Pemerintahan Jokowi Akan Tuntaskan Tujuh Kasus Pelanggaran Ham Ini
Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi lampu hijau untuk mengungkap kembali pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau. Tak tanggung-tanggung, pemerintahan Jokowi kembali akan menelusuri tujuh kasus pelanggaran ham.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyaimpaikan, bangsa ini punya beban sejarah masa lalu berupa dugaan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. “Beberapa kasus yang sempat kita bahas, semuanya adalah hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Prasetyo di Kejagung, Selasa (21/4).
Bekas politisi partai Nasdem itu menuturkan, ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas. Yakni, perkara Talangsari, Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus penembakan misterius, peristiwa G30 S/PKI dan kerusuhan Mei 1998.
Dia menegaskan, kasus yang sudah sedemikian lama bergulir ini tentunya harus diakhiri. Sebab, beban masa lalu bangsa harus segera berakhir. “Supaya tidak jadi warisan bagi generasi setelah kita,” kata Prasetyo.
Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk membahas dan mencari penyelesaian terbaik. Dia mengaku sudah disepakati ada dua cara penyelesaian yakni yudisial dan non yudisial.
“Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara pelanggaran HAM berat yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi serta pelakunya.”
Sementara perkara cukup lama atau yang kejadiannya 16 tahun hingga 50 tahun tentunya sangat sulit menemukan bukti saksi bahkan tersangka. Lebih jauh Prasetyo menerangakan, dalam pasal 47 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan jalan untuk dimungkinkannya penyelesaian perkara melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
“Yang saya katakan non Yudisial adalah rekonsiliasi, kita tawarkan ke pihak bersangkutan baik korban, ahli waris, tentu para pelaku kalau ditemukan. Tapi tentunya sulit ditemukan,” kata dia.
Yang jelas, kata dia, setelah ini akan ada langkah lanjutan dengan membentuk tim gabungan Komnas HAM, Jaksa Agung, Polri, TNI dan unsur masyarakat. Tim akan bekerja bersama menelaah, mencermati, dan kemudian menyimpulkan dan menawarkan kemungkinan cara penyelesaian dengan rekonsiliasi.
Sementara, anggota Komnas HAM, Nur Kholis menambahkan, ini merupakan komitmen bersama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tim bersama nanti akan memetakan dan melihat kembali kasus yang pernah diselesaikan pada tingkat penyelidikan di Komnas HAM yang saat ini sudah ada di Kejagung. “Kita akan pilah, pilih mana yang kira-kira jalurnya dapat dilakukan upaya rekonsiliasi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















