2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36523

Gagal Berunding, Ribuan Karyawan Newmont Ancam Mogok Kerja 1 Mei

Jakarta, Aktual.co — Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara kembali berencana melakukan aksi mogok kerja sebagai akibat kegagalan perundingan lanjutan tentang perjanjian kerja bersama yang berakhir tanggal 16 April 2015.

Karyawan yang diwakili PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan PUK Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa, telah mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja ke Presiden Direktur PT NNT dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) tanggal 17 April 2015.

“Kami sudah terima surat pemberitahuan mogok itu, Selasa (21/4) kemarin,” kata Kepala Disosnakertrans Sumbawa Barat, Abdul Hamid, Rabu (22/4).

Dalam surat dengan Nomor 021/TPSP-PTNNT/IV/2015 yang ditandatangani Ketua PUK SP KEP SPSI dan PUK SPAT Samawa itu, dikatakan aksi mogok akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 30 Mei 2015.

Sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, kata Hamid, aksi mogok kerja memang dibenarkan, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Menurutnya, sesuai pasal 117, sebelum mogok kerja, tahapan yang lebih dulu dilaksanakan adalah mediasi, dimulai dengan bipartit, tripartit, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan terakhir ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi mogok kerja merupakan alternatif terakhir jika semua proses telah dilalui dan tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya pula.

Dinsosnakretrans, kata Hamid, akan mencoba menengahi masalah tersebut dengan menggelar pertemuan multipihak melibatkan Serikat Pekerja, PT NNT, Dirjen Ketenagakerjaan, Disnaker NTB, Disnaker Sumbawa Barat, pemerintah daerah, dan pakar ketenagakerjaan. Direncanakan pertemuan itu dilaksanakan sebelum tanggal 1 Mei.

“Perlu ditegaskan, pertemuan itu bukan mediasi karena sekarang belum masuk tahap mediasi. Hanya pertemuan untuk menyamakan persepsi tentang persoalan yang sekarang terjadi, sehingga kedua pihak paling tidak diharapkan bisa kembali duduk bersama untuk berunding,” ujar Hamid lagi.

Informasi yang berhasil dihimpun Dinsosnakertrans, kegagalan perundingan lanjutan antara serikat pekerja dan tim perunding PT NNT, karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak terhadap enam poin perjanjian kerja bersama (PKB).

Enam poin tersebut, di antaranya general increase (kenaikan kesejahteraan umum), roster kerja, Jamsostek, tabel pesangon, kondisi kahar, tabel disiplin, dan poin keenam tentang bonus.

Khusus untuk general increase, kata Hamid, tim perunding PT NNT menawarkan kenaikan sebesar 3–4 persen.

Artinya, untuk tahun pertama (PKB berlaku dua tahun) kenaikan disetujui 3 persen dan tahun kedua naik menjadi 4 persen.

“Sedangkan pihak serikat menginginkan kenaikan 4–6, 4 persen untuk tahun pertama dan 6 persen untuk tahun kedua,” kata Hamid lagi.

Rencana aksi mogok kerja karyawan PTNNT merupakan yang kedua disampaikan ke pihak terkait dalam dua bulan terakhir, sebagai akibat kegagalan perundingan tentang PKB.

Sebelumnya, karyawan melalui serikat pekerja juga mengirim surat pemberitahuan mogok yang akan dilaksanakan 25 Maret–25 April 2015 kepada Presiden Direktur PT NNT dan Dinsosnakertrans Sumbawa Barat.

Namun surat pemberitahuan itu dicabut dan aksi mogok batal dilaksanakan, setelah kedua pihak sepakat membahas tata tertib dan melanjutkan perundingan pada 24 Maret lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pelaku Sepakbola Gorontalo Mengaku Prihatin Atas Pembekuan PSSI

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah pelaku cabang sepak bola di Gorontalo, mengaku prihatin dengan persoalan menimpa PSSI dan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olah raga.

“Persoalan dua institusi itu bisa berdampak pada pembinaan olah raga hingga ke daerah-daerah,” Kata Kepala Sekolah Sepak Bola (SSB) Gelora Telaga Gorontalo, Rudi Moonti, Rabu (22/4).

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi telah mengeluarkan Peraturan Menpora No. 0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan keolahragaan di PSSI.

Menurut Moonti bahwa pembekuan yang dilakukan Menpora terhadap PSSI secara otomatis berpengaruh terhadap berbagai agenda kegiatan yang telah direncanakan, seperti Kompetisi Liga Nusantara yang akan dilaksanakan April sampai September 2015.

“Padahal para siswa dari SSB Gelora Telaga Gorontalo yang ada berharap dapat mengikuti seleksi yang akan diadakan oleh Persigo Gorontalo untuk berlaga pada Kompetisi Liga Nusantara,” kata Rudi.

Sementara itu, Asisten Manejer Persigo, Aven Hinelo berharap Kemenpora mencabut surat pembekuan federasi sepakbola Indonesia itu.

“Kami berharap surat pembekuan terhadap PSSI bisa dicabut, atau tidak adalah yang namanya pembekuan,” harap Aven.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejari Cibadak Terima Putusan Pengadilan Tinggi Jabar

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi menerima putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menurunkan vonis kedua gembong narkoba asal Iran yang awalnya divonis mati menjadi seumur hidup.
“Kami tidak akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis banding kedua warga Iran oleh PT Jabar yang menjatuhkan hukuman menjadi seumur hidup kepada Seyed Hashem Mosavipour 36 tahun dan Mostafa Moradalivand 32 tahun, yang awalnya di tingkat Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi divonis mati,” kata Kepala Kejari Cibadak, Diah Ayu Akbari di Sukabumi, Rabu (22/4).
Menurut dia, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak, menuntut kedua terpidana yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 40 kilogram hanya hukuman penjara selama 20 tahun dan 15 tahun. Dia pun menerima putusan banding PT Jabar itu, karena itu sudah menjadi keputusan hakim yang melihat dari berbagai sisi hukum. 
Namun untuk vonis banding tersebut, kedua terpidana ini awalnya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, tapi dalam sidang banding itu yang terbukti hanya pasal 112 UURI tentang Percobaan Penyerahan Narkoba.
“Sehingga dengan adanya putusan banding dari PT itu, kami tidak akan mengajukan kasasi karena JPU awalnya hanya menuntut 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Sayed,” kata dia.
Sementara, Praktisi Hukum Sukabumi, AA Brata Soedirdja mengatakan seharusnya pihak JPU Kejari Cibadak mengambil langkah kasasi ke MA, karena putusan PT Jabar lebih ringan yakni hukuman seumur hidup dibandingkan putusan PN Cibadak yang menjatuhkan putusan mati kepada dua penyulundup barang haram itu.
Vonis yang dijatuhkan oleh PT ini tidak mencerminkan cita-cita negara yang ingin menumpas habis segala bentuk peredaran narkoba dan bisa mengendurkan semangat pemberantasan narkoba. Bahkan, yang paling dikhawatirkan dengan putusan ini akan banyak gembong narkoba yang melakukan berbagai hal agar tidak dihukum mati.
“Kami berharap JPU bisa kasasi ke MA, jangan sampai menjadi contoh buruk bagi aksi pemberantasan narkoba di mana pemerintah saat ini sudah sangat tegas menolak grasi yang diajukan oleh terpidana mati gembong narkoba,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Divonis Enam Tahun Bui, Ade Swara Ajukan Banding

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan isterinya Nurlatifah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jawa Barat yang mengganjar hukuman enam tahun penjara serta Nurlatifah lima tahun penjara.
“Kami sudah bertemu dengan Ade Swara dan isterinya. Keduanya sepakat untuk mengajukan banding,” kata Wienarno Djati, kuasa hukum Ade Swara dan Nurlatifah, saat dihubungi, Rabu (22/4).
Banding diajukan karena Ade dan isterinya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dia menilai, seharusnya jika dakwaan pertama itu tidak terbukti, secara otomatis dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap Ade Swara dan Nurlatifah gugur demi hukum.
“Tetapi yang terjadi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung justru mengganti pasal pemerasan dengan pasal penyuapan dalam memutuskan perkara itu,” kata dia.
Sementara itu, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung, Rabu (15/4), majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Ade Swara.
Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan dengan kasus yang sama, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketika itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama. Sehingga untuk dakwaan itu Ade Swara dan istrinya dinyatakan bebas.
Tetapi, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal itu seperti disebutkan dalam dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejari Baturaja Tahan Empat Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Desa

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka kasus penjualan lahan desa di Blok G Desa Marga Mulya, tahun 2012.
Kasi Pidsus Halim mengatakan, ketiga tersangka oknum perangkat desa yang resmi ditahan yakni Did bekas Kepala Desa Marga Mulya, Su 59 tahun bekas Ketua BPD, Sun 34 tahun, bekas bendahara dan Sug 55 tahun, saat itu menjabat ketua panitia tanah.
“Terungkapnya perkara korupsi yang merugikan negara tersebut bermula dari kasus penjualan sapi bantuan gubernur Sumsel yang dilakukan para tersangka secara berjamaah,” kata dia, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan, kasus penjualan sapi bantuan itu terungkap saat serah terima jabatan kades yang baru Sunandar dari tersangka Did. “Setelah Sunandar (kades baru) meneliti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diserahkan Did, ternyata terdapat keganjilan yaitu sapi bantuan gubernur tidak ada lagi alias sudah dijual para oknum perangkat desa,” katanya.
Selanjutnya, uang hasil penjualan sapi yang hendak diberikan oleh pelaku kepada Sunandar sebesar Rp 32 juta ditolak oleh kades, karena tidak jelas berapa banyaknya sapi.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga melakukan tindak pidana menjual lahan tanah desa seluas lebih kurang satu hektare sehingga kerugian negara sebesar Rp 456 juta. “Ketiganya akan di tahan di Rutan Sarang Elang,” katanya.
Untuk Did, lanjut dia, ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka mengalami pembusukan kaki hingga nyaris diamputasi.
“Tersangka tidak memungkinkan ditahan, karena sakit setelah diperiksa dokter, kami menetapkan Did sebagai tahanan kota,” katanya.
Halim menjelaskan, total tersangka sebenarnya ada lima orang, yakni tiga tersangka ditahan di Rutan, satu tersangka ditetapkan tahanan kota karena sakit. Satu tersangka lagi yakni Nur 44 tahun, sebagai anggota panitia penjualan tanah mangkir dari panggilan jaksa.
“Sekarang ini jaksa masih melakukan pemanggilan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kami akan memanggil paksa. Untuk keberadaan tersangka kamia masih melakukan penyelidikan,” kata dia.
Atas perbuatan tersangka dijerat UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Napi WNA Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Jakarta, Aktual.co — Seorang narapidana warga negara Nigeria yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) wilayah Jakarta, diduga terlibat dalam jaringan internasional narkotika jenis sabu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini sedang membidik pelaku guna mengungkap jaringan-jaringannya yang lain.

“Barang bukti kita dapat dari F yang ada di LP. Namun kita tidak bisa ekspose dari LP mana, mudah-mudahan bisa kita ungkap lagi,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4).

Munculnya nama F bermula dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap dua orang kurir. Pertama terhadap AI yang ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok, saat sedang menunggu pembeli dengan barang bukti sabu seberat 200 gram dan IA, pria WN Nigeria yang ditangkap di kos miliknya, Srengseng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 2 Kilogram.

Sabu, kata Eko dibungkus dalam kotak makanan agar tidak dicurigai petugas saat pelaku sedang bertransaksi. “F ini mendapat suplai dari I, WN Nigeria. Pelaku I berada di Nigeria masuk dalam DPO,” kata Eko.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain