3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36512

Dianggap Membangkang, Presiden Diminta Reshuffle Menteri Yasonna

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dikabarkan tidak mau melantik Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, Keppres Dirjen Imigrasi sudah ada.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum tata negara Prof I Gede Pantja Astawa menilai, sikap Yasonna yang membangkang itu dikhawatirkan akan membuat kericuhan bagi ketenangan rakyat Indonesia.  
“Bukan malah sebaliknya, menteri membangkang, tidak mau melakukan apa yang sudah diputuskan Presiden, apalagi tidak mematuhi apa yang sudah diperintahkan presiden untuk diimplementasikan. Ini sangat tidak sehat bagi pemerintahan,” ujar Gede Pantja Astawa kepada wartawan, Kamis (23/4). 
Sebagai pembantu presiden, sambung dia, tentu tugasnya adalah membantu presiden dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan secara administratif, yang pada akhirnya dipertanggung-jawabkan kepada Presiden. 
“Menteri-menteri itu kan pembantu Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden,” kata dia.
Gede mengkhawatirkan bila antara presiden dan menteri sudah tidak ada keserasian akan mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan.
“Jelas, bila hal kecil (perintah) saja tidak dilakukan, bagaimana bisa melakukan perubahan-perubahan ke depan, ini akan berakibat fatal,” ujar dia.
Perlu diketahui, bahwa pengusulan Dirjen Imigrasi ini telah melalui proses seleksi terbuka sesuai dengan amanat UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 13 Tahun 2014 yang diusulkan dengan surat Menkumham No : M.HH.KP.03.03-237 yang ditujukan kepada Presiden selaku Ketua Tim TPA jabatan struktural Eselon 1. 
Ketika semua prosedur formal telah dilakukan dan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres di bulan Desember 2014 maka tidak ada alasan Yasonna Laoly untuk tidak melantik dirjen terpilih.
Penundaan apalagi rekayasa untuk membatalkan Keppres, mengubah Keppres dan upaya lain semisal mengusulkan calon baru, hal ini sudah melanggar hukum. 
“Ini kesalahan sangat fatal bagi seorang menteri. Dirjen Imigrasi ini kan bagian terpenting untuk mengantisipasi hal-hal yang buruk bagi Negara dan Bangsa, jadi harus diprioritaskan,” kata dia lagi.
Dia menegaskan, bila ada menteri yang tidak mau melantik dirjen berdasarkan Keppres yang sudah turun, adalah bentuk pembangkangan atau ketidak-patuhan menteri kepada Presiden.
“Konsekuensinya, menteri tersebut harus diberhentikan oleh Presiden bila nanti Presiden melakukan reshuffle kabinet. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata dia.
Desakan reshuffle kabinet juga disuarakan anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Menurutnya, Jokowi sudah sepantasnya melihat kabinetnya mana yang loyal dan yang betul-betul memiliki kinerja baik.
Desmond menjelaskan, Jokowi tidak bisa membiarkan orang-orang yang membangkang masih berada di kabinet kerja yang difokuskan untuk kemajuan negeri ini. Jika dibiarkan, dia khawatir bukan kemajuan yang terjadi, namun justru kemunduran.
“Saya kira kabinet ini memang perlu dirombak, karena sudah tidak melakukan kemajuan ke arah yang lebih baik,” kata dia.
Terlebih lagi kata politisi Gerindra itu, kebijakan-kebijakan beberapa menteri bukan malah membuat kesejahteraan rakyat, namun justru membangun instabilitas politik dan sosial seperti Menkumham Yasonna Laoly. 
“Bahkan ada menteri yang kebijakannya cenderung tidak pro kepada rakyat, keluar dari jalur Jokowi sendiri,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Satnarkoba Polres Tangerang Cokok Tiga Bandar Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Satuan narkoba Polresta Tangerang berhasil mencokok tiga pria bandar sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda di Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Ketiganya merupakan bandar sabu dan ganja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4).
Dikatakan Agus untuk tersangka AM dicokok di Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa. Agus menambahkan pihaknya yang berhasil meringkus AM menyita barang bukti satu linting ganja dan satu bungkus klip biru.
Untuk tersangka DA dicokok di Kampung Kadu Bunder, Cikupa, Tangerang dengan barang bukti berupa sabu seberat tiga gram sebanyak delapan bungkus yang dikemas dalam plastik klip kuning.
“Tersangka ketiga yakni SUR dicokok di Perumahan Binong Permai dan menyita barang bukti sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening sabu seberat 9,7 gram,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

SKK Migas: Produksi Minyak Indonesia Sedang Kurang Sehat

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) Gede Pradyana mengatakan bahwa persediaan minyak di Indonesia diperkirakan akan habis dalam 11 tahun mendatang. Hal tersebut dikarenakan cadangan minyak Indonesia saat ini hanya tinggal tersisa sebanyak 3,7 miliar barel.

“Kita ternyata tidak sekaya yang kita dengar saat masih kecil, kalau Indonesia itu punya sumber daya yang melimpah ruah,” kata Pradyana di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan tahun 2014, jika produksi minyak Indonesia konstan sebesar 800 bph maka kuota 3,7 miliar barel diprediksi akan habis dalam 11 tahun mendatang.

“Kurang sehat, produksi minyak kita ini,” lanjut dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Praperadilan Jero Wacik, Hakim Tolak 2 Saksi dari KPK

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua saksi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Jero Wacik.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sihar Purba dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan termohon itu terbilang singkat. Pasalnya, kedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK, yakni Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba.
Atas hal tersebut, lantas pihak pengacara Jero pun keberatan dan hakim Sihar menerima permohonan tersebut. “Dalam Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah ‎agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau mengajukan saksi silakan tapi dari pihak luar,” kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (23/4).
Padahal kedua saksi tersebut pernah memberikan kesaksian dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel. ‎Salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyebutkan bahwa saksi tersebut didatangkan untuk memperkuat pembuktian.
“Perkaranya kan seputar penetapan tersangka. Nah untuk membuktikan, yang mengetahui adalah penyidik dan penyelidik. Mereka yang tahu prosesnya, oleh karena itu kami hadirkan,” ucap Rasamala.
Pihak KPK keberatan dengan pendapat hakim tetapi tidak diterima. Padahal kedua saksi tersebut yang dapat memperkuat pembuktian atas dalil-dalil yang telah dibacakan sebelumnya mengenai permohonan praperadilan Jero.
“Kami sudah berusaha tapi kalau pemohon keberatan rasanya ini upaya kami mohon dicatat. Kalau ditolak kami tidak keberatan untuk tidak diperiksa,” ujar Rasamala.
Akhirnya hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari KPK yang akan dihadirkan Jumat (24/4) besok. Selain itu, KPK akan menunjukkan bukti tertulis pada sidang selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jaksa KPK Beberkan Proses Penetapan Sutan Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan (eksepsi), yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013, Sutan Bhatoegana.
Sutan yang membantah dakwaan telah menerima uang sebesar 140 ribu USD, Rp50 juta, sebuah mobil serta rumah seharga Rp2,4 miliar, disanggah oleh JPU KPK. Mereka menegaskan penyidikan perkara Sutan sudah dilakukan dengan mengantongi dua alat bukti.
“Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sutan Bhatoegana telah mempunyai bukti permulaan yang cukup. Oleh karena terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani terkait penetapan APBNP Tahun Anggaran 2013 Kementernan ESDM berdasarkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka,” tegas JPU KPK, Mayhardy Indra Putra membacakan tanggapan tertulis atas nota keberatan Sutan dan tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4).
Jaksa KPK pun membeberkan bagaimana proses penyelidikan kasus politisi Partai Demokrat dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Menurut penuturan Jaksa, hal itu dilakukan karena penyidik KPK sudah mengantongin keterangan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun saksi yang keterangan dijadikan kunci keterlibatan Sutan, yakni Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM), Iryanto Muchyi (staf ahli Sutan) dan Iqbal (mantan ajudan Sutan).
“Dan menemukan surat/dokumen serta rekaman percakapan sebagai perluasan alat bukti petunjuk yang sudah terungkap dalam fakta persidangan dalam perkara terpidana Rudi Rubiandini sehingga diperoleh bukti permulaan yang cukup,” ungkap Jaksa KPK.
Dengan penjabaran tersebut, Jaksa KPK pun berharap kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana.
“Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusan sela berkenan memutus, menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya; menyatakan surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat dormil dan materil surat dakwaan sebagaimana ditentukan menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP; menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana tetap dilanjutkan,” tambah  Jaksa Dody Sukmono.
Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Sutan didakwa menerima uang 140 ribu USD dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dia juga didakwa menerima uang sebesar 200 ribu USD dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, serta uang Rp50 juta dari Jero Wacik ketika menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPP Partai Demokrat Pertanyaan Dukungan Terhadap Marzuki Alie

Jakarta, Aktual.co — Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan niat mantan Marzuki Alie untuk berkompetisi dalam Kongres Partai Demokrat Mei 2015 nanti.
Pasalnya, sejauh ini apresiasi yang diberikan oleh kader partai berlambang bintang mercy itu untuk meminta kembali Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi ketua umum partai.
“Ini adalah murni aspirasi kader. Kalau dia (Marzuki) nyatakan lain ya dia tidak tahu aspirasi kader. Hampir semuanya inginkan SBY jadi ketua umum,” kata Syarief disela-sela kegiatan ‘The Asian African Parliamentary Conference to Commemorate the 60th Anniversary of the Asian African Conference’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/4).
Sementara itu, ketika ditanyakan ikhwal peryataan Marzuki Alie jika Demokrat tidak ingin bernasib seperti Partai Golkar dengan adanya dualisme kepengurusan DPP, maka diminta untuk membuka ruang demokrasi kepada kader yang akan berkompeti?. Anggota DPR RI ini mempersilahkan mantan Ketua DPR RI itu untuk bersaing, selama adanya dukungan kader pemilik hak suara dalam kongres nanti. Hal ini dikatakan untuk antisipasi mencegah terjadinya dualisme partai seperti yang terjadi di Partai Golkar.
“Permasalahannya ada yang dukung atau tidak. Karena setau saya hampir semua yang miliki hak suara inginkan SBY jadi Ketua Umum Demokrat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain