Jakarta, Aktual.co — Gula sebagai salah satu dari lima komoditas pangan strategis yang masuk dalam prioritas ketahanan pangan nasional. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dalam hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014 terhadap tata niaga impor komoditas pangan strategis, KPK menemukan kelemahan pada kebijakan tersebut serta lemahnya pengawasan peredaran gula rafinasi. Hal itu berpotensi menciptakan rent seeking melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional.
“Atau memanfaatkan celah dengan mengajukan permohonan impor gula mentah untuk idle capacity setiap tahunnya. Ini sangat merugikan petani tebu kita,” ujar Wakil Ketua Umum KPK, Zulkarnaen di Menara Kadin Jakarta, Senin (20/4).
Lebih lanjut dikatakan dia, selama tahun 2004 hingga 2015 KPK telah menerima 185 laporan permasalahan gula di Indonesia. Meliputi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset perkebunan gula dan pabrik gula, penyalahgunaan subsidi tebu, penyalahgunaan subsidi tebu, mark up harga gula, perbuatan curang penentuan rendemen, dan penyalahgunaan prosedur importasi gula.
“Saat ini pengkajiannya sudah kita mulai tahun ini. Ke depannya, supaya kita mencegah adanya hal-hal yang dapat merugikan negara. Kalau selama ini ada yang merasa dirugikan mengenai permasalahan gula bisa melapor ke kami,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka