26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36551

PDIP: Menteri Perempuan Tak Optimal

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Ribka Tjiptaning mengatakan peranan menteri perempuan pada pemerintahan Jokowi-JK belum optimal.
“Jokowi bilang perlu menteri untuk terobosan. Saya baru liat Susi. Saya tunggu gerakan menteri kesehatan, Menteri pemberdayaan perempuan ngga ada. Menteri wanita belum ada gerakannya,” ujar Ribka di Gedung DPR, Selasa (21/4).
Menurutnya, sejak pertama kali dilantik, peranan menteri belum bisa dikatakan melakukan terobosan seperti apa yang di katakan Jokowi.
“Saya lihat performa menteri mulai mereka dilantik. Kita tunggu statement Jokowi. Bener nggak menteri perempuan bikin terobosan, berani ambil resiko. Baru Susi tenggelamkan kapal walau kecil,” 
“Kemeren rapat sama menteri kesehatan saya tanya berani nggak tenggelamkan rumah sakit yang tolak pasien. Soal Siloam juga, nggak berani ambil resiko,” tambahnya.
Menurutnya, reshuffle sudah layak dilakukan 3 atau 6 bulan, hingga 1 tahun evaluasi.
“Rakyat jangan dikasih harapan saat kampanye aja. BPJS Masih nggak jalan. Padahal rakyat udah sadar. Mereka mau bikin. Mestinya ada prioritas. Namanya orang nggak punya. Buat yang sakit dulu mestinya. Menteri prempuan ada nggak statemen kartini kita yang dipancung. nggak ada pembelaan pahlawan devisa negara. Masak ditentukan pasar bebas.”

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung Tak Bisa Pastikan Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap II

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo masih enggan menyebutkan kapan dilaksanakannya proses eksekusi terhadap terpidana mati gelombang dua. Prasetyo mengklaim bahwa pihaknya tidak sedikitpun ragu dan takut mengeksekusi terpidana mati tersebut.
“Tunggu aja waktunya, suatu saat kalian akan lihat, tidak ada keraguan tidak ada ketakutan, coba kalian lihat efek pengedaran narkotika, itu sudah sangat berbahaya,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4).
Bekas politisi partai NasDem itu juga mengaku bahwa pihaknya tidak akan gentar apalagi meninggalkan kasus tersebut. “Prinsipnya kita tidak akan meninggalkan masalah sekecil apapun, harus fair,” katanya.
Selain itu, Prasetyo juga mengatakan lembaganya tidak akan terpengaruh dengan eksekusi mati WNI di luar negeri.
“Jangan apple to apple, apakah jika kita moratoriuam nanti mereka moratorium juga? Pada saatnya kita tembak,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kemenpora Lakukan Pembohongan Publik Soal Pengelolaan Timnas U-23

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga, ternyata telah melakukan pembohongan publik, terkait dengan pengambilalihan Tim Nasional Sepakbola Indonesia, karena keputusan pemerintah yang telah membekukan PSSI.

Dalam surat keputusan Kemenpora itu disebutkan, pemerintah tidak mengekui dengan kepengurusan PSSI setelah surat pembekuan PSSI diterbitkan pada 17 April kemarin.

Kemudian, dalam surat tersebut menjelaskan bahawa, timnas akan diambil alih oleh Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dengan kesepakatan Pemerintah (Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Namun ketika dikonfirmasi, Ketua KOI Rita Subowo mengaku belum mendapatkan surat keputusan tersebut untuk mengelola timnas sepakbola Indonesia U-23 yang akan berlaga di SEA Games Singapura 2015.

“Kami malah baru mendengar dari media dan kami belum menerima suratnya, kepada KONI memang ada, tetapi kepada KOI tidak ada tembusan keputusan, jadi kami juga minta kemana-mana keputusan dari Menteri tersebut,” kata Rita di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Rita, apa pun bentuk dari surat keputusan tersebut, pihaknya akan membantu pemerintah untuk menyelasaikan masalah yang ada.

“Itu sudah pasti karena kami kan juga mendukung kebijakan pemerintah tetapi kami juga tidak ingin bahwa olahraga di Tanah Air mendapatkan masalah,” katanya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi secara resmi membekukan PSSI saat induk organisasi sepak bola Indonesia tersebut sedang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya, Sabtu (18/4).

Berdasarkan surat dengan nomor 01307 tahun 2015 yang ditandatangani langsung oleh Menpora Imam Nahrawi per tanggal 17 April ada beberapa poin yang menyangkut dengan pembekuan diantaranya adalah pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PSSI.

Untuk Tim Nasional yang akan menghadapi SEA Games 2015 akan tetap berjalan dalam hal ini pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (Prima) akan menjalankan persiapan Tim Nasional.

Sementara seluruh pertandingan Indonesia Super League (ISL) 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintahan Jokowi Akan Tuntaskan Tujuh Kasus Pelanggaran Ham Ini

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi lampu hijau untuk mengungkap kembali pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau. Tak tanggung-tanggung, pemerintahan Jokowi kembali akan menelusuri tujuh kasus pelanggaran ham.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyaimpaikan, bangsa ini punya beban sejarah masa lalu berupa dugaan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. “Beberapa kasus yang sempat kita bahas, semuanya adalah hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Prasetyo di Kejagung, Selasa (21/4).
Bekas politisi partai Nasdem itu menuturkan, ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas. Yakni, perkara Talangsari, Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus penembakan misterius, peristiwa G30 S/PKI dan kerusuhan Mei 1998.
Dia menegaskan, kasus yang sudah sedemikian lama bergulir ini tentunya harus diakhiri. Sebab, beban masa lalu bangsa harus segera berakhir. “Supaya tidak jadi warisan bagi generasi setelah kita,” kata Prasetyo.
Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk membahas dan mencari penyelesaian terbaik. Dia mengaku sudah disepakati ada dua cara penyelesaian yakni yudisial dan non yudisial.
“Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara pelanggaran HAM berat yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi serta pelakunya.”
Sementara perkara cukup lama atau yang kejadiannya 16 tahun hingga 50 tahun tentunya sangat sulit menemukan bukti saksi bahkan tersangka. Lebih jauh Prasetyo menerangakan, dalam pasal 47 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan jalan untuk dimungkinkannya penyelesaian perkara melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi. 
“Yang saya katakan non Yudisial adalah rekonsiliasi, kita tawarkan ke pihak bersangkutan baik korban, ahli waris, tentu para pelaku kalau ditemukan. Tapi  tentunya sulit ditemukan,” kata dia.
Yang jelas, kata dia, setelah ini akan ada langkah lanjutan dengan membentuk  tim gabungan Komnas HAM, Jaksa Agung, Polri, TNI dan unsur masyarakat. Tim akan bekerja bersama menelaah, mencermati, dan kemudian menyimpulkan dan menawarkan kemungkinan cara penyelesaian dengan rekonsiliasi.
Sementara, anggota Komnas HAM, Nur Kholis menambahkan, ini merupakan komitmen bersama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tim bersama nanti akan memetakan dan melihat kembali kasus yang pernah diselesaikan pada tingkat penyelidikan di Komnas HAM yang saat ini sudah ada di Kejagung. “Kita akan pilah, pilih mana yang kira-kira jalurnya dapat dilakukan upaya rekonsiliasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pangkas Jalur Distribusi, Kadin Bakal Bangun Gudang Kapas

Jakarta, Aktual.co —  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan pihaknya masih mengkaji pembangunan gudang kapas di Indonesia. Pasalnya, selama ini Indonesia mengimpor kapas dari Afrika melalui Eropa yang selanjutnya disimpan di Malaysia.

“Tapi kan kita nanti ada peraturan baru, kapas boleh dibawa ke Indonesia masih di pelabuhan, masuk ke Indonesia. Mereka boleh menaruh kapas di situ, jadi nanti kita beli dari situ, dari Eropa nanti mereka menaruh barang ke Indonesia,” ujar Ketua Kadin Komite Afrika, Mintarjo Halim usai mengisi acara Asian African Business Summit 2015 di Jakarata Convention Center (JCC), Selasa (21/4).

Lebih lanjut dikatakakan dia, dengan adanya gudang kapas, maka Undang-Undang mengenai gudang komoditi kapas juga perlu diubah.

“Kalau UU yang sekarang ini kan kalau mau menaruh barang harus jelas dulu pembelinya siapa, siapa yang bertanggung jawab pada barang itu. Nanti dengan adanya UU yang baru maka bisa bebas siapa saja yang akan membeli, jadi lebih mudah buat kita nantinya karena ngga perlu ke Malaysia lagi,” jelasnya.

Mintarjo juga mengatakan jika gudang kapas berhasil meningkatkan pertumbuhan perdagangan Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan diadakan gudang untuk penyimpanan komoditi lainnya.

“Banyak komoditas nantinya, bisa migas, atau bisa saja nanti beras Myanmar taruh di Gudang kita dulu,” kata dia.

Saat ditanya mengenai kepastian waktu pembangunan gudang kapas tersebut, Mintarjo mengatakan segera memberikan keterangan lengkapnya dalam waktu dekat.

“Bulan depan statement nya kita keluarkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Suap Gas Alam, KPK Sasar Keterlibatan Petinggi Pertamina EP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) siap menelusuri apakah terdapat ‘permainan’ PT Pertamina EP dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Penelusuran itu akan dilakukan dengan melihat fakta-fakta di persidangan tersangka penerima suap di kasus tersebut, Fuad Amin Imron.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, meski tidak menargetkan tersangka baru, pihaknya siap melakukan pengembangan kasus yang menyeret Fuad selaku mantan Bupati Bangkalan.
“Kalau menelisik ke arah mana itu (keterlibatan petinggi Pertamina EP) tidak ditargetkan. Jadi sejauh apa fakta-fakta baru yang ada dipersidangan. Kemudian bukti-bukti apa yang didapat dari pengembangan penyidikan saat ini, apakah akan mengarah ke siapa, iya tergantung itu nanti. Jadi tidak menargetkan seseorang atau perusahaan,” papar Priharsa saat berbincang dengan wartawan, di gedung KPK, Selasa (21/4).
Dalam penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah sebenarnya telah memanggil dua mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Syamsul Alam dan  Tri Siwindo, serta Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu.
Menanggapi hal itu, lanjut Priharsa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga petinggi Pertamina EP, selanjutkan akan dijadikan bahan untuk dikonfrontir dalam persidangan Fuad. Dia mengatakan, dari BAP tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akan bisa melakukan pemeriksaan lebih jauh mengenai apakah terdapat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan petinggi Pertamina EP.
“(Penulusuran peran Pertamina EP) persisnya saya belum tahu, karena itu strategi JPU. Tapikan BAP sudah kita sampaikan, nanti akan diperiksa ulang di persidangan saksi-saksi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Fuad pada 2 Desember 2014 silam. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS), selaku perusahaan pemenang tender proyek penyaluran gas tersebut.
Dalam proyek tersebut, PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Penyuap suap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, merupakan Direktur HRD PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko. Terkait jual beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.
Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
Bambang sebagai penyuap Fuad sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, dengan hukuman dua tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain