Film besutan Sutradara Fajar Nugros yang diadaptasi dari novel berjudul ‘Fira & Hafez’ karya novelis Fira Basuki, mengisahkan tentang kisah cinta antara sang penulis dengan mendiang suaminya, Hafez Agung Baskoro.
Fira Basuki merupakan seorang penulis novel yang saat ini menjadi Chief Editor di majalah wanita.

Sementara itu, sosok Fira di film ‘Cinta Selamanya’ diperankan oleh Atiqah Hasiholan. Sedangkan Hafez diperankan Rio Dewanto. Film ini juga dibintangi oleh Shaloom Razade, putri dari aktris cantik Wulan Guritno, Widi Be3, Nungki Kusumastuti. Kabarnya film ini akan dirilis pada 30 April 2015 mendatang.

Sinopsis atau cerita film ‘Cinta Selamanya’.
Film ini menceritakan, kisah asmara Fira Basuki (Atiqah Hasiholan) yang merupakan seorang penulis novel serta Editor in Chief untuk majalah Cosmopolitan. Fira menikah dengan Hafez Agung Baskoro (Rio Dewanto) yang telah meninggal setelah terkena serangan jantung hingga koma pada 14 Maret tahun 2012 yang lalu.

Film ‘Cinta Selamanya’:
Sutradara : Fajar Nugros
Produser : Susanti Dewi
Penulis Naskah : Piu Syarif
Pemain : Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto, Shaloom Razade, Widi Be3, Nungki Kusumastuti
Genre : Drama
Studio : Demi Istri Production

Artikel ini ditulis oleh:

Kabareskrim Mungkinkan Langsung Tahan BW, Asal…

Jakarta, Aktual.co — Kapala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, kembali menyatakan bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap seorang tersangka, merupakan kewenangan tim penyidik. 
Demikian dikatakan pria yang akrab disapa Buwas, terkait agenda pemeriksaan tersangka Bambang Widjojanto, dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan, bahwa pimpinan KPK nonaktif itu akan ditahan penyidik lantaran dinilai tidak koperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti. Namun, lanjut Buwas, situasi akan berbeda jika pria yang kerap disapa BW itu bersedia hadir dan memberi keterangan tanpa berbelit belit.
“Ketika orang itu proaktif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan tidak perlu penahanan,” kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4)
Yang jelas, saat ini anak buahnya tengah menunggu kehadiran BW di Bareskrim. Selain sudah dijadwalkan, pemeriksaan kali ini dilakukan super cepat sesuai permintaan BW. Menurut Buwas sebagai pejabat publik harusnya BW konsisten dengan apa yang dikatakannya.
“Yang jelas yang lalu kan tertunda pemeriksaannya karena beliau sendiri tidak hadir dua kali. Dia ke sini tapi tidak memberikan keterangan,” ujar Buwas.
“Saya bersyukur karena beliau sudah merespons dan menginginkan kasusnya segera diselesaikan penyidik Bareskrim. Harapan itu yang sekarang saya tunggu, supaya beliau itu merespons konsekuen dan konsisten terhadap ucapannya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Disnaker Tangerang Bantah Abaikan Nasib Buruh

Jakarta, Aktual.co — Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Banten, membantah telah mengabaikan nasib para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan.

“Itu tidak benar, karena setiap ada buruh yang mengadu kena PHK, maka kami kirim surat kepada pengusaha untuk ditanggapi serius,” kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah, Marihot Marbun di Tangerang, Kamis (23/4).

Marihot mengatakan pihaknya selalu merespon bila ada buruh yang kena PHK apalagi tidak mendapatkan pesangon karena dianggap bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu terkait para buruh PT EPJ di Kecamatan Balaraja melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Disnakertrans di Kecamatan Tigaraksa. Mereka menuntut kinerja pengawasan aparat yang dinilai kurang berpihak kepada pekerja kena PHK.

Bahkan para buruh juga menuntut agar diperhatikan tentang nasib kontrak paruh waktu karena tidak diangkat menjadi karyawan oleh pimpinan perusahaan meski sudah bekerja selama tiga tahun.

Demikian pula ada buruh yang dipecat tanpa ada pemberitahuan atau peringatan pertama dan kedua, tapi tiba-tiba diberhentikan.

Menurut dia, pengusaha dapat saja memperkerjakan tenaga paruh waktu terutama untuk bidang tertentu atau bersifat sementara.

Sebagai contoh, katanya, buruh pabrik gula, mereka mempekerjakan lebih banyak pada saat panen, tapi setelah itu diputus kontrak karena tidak diperlukan lagi.

Dalam urusan pekerja paruh waktu tersebut, dia menambahkan bahwa telah sesuai pasal 59 UU No.13 tahun 2003.

Pada hakekatnya, bila ada buruh yang kena PHK tanpa pesangon, maka pihaknya langsung melayangkan surat, bila tidak ditanggapi, kemudian mendatangi untuk kelarifikasi.

Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengabaikan masalah tersebut, namun bila ada jawaban yang lambat dari perusahaan tentang PHK tanpa pesangon dan tenaga paruh waktu, adalah hak buruh untuk menempuh jalur hukum. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain