2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36524

Pemerintah Terbitkan PP Tax Allowance

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu atau “Tax Allowance”.

Salinan peraturan tersebut yang diterima di Jakarta, Rabu (22/4) menyebutkan fasilitas ini diberikan untuk kegiatan penanaman modal di Indonesia terutama untuk bidang usaha yang mendapatkan prioritas serta di daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi untuk dikembangkan.

Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan sejak 6 April 2015 ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, mengenai “Tax Allowance”.

Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal dan bisa mendapatkan fasilitas ini apabila memenuhi kriteria antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, menyerap tenaga kerja besar dan mempunyai kandungan lokal yang tinggi.

Dalam peraturan baru ini, fasilitas pajak penghasilan yang dimaksud adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.

Pemberian insentif pajak berupa pengurangan penghasilan neto tersebut dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen per tahun yang dihitung sejak saat bidang usaha mulai berproduksi secara komersial.

Fasilitas pajak ini juga mempertimbangkan adanya tambahan insentif selama setahun atau dua tahun, atas kompensasi yang lebih lama dari lima tahun namun tidak lebih dari 10 tahun, dengan beberapa persyaratan dan ketentuan berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain, adanya tambahan setahun, apabila investasi dilakukan di kawasan industri atau berikat, Wajib Pajak mengeluarkan biaya infrastruktur sosial ekonomi di lokasi paling sedikit Rp10 miliar dan menggunakan komponen dalam negeri paling sedikit 70 persen sejak tahun keempat.

Tambahan setahun juga diberikan apabila investor memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tambahan dua tahun diberikan apabila memperkerjakan 1000 tenaga kerja. Sedangkan, tambahan dua tahun diberikan apabila investor mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk dan efisiensi paling sedikit lima persen dalam jangka waktu lima tahun.

Tambahan dua tahun lainnya diberikan bagi penanaman bidang usaha yang sebagian pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak Wajib Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin perluasan dan melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan.

Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas pajak penghasilan namun tidak memenuhi ketentuan maka akan dicabut, dikenakan pajak serta sanksi sesuai ketentuan berlaku dan tidak dapat berikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penetapan pemberian fasilitas ini akan ditentukan melalui rapat trilateral antara Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kementerian yang membidani bidang usaha terkait.

“Nanti di rapat trilateral diputuskan (untuk pemberian fasilitas ini). Memang berbeda dengan yang dulu, ketika sebelumnya Kementerian Keuangan yang bilang iya atau tidak. Sekarang itu di rapat trilateral yang dipimpin BKPM,” ujarnya.

Setelah rapat trilateral tersebut memutuskan, Suahasil menambahkan, maka aturan teknis pemberian fasilitas pajak penghasilan itu akan dinyatakan dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan kriteria serta persyaratan fasilitas akan diatur melalui penerbitan Peraturan BKPM.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Niger Tutup Sekolah dan Lakukan Imunisasi Tangkal Penyebaran Meninghitis

Jakarta, Aktual.co — Niger menutup semua sekolah di kawasan sekitar ibukota Niamey dan melancarkan kampanye imunisasi anak-anak umur 2-15 tahun, dalam upaya menghambat penyebaran wabah meningitis, yang telah menewaskan 85 orang sejak Januari.

Sekolah akan ditutup sejak Rabu (22/4) hingga Senin (27/4) pekan depan, kata pernyataan pemerintah, dengan menambahkan bahwa tercatat 905 penderita penyakit tersebut, yang sebagian besar berada di Niamey dan wilayah barat negara tersebut.

“Gerakan vaksinasi menyasar anak-anak dimulai pada Jumat, 24 April,” demikian pernyataan itu, dilansir dari Reuters, Rabu.

Perdana Menteri Brigi Raffini mengatakan di sebuah stasiun televisi, Selasa petang (21/4), bahwa negara Afrika Barat itu membutuhkan sekitar 1,2 juta dosis vaksin, namun hingga Kamis (16/4) hanya bisa mendapatkan separuhnya.

“Sisa vaksin yang diperlukan, kami meminta semua partner kami untuk membantu menambah stok vaksin yang sangat kami butuhkan,” kata Raffini.

Raffini mengatakan terdapat masalah ketersediaan vaksin di seluruh dunia dan para produsen hampir tidak mempunyai apapun untuk digunakan melawan strain baru penyakit tersebut, meski berharap produksi akan kembali normal.

Pemerintah mengatakan telah menerima laporan beberapa individu dan organisasi tertentu melakukan imunisasi. Pemerintah memperingatkan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan vaksin tersebut bisa saja hanya digunakan untuk strain penyakit yang berbeda.

Pada 2010-2011, negara penghasil uranium dan minyak yang merupakan salah satu negara termiskin di dunia itu, berhasil melakukan gerakan pemberantasan meningitis strain A.

Meningococcal meningitis menyerang lapisan tipis yang melingkupi otak serta saraf tulang belakang. Penyakit ini bisa menyebabkan kerusakan otak, tuli, epilepsi atau nekrosis serta jika tidak dirawat bisa berakibat fatal dalam 50 persen kasus.

Pihak berwenang mengatakan wabah yang terjadi saat ini meliputi strain C W135 dan meningitis jenis pneumococcal.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenpora Tunjuk Rita Subowo Pimpin Tim Transisi

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dikatakan telah menunjuk Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo sebagai Ketua Tim Transisi untuk mengambil alih sementara kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Tadi membahas Tim Transisi, Ibu (Rita Subowo) ditunjuk oleh Menpora untuk jadi ketua tim,” kata Sekretaris Jenderal KOI Hipni Hasan, seusai mendampingi Rita bertemu Menpora di kantor Kemenpora Jakarta, Rabu (22/4).

Hipni mengatakan pertemuan tersebut membahas seputar pembentukan Tim Transisi yang sedang dirancang oleh Kemenpora.

Ia juga mengatakan Ketua KOI siap menjalankan tugas dari Menpora. “Beliau bilang siap menjalankan tugas pemerintah, bukan sebagai Ketua Tim Transisi,” ucap Hipni.

Sementara Rita sendiri hanya berkomentar sedikit mengenai kedatangannya ke PSSI. “Saya hanya memberikan informasi mengenai situasi kondisi sekarang seperti apa,” kata dia.

Rita mengatakan KOI menginginkan keputusan yang terbaik dan tidak mengganggu kegiatan olahraga di Indonesia.

“Mudah-mudahan tidak terganggu. Kita ingin yang terbaik, yang penting kepentingan nasional tidak tercederai,” ujar Rita.

Selain membahas tim transisi, Rita mengatakan pertemuan dengan Menpora juga membicarakan perihal kesiapan atlet untuk SEA Games 2015 di Singapura.

Seperti diketahui, setelah Menpora mengeluarkan surat keputusan untuk membekukan PSSI pada Jumat (17/4), Kemenpora menyatakan akan membentuk Tim Transisi yang akan mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai terbentuknya kepengurusan yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.

Artikel ini ditulis oleh:

Bentuk Tim Transisi, Kemenpora Berdalih Tak Buat Dualisme Kompoetisi

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga, berdalih dengan pengambilalihan kompetisi oleh Tim Transisi, tidak akan terjadi dualisme dalam kepengurusan sepakbola Indonesia, setelah PSSI dibekukan.

“Yang jelas, kepengurusan PSSI yang baru sudah tidak direkomendasi oleh Kemenpora sehingga nanti yang menggulirkan kompetisi adalah tim transisi sesuai dengan surat pembekuan tersebut,” kata Deputi V Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, kompetisi ISL 2015 dan Divisi Utama tetap berjalan, tetapi bukan digulirkan oleh kepengurusan PSSI yang baru saja terbentuk hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2015 di Surabaya.

“Nanti, biar tim transisi yang menjalankan tetapi tim transisi, tentu saja membutuhkan tim yang secara teknis mengelola dari kompetisi itu sendiri tetapi kami belum ditunjuk siapa anggotanya,” kata Gatot.

Terkait dengan rencana PSSI yang akan kembali melanjutkan kompetisi ISL dan Divisi Utama pada 25 dan 26 April mendatang, Gatot mengatakan pihaknya tidak mengakui apabila kompetisi tetap dijalankan.

“Memangnya ada izin? Yang berhak mengeluarkan izin kan dari kepolisian, yang jelas kami tidak mengakui apabila nanti tetap dilanjutkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Hinca Pandjaitan mengatakan kompetisi ISL rencananya akan dilanjutkan pada 25 April dan kompetisi Divisi Utama berlanjut 26 April setelah sempat ditunda dua pekan.

Hinca menyatakan keputusan tersebut sudah disepakati oleh seluruh klub yang berkompetisi di ISL dan Divisi Utama dalam pertemuan pada Senin (20/4) malam.

Sedangkan Kemenpora yang bertindak sebagai pemerintah membekukan PSSI pada 18 April lalu melalui surat keputusan Menpora dan meminta kepada Polri agar tidak menerbitkan izin keramaian untuk menggelar pertandingan.

Namun demikian, Hinca mengatakan yakin akan tetap mendapat izin menggelar pertandingan.

“Tidak ada alasan kepolisian untuk tidak memberi izin hanya karena hal itu tadi (pembekuan PSSI),” kata Hinca.

Artikel ini ditulis oleh:

PM Nepal Tutup Konferensi Asia-Afrika di Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika yang diselenggarakan di Jakarta telah selesai pada pukul 18.30 WIB, dan ditutup oleh Perdana Menteri (PM) Nepal Sushil Koirala.
Para kepala negara dan kepala pemerintahan beserta delegasi sudah mulai meninggalkan lokasi konferensi untuk kemudian memenuhi undangan makan malam dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara yang dijadwalkan mulai pada pukul 19.00 WIB.
KTT dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh puluhan pemimpin negara dan pemerintahan seperti Sultan Brunei Darussalam Hasanal Bolkiah, Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping, Raja Swaziland Mswati III, Perdana Menteri Palestina Rami Al Hamdallah, Presiden Zimbabwe Robert Mugabe, Raja Jordania Abdullah II, Presiden Iran Hassan Rouhani dan PM Thailand Jenderal Prayut Chan O Cha.
Presiden Joko Widodo memimpin sidang pleno pertama KTT Asia Afrika bersama-sama dengan Presiden Zimbabwe Robert Mugabe dan diikuti oleh seluruh kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sejumlah kepala negara dan kepala pemerintahan dalam pidato di sidang pleno pertama menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kerja sama kawasan di berbagai bidang untuk mendorong kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Beberapa kepala negara dan kepala pemerintahan yang melakukan pidato dalam sidang pleno pertama adalah Sultan Brunei Darussalam Hasanal Bolkiah, Raja Swaziland Mswati III, Perdana Menteri Palestina Rami Al Hamdallah, Presiden Iran Hassan Rouhani, dan lain-lain.
Sidang pleno kedua KTT Asia Afrika dipimpin oleh PM Nepal Sushil Korala dan Presiden Madagaskar Hery Rajaonarimampianina untuk mendengarkan pernyataan dari beberapa kepala negara dan kepala pemerintahan, baik dari negara peserta atau negara peninjau, serta perwakilan dari organisasi internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Lakukan Razia, Petugas Bagikan Sarung ke Pelanggar

Banda Aceh, Aktual.co — Polisi syariah (wilayatul hisbah) Kota Lhokseumawe bersama tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri merazia warga berbusana tidak Islami di depan Taman Riyadhah, Rabu (22/4).

Dari hasil razia itu, sebanyak 91 wanita berpakaian ketat dan 44 pria bercelana pendek, terjaring dalam razia mulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB tersebut.

“Ada 33 pelanggar yang kita nilai busananya tidak sesuai Syar’I, kita hadiahkan sarung gratis dan kita suruh pakai saat itu juga dan ada tiga wanita yang tidak memakai jilbab kita hadiahkan kerudung gratis,” kata  Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi.

Dijelaskan, razia tersebut dalam rangka menjalankan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, pasal 23 Tentang busana tidak Islami.

Para pelanggar juga diberikan sosialisasi oleh petugas WH sebelum dilepas, dan bagi pengendara motor yang tidak membawa kelengkapan surat diserahkan kepada petugas Lantas Polres setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain